Aliansi Masyarakat Adat Nusantara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Organisasi menggunakan HotCat |
k Sumatera |
||
(23 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Aliansi Masyarakat Adat Nusantara''' (disingkat AMAN) adalah [[Organisasi massa|organisasi kemasyarakatan]] yang menghimpun berbagai [[komunitas]] [[masyarakat adat]] dari berbagai wilayah di [[Indonesia]].<ref name=":0">{{Cite web|url=http://disasterchannel.co/2016/04/13/aliansi-masyarakat-adat-nusantara-aman/|title=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (aman)|date=2016-04-13|website=DisasterChannel.co|language=id-ID|access-date=2020-06-17}}{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Pembentukan
▲'''Aliansi Masyarakat Adat Nusantara''' adalah [[Organisasi massa|organisasi kemasyarakatan]] yang menghimpun berbagai [[komunitas]] [[masyarakat adat]] dari berbagai wilayah di [[Indonesia]].<ref>{{Cite web|url=http://disasterchannel.co/2016/04/13/aliansi-masyarakat-adat-nusantara-aman/|title=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (aman)|date=2016-04-13|website=DisasterChannel.co|language=id-ID|access-date=2020-06-17}}</ref> Pembentukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara merupakan hasil keputusan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara I yang diadakan pada tanggal 17 Maret di [[Hotel Indonesia]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]].<ref name=":1">{{Cite web|url=https://www.aman.or.id/profil-aliansi-masyarakat-adat-nusantara/|title=Profil Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)|website=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara|language=id-ID|access-date=2020-06-17}}</ref> Kegiatan utama dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara adalah [[intervensi]] [[kebijakan]] di tingkat [[mancanegara]] dan nasional, membina persatuan [[global]] [[masyarakat adat]], dan sebagai [[juru bicara]] dalam perundingan internasional yang terkait dengan [[keanekaragaman hayati]], [[pembangunan berkelanjutan]], [[perubahan iklim]] dan pengembangan [[Standar teknis|standar]] [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] masyarakat adat.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://disasterchannel.co/2016/04/13/aliansi-masyarakat-adat-nusantara-aman/|title=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (aman)|date=2016-04-13|website=DisasterChannel.co|language=id-ID|access-date=2020-06-17}}</ref> [[Wilayah]] kegiatan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara adalah di [[Sumatra|Sumatera]], [[Kalimantan]], [[Sulawesi]], [[Kepulauan Nusa Tenggara]], [[Maluku]], dan [[Papua]].<ref name=":2">{{Cite web|url=http://www.smeru.or.id/en/content/aliansi-masyarakat-adat-nusantara|title=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara {{!}} The SMERU Research Institute|website=www.smeru.or.id|access-date=2020-06-17}}</ref>
== Sejarah ==
Pada pertengahan tahun 1980-an, berbagai [[Lembaga swadaya masyarakat|Lembaga Swadaya Masyarakat]] dan para [[ilmuwan]] [[sosial]] mulai menyadari dampak yang merugikan dari [[Pembangunan nasional Indonesia|pembangunan]] yang sangat luas terhadap berbagai kelompok [[masyarakat adat]] di [[Indonesia]]. Dampak ini meliputi kerugian di bidang [[ekonomi]], [[politik]], [[hukum]], serta di bidang sosial dan [[budaya]]. Masyarakat adat juga mulai menentang berbagai [[kebijakan]] [[pemerintah Indonesia]]. Situasi ini memunculkan para [[aktivis sosial]] dan [[Akademikus|akademisi]] pada berbagai daerah di Indonesia sejak tahun 1990-an. Pada tahun 1993 di [[Kabupaten Toraja Utara|Toraja]], terbentuk sebuah [[organisasi]] yang bernama [[Jaringan Pembela Hak-hak Masyarakat Adat]]. Organisasi ini dipelopori oleh para [[tokoh adat]], akademisi, [[pengacara]], dan aktivis sosial. Pada tanggal 17-22 Maret 1999, diselenggarakan [[Kongres Masyarakat Adat Nusantara I]]
== Pendirian ==
== Keanggotaan ==
Pada [[Kongres Masyarakat Adat Nusantara III]] ditetapkan bahwa AMAN hanya akan beranggotakan [[komunitas]]-komunitas [[masyarakat adat]] dari seluruh [[Indonesia]]. Sebelumnya, anggota AMAN terdiri atas komunitas-komunitas dan [[organisasi]]-organisasi masyarakat adat. Penyatuan dilakukan terhadap organisasi-organisasi masyarakat adat yang sebelumnya telah menjadi anggota dari AMAN. Persatuan ini kemudian diberi tanggung jawab untuk menyesuaikan diri dengan hasil keputusan yang telah ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara III. AMAN menetapkan bahwa para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah harus berasal dari organisasi-organisasi yang telah disatukan sebelumnya. Penetapan ini dilakukan pada tahun 2007. Para Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah berkewajiban memberikan pembelaan dan pelayanan kepada seluruh komunitas adat yang tergabung sebagai anggota dari AMAN.<ref name=":0"/>
