Kabupaten Kaur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nama kecamatan di kabupaten kaur Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Geografi: Tanpa referensi |
||
(118 revisi perantara oleh 48 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
{{disambiginfo|Kaur}}
{{Dati2
|settlement_type = Kabupaten
|
|foto = Rafflesia Arnoldii Mekar Menjuntai.jpg
|size = 180px
|caption = Bunga [[Rafflesia arnoldii|Raflesia]] di Hutan Lindung Raje Mandare, [[Taman Nasional Bukit Barisan Selatan]]
|lambang = Kabupaten Kaur.png
|peta = Lokasi Bengkulu Kabupaten Kaur.svg
|koordinat = {{coord|-4.589298|103.4167585}}
|provinsi = Bengkulu
|ibukota = [[Bandar Bintuhan, Kaur Selatan, Kaur|Bintuhan]]
|zona = GMT+7
|luas = 2365,00
|kecamatan = 15
|kelurahan = 3
|desa = 192
|dasar hukum = UU No. 3 Tahun 2003<ref name="UU">{{cite web|url=https://otda.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Pembentukan-Daerah-Daerah-Otonom-di-Indonesia-s.d-Tahun-2014-2.pdf|title=Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Indonesia s/d Tahun 2014|website=www.otda.kemendagri.go.id|accessdate=9 November 2021|archive-date=12 Juli 2019|archive-url=https://web.archive.org/web/20190712121648/http://otda.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/03/Pembentukan-Daerah-Daerah-Otonom-di-Indonesia-s.d-Tahun-2014-2.pdf|dead-url=yes}}</ref>
|tanggal = 25 Februari 2003<ref name="UU"/>
|
|nama
|wakil kepala daerah = [[Wakil Bupati]]
|nama wakil kepala daerah = Herlian Muchrim
|nama sekretaris daerah = Ersan Syahfiri
|penduduk = 132826
|penduduktahun = 30 Juni [[2023]]
|pendudukref = <ref name="DUKCAPIL"/>
|kepadatan = auto
|agama = {{ublist |item_style=white-space;
|99,53% [[Islam]]
|{{Tree list}}
* 0,34% [[Kekristenan]]
** 0,29% [[Protestan]]
** 0,05% [[Katolik]]
{{Tree list/end}}
|0,12% [[Hindu]] |0,01% [[Agama Buddha|Buddha]]<ref name="DUKCAPIL"/>}}
|IPM = {{increase}} 67,77 ([[2022]])<br> {{fontcolor|Orange|sedang}}<ref>{{cite web|url=https://www.bps.go.id/indicator/26/413/1/-metode-baru-indeks-pembangunan-manusia.html|title=Indeks Pembangunan Manusia 2021-2022|website=www.bps.go.id|accessdate=28 Oktober 2023}}</ref>
|apbd = Rp 720.482.190.000,-<sup>(2015)</sup>
|dau = Rp 465.567.953.000,- ([[2020]])
|dauref = <ref>{{cite web|url=http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/2.-DAU.pdf |title=Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020|website=www.djpk.kemenkeu.go.id|date=(2020)|accessdate=9 November 2021|format=pdf}}</ref>
|nomor_polisi = BD ''xxxx'' W*
|web = {{URL|http://www.kaurkab.go.id/}}
}}
'''Kabupaten Kaur''' adalah salah satu [[kabupaten]] yang terletak di [[Provinsi Bengkulu]], [[Indonesia]]. Kabupaten Kaur berjarak sekitar 250 km dari [[Kota Bengkulu]]. Kabupaten ini sebelumnya merupakan sebuah kecamatan yang berada di wilayah [[Kabupaten Bengkulu Selatan]], dikenal dengan nama kecamatan Kaur seperti nama yang digunakan untuk nama Kabupaten Kaur. [[Ibu kota]] Kaur berada di [[Bandar Bintuhan, Kaur Selatan, Kaur|Bintuhan]]. Kabupaten Kaur dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor 3 tahun 2003 bersama-sama dengan [[Kabupaten Seluma]] dan [[Kabupaten Muko Muko]]. Pada pertengahan tahun [[2023]], jumlah penduduk Kaur sebanyak 132.826 jiwa.<ref name="DUKCAPIL">{{cite web|url=https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/|title=Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2023|website=www.dukcapil.kemendagri.go.id|accessdate=28 Oktober 2023|format=Visual}}</ref> <ref name="KAUR">{{cite web|url=https://kaurkab.bps.go.id/publication/2023/02/28/97ce57f95cca120c5b3a9155/kabupaten-kaur-dalam-angka-2023.html|title=Kabupaten Kaur Dalam Angka 2023|website=www.kaurkab.bps.go.id|accessdate=28 Oktober 2023|format=pdf|page=9, 46, 108}}</ref>
Diawal pembentukan menjadi wilayah otonom, dahulu Kabupaten Kaur memiliki 7 kecamatan, diantaranya: kecamatan Kaur Selatan, Kaur Tengah, Kinal, Kecamatan Kaur Utara. Seiring dengan semangat otonomi daerah akhirnya Kabupaten Kaur kemudian dimekarkan menjadi 15 kecamatan, yaitu;
# Kecamatan Kaur Selatan dimekarkan menjadi 4 kecamatan: Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap, Maje dan Nasal
# Kecamatan Kaur Tengah dimekarkan menjadi 3 kecamatan : Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Luas dan Kecamatan Muara Sahung.
