Undang-Undang Pornografi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(132 revisi perantara oleh 58 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{UU RI
[[Berkas:Ruuapp.jpg|thumb|300px|RUU APP menyulut kontroversi]]
| othershorttitles = UU Pornografi
{{also on wikisource|Child Pornography Prevention Act of 1996}}
| longtitle = Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
{{also on wikisource|Status of Ratifications of the Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography}}
| colloquialacronym =
| nickname =
| enacted by = [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
| effective date = 26 November 2008
| acts amended =
| acts repealed =
| leghisturl =
| introducedin = Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
| introducedbill = UU Antipornografi dan Pornoaksi<br>RUU Pornografi
| introducedby = <!--sponsor(s)-->
| introduceddate = 14 Februari 2006
| committees =
| passedbody1 =
| passeddate1 = 30 Oktober 2008
| passedvote1 =
| passedbody2 =
| passedas2 = <!-- used if the second body changes the name of the legislation -->
| passeddate2 =
| passedvote2 =
| conferencedate =
| passedbody3 =
| passeddate3 =
| passedvote3 =
| agreedbody3 = <!-- used when the other body agrees without going into committee -->
| agreeddate3 = <!-- used when the other body agrees without going into committee -->
| agreedvote3 = <!-- used when the other body agrees without going into committee -->
| agreedbody4 = <!-- used if agreedbody3 further amends legislation -->
| agreeddate4 = <!-- used if agreedbody3 further amends legislation -->
| agreedvote4 = <!-- used if agreedbody3 further amends legislation -->
| passedbody4 =
| passeddate4 =
| passedvote4 =
| signedpresident =
| signeddate =
| unsignedpresident = <!-- used when passed without presidential signing -->
| unsigneddate = <!-- used when passed without presidential signing -->
| vetoedpresident = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| vetoeddate = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| overriddenbody1 = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| overriddendate1 = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| overriddenvote1 = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| overriddenbody2 = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| overriddendate2 = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| overriddenvote2 = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| amendments =
| MKRI cases =
}}
 
{{Infobox legislation
'''Rancangan Undang-Undang Pornografi''' (sebelumnya bernama '''Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi''', disingkat '''RUU APP''') adalah suatu rancangan produk hukum berbentuk [[undang-undang]] yang diusulkan oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] [[Republik Indonesia]] untuk mengatur mengenai [[pornografi]] (dan [[pornoaksi]] pada awalnya). RUU ini direncanakan akan disahkan menjadi undang-undang dalam [[Sidang Paripurna DPR]] pada [[23 September]] [[2008]].<ref>[http://www.sinarharapan.co.id/berita/0809/17/pol04.html RUU Pornografi, PDIP dan PDS Akan Walkout, ''Sinar Harapan'', 17 September 2008]</ref>
|date_enacted =
|date_passed = 30 Oktober 2008
|date_commenced =
|bill = RUU Antipornografi dan Pornoaksi<br>RUU Pornografi
|bill_citation =
|bill_date = 14 Februari 2006
}}
 
[[Berkas:Ruuapp.jpg|jmpl|300px|RUU APP menyulut kontroversi]]
Pembahasan akan RUU APP ini sudah dimulai sejak tahun [[1997]] di DPR.<ref> [http://republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/0/news_id/4214 RUU Pornografi Segera Disahkan, ''Republika Online'', 21 September 2008]</ref> Dalam perjalanannya draf RUU APP pertama kali diajukan pada [[14 Februari]] [[2006]] dan berisi 11 bab dan 93 pasal. Pada draf kedua, beberapa pasal yang kontroversial dihapus sehingga tersisa 82 pasal dan 8 bab. Di antara pasal yang dihapus pada rancangan kedua adalah pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional. Selain itu, rancangan kedua juga mengubah definisi [[pornografi]] dan pornoaksi. Pornografi dalam rancangan pertama didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau [[erotika]]" sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum". Karena definisi ini dipermasalahkan, maka disetujui untuk menggunakan definisi pornografi yang berasal dari [[bahasa Yunani]], yaitu ''porne'' (pelacur) dan ''graphos'' (gambar atau tulisan) sehingga secara harafiah berarti "tulisan atau gambar tentang pelacur".
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008}}
'''Undang-Undang Pornografi''' (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama '''Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi''', disingkat '''RUU APP''', dan kemudian menjadi '''Rancangan Undang-Undang Pornografi''') adalah suatu produk hukum berbentuk [[undang-undang]] yang mengatur mengenai [[pornografi]] (dan pornoaksi pada awalnya). UU ini disahkan menjadi undang-undang dalam [[Sidang Paripurna DPR]] pada 30 Oktober 2008.<ref>{{cite news |url=http://www.sinarharapan.co.id/berita/0809/17/pol04.html |title=RUU Pornografi, PDIP dan PDS Akan "Walkout" |work=Sinar Harapan |date=17 September 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20080926011335/http://www.sinarharapan.co.id/berita/0809/17/pol04.html |archivedate=2008-09-26 |access-date=2008-09-18 |dead-url=no }}</ref>
 
Selama pembahasannya dan setelah diundangkan, UU ini maraknya mendapatkan penolakan dari masyarakat.<ref>{{Cite news|url=http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/29/01342622/ruu.pornografi.dinilai.cacat.oleh.banyak.pihak |title=RUU Pornografi Dinilai Cacat oleh Banyak Pihak |work=[[Kompas.com]] |first=Maria |last=Hartiningsih |date=29 September 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20081013125640/http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/29/01342622/ruu.pornografi.dinilai.cacat.oleh.banyak.pihak |archivedate=2008-10-13 |access-date=2008-09-30 |dead-url=no }}</ref> Masyarakat Bali berniat akan membawa UU ini ke [[Mahkamah Konstitusi]]. Gubernur Bali [[Made Mangku Pastika]] bersama Ketua DPRD Bali [[Ida Bagus Wesnawa]] dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini.<ref>{{cite news |url=http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/11/03/HK/mbm.20081103.HK128657.id.html |title=Ancaman atas Nama Pornografi |work=Majalah Tempo |date=3 November 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20081208170851/http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/11/03/HK/mbm.20081103.HK128657.id.html |archivedate=8 Desember 2008}}</ref> Ketua DPRD [[Papua Barat]] [[Jimmy Demianus Ijie]] mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia.<ref>{{cite news |url=http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/11/03/brk,20081103-143709,id.html |title=Tolak Undang-Undang Pornografi, Papua Barat Ancam Pisah dari NKRI |work=tempointeraktif.com |date=3 November 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20081108021759/http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/11/03/brk,20081103-143709,id.html |archivedate=8 November 2008}}</ref> Gubernur [[NTT]], Drs. [[Frans Lebu Raya]] menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi.<ref>{{cite news |url=http://kompas.com/read/xml/2008/11/03/12430745/forum.masyarakat.ntt.tolak.uu.pornografi |title=Forum Masyarakat NTT Tolak UU Pornografi |work=Kompas.com |date=3 November 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20081106063223/http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/03/12430745/forum.masyarakat.ntt.tolak.uu.pornografi |archivedate=6 November 2008}}</ref>
Dalam draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada [[24 Agustus]] [[2007]], RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal. Judul RUU APP pun diubah sehingga menjadi RUU Pornografi. Ketentuan mengenai pornoaksi dihapuskan. Pada [[September]] [[2008]], Presiden menugaskan [[Menteri Agama Republik Indonesia|Menteri Agama]], [[Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Menteri Komunikasi dan Informatika]], [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]], dan [[Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia|Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan]] untuk membahas RUU ini bersama Panitia Khusus DPR. Dalam draf final yang awalnya direncanakan akan disahkan pada 23 September 2008, RUU Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal.<ref>[http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi Inilah Isi RUU Pornografi], ''detikNews'', 16 September 2008</ref>
 