== Kegiatan ==
[[Wilayah]] kegiatan dari
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara aktif mendukung kegiatan [[intervensi]] terhadap berbagai [[kebijakan]] di tingkat [[mancanegara]] dan nasional. Selain itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga aktif membangun persatuan [[global]] di antara sesama [[masyarakat adat]] dari berbagai [[negara]]. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terlibat sebagai [[juru bicara]] dalam proses-proses perundingan internasional yang berhubungan dengan [[keanekaragaman hayati]], [[pembangunan berkelanjutan]], [[perubahan iklim]] dan pengembangan [[Standar teknis|standar]] [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] masyarakat adat.<ref name=":0" />▼
▲
▲[[Wilayah]] kegiatan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara adalah di [[Sumatra|Sumatera]], [[Kalimantan]], [[Sulawesi]], [[Kepulauan Nusa Tenggara]], [[Maluku]], dan [[Papua]]. Di Sumatera, wilayah kerja Aliansi Masyarakat Adat Nusantara meliputi [[Aceh|Provinsi Naggroe Aceh Darussalam]], [[Sumatra Utara|Provinsi Sumatera Utara]] dan [[Lampung|Provinsi Lampung]]. Di Kalimantan, wilayah kerjanya meliputi [[Kalimantan Tengah|Provinsi Kalimantan Tengah]], [[Kalimantan Selatan|Provinsi Kalimantan Selatan]], [[Kalimantan Timur|Provinsi Kalimantan Timur]] dan [[Kalimantan Barat|Provinsi Kalimantan Barat]]. Di Sulawesi, wilayah kerjanya meliputi [[Sulawesi Tengah|Provinsi Sulawesi Tengah]] dan [[Sulawesi Tenggara|Provinsi Sulawesi Tenggara]]. Di Kepulauan Nusa Tenggara, wilayah kerjanya meliputi [[Nusa Tenggara Timur|Provinsi Nusa Tenggara Timur]] dan [[Nusa Tenggara Barat|Provinsi Nusa Teggara Barat]]. Di Maluku, wilayah kerjanya hanya di [[Maluku|Provinsi Maluku]], sedangkan di Papua, wilayah kerjanya hanya di [[Papua|Provinsi Papua]]. Dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerja sama dan saling berbagi [[informasi]] dengan [[Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat]], [[Baileo Maluku]], dan [[International Workgroup on Indigenous Affairs]].<ref name=":2" />
=== Perancangan perundang-undangan ===
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga telah melakukan kegiatan percontohan penerapan penyediaan akses [[energi]] di [[Boafeo, Maukaro, Ende|Boafeo]], [[Nusa Tenggara Timur]]. Dalam melaksanakan kegiatan ini, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerja sama dengan [[Catholic International Development Charity]], [[International Institute for Environment and Development]], dan [[Institute for Essential Services Reform]]. Penyediaan akses energi dilakukan dengan melibatkan masyarakat untuk merancang penyediaan energi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong aktivitas yang produktif, dan meningkatkan [[kesejahteraan]] masyarakat. Selain itu, dirikan pula sebuah Sekolah Solar dengan tujuan untuk meningkatkan [[kualitas]] [[pendidikan]]. Selain itu, para [[guru]] juga menerima [[pelatihan]] kedewasaan dan diberikan pengetahuan mengenai [[Metode ilmiah|metode]] [[Belajar|pembelajaran]] yang interaktif.<ref>{{Cite web|url=http://iesr.or.id/v2/tag-content/aliansi-masyarakat-adat-nusantara/|title=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Archives|website=IESR|language=id-ID|access-date=2020-06-17}}</ref>▼
Di [[Indonesia]], AMAN telah meminta [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] dan para aparat keamanan untuk memastikan rasa aman bagi para [[masyarakat adat]]. AMAN juga meminta negara Indonesia untuk memberikan pengakuan dan perlindungan secara efektif terhadap hak-hak masyarakat adat.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.tempo.co/read/1237987/aman-kecam-pengepungan-asrama-mahasiswa-papua-oleh-polisi|title=AMAN Kecam Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Oleh Polisi|last=Persada|first=Syailendra|date=2019-08-20|website=Tempo|language=en|access-date=2020-06-17}}</ref> Oleh karenanya, AMAN telah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera membuat Undang-Undang Masyarakat Adat untuk mengatasi secara menyeluruh berbagai persoalan masyarakat adat di Indonesia.<ref>{{Cite web|url=https://kompas.id/baca/nusantara/2019/11/29/bertahun-tahun-dibahas-uu-masyarakat-adat-diharapkan-segera-terwujud/|title=Bertahun-tahun Dibahas, UU Masyarakat Adat Diharapkan segera Terwujud|date=2019-11-29|website=Kompas.id|language=en-US|access-date=2020-06-17}}</ref> Undang-undang ini penting untuk mengatur hak atas wilayah adat, budaya spiritual, perempuan adat, serta pemuda adat.