# Kecamatan Kinal dimekarkan menjadi 2 kecamatan : Kecamatan Kinal dan Kecamatan Semidang Gumay.
# Kecamatan Kaur Utara dimekarkan menjadi 5 kecamatan : Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kecamatan Kelam Tengah dan Kecamatan Lungkung Kule. Khusus untuk Kecamatan Kelam Tengah, sebagian wilayahnya berasal dari desa yang ada di Kecamatan Tanjung Kemuning dan sebagian lagi berasal dari Kecamatan Kaur Utara.
Penduduknya terdiri dari beragam etnis, yaitu [[Suku Basemah|Basemah]] di bagian utara, [[Suku Semende|Semende]] di [[Muara Sahung, Kaur|Muara Sahung]] dan desa [[Muara Dua, Nasal, Kaur|Muara Dua]], [[Suku Kaur|Kaur]] di bagian tengah dan [[Suku Merpas|Lampung]] di ujung selatan yang berbatas dengan Provinsi Lampung.
== [[Kabupaten Bengkulu Selatan|Geografi]] ==
Secara geografis Kabupaten Kaur terletak pada posisi 103° 03' - 103° 34' LS dan 04° 55' - 04° 59' BT dengan luas wilayah sekitar 5.362,08 km2 • Posisinya terletak sekitar lebih kurang 250 km dari kota Bengkulu, dan memiliki luas wilayah sekitar 2.369,05 km2 dengan jumlah penduduk lebih kurang 135.428 jiwa dengan mata pencaharian utama penduduknya mengandalkan hidup pada sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Penduduknya tinggal menyebar secara berkelompok di 119 desa dan tiga kelurahan, baik di lbu Kota Kabupaten maupun di wilaya-wilayah Kecamatan-kecamatan. Penduduk Kabupaten Kaur terdiri dari berbagai sukubangsa
=== Batas Wilayah ===
{{Batas delapan mata angin|utara=[[Kedurang Ilir, Bengkulu Selatan|Kedurang Ilir]], [[Kabupaten Bengkulu Selatan|Bengkulu Selatan]]|timur=[[Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan|Ogan Komering Ulu Selatan]], [[Sumatera Selatan]]|selatan=[[Kabupaten Pesisir Barat|Pesisir Barat]], [[Lampung]]|barat=[[Samudera Hindia]]}}
=== Topografi ===
Kabupaten Kaur secara relief termasuk bergelombang dengan kemiringan tanah yang bervariasi wilayah Kabupaten Kaur berdasarkan kemiringan wilayah dapat dibagi dua jenis yaitu kemiringan wilayah kawasan budidaya dengan kecenderungan menempati kemiringan relative landai sedangkan kemiringan pada kawasan non budidaya sebagian besar menempati kawasan dengan lereng miring sampai curam. Pada kawasan non budidaya kemiringan di atas 15% mendominasi kawasan ini.
Baris 50 ⟶ 70:
== Pemerintahan ==
===
{{utama|Daftar Wakil Bupati Kaur}}
{|class="wikitable sortable" style="text-align:center;"
!style="background: lavender;"|No
!style="background: lavender;"|Mulai jabatan
!style="background: lavender;"|Akhir jabatan
!style="background: lavender;"colspan=2|Wakil Bupati
|-
|3
|[[Berkas:Lismidianto.png|100px]]
|[[Lismidianto]]
|21 Mei 2021
|''Petahana''
|[[Berkas:HERLIAN MUCHRIM