== Definisi dan Rancangan ==
Pada RUU Pornografi, defisini pornografi disebutkan dalam pasal 1: "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat." Definisi ini menggabungkan pornografi dan pornoaksi pada RUU APP, dengan memasukkan definisi "gerak tubuh". <ref>[http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/22/01083453/tidak.dirancang.dengan.matang... Tidak Dirancang Dengan Matang, Kompas 22 September 2008]</ref>
{{wikisource|Rancangan Undang-Undang tentang Anti Pornografi (2003)}}
{{wikisource|Rancangan Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi (2006)}}
{{wikisource|Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi (2008)}}
Pembahasan akan RUU APP ini sudah dimulai sejak tahun 1997 di DPR.<ref>{{cite news |url=http://republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/0/news_id/4214 |title=RUU Pornografi Segera Disahkan |work=Republika Online |date=21 September 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20080926024555/http://republika.co.id/launcher/view/mid/22/kat/0/news_id/4214 |archivedate=2008-09-26 |access-date=2008-09-22 |dead-url=no }}</ref> Dalam perjalanannya draf RUU APP pertama kali diajukan pada 14 Februari 2006 dan berisi 11 bab dan 93 pasal.
 
Pornografi dalam rancangan pertama didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau [[erotika]]" sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".
Rancangan terakhir RUU ini masih menimbulkan kontroversi, banyak elemen masyarakat dari berbagai daerah (seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara, Sumatra Utara, dan Papus), LSM perempuan yang masih menolak RUU ini <ref>[http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/13/1/145654/komponen-rakyat-bali-tolak-ruu-pornografi Komponen Rakyat Bali Tolak RUU Pornografi]</ref><ref>[http://tv.detik.com/index.php?fa=content.main&k=061009681&id=TURnd09URTNNekF4SXpJd01EZ3ZNRGt2 Masyarakat Bali Tolak RUU Pornografi]</ref> .
 
Pada draf kedua, beberapa pasal yang kontroversial dihapus sehingga tersisa 82 pasal dan 8 bab. Di antara pasal yang dihapus pada rancangan kedua adalah pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional. Selain itu, rancangan kedua juga mengubah definisi [[pornografi]] dan pornoaksi. Karena definisi ini dipermasalahkan, maka disetujui untuk menggunakan definisi pornografi yang berasal dari [[bahasa Yunani]], yaitu ''porne'' (pelacur) dan ''graphos'' (gambar atau tulisan) yang secara harafiah berarti "tulisan atau gambar tentang pelacur". Definisi pornoaksi pada draft ini adalah "upaya mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi".
 
Dalam draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada [[24 Agustus]] [[2007]], RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal. Judul RUU APP pun diubah sehingga menjadi RUU Pornografi. Ketentuan mengenai pornoaksi dihapuskan. Pada [[September]] [[2008]], Presiden menugaskan [[Menteri Agama Republik Indonesia|Menteri Agama]], [[Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Menteri Komunikasi dan Informatika]], [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]], dan [[Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia|Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan]] untuk membahas RUU ini bersama Panitia Khusus DPR. Dalam draf final yang awalnya direncanakan akan disahkan pada 23 September 2008, RUU Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal.<ref>{{cite news |url=http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi |title=Inilah Isi RUU Pornografi |work=detikNews |date=16 September 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20080918222349/http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi |archivedate=2008-09-18 |access-date=2008-09-16 |dead-url=no }}</ref>
 
Pada RUU Pornografi, definisi pornografi disebutkan dalam pasal 1: "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat." Definisi ini menggabungkan pornografi dan pornoaksi pada RUU APP sebelumnya, dengan memasukkan "gerak tubuh" ke dalam definisi pornografi.<ref>{{Cite news|url=http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/22/01083453/tidak.dirancang.dengan.matang... |title=Tidak Dirancang Dengan Matang... |work=[[Kompas.com]] |date=22 September 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20080929181925/http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/22/01083453/tidak.dirancang.dengan.matang... |archivedate=2008-09-29 |access-date=2008-09-22 |dead-url=no }}</ref>
 
Rancangan terakhir RUU ini masih menimbulkan kontroversi, banyak elemen masyarakat dari berbagai daerah (seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Papua), LSM perempuan yang masih menolak RUU ini.<ref>{{Cite news|url=http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/13/1/145654/komponen-rakyat-bali-tolak-ruu-pornografi |title=Komponen Rakyat Bali Tolak RUU Pornografi |work=[[Okezone.com]] |date=13 September 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20080914024558/http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/13/1/145654/komponen-rakyat-bali-tolak-ruu-pornografi |archivedate=2008-09-14 |access-date=2008-09-18 |dead-url=no }}</ref><ref>{{Cite news|url=http://tv.detik.com/index.php?fa=content.main&k=061009681&id=TURnd09URTNNekF4SXpJd01EZ3ZNRGt2 |title=Masyarakat Bali Tolak RUU Pornografi |work=[[Detik.com|detikcom]] |date=17 September 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20080918152345/http://tv.detik.com/index.php?fa=content.main&k=061009681&id=TURnd09URTNNekF4SXpJd01EZ3ZNRGt2 |archivedate=2008-09-18 |access-date=2008-09-18 |dead-url=no }}</ref><ref>{{Cite news|url=http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/18/06081210/sulut.minta.pengecualiaan.penerapan.uu.pornografi |title=Sulut Minta Pengecualiaan Penerapan UU Pornografi |work=[[Kompas.com]] |first=Jean Rizal |last=Layuck |date=18 September 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20080921031447/http://kompas.com/read/xml/2008/09/18/06081210/sulut.minta.pengecualiaan.penerapan.uu.pornografi |archivedate=2008-09-21 |access-date=2008-09-24 |dead-url=no }}</ref>
 