<ref>{{Cite web|url=https://tirto.id/aman-minta-pemerintah-dpr-tak-beri-stigma-masyarakat-adat-em8S|title=AMAN Minta Pemerintah & DPR Tak Beri Stigma Masyarakat Adat|last=Alaidrus|first=Fadiyah|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-06-17}}</ref> Selain itu, undang-undang tersebut juga berguna dalam administrasi kependudukan.<ref>{{Cite web|url=https://tirto.id/visi-misi-jokowi-prabowo-dinilai-belum-perhatikan-masyarakat-adat-de2o|title=Visi Misi Jokowi & Prabowo Dinilai Belum Perhatikan Masyarakat Adat|last=Alaidrus|first=Fadiyah|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-06-17}}</ref>
=== Studi ekonomi ===
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara melakukan kegiatan studi [[ekonomi]] tentang pengelolaan [[sumber daya alam]] yang berkelanjutan di beberapa wilayah masyarakat adat. Ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat adat dalam mengatur perekonomian dan hak-haknya bagi para penentu kebijakan pembangunan. Studi ini merupakan [[Belajar|pembelajaran]] untuk memperoleh gambaran dan memperkirakan [[kinerja]] dan [[kontribusi]] ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat adat.. Selain itu, studi ini dilakukan untuk memberitahukan kepada para pembuat [[kebijakan]] dan perencana pembangunan, bahwa mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-hak ekonominya merupakan bentuk dukungan terhadap rencana [[pemerintah Indonesia]] untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan dan berkeadilan.<ref>{{Cite web|url=http://www.aman.or.id/2018/04/undang-undang-masyarakat-adat-meletakkan-kembali-hubungan-masyarakat-adat-dan-negara/|title=Undang-Undang Masyarakat Adat Meletakkan Kembali Hubungan Masyarakat Adat dan Negara|date=2018-04-24|website=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara|language=id-ID|access-date=2020-06-17|archive-date=2020-07-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20200702193255/http://www.aman.or.id/2018/04/undang-undang-masyarakat-adat-meletakkan-kembali-hubungan-masyarakat-adat-dan-negara/|dead-url=yes}}</ref>
=== Penguatan masyarakat ===
AMAN telah bekerja sama dengan berbagai [[lembaga]] [[swasta]] untuk mendukung kegiatan-kegiatannya. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bekerja sama dengan [[Jaringan Radio Komunitas Indonesia]] dalam rangka penguatan masyarakat adat melalui [[radio komunitas]]. Selanjutnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan [[Sajogyo Institute]] menyetujui kerja sama dalam [[penelitian]] dan [[dokumentasi]] tentang masalah-masalah [[pertanian]] di [[masyarakat adat]]. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan [[LifeMosaic]] juga bekerja sama dalam rangka mendukung gerakan pengakuan [[hak]] atas wilayah dan [[sumber daya alam]] masyarakat adat melalui [[produksi]] dan pembagian perangkat [[video]]. Inisiatif bersama dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan [[Greenpeace|GreenPeace]] untuk mendorong penggunaan [[energi terbarukan]] di kawasan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan [[Lampu jalan|penerangan jalan]] bagi masyarakat-masyarakat adat di kawasan terpencil. Selain itu, ini dilakukan untuk mendesak pemerintah agar segera memastikan keadilan [[energi]], dan mengurangi penggunaan energi [[fosil]].<ref name=":4">{{Cite web|url=http://www.aman.or.id/mou/|title=Nota Kesepahaman AMAN|website=Aliansi Masyarakat Adat Nusantara|language=id-ID|access-date=2020-06-17}}</ref>
Selain dengan lembaga swasta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga menjalin kerja sama dengan lembaga [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]]. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan [[Badan Pertanahan Nasional]] telah bekerja sama dalam peningkatan peran masyarakat adat dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Selain itu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup]] telah bekerja sama dalam meningkatkan peran masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan [[lingkungan hidup]].<ref name=":4" /> Dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara juga bekerja sama dan saling berbagi [[informasi]] dengan [[Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat]], [[Baileo Maluku]], dan [[International Workgroup on Indigenous Affairs]].<ref name=":2" />
=== Penyediaan akses energi ===
▲Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
== Referensi ==
{{Reflist}}
== Pranala luar ==
* [https://www.aman.or.id/ Profi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2021]
[[Kategori:Organisasi]]
|