Prita Mulyasari: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor |
||
(19 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox person
'''Prita Mulyasari''' adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari [[Tangerang]] dan ibu dari dua anak. Pada tahun 2008, ia menderita penyakit [[beguk]] (''mumps'') tetap oleh ''Rumah Sakit Omni Internasional'' salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue.<ref>Fitzpatrick, Stephen ''Jail for email exposes law's heavy hand'' [[The Australian]] June 6–7, page 14</ref> Keluhannya tentang kesalahan diagnosisnya dimulai lewat sebuah [[surel]] pribadi yang kemudian menyebar, hingga akhirnya dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada tahun 2009.▼
| image = https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTEFLrV2sxIFqntgm0-qrovVxWuiIujTB8jw56hynSGE_iujBJE.jpg
| birth_date = {{birth date and age|1977|03|26|df=y}}
| birth_place = [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], [[Indonesia]]
}}▼
▲'''Prita Mulyasari''' ({{lahirmati||26|03|1977}}) adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari [[Kota Tangerang|Tangerang]] dan ibu dari dua anak. Pada tahun 2008, ia menderita penyakit [[beguk]] (''mumps'')
Kasus ini menampilkan tidakan Kejaksaan yang berlebihan dalam menyikapi kasus-kasus tersebut melibatkan orang-orang yang berpengaruh dan perusahaan.<ref>http://www.thejakartapost.com/news/2009/06/05/blame-game-starts-over-misuse-law-prita-mulyasari-case.html</ref> Dekatnya kasus ini dengan waktu [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009|pemilihan umum]] yang akan berlangsung pada tahun 2009, banyak caleg yang menggunakan kesempatan ini dengan mengunjungi Prita Mulyasari di penjara atau membuat komentar di depan publik mengenai kasus ini.<ref>Fitzpatrick, Stephen ''Jail for email exposes law's heavy hand'' [[The Australian]] June 6–7, page 14</ref><ref>https://archive.is/20120908073322/www.news.com.au/heraldsun/story/0,21985,25587311-23109,00.html.</ref><ref>http://web.archive.org/web/20090611154224/http://www.allvoices.com/contributed-news/3360699-prita-mulyasari-cases-a-good-issue-to-gain-supporters-on-indonesian-presidential-race-campaign</ref>▼
▲Kasus ini menampilkan
Kasus ini juga telah menarik dukungan yang besar di [[MySpace]]<ref>http://www.myspace.com/mendhoan.</ref> dan juga blog-blog di Indonesia.<ref>http://theunspunblog.com/2009/06/03/prita-mulyasari-the-fuss-and-the-fury-of-the-onliners/</ref><ref>http://globalvoicesonline.org/2009/05/31/indonesia-jailed-for-complaining/</ref><ref>http://ibuprita.suatuhari.com/</ref><ref>http://www.gedubrak.com/2009/06/03/isi-email-dari-ibu-prita-mulyasari-yang-menghebohkan/</ref>▼
▲Kasus ini juga telah menarik dukungan yang besar di [[MySpace]]<ref>http://www.myspace.com/mendhoan.</ref> dan juga blog-blog di Indonesia.<ref name="theunspunblog.com">http://theunspunblog.com/2009/06/03/prita-mulyasari-the-fuss-and-the-fury-of-the-onliners/</ref><ref>http://globalvoicesonline.org/2009/05/31/indonesia-jailed-for-complaining/</ref><ref>http://ibuprita.suatuhari.com/</ref><ref>{{Cite web |url=http://www.gedubrak.com/2009/06/03/isi-email-dari-ibu-prita-mulyasari-yang-menghebohkan/ |title=Salinan arsip |access-date=2012-04-07 |archive-date=2012-02-26 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120226031911/http://www.gedubrak.com/2009/06/03/isi-email-dari-ibu-prita-mulyasari-yang-menghebohkan/ |dead-url=yes }}</ref>
Kasus ini membawa perhatian pada pasal dari [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik|Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik]] yang dipertanyakan akibat dari kasus Prita Mulyasari.<ref>http://theunspunblog.com/2009/06/03/prita-mulyasari-the-fuss-and-the-fury-of-the-onliners/</ref>▼
▲Kasus ini membawa perhatian pada pasal dari [[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik|Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik]] yang dipertanyakan akibat dari kasus Prita Mulyasari.<ref
Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya semakin besar. dengan adanya dukungan yang dijuluki "KOIN UNTUK PRITA"<ref>http://www.facebook.com/group.php?gid=188384790266</ref> mulai mengumpulkan donasi dari seluruh Indonesia yang berupa uang koin. demi membantu Prita membayar denda.<ref>http://www.thejakartapost.com/news/2009/12/07/coins-prita.html</ref><ref>http://thejakartaglobe.com/home/coins-for-prita-reach-rp-195m-and-counting-as-donation-deadline-approaches/347308</ref> Melihat dukungan besar untuk Prita, RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya.▼
▲Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya semakin besar
Pada Juni 2012, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dan hukuman penjara bagi Prita.<ref>http://en.hukumonline.com/pages/lt5059b650db100/supreme-court-declared-prita-mulyasari-not-guilty-as-charged</ref>▼
▲Pada Juni 2012, [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] membatalkan putusan pengadilan dan hukuman penjara bagi Prita.<ref>{{Cite web |url=http://en.hukumonline.com/pages/lt5059b650db100/supreme-court-declared-prita-mulyasari-not-guilty-as-charged |title=Salinan arsip |access-date=2018-04-17 |archive-date=2018-03-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180302193054/http://en.hukumonline.com/pages/lt5059b650db100/supreme-court-declared-prita-mulyasari-not-guilty-as-charged |dead-url=yes }}</ref>
== Referensi ==
Baris 15 ⟶ 22:
{{reflist}}
▲|NAME = Mulyasari, Prita
▲}}
{{DEFAULTSORT:Mulyasari, Prita}}
{{indo-bio-stub}}▼
|