Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menghapus subjudul struktur organisasi, keanggotaan, dan operasional |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3 |
||
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal''' adalah Himpunan yang didirikan pada tanggal 15 Agustus 1991 oleh para [[Pengacara|Konsultan Hukum]] [[Indonesia]]. Pendiri Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ini adalah Marzuki Usman dan Djoko Kusnadi.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://hkhpm.com/sejarah-dan-tujuan/|title=Sejarah dan Tujuan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref> Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah sebuah organisasi yang berprofesi sebagai Konsultan Hukum yang bertugas untuk menjalankan praktek spesialisasi dalam bidang Pasar Modal.<ref>{{Cite web|url=http://bhp.co.id/2018/02/23/peran-profesi-konsultan-hukum-dalam-kegiatan-pasar-modal/|title=Peran Profesi Konsultan Hukum Dalam Kegiatan Pasar Modal {{!}} Bob Horo & Partners, Pengacara Semarang & Pengacara Jakarta|last=Semarang|first=Pengacara Jakarta Dan|language=id-ID|access-date=2020-06-15}}</ref> Tujuan utama dari pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah untuk menggalang persatuan para anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan
▲'''Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal''' adalah Himpunan yang didirikan pada tanggal 15 Agustus 1991 oleh para [[Pengacara|Konsultan Hukum]] [[Indonesia]]. Pendiri Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ini adalah Marzuki Usman dan Djoko Kusnadi.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://hkhpm.com/sejarah-dan-tujuan/|title=Sejarah dan Tujuan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref> Tujuan utama dari pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah untuk menggalang persatuan para anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya.<ref name=":0" />
== Sejarah ==
[[Organisasi]] [[profesi]] advokat mulai berkembang dari kelompok-kelompok Advokat yang berorganisasi dalam suatu perkumpulan yang disebut ''Balie van Advocaten'' (perkumpulan Advokat). Perkumpulan ini dibentuk di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1963, Ketika [[Seminar Hukum Nasional]] diadakan di [[Universitas Indonesia]]. Setelah itu, sebuah perkumpulan baru yang bernama Persatuan Advokat Indonesia dan diiringi dengan pembentukan cabang-cabang Organisasi di daerah. Pada tanggal 30 Agustus 1964 di [[Kota Surakarta|Solo]], sebuah kongres advokat diadakan secara aklamasi. Pada kongres ini diresmikan lagi sebuah wadah advokat yang bernama Persatuan Advokat Indonesia. Organisasi ini menggantikan Persatuan Advokat Indonesia. Perintis Organisasi ini adalah para ahli Advokat, seperti [[Ali Sastroamidjojo]], [[Besar Koesoemo]], [[Sastromoeljono]], [[Mohamad Roem|Mohammad Roem]], [[Soejoedi]]. Pemerintah menyatukan Persatuan Advokat Indonesia dan berbagai Organisasi Advokat lainnya pada tahun 1980-an. Organisasi-organisasi tersebut dijadikan sebagai Organisasi tunggal yang dapat dikendalikan oleh [[Pemerintah]]. Organisasi-organisasi tersebut yaitu Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum, Forum Studi dan Komunikasi Advokat, Himpunan Penasehat Hukum Indonesia, [[Bina Bantuan Hukum]], Lembaga Bantuan Hukum Kosgoro. Pada tahun 1981, pada kongres Persatuan Advokat Indonesia sepakat untuk membentuk suatu organisasi Advokat tunggal di Kota [[Kota Bandung|Bandung]], [[Jawa Barat]]. Sehingga pada tahun 1982 berdirilah sebuah organisasi yang bernama Persatuan Advokat Indonesia. Persatuan Advokat Indonesia menerbitkan surat edaran pada tanggal 15 September 1984 dalam rangka pengadaan [[Musyawarah]] Nasional Advokat. Surat ini berisi tuntutan untuk membentuk organisasi tunggal advokat dan meningkatkan kerja sama diantara para anggotanya. Sebuah organisasi bernama Ikatan Advokat Indonesia berhasil didirikan pada tanggal 10 November 1985. Meskipun organisasi ini telah dibentuk, tetapi Persatuan Advokat Indonesia tidak dibubarkan. Persatuan Advokat Indonesia tetap ada akan tetapi menjadi bagian dari [[Demisioner]] Ikatan Advokat Indonesia.