Definisi pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang '''dengan sengaja dan semata-mata''' dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.<ref>{{Cite web |url=http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/ |title=Kamus Besar Bahasa Indonesia |access-date=2008-09-28 |archive-date=2008-04-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20080420235625/http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/ |dead-url=yes }}</ref>
 
{| class=prettytable cellpadding="2" cellspacing="1"
|-
| align="center" valign="top"| || RUU APP || width=30% | RUU Pornografi || KBBI
|-
| valign="top" | Pornografi || valign="top" | Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika || valign="top" | Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, patung, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, '''yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan''' dalam masyarakat. || valign="top" | Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang '''dengan sengaja dan semata-mata''' dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
|-
|valign="top" | Pornoaksi || Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum || ''(definisi pornoaksi dihilangkan)'' || ''(tidak ada kata pornoaksi dalam KBBI)''
|}
 
== Panitia khusus DPR ==
[[Panitia khusus DPR]] untuk RUU Antipornografi dan Pornoaksi ini diketuai oleh [[Balkan Kaplale]] dari [[Partai Demokrat]] dan wakil ketua [[Yoyoh Yusron]] dari [[Partai Keadilan Sejahtera]], serta [[Ali Mochtar Ngabalin]] dari [[Partai Bulan Bintang]] sebagai jurubicara Pansus.
 
Draf RUU APP adalah warisan dari [[Komisi VI DPR]] Periode [[1999]]-[[2004]]. Pada Periode 2004-2009 awalnya RUU APP ini tidak tercantum dalam [[prolegnas]], tapitetapi kemudian masuk lewat [[Komisi VIII DPR]], lalu dibahas di [[Badan Musyawarah DPR]] (Bamus). Bamus kemudian menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke [[Sidang paripurna DPR]]. Paripurna kemudian menerima usulan tersebut dan menugaskan panitia khusus (Pansus) untuk membahas. RUU APP ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR periode 1999-2004 sebagai RUU usul inisiatif DPR tanggal 23 September tahun 2003. Polemik keras dan aksi-aksi di masyarakat yang menyulut kekerasan antara pihak yang menolak dan menerima membuat DPR memutuskan untuk menarik dan menyusun kembali draf RUU APP.
 
DPR periode 2005-2009 memasukkan RUU itu ke dalam Prioritas Prolegnas. RUU ini dibahas secara cepat. Pada tanggal 27 September 2005 terbentuk Panitia Khusus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.
 
Pada Maret [[2006]], 10 anggota Pansus RUU Antipornografi menandatangani pernyataan penolakan terhadap Ketua Pansus RUU, Balkan Kaplale karena telah melakukan kebohongan publik, atas pernyataannya di media massa yang membuat masyarakat bingung.<ref>{{cite [news |url=http://www.suarapembaruan.com/News/2006/03/21/Nasional/nas03.htm] [|title=Kalla Janji Jamin Hak-hak Dasar Rakyat Bali |work=Suara Pembaruan |date=21 Maret 2006 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20071007204749/http://www.suarapembaruan.com/News/2006/03/21/Nasional/nas03.htm |archivedate=2007-10-07 |access-date=2006-05-05 |dead-url=no }}</ref><ref>{{cite news |url=http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=86329&more=1#more86329] [|title=KPK, Muhammadiyah, NU, KAHMI Terima Dana DKP |work=Medan Bisnis Online |date=29 Maret 2007 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20070928063855/http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=86329&more=1#more86329 |archivedate=2007-09-28 |access-date=2006-05-05 |dead-url=no }}</ref><ref>{{cite news |url=http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2006/3/12/n1.html] |title=Ketua Pansus RUU APP Dimosi tak Percaya |work=Bali Post |date=12 Maret 2006 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20071024090115/http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2006/3/12/n1.html |archivedate=2007-10-24 |access-date=2006-05-05 |dead-url=no }}</ref>
 
[[8 Juni]] 2006, Latifah Iskandar dari fraksi [[PAN]], seorang anggota pansus, mengatakan bahwa DPR saat ini belum pernah merevisi draft RUU APP yang lama. RUU tersebut saat ini baru ditangani oleh tim perumus yang tugasnya antara lain memberi perhatian dan melakukan koreksi atas redaksional RUU ini. Setelah Tim Perumus selesai melakukan tugasnya, baru kemudian RUU itu bisa dibahas subtansinya kembali oleh Pansus. Jadi Pansuslah yang berhak memotong, menambah atau mengganti pasal-pasal yang ada dalam RUU itu.
Baris 26 ⟶ 105:
Tim Perumus merampungkan Naskah Akademik dan RUU Pornografi tanggal 13 Desember 2007.
 
Panja RUU tentang Pornografi dibentuk pada akhir Masa Persidangan IV Tahun Persidangan 2007-2008, tepatnya pada tanggal [[29 Mei]] 2008. Panja RUU tentang Pornografi bersama Pemerintah secara efektif baru melaksanakan tugasnya pada Awal Masa Persidangan I Tahun Persidangan 2008-2009. Panja telah melaksanakan Rapat pada tanggal [[4 September]] 2008, [[18 September]] 2008, [[23 September]] 2008, [[24 September]] 2008, [[8 Oktober]] 2008, [[16 Oktober]] 2008, [[17 Oktober]] 2008, [[22 Oktober]] 2008, [[23 Oktober]] 2008, [[27 Oktober]] 2008, dan [[28 Oktober]] 2008.
Ketentuan pornoaksi kemudian dihilangkan dan RUU diperbaiki menjadi RUU tentang Pornografi. Panitia Khusus mengesahkannya pada tanggal 4 Juli 2007. Surat Presiden diajukan ke DPR pada tanggal 20 September 2007 dan rapat dengar pendapat pertama dengan pemerintah dilakukan pada 8 November 2007.
 
=== Jadwal Pembahasan RUU Pornografi ===
Daftar inventarisasi masalah (DIM) sandingan Pemerintah dan DPR tak dibahas dalam Pansus, terutama untuk pasal- pasal berbeda. Pembahasannya dilimpahkan ke Panitia Kerja (Panja) yang sifatnya tertutup dan berlangsung selama kurang lebih satu bulan (Juni 2008). Banyak rapat tidak memenuhi kuorum, artinya hanya diikuti kurang dari 50 persen anggota Pansus maupun panja.<ref>[http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/22/01081554/moeslim.sebaiknya.tolak.saja.ruu.ini Moeslim: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini Kompas, 22 September 2008]</ref>
Ketentuan tentang pornoaksi kemudian dihilangkan dan RUU diganti menjadi RUU Pornografi. Panitia Khusus mengesahkannya pada tanggal 4 Juli 2007. Masa kerja Panitia Khusus berlaku hingga pertengahan (15-24) Oktober.
 
