Ambang batas orisinalitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Hukum hak cipta menggunakan HotCat
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan tag
 
(6 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
Dalam hukum [[hak cipta]], '''ambang keaslian''' merupakan batasan yang digunakan untuk menguji apakah karya-karya tersebut pantas untuk dihakciptakan. Ambang keaslian digunakan untuk menunjukkan apakah karya tersebut benar-benar [[Keaslian|asli]] agar status perlindungannya terpenuhi. "Asli" dalam hal ini adalah "apakah karya tersebut murni lahir dari gagasan seseorang yang merupakan pencipta karya" daripada "berasal dari sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya" (tidak seperti [[paten]]).<ref>Definitions taken from Webster's new universal unabridged dictionary, {{ISBN|0-88029-005-6}}.</ref>
 
Dalam hukum [[hak cipta]], '''ambang keaslianbatas orisinalitas''' merupakan batasan yang digunakan untuk menguji apakah karya-karya tersebut pantas untuk dihakciptakan. Ambang keaslianbatas orisinalitas digunakan untuk menunjukkan apakah karya tersebut benar-benar [[KeaslianOrisinalitas|asliorisinal]] agar status perlindungannya terpenuhi. "AsliOrisinal" dalam hal ini adalah "apakah karya tersebut murni lahir dari gagasan seseorang yang merupakan pencipta karya" daripada "berasal dari sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya" (tidak seperti [[paten]]).<ref>Definitions taken from Webster's new universal unabridged dictionary, {{ISBN|0-88029-005-6}}.</ref>
[[Konvensi Bern]] merupakan peletak dasar hukum hak cipta internasional, tetapi batasan-batasan hak cipta tersebut tidak pernah disebutkan. Batasan-batasan agar suatu karya dapat dihakciptakan bergantung yurisdiksinya masing-masing. Jika ada karya yang tidak dihakciptakan, karya dapat saja terkena [[kekayaan intelektual]] lain, seperti [[merek dagang]], [[paten desain]], atau [[desain industri]] terutama jika itu berupa logo.
 
[[Konvensi Bern]] merupakan peletak dasar hukum hak cipta internasional, tetapi batasan-batasan hak cipta tersebut tidak pernah disebutkan. Batasan-batasan agar suatu karya dapat dihakciptakan bergantung yurisdiksinya masing-masing. Jika ada karya yang tidak dihakciptakan, karya dapat saja terkena [[kekayaan intelektual]] lain, seperti [[merek dagang]], atau [[paten desain]], atau [[desain industri]] terutama jika itu berupa logo.
 
== Referensi ==
Baris 14 ⟶ 16:
* Eva E. Subotnik: ''[http://heinonline.org/HOL/Page?handle=hein.journals/brklr76&g_sent=1&collection=journals1495&id=1495 Originality Proxies: Toward a Theory of Copyright and Creativity.]'', in: [[Brooklyn Law Review]], Vol. 76:4, 2010, pp.&nbsp;1552.
* Carys J. Craig: ''[https://books.google.com/books?id=fePdChgG95gC Copyright, Communication and Culture: Towards a Relational Theory of Copyright Law], [[Edward Elgar Publishing]], {{ISBN|0857933523}}.''
* Estelle Derclaye: ''Wonderful or worrisome? The impact of the ECJ ruling in infopaq on UK Copyright law.'' in: [[European Intellectual Property Review|EIPR]] Vol. 5, 2010, pp. 247-251&nbsp;247–251.
* Annabelle Lever (ed.): ''New Frontiers in the Philosophy of Intellectual Property'', [[Cambridge University Press]], 2012, {{ISBN|1107009316}}
{{Hukum-stub}}
 
[[Kategori:Hukum hakHak cipta]]
 
 
{{Hukum-stub}}