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://www.yogyapos.com/berita-quo-vadis-organisasi-advokat-sebuah-renungan-akhir-tahun--m-syafei-sh-msi-1420|title=Quo Vadis Organisasi Advokat, Sebuah Renungan Akhir Tahun M Syafei SH MSi {{!}} Yogya Pos {{!}} yogyapos.com|website=Yogya Pos|language=id|access-date=2020-06-15}}</ref>
[[Marzuki Usman]] dan Djoko Kusnadi selaku pimpinan Badan Pengawas [[Pasar modal|Pasar Modal]] melakukan diskusi dengan karyawan dari kantor Konsultan Hukum di Bidang Pasar Modal Pada tahun 1989. Diskusi ini dilakukan agar terbentuk suatu himpunan yang terdiri dari para [[Pengacara|Konsultan Hukum]] Pasar Modal. Setelah diskusi tersebut, pada tanggal 13 Maret, 21 Maret dan 4 April 1989, para pendiri Himpunan mengadakan rapat. [[Rapat]] ini dihadiri oleh 33 Orang dengan kesepakatan untuk mendirikan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Akta pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Anggaran Dasar Himpunan dibuat pada tanggal 15 Agustus1991 nomor 204. Pembuatan akta pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal disaksikan oleh seorang Notaris yang bernama Arikanti Natakusumah, S.H., [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]. Selanjutnya [[Anggaran Rumah Tangga]] dan [[Kode etik profesi|Kode Etik]] untuk melengkapi Anggaran Dasar. Anggaran Dasar ini disahkan pada tanggal 16 November 1990 dalam rapat anggota.<ref>{{Cite web|url=https://www.pubinfo.id/instansi-776-hkhpm--himpunan-konsultasi-hukum-pasar-modal.html|title=Himpunan Konsultasi Hukum Pasar Modal|last=Redaksi PUBinfo|first=|date=|website=pubinfo.id|access-date=13 Juni 2020}}</ref>▼
Organisasi Ikatan Advokat Indonesia hanya bertahan sementara. Perpecahan terjadi karena sekelompok pengurus Ikatan Advokat Indonesia tidak menyetujui kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia. Pelaksanaan Kongres di Hoel Horison, Jakarta pada tahun 1990 menjadi puncak perpecahan dari organisasi Ikatan Advokat Indonesia, setelah itu sebagian dari anggota Ikatan Advokat [[Indonesia]] keluar dari [[organisasi]] dan mendirikan sebuah organisasi baru yang bernama [[Asosiasi]] Advokat Indonesia. Perkembangan organisasi advokat dimulai sejak tahun 1987, ditandai dengan pemberian izin oleh Pemerintah untuk mendirikan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia. Tujuannya sebagai tempat perkumpulan bagi [[Pengacara]] Praktek. Pada tahun 1988 Sejumlah [[Pengacara|Konsultan Hukum]] telah mendirikan sebuah Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia untuk membedakan antara Konsultan Hukum dengan Pekerjaan Hukum lainnya. Setelah itu, sejumlah Konsultan Hukum memiliki tekad yang percaya diri untuk mendirikan sebuah organisasi yang bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.<ref name=":1" />
▲[[Marzuki Usman]] dan Djoko Kusnadi selaku pimpinan Badan Pengawas [[Pasar modal|Pasar Modal]] melakukan diskusi dengan karyawan dari kantor Konsultan Hukum di Bidang Pasar Modal Pada tahun 1989. Diskusi ini dilakukan agar terbentuk suatu himpunan yang terdiri dari para [[Pengacara|Konsultan Hukum]] Pasar Modal. Setelah diskusi tersebut,
== Tujuan ==
Baris 16 ⟶ 19:
* Melakukan berbagai macam kegiatan yang bernilai positif dan bermanfaat agar dapat memajukan Pasar Modal.