Surat Presiden diajukan ke DPR pada tanggal 20 September 2007 dan rapat dengar pendapat pertama dengan pemerintah dilakukan pada 8 November 2007.
== Kontroversi ==
Isi pasal RUU APP ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kelompok yang mendukung diantaranya [[MUI]], [[ICMI]], [[FPI]], [[MMI]], [[Hizbut Tahrir]], dan [[PKS]]. MUI mengatakan bahwa [[pakaian adat]] yang mempertontonkan aurat sebaiknya disimpan di [[museum]] [http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/174110.htm]. Sedangkan kelompok yang menentang berasal dari aktivis perempuan ([[feminisme]]), seniman, artis, budayawan, dan akademisi.
 
Tanggal [[23 September]] merupakan laporan tim teknis DPR dan pemerintah kepada Panitia Kerja (Panja).
Dari sisi substansi, RUU ini dianggap masih mengandung sejumlah persoalan, antara lain RUU ini mengandung atau memuat kata-kata atau kalimat yang [[ambigu]], tidak jelas, atau bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut. Misalnya, [[eksploitasi seksual]], [[erotis]], kecabulan, ketelanjangan, [[aurat]], gerakan yang menyerupai hubungan seksual, gerakan menyerupai [[masturbasi]], dan lain-lain.
 
Daftar inventarisasi masalah (DIM) sandingan Pemerintah dan DPR tak dibahas dalam Pansus, terutama untuk pasal- pasal berbeda. Pembahasannya dilimpahkan ke Panitia Kerja (Panja) yang sifatnya tertutup dan berlangsung selama kurang lebih satu bulan (Juni 2008). Banyak rapat tidak memenuhi kuorum, artinya hanya diikuti kurang dari 50 persen anggota Pansus maupun panja.<ref>{{Cite news|url=http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/22/01081554/moeslim.sebaiknya.tolak.saja.ruu.ini |title=Moeslim: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini |work=[[Kompas.com]] |date=22 September 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20080926171841/http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/22/01081554/moeslim.sebaiknya.tolak.saja.ruu.ini |archivedate=2008-09-26 |access-date=2008-09-22 |dead-url=no }}</ref>
Pihak yang menolak mengatakan bahwa pornografi yang merupakan bentuk eksploitasi berlebihan atas [[seksualitas]], melalui majalah, buku, film dan sebagainya, memang harus ditolak dengan tegas. Tapi tidak menyetujui bahwa untuk mencegah dan menghentikan pornografi lewat sebuah undang-undang yang hendak mengatur moral dan akhlak manusia Indonesia secara pukul rata, seperti yang tertera dalam RUU APP atau RUU Porno ini, tapi seharusnya lebih mengatur penyebaran barang-barang pornografi dan bukannya mengatur soal moral dan etika manusia Indonesia.
 
Tanggal [[24 September]] hingga [[8 Oktober]] 2008 adalah masa dimana Panja melaporkan hasil kerja kepada Pansus, serta penandatanganan draft RUU Pornografi antara DPR dan Pemerintah.
Bab I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum pada draft terakhir RUU Pornografi menyebutkan, pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Definisi ini, menunjukkan longgarnya batasan "materi seksualitas" dan menganggap karya manusia, seperti syair dan tarian (gerak tubuh) di muka umum, sebagai pornografi. Kalimat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, maupun latar belakang. <ref>[http://jmp-bdg.blog.friendster.com/2008/09/ruu-pornografi-ancaman-kriminal-bagi-perempuan/ RUU Pornografi, Ancaman Kriminal bagi Perempuan]</ref><ref>[http://www.antara.co.id/arc/2008/9/18/uu-pornografi-intervensi-kebebasan-dan-kehidupan-pribadi/ UU Pornografi Intervensi Kebebasan Dan Kehidupan Pribadi]</ref>
 
Laporan Pansus kepada [[Badan Musyawarah]] (Bamus) DPR Tanggal dijadwalkan pada [[9 Oktober]] 2008. Dalam Bamus ini kemudian akan ditetapkan tanggal Rapat Paripurna untuk mengesahkan UU Pornografi.<ref>Wawancara dengan Ali Mochtar Ngabalin, juru bicara Pansus RUU Pornografi, Rakyat Merdeka 28 September 2008</ref>
 
=== Disahkan menjadi Undang-undang ===
Pada [[28 Oktober]] [[2008]] RUU Pornografi disepakati 8 fraksi di DPR. Sekitar pukul 23.00 WIB, Mereka menandatangani naskah draft, yang tinggal menunggu pengesahannya di rapat paripurna. Delapan fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB. Sedang 2 fraksi yakni FPDIP dan FPDS melakukan aksi 'walk out'. Sebelumnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Hingga kemudian, mayoritas fraksi mencapai kesepakatan. "Kami dari pemerintah mewakili presiden menyambut baik diselesaikannya pembahasan RUU Pornografi," ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi, di Gedung DPR, Senayan.<ref>{{cite news |url=http://www.detiknews.com/read/2008/10/29/002128/1027546/10/8-fraksi-teken-draft-ruu-pornografi |title=8 Fraksi Teken Draft RUU Pornografi |work=detikNews |date=29 Oktober 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20081030005155/http://www.detiknews.com/read/2008/10/29/002128/1027546/10/8-fraksi-teken-draft-ruu-pornografi |archivedate=2008-10-30 |access-date=2008-10-30 |dead-url=no }}</ref>
 
Setelah melalui proses sidang yang panjang dan beberapa kali penundaan, pada [[30 Oktober]] [[2008]] siang dalam Rapat Paripurna DPR, akhirnya RUU Pornografi disahkan. Pengesahan UU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan 'walk out', yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P. Menteri Agama [[Maftuh Basyuni]] mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.<ref>{{Cite news|url=http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/30/13264812/akhirnya.ruu.pornografi.disahkan |title=Akhirnya RUU Pornografi Disahkan |work=[[Kompas.com]] |date=30 Oktober 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20081102133739/http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/30/13264812/Akhirnya.RUU.Pornografi.Disahkan |archivedate=2008-11-02 |access-date=2008-10-30 |dead-url=no }}</ref> Pengesahan UU Pornografi ini juga diwarnai aksi 'walk out' dua orang dari Fraksi Partai Golkar (FPG) yang menyatakan walk out secara perseorangan. Keduanya merupakan anggota DPR dari FPG yang berasal dari Bali, yakni [[Nyoman Tisnawati Karna]] dan [[Gde Sumanjaya Linggih]] <ref>{{Cite news|url=http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/30/1200003/giliran.dua.anggota.fpg. |title=Giliran Dua Anggota FPG "Walk Out" |work=[[Kompas.com]] |date=30 Oktober 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20081102133719/http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/30/1200003/giliran.dua.anggota.fpg. |archivedate=2008-11-02 |access-date=2008-10-30 |dead-url=no }}</ref>
 
Setelah disahkan, definisi Pornografi menjadi, '''"Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."''' Frase membangkitkan hasrat seksual dihilangkan kerena menimbulkan multitafsir.
 
== Kontroversi ==
{{wikiquote-id|Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi}}
Isi pasal RUU APP ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kelompok yang mendukung di antaranya [[MUI]], [[ICMI]], [[FPI]], [[MMI]], [[Hizbut Tahrir]], dan [[PKS]]. MUI mengatakan bahwa [[pakaian adat]] yang mempertontonkan aurat sebaiknya disimpan di [[museum]].<ref>{{Cite news|url=http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/174110.htm |title=MUI: Pakaian Pertontonkan Aurat, Simpan di Museum |first=Heru |last=Margianto |date=13 Maret 2006 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20060411104714/http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/174110.htm |archivedate=2006-04-11 |access-date=2006-04-27 |dead-url=no |work=[[Kompas.com]] }}</ref> Sedangkan kelompok yang menentang berasal dari aktivis perempuan ([[feminisme]]), seniman, artis, budayawan, dan akademisi.
 
Dari sisi substansi, RUU ini dianggap masih mengandung sejumlah persoalan, antara lain RUU ini mengandung atau memuat kata-kata atau kalimat yang [[ambigu]], tidak jelas, atau bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut. Misalnya, [[eksploitasi seksual]], [[erotis]], kecabulan, ketelanjangan, [[aurat]], gerakan yang menyerupai hubungan seksual, gerakan menyerupai [[masturbasi]], dan lain-lain.
 
Pihak yang menolak mengatakan bahwa pornografi yang merupakan bentuk eksploitasi berlebihan atas [[seksualitas]], melalui majalah, buku, film dan sebagainya, memang harus ditolak dengan tegas. Tapi tidak menyetujui bahwa untuk mencegah dan menghentikan pornografi lewat sebuah undang-undang yang hendak mengatur moral dan akhlak manusia Indonesia secara pukul rata, seperti yang tertera dalam RUU APP atau RUU Porno ini, tetapi seharusnya lebih mengatur penyebaran barang-barang pornografi dan bukannya mengatur soal moral dan etika manusia Indonesia.
 
Bab I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum pada draft terakhir RUU Pornografi menyebutkan, pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Definisi ini, menunjukkan longgarnya batasan "materi seksualitas" dan menganggap karya manusia, seperti syair dan tarian (gerak tubuh) di muka umum, sebagai pornografi. Kalimat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, maupun latar belakang.<ref>[http://jmp-bdg.blog.friendster.com/2008/09/ruu-pornografi-ancaman-kriminal-bagi-perempuan/ RUU Pornografi, Ancaman Kriminal bagi Perempuan]{{dead link|date=Juni 2020}}</ref>{{unreliable source|date=Juni 2020}}<ref>{{cite news |url=http://www.antara.co.id/arc/2008/9/18/uu-pornografi-intervensi-kebebasan-dan-kehidupan-pribadi/ |title=UU Pornografi Intervensi Kebebasan Dan Kehidupan Pribadi |agency=Antara |date=18 September 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20080921144553/http://www.antara.co.id/arc/2008/9/18/uu-pornografi-intervensi-kebebasan-dan-kehidupan-pribadi |archivedate=2008-09-21 |access-date=2008-09-18 |dead-url=no }}</ref>
 
=== Penyeragaman budaya ===
RUU ini juga dianggap tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, [[etnis]] dan agama. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terdiri diatas kesepakatan ratusan [[suku]] bangsa yang beraneka ragam [[adat]] budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila.
 
Tapi persepsi yang berbeda tampak pada pandangan penyusun dan pendukung RUU ini. Mereka berpendapat RUU APP sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengubah tatanan budaya Indonesia, tetapi untuk membentengi ekses negatif pergeseran norma yang efeknya semakin terlihat akhir-akhir ini. Karena itulah terdapat salah satu eksepsi pelaksanaannya yaitu yang menyatakan adat-istiadat ataupun kegiatan yang sesuai dengan pengamalan beragama tidak bisa dikenai sanksi, sementara untuk pertunjukan seni dan kegiatan olahraga harus dilakukan di tempat khusus pertunjukan seni atau gedung olahraga (Pasal 36), dan semuanya tetap harus mendapatkan ijinizin dari pemerintah dahulu (Pasal 37).
 
Rumusan dalam RUU APP tersebut dikhawatirkan akan dapat menjadikan seorang yang pada resepsi pernikahan memakai baju [[kebaya]] yang sedikit terbuka di bagian dada, dapat dikenakan sanksi paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 milyarmiliar, karena resepsi pernikahan bukanlah upacara kebudayaan atau upacara keagamaan. Sedangkan seseorang yang lari pagi di jalanan atau di lapangan dengan celana pendek dikhawatirkan akan bisa dinyatakan melanggar hukum, karena tidak dilakukan di gedung olahraga.
 
=== Menyudutkan perempuan ===
RUU dipandang menganggap bahwa kerusakan moral bangsa disebabkan karena kaum perempuan tidak bertingkah laku sopan dan tidak menutup rapat-rapat seluruh tubuhnya dari pandangan kaum laki-laki. Pemahaman ini menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah. Perempuan juga dianggap bertanggungjawab terhadap kejahatan seksual.
 
Menurut logika [[patriarkisagamais]] di dalam RUU ini, seksualitas dan tubuh penyebab pornografi dan pornoaksi merupakan seksualitas dan tubuh perempuan. Bahwa dengan membatasi seksualitas dan tubuh perempuan maka akhlak mulia, kepribadian luhur, kelestarian tatanan hidup masyarakat tidak akan terancam. Seksualitas dan tubuh perempuan dianggap kotor dan merusak moral.
 
Sedangkan bagi pendukungnya, undang-undang ini dianggap sebagai tindakan preventif yang tidak berbeda dengan undang-undang yang berlaku umum di masyarakat.
 
=== Bentuk totalitarianisme negara ===
[[Berkas:Big6042201.jpg|frame|Aksi Budaya tolak RUU APP]]
RUU Pornografi dianggap sebagai bentuk intervensi negara dalam mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal [[warga negara]], sehingga dapat menjebak negara untuk mempraktikkan [[politik]] totalitarianisme. RUU Pornografi melihat perempuan dan anak-anak sebagai pelaku tindakan pornografi yang dapat terkena jeratan [[hukum]], dan menghilangkan konteks persoalan yang sebenarnya menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban dari objek eksploitasi. RUU pornografi akan menempatkan [[perempuan]] dan [[anak-anak]] sebagai [[korban]] yang kedua kalinya. Mereka menjadi korban dari praktik pemerasan sekaligus korban tindakan represi [[negara]].
 
Selain mendiskreditkan perempuan dan anak-anak, RUU pornografi secara sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam kategori seksualitas dan pornografi.
 
Dari sudut pandang hukum, RUU Pornografi dinilai telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat. Hal ini tercermin dari penggebirian hak-hak individu warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri. Seharusnya persoalan yang diatur RUU ini adalah masalah yang benar-benar mengancam kepentingan publik, seperti komersialisasi dan eksploitasi seks pada perempuan dan anak, penyalahgunaan materi pornografi yang tak bertanggung jawab, atau penggunaan materi seksualitas di ruang publik. Selain tidak adanya batas antara ruang hukum publik dan privat, RUU Pornografi bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multitafsir. Pasal 1 angka 1 mengungkapkan ...membangkitkan hasrat seksual. Isi pasal ini bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum haruslah bersifat tegas.
 
Proses penyusunan RUU Pornografi dinilai mengabaikan unsur-unsur sosiologis. Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan argumen yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat. RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hukum. Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai hidup yang berkembang secara plural di masyarakat.<ref>{{Cite news|url=http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/22/21151958/ruu.pornografi.bentuk.totalitarianisme.negara |title=RUU Pornografi Bentuk Totalitarianisme Negara |date=22 September 2008 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20080925023119/http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/22/21151958/ruu.pornografi.bentuk.totalitarianisme.negara |archivedate=2008-09-25 |access-date=2008-09-24 |dead-url=no |work=[[Kompas.com]] }}</ref>
 
[[Berkas:Big6042201.jpg|bingkai|Aksi Budaya tolak RUU APP]]
 
== Peristiwa ==
=== Gelar seribu tayub ===
Pada [[15 Maret]] [[2006]], ribuan seniman di Kota [[Solo]], menggelar pentas seni kolosal di pelataran [[Taman Budaya]] [[Jawa Tengah]] bertajuk "Gelar 1.000 Tayub Seniman Solo Menolak RUU APP", sekaligus mendeklarasikan penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Aksi ini melibatkan seniman dari berbagai disiplin seperti teaterawan, musisi, penari, koreografer, dalang, pelukis, sastrawan, teater-teater kampus, dan sanggar-sanggar serta penari-penari tradisional. Aksi ini diikuti oleh tokoh seni seperti [[Garin Nugroho]], [[Didik Nini Thowok]], dalang wayang "suket" [[Slamet Gundono]].<ref>{{Cite [news|url=http://www.kompas.com/gayahidup/news/0603/15/191808.htm] |title=Tolak RUU-APP Seniman Solo Gelar 1.000 Tayub |work=[[Kompas.com]] |date=15 Maret 2006 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20060318022624/http://www.kompas.com/gayahidup/news/0603/15/191808.htm |archivedate=2006-03-18 |access-date=2006-06-05 |dead-url=no }}</ref><ref>{{cite news |url=http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2006/03/15/brk,20060315-75145,id.html] |title=Seribu Penari Sikapi Rancangan Aturan Pornografi |date=15 Maret 2006 |work=Tempo Interaktif |archiveurl=https://web.archive.org/web/20060909202640/http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2006/03/15/brk,20060315-75145,id.html |archivedate=2006-09-09 |access-date=2006-06-05 |dead-url=no }}</ref>
 
=== Karnaval budaya ===
Pada [[22 April]] [[2006]], ribuan masyarakat bergabung dalam karnaval budaya "[[Bhinneka Tunggal Ika]]" untuk menolak RUU ini. Peserta berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis perempuan, seniman, artis, masyarakat adat, budayawan, rohaniwan, mahasiswa, hingga komunitas jamu gendong dan komunitas waria. Peserta berkumpul di Monumen Nasional ([[Monas]]) untuk kemudian berpawai sepanjang jalan Thamrin hingga jalan Sudirman, kemudian berputar menuju [[Bundaran HI]].
 
Ribuan peserta aksi melakukan pawai iring-iringan yang dimulai oleh kelompok pengendara [[sepeda onthel]], [[delman]], dilanjutkan dengan aksi-aksi tarian dan musik-musik daerah seperti [[tanjidor]], [[gamelan]], [[barongsai]], tarian [[Bali]], tarian adat [[Papua]], [[tayub]], [[reog]], dan [[ondel-ondel]]. Banyak peserta tampak mengenakan pakaian tradisi [[Jawa]], [[Tionghoa]], [[Badui]], [[Papua]], [[Bali]], [[Suku Madura|Madura]], [[Aceh]], [[NTT]] dan lain-lain. Mulai dari [[kebaya]] hingga [[koteka]] dan berbagai baju daerah dari seantero Indonesia yang banyak mempertunjukkan area-area terbuka dari tubuh.
 
Banyak tokoh ikut serta dalam aksi demonstrasi ini, diantaranyadi antaranya mantan Ibu Negara [[Shinta N Wahid]], [[GKR Hemas]] dari [[Keraton Yogyakarta]], [[Inul Daratista]], [[Gadis Arivia]], [[Rocky Gerung]], [[Rima Melati]], [[Ratna Sarumpaet]], [[Franky Sahilatua]], [[Butet Kertaradjasa]], [[Garin Nugroho]], [[Goenawan Moehammad]], [[Sarwono Kusumaatmadja]], [[Dawam Rahardjo]], [[Ayu Utami]], [[Rieke Diah Pitaloka]], [[Becky Tumewu]], [[Ria Irawan]], [[Jajang C Noer]], [[Lia Waroka]], [[Olga Lidya]], [[Nia Dinata]],Maria Pakpahan, [[Yeni Rosa Damayanti]], [[Sukmawati Soekarnoputri]], [[Putri Indonesia]] [[Artika Sari Devi]] dan [[Nadine Candrawinata]], dll.<ref>{{Cite [news|url=http://www.kompas.com/kompas-cetak/0604/23/utama/2604598.htm] |title=Penolakan RUU APP Kian Meluas |work=[[Kompas.com]] |date=23 April 2006 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20060501184710/http://kompas.com/kompas-cetak/0604/23/utama/2604598.htm |archivedate=2006-05-01 |access-date=2006-04-23 |dead-url=no }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=747] |title=Salinan arsip |access-date=2006-04-23 |archive-date=2006-07-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20060706163837/http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=747 |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Masyarakat Bhinneka Tunggal Ika ===
Pada [[13 Mei]] [[2006]] di [[Komunitas Utan Kayu]] dilakukan deklarasi "Masyarakat Bhinneka Tunggal Ika". Deklarasi ditandatangani oleh tokoh-tokoh seperti [[WS Rendra]], [[Lily Chadidjah Wahid]], [[Adnan Buyung Nasution]], [[Goenawan Mohamad]], [[Putu Wijaya]], [[Shahnaz Haque]], [[Jajang C Noer]], [[Hariman Siregar]], [[Budiman Sudjatmiko]], [[Ayu Utami]], [[Rahman Tolleng]], [[Muslim Abdurachman]], [[Musdah Mulia]], [[Dawam Rahardjo]], [[Garin Nugroho]], [[Butet Kertaradjasa]], [[Franky Sahilatua]], [[Dian Sastro]], [[Sujiwo Tedjo]], [[Ade Rostina]], Maria Pakpahan,[[BJD Gayatri]], [[La Ode Ronald Firman]], dan lain-lain. Acara dibuka dengan pembacaan puisi ''Setelah Rambutmu Tergerai'' oleh Rendra.
 
Pernyataan ini dibuat berdasarkan keprihatinan pada RUU APP, sejumlah [[rancangan undang-undang]] dan [[peraturan daerah]] yang memaksakan spirit moralitas, nilai-nilai dan norma-norma agama tertentu. Kesewenangan ini disebutkan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita pendirian negara Republik Indonesia.<ref>{{Cite [news|url=http://www.kompas.com/kompas-cetak/0605/15/humaniora/2655214.htm |title=Pluralisme Harus Dipertahankan |work=[[Kompas.com]] |date=15 Mei 2006 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20070929130442/http://www.kompas.com/kompas-cetak/0605/15/humaniora/2655214.htm |archivedate=2007-09-29 |access-date=2006-05-15 |dead-url=no }}</ref>
 
=== Aksi sejuta umat ===
Pada tanggal [[21 Mei]] [[2006]], umat [[Islam]] dari berbagai ormas, partai dan majlis taklim berkumpul di [[bundaran HI]] untuk mengikuti aksi sejuta umat dalam rangka mendukung RUU APP, memberantas [[pornografi]]-pornoaksi, demi melindingimelindungi akhlak bangsa, dan mewujudkan Indonesia yang bermartabat. Aksi dimulai dengan longmarch dari bundaran HI ke gedung [[DPR RI]].
 
Tampak hadir di tengah-tengah kerumunan massa sejumlah artis, tokoh dan ulama'. Di antaranya, KH [[Abdurrasyid Abdullah Syafii]], Ketua MUI Pusat KH [[Ma'ruf AmienAmin]], Dra Hj. [[Tuty Alawiyah AS]], Ustadz [[Hari Moekti]], [[Inneke KosherawatiKoesherawati]], [[Astri Ivo]], [[Henki Tornado]], Prof. Dr. [[Dien Syamsuddin]], KH [[Husein Umar]], [[Habib Rizieq Shihab]] ([[FPI]]), H. [[Ismail Yusanto|Muhammad Ismail Yusanto]] ([[Hizbut Tahrir|HTI]]), H. [[Mashhadi]] ([[FUI]]), KH [[Zainuddin MZ]] ([[PBR]]), H. [[Rhoma Irama]] ([[PAMMI]]), Hj. [[Nurdiati Akma]] ([[Aisyiyah]]), [[Habib Abdurrahman Assegaf]], KH [[Luthfi Bashori]] ([[DIN]]) dan lain-lain. Dari jajaran pimpinan DPR RI, [[Agung Laksono]] (Ketua DPR), [[Zainal Maarif]] (Wakil Ketua DPR) dan [[Balkan Kaplale]] (Ketua Pansus RUU-APP).
 
=== Fatwa MUI ===
[[MUI]], pada [[27 Mei]] [[2006]], mengeluarkan [[19 Fatwa MUI (Mei 2006)|beberapa fatwa]], diantaranyadi antaranya berisi: [[fatwa]] tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan dan fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki [[perda]] anti [[maksiat]], [[miras]] serta pelacuran.
 
=== Fadholy El Muhir diadukan ke polisi ===
Pada [[1 Juni]] 2006, Ny Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid didampingi Tim Pembela Perempuan Bhinneka Tunggal Ika mengadukan Ketua [[Forum Betawi Rempug]] [[Fadholy El Muhir]] ke [[Polda Metro Jaya]]. Delapan orang dari Pihak kepolisian Jakarta sempat mendatangi rumah Ny Sinta dan dalam pelaporan ini Maria Pakpahan menjadi saksi untuk Ny. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid di rumah dia di Ciganjur http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0606/02/nas8.htm. Ny Shinta mengadukan pernyataan Fadholy dalam acara dialog di [[Metro TV]] pada [[21 Mei]] pukul 22.30 telah melecehkan dan menghina pribadi dan integritasnya sebagai peserta pawai Bhinneka Tunggal Ika untuk menolak Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi.
Dalam dialog itu, Fadholy menyatakan, "Peserta pawai budaya adalah perempuan-perempuan bejat berwatak iblis yang merusak moral bangsa Indonesia." Pernyataan-pernyataan Fadholy diikuti penyerangan-penyerangan dan ancaman-ancaman untuk menutup tempat usaha para peserta pawai budaya lainnya. Ny Shinta sebelumnya juga sudah melayangkan somasi.<ref>{{Cite book|last=Setyabudi, S. Sos. , M.M|first=Djoko|title=Modul 1: Komunikasi dan Interaksi Sosial|publisher=Universitas Terbuka|pages=1.41|url-status=live}}</ref> Setelah karnaval budaya, FBR sempat mengancam terbuka di TV bahwa akan melakukan sweeping terhadap peserta pawai, bahkan Inul diancam akan diusir dari Jakarta dan bisnis karaokenya akan dirusak.[<ref>{{cite news |url=http://kompas.com/kompas-cetak/0606/02/metro/2693738.htm] [|title=Ny Shinta Nuriyah Adukan Fadholy |work=Kompas |date=2 Juni 2006 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20070929145048/http://kompas.com/kompas-cetak/0606/02/metro/2693738.htm |archivedate=2007-09-29 |access-date=2006-06-05 |dead-url=no }}</ref><ref>{{cite news |url=http://kompas.com/kompas-cetak/0606/05/metro/2702119.htm] [|title=Shinta Nuriyah Layak Tak Terima |work=Kompas |date=5 Juni 2006 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20070929141528/http://kompas.com/kompas-cetak/0606/05/metro/2702119.htm |archivedate=2007-09-29 |access-date=2006-06-05 |dead-url=no }}</ref><ref>{{cite news |url=http://www.detikhot.com/index.php/tainment.read/tahun/2006/bulan/04/tgl/28/time/175434/idnews/584412/idkanal/230] |title=Kapolda Janji Lindungi Inul Cs |work=detikHot |date=28 April 2006 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20060504043559/http://www.detikhot.com/index.php/tainment.read/tahun/2006/bulan/04/tgl/28/time/175434/idnews/584412/idkanal/230 |archivedate=2006-05-04 |access-date=2006-06-05 |dead-url=no }}</ref>
 
=== Pancasila Rumah Kita ===
Aliansi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) kembali menggelar karnaval budaya pada [[3 Juni]] yang mengetengahkan berbagai pentas seni di Bundaran HI dan karnaval sepanjang jalan Thamrin dan Sudirman. Selain melakukan pawai budaya, Aliansi BTI bersama dengan [[Dewan Kesenian Jakarta]] (DKJ) dan Dirjen Kesbangpol Depdagri juga mengadakan acara "Curhat Budaya" pada [[1 Juni|1]] dan [[2 Juni]] di Hotel Nikko. Karnaval dan curhat budaya ini diberi judul: Pancasila Rumah Kita. Beberapa tokoh yang terlibat dalam aksi tersebut antara lain Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Prof. Dr. [[Syafii Maarif]], [[A. Mustofa Bisri]], Prof. [[Edy Sedyawati]], Ratna Sarumpaet, [[Siswono Yudhohusodo]], [[I Gde Ardika]], [[Franky Sahilatua]], Prof. [[Melani Budianta]], [[Moeslim Abdurahman]], [[Mohammad Sobary]], [[Mudji Sutrisno]], [[Kamala Chandra Kirana]], Prof. Dr. [[Toety Heraty]], [[Jamal D. Rahman]], [[Nurul Arifin]], [[Mirta Kartohadiprodjo]], [[Gugun Gondrong]]. Organisasi yang terlibat diantaranyadi antaranya [[Banteng Muda Indonesia]], [[Arus Pelangi]], [[Garda Bangsa]], [[Repdem]], [[GMKI]].<ref>{{cite [news |url=http://www.antara.co.id/seenwsarc/?2006/5/29/aliansi-bhineka-tunggal-ika-gelar-pawai-dan-curhat-budaya/ |title=Aliansi Bhineka Tunggal Ika Gelar Pawai dan "Curhat" Budaya |agency=Antara |date=29 Mei 2006 |archiveurl=https://web.archive.org/web/20071218151930/http://www.antara.co.id/arc/2006/5/29/aliansi-bhineka-tunggal-ika-gelar-pawai-dan-curhat-budaya/ |archivedate=34663]2007-12-18 |access-date=2020-06-20 |dead-url=no }}</ref>
 
== Rujukan ==
{{reflist|2}}
<references/>
 
== Pranala luar ==
{{refbegin|2}}
{{wikiquote-id|Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi}}
* {{id}} [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&task=detail&id=2150&catid=1&tahun=2008&catname=UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi]
* {{id}} [http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi Draf final RUU Pornografi yang akan disahkan pada 23 September 2008]
* {{id}} [http://www.dpd.go.id/pages/undangundang.php?id=0 Rancangan Undang-Undang ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI versi DPR per tanggal 14 Februari 2006] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060517234805/http://www.dpd.go.id/pages/undangundang.php?id=0 |date=2006-05-17 }}
* {{id}} [http://mediacare.blogspot.com/2007/12/di-bawah-ini-adalah-ruu-pornografi.html Draf RUU Pornografi yang dikirimkan kepada Presiden]
* {{id}} [http://www.dpddetiknews.go.idcom/pagesread/undangundang.php?id=02008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi Draf pertamafinal RUU APP di situs DPD RIPornografi]
* {{id}} [https://web.archive.org/web/20071231032331/http://mediacare.blogspot.com/2007/12/di-bawah-ini-adalah-ruu-pornografi.html Draf RUU Pornografi yang dikirimkan kepada Presiden]
* {{id}} [http://kompas.com/kompas-cetak/0603/13/utama/2503143.htm "RUU Antipornografi Direvisi"], 13 Maret 2006
* {{id}} [http://www.dpd.go.id/pages/undangundang.php?id=0 Draf pertama RUU APP di situs DPD RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060517234805/http://www.dpd.go.id/pages/undangundang.php?id=0 |date=2006-05-17 }}
* {{id}} [http://kompas.com/kompas-cetak/0603/13/utama/2503143.htm "RUU Antipornografi Direvisi"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060318034727/http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/13/utama/2503143.htm |date=2006-03-18 }}, 13 Maret 2006
* {{id}} [http://www.halalguide.info/index.php?option=com_content&task=view&id=114&Itemid=29 Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 Tentang PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI - Halal Guide]
* {{id}} [http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/03/tgl/14/time/123655/idnews/558350/idkanal/10 Meski Direvisi, Bali Tetap Tolak RUU APP]
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2478891.htm Multitafsir RUU APP] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080914012526/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2478891.htm |date=2008-09-14 }}
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2480862.htm Tak Seharusnya Lelah karena Berbeda] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080929212839/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2480862.htm |date=2008-09-29 }}
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2481707.htm Bergoyang dalam Bayang-bayang RUU] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20081204013411/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2481707.htm |date=2008-12-04 }}
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2479227.htm Mengapa RUU APP Menimbulkan Kontroversi?]
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2481693.htm Langgar Konstitusi, Langgar HAM?] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080914012531/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2481693.htm |date=2008-09-14 }}
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2480763.htm RUU Malaikat dan Politik Seks] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080929212834/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2480763.htm |date=2008-09-29 }}
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2481742.htm Misoginis dan Memojokkan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20081004143837/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2481742.htm |date=2008-10-04 }}
* {{id}} [http://www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/223/52/ Wahabisasi "Islam-Indonesia"] (Wahid Institute)
* {{id}} [http://ruuappri.blogsome.com/ Blog 'Ruuappri'] - blog yang mendukung RUU APP
* {{id}} [http://jiwamerdeka.blogspot.com/ Blog 'Jiwa Merdeka'] - blog masyarakat Bali menolak RUU APP
* {{id}} [http://www.srikandidemokrasi.blogspot.com/ Srikandi demokrasi Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20081118053609/http://www.srikandidemokrasi.blogspot.com/ |date=2008-11-18 }}
* {{id}} [http://www.aliansimawarputih.com/ Aliansi Mawar Putih] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060613085327/http://www.aliansimawarputih.com/ |date=2006-06-13 }}
* {{id}} [http://www.petitiononline.com/ruuapp/petition.html Petisi Online Menolak RUU APP]
* {{id}} [http://www.kompas.com/utama/news/0604/22/220747.htm Berita Foto: Karnaval Budaya Tolak RUU APP]
* {{id}} [http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=headline&id=55 Berita di hizbut-tahrir.or.id]{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://surat-terbuka.blogspot.com/ Surat Terbuka Untuk Indonesia] - Blog satir yang menolak RUU APP
* {{id}} [http://www.tolakuupornografi.tk/ Tolak UU Pornografi]{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
{{refend}}
 
[[Kategori:Produk{{Peraturan hukumperundang-undangan Indonesia]]}}
[[Kategori:Pornografi]]
 
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Pornografi]]
[[en:Bill against Pornography and Pornoaction]]
[[Kategori:Pornografi]]