Insiden Zakat Pasuruan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
 
(30 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Underlinked|date=Januari 2023}}
[[Berkas:Locator_kota_pasuruan.png|right|thumb|300px|Lokasi Tempat Terjadinya Insiden Pasuruan]]
'''H. Syaichon Fikri''' atau lebih dikenal dengan "Haji Saikon" dan "Haji Syaikhon" adalah seorang warga kelurahan [[Purutrejo, Purworejo, Pasuruan|Purutrejo]], kecamatan [[Purworejo, Pasuruan|Purworejo]], [[kota Pasuruan]], [[Jawa Timur]] yang mendadak menjadi kontroversi di [[media massa]] [[nasional]] karena insiden pembagian [[zakat]] yang menewaskan 21 orang yang kesemuanya adalah [[wanita]], yang terkenal disebut [[Insiden Pasuruan]] pada tanggal [[15 September|15]] [[September]] [[2008]].
 
[[Berkas:Locator_kota_pasuruan.png|rightka|thumbjmpl|300px|Lokasi Tempat Terjadinya Insiden Pasuruaninsiden]]
== Profil ==
[[Berkas:Tragedi-zakat-pasuruan.jpg|jmpl|ka|200px|Ribuan orang berdesak-desakan saat beribut zakat.]]
'''Haji Syaikhon''' adalah seorang pengusaha [[sarang burung walet]] dan pengepul [[kulit sapi]] dan juga pengusaha jual beli mobil. Beliau terkenal sebagai [[saudagar]] kaya di [[kota Pasuruan]]. '''Haji Syaikhon''' dan keluarganya telah melakukan acara pembagian [[zakat]] langsung setiap tanggal [[15 Ramadhan|15]] [[Ramadhan]] sejak tahun [[1975]]. Selama jangka waktu [[1975]]-[[2006]], pembagian zakat tidak menimbulkan insiden yang serius. Pada tanggal [[27 September|27]] [[September]] [[2007]], belasan orang yang sebagian besar [[perempuan]] pingsan akibat berdesak-desakan karena membeludaknya calon penerima [[zakat]]. Tetapi '''Haji Syaikhon''' tidak belajar dari peristiwa tahun [[2007]] lalu yang mengakibatkan belasan penerima zakatnya jatuh pingsan.
 
'''Insiden Zakat Pasuruan''' terjadi saat pembagian zakat pada 15 September 2008. Zakat tersebut dibagikan oleh Syaikhon bersama keluarganya, acara ini sempat diumumkan di radio. Acara pembagian zakat akan dimulai sekitar pukul 10 pagi. Setelah itu, ribuan orang mulai berlarian ke arah gerbang pintu untuk segera mendapatkan zakat berupa uang. Kemudian, pembagian zakat terpaksa dihentikan akibat ribuan orang yang tidak bisa dikendalikan. Ada beberapa orang yang terinjak-injak dan kesulitan bernapas. Korban tewas dilaporkan mencapai 21 orang, serta belasan yang pingsan dilarikan ke [[RSUD R. R. Sudarsono]].
== Tragedi Pasuruan ==
[[Senin]], [[15 September|15]] [[September]] [[2008]], bertepatan dengan tanggal 15 [[Ramadhan]], untuk kesekian kalinya '''Haji Syaikhon''' dan keluarganya menyelenggarakan pembagian [[zakat]] yang sebelumnya diumumkan lewat [[radio]]. Acara pembagian [[zakat]] sebenarnya dimulai sekitar jam 10 pagi, namun sejak jam 6 pagi para [[wanita]] yang terdiri dari [[remaja]] hingga [[manula]] sudah berada di depan tempat penyelenggaraan pembagian [[zakat]]. Dan tepat jam 10 pagi pembagian zakat dimulai. Walau ribuan orang berdesak-desakan, tidak ada pengamanan yang memadai dari panitia zakatnya sendiri. Apalagi penjagaan dari aparat [[kepolisian]]. Kericuhan pun terjadi. Ribuan orang berdesak-desakan merangsek menuju gerbang pintu untuk menjadi yang terdepan mendaptkan uang zakat sebesar Rp30.000,00.
 
Kemudian, panitia pelaksana beserta keluarga Syaikhon dibawa ke Polresta Pasuruan untuk dimintai keterangan. Insiden ini dinilai karena pihak penyelenggara tidak melapor kepada instansi pemerintah atau tidak berkoordinasi dengan kepolisian. Ahmad Farouk ditetapkan sebagai tersangka akibat insiden itu, pada 16 September 2008.
Kemudian pembagian zakat dihentikan karena ribuan orang yang tidak bisa dikendalikan. Banyak wanita-wanita yang [[pingsan]] akibat kesulitan bernapas. Dan yang lebih tragis, ada yang smapai tewas karena terinjak-injak dan kekurangan [[oksigen]]. Korban tewas mencapai 21 orang. Beberapa saat kemudian polisi datang dan terkejut atas apa yang baru saja terjadi. Kemudian 21 korban tewas itu dan belasan korban pingsan dibawa ke [[Rumah Sakit Umum Daerah]] [[R. Sudarsono]] [[kota Pasuruan]].
 
== Referensi ==
Setelah itu panitia pelaksana zakat beserta keluarga '''Haji Syaikhon''' dibawa ke Polresta [[Pasuruan]] untuk dimintai keterangan. Akhirnya ketua panitia zakat, [[H. Ahmad Farouk]] yang juga anak dari '''Haji Syaikhon''' ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal [[16 September|16]] [[September]] [[2008]] atas [[Insiden Pasuruan]] yang menewaskan 21 orang karena tidak melapor kegiatan pembagian zakat kepada instansi [[pemerintahan]] dan [[sosial]] seperti dari pihak [[RT]]/[[RW]], [[kelurahan]], dan [[kecamatan]]. Selain itu keluarga '''Haji Syaikhon''' juga idak berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan kegiatan zakat dan melakukan kegiatan "Liar" tanpa sepengetahuan pihak kepolisian.
* [http://www.liputan6.com/news/?id=165255&c_id=7/ Saling desak saat pembagian zakat, 21 tewas]
* [http://www.detiknews.com/read/2008/09/15/155119/1006537/10/21-tewas-dan-16-orang-luka-luka/ 21 tewas, 16 luka-luka]
* [http://www.antara.co.id/arc/2008/9/15/korban-tragedi-pasuruan-21-tewas-10-luka-luka// Korban tragedi Pasuruan, 21 tewas] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080918040652/http://www.antara.co.id/arc/2008/9/15/korban-tragedi-pasuruan-21-tewas-10-luka-luka/ |date=2008-09-18 }}
 
{{Insiden saling injak manusia}}
[[Majelis Ulama Indonesia]] menetapkan bahwa cara pemberian [[zakat]] ala '''Haji Syaikhon''' atau dinamakan '''Zakat Saikon''' [[haram]] hukumnya karena telah menimbulkan korban jiwa.
 
[[Kategori:Indonesia dalam tahun 2008]]
{{tokoh-stub}}
[[Kategori:TokohSejarah Jawa Timur]]
[[Kategori:TokohInsiden Kontroversipenghimpitan kerumunan di Indonesia]]
[[Kategori:Kota Pasuruan]]
[[Kategori:Purworejo, Pasuruan]]
 
 
{{tokohindo-stub}}