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal melakukan berbagai kegiatan yang sesuai dengan hukum dan tujuan Himpunan. Penyebarluasan pengetahuan dan pengertian mengenai Pasar Modal dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan. Selain itu, Himpunan juga mengadakan rapat dengan para anggota untuk membahas permasalahan yang dialami di Pasar Modal.<ref name=":0" /> Selain kegiatan, himpunan ini juga mengadakan beberapa program Pendidikan. Program [[Pendidikan]] dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal berupa Lembaga Pendidikan Profesi. Lembaga-lembaga tersebut yaitu [[Lembaga keuangan|Lembaga Keuangan]] dan [[Akuntansi]], Faizal Hafied
== Kerja Sama ==
Himpunan ini memiliki beberapa Mitra Kerja. Mitra Kerja Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yaitu [[Otoritas Jasa Keuangan]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] [[Indonesia|Republik Indonesia]], Perhimpunan advokat Indonesia, [[Bursa Efek Indonesia]], [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]], dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.<ref name=":3">{{Cite web|url=https://hkhpm.com/|title=Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref> Himpunan ini juga bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Dasar.<ref>{{Cite web|url=https://www.jentera.ac.id/hkhpm-i-2017/|title=PENDIDIKAN PROFESI KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL DASAR I – Indonesia Jentera|language=en|access-date=2020-06-13|archive-date=2020-06-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20200613080246/https://www.jentera.ac.id/hkhpm-i-2017/|dead-url=yes}}</ref>
[[Pendidikan dasar|Pendidikan Dasar]] merupakan suatu kegiatan pelatihan yang pertama kali diselenggarakan oleh [[Indonesia]] Jentera School of Law yang telah bekerja sama dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Sebelumnya, Indonesia Jentera School of Law telah ditunjuk secara resmi sebagai salah satu dari empat mitra yang telah terpilih untuk dapat menyelenggarakan Pendidikan [[Profesi]] [[Pengacara|Konsultan Hukum]] Pasar Modal. Peserta Pendidikan Pasar Modal Dasar sebagian besar berasal dari para Konsultan Hukum korporasi dari firma hukum serta dari bagian in-house perusahaan, baik privat maupun perusahaan publik. Selain itu, Jumlah peserta Pendidikan Pasar Modal Dasar yang hanya terbatas, maka kami terapkan dalam pelatihan ini agar memiliki kualitas belajar yang tetap fokus. Antusiasme dari peserta Pendidikan Pasar Modal tidak hanya terlihat pada saat proses pelatihan sedang berlangsung, tetapi juga setelah pelatihan selesai. Mereka bersama-sama secara inisiatif untuk membentuk grup belajar bersama di [[media sosial]].<ref>{{Cite web|url=https://www.pshk.or.id/aktivitas/pendidikan-profesi-konsultan-hukum-pasar-modal-dasar-1/|title=Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal: Dasar 1|last=PSHK|date=2013-09-12|website=pshk.or.id|language=id-ID|access-date=2020-06-15}}</ref>
== Kode Etik ==
Di dalam Himpunan, setiap Konsultan Hukum wajib menjaga kebebasan dan memperhatikan kepentingan masyarakat modal dan Jasa Keuangan secara [[profesional]]. Setiap [[Pengacara|Konsultan Hukum]] yang pernah memeriksa Perusahaan pengguna Jasa atau Mitra Kerjanya wajib untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu asas [[Tafsiran|interpretasi]] Standar Profesi. Selain itu, setiap Konsultan Hukum diwajibkan mempertanggung-jawabkan Profesinya. Asas dan Prinsip yang dijalankan oleh Himpunan
== Referensi ==
<references />
<br />
[[Kategori:Organisasi]]
|