Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tag: Dikembalikan PAWS [1.2]
Spherephysics (bicara | kontrib)
k mengubah kalimat menjadi kalimat efektif
 
(17 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Untuk|satuan pemerintahan di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]|Kalurahan}}{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kelurahan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] di bawahsetelah [[kecamatan]]. Kelurahan merupakan wilayah kerja [[lurah]] sebagai perangkat daerah kabupaten[[kota]]. atauKelurahan kotadipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]]. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[desa]]. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak yang lebih terbatas dalam mengatur wilayahnya.
 
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]]. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.
 
Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya.
 
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
{{wikisource|Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006}}
Berdasarkan Permendagri Nomor 31 tahun /2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, sertadan Permendagri Nomor 28 tahun /2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
# Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km²<sup>2</sup>.
# Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km²<sup>2</sup>.
# Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara BaratNTB, Nusa Tenggara TimurNTT, Maluku, Papua dan Papua Barat paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km²<sup>2</sup>.
 
Selain itu, harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintahpemerintah Daerahdaerah Kabupatenkabupaten atau Kotakota.<ref>[https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4da55ebed595f/node/lt511c7dfc2f68a/peraturan-menteri-dalam-negeri-no-31-tahun-2006-pembentukan,-penghapusan,-dan-penggabungan-kelurahan// Hukum Online: Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.
 
== Lihat pula ==
Baris 22 ⟶ 18:
* [[Kecamatan]]
* [[Desa]]
* [[Lingkungan (wilayah administratif)|Lingkungan]]
* [[Pedukuhan|Dusun]]
* [[Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia|Daftar kecamatan di Indonesia]]
* [[Daftar kabupaten di Indonesia|Daftar Kabupaten di Indonesia]]