Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh Penguinnn77 (bicara) ke revisi terakhir oleh Fazily Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
(33 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{refimprove|date=Mei 2010}}
{{cakupan}}
'''Nomor Pokok Wajib Pajak''' biasa disingkat dengan '''NPWP''' adalah [[nomor]] yang diberikan kepada [[wajib pajak]] (WP) sebagai sarana dalam [[administrasi perpajakan]] yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.<ref name="NPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 angka 6</ref>
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.<ref name="wajibNPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1)</ref>
== Fungsi NPWP ==
Baris 12:
== Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP ==
* Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
* Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap [[wanita]] kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan [[hakim]] atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
* [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] [[Orang Pribadi]] Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Baris 18:
* Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
==
Batas waktu pendaftaran NPWP diatur sebagai berikut:{{cn}}
# untuk WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi [[penghasilan tidak kena pajak]];
# untuk WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan;
# untuk WP orang pribadi yang meninggalkan [[warisan]] dan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah WP orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia;
# untuk WP badan, paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian;
# untuk WP badan yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha di tempat tersebut; dan
# untuk Instansi Pemerintah, kewajiban mendaftarkan diri dilakukan paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
== Perubahan Data dalam NPWP ==
Apabila terdapat perubahan data atau informasi dalam NPWP, WP dapat mengajukan permohonan perubahan data. Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik atau secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.<ref>{{Cite web|last=Nugroho|first=Sigit|date=2020|title=Perubahan Data Wajib Pajak dan Perubahan Alamat Wajib Pajak, Apa Bedanya?|url=https://www.pajakku.com/read/5d4bd416b5a5a42af9eda99d/Perubahan-Data-Wajib-Pajak-dan-Perubahan-Alamat-Wajib-Pajak-Apa-Bedanya|website=Pajakku|access-date=02 Februari 2024}}</ref>
== Wajib Pajak Pindah ==
Baris 65 ⟶ 56:
3)Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final
4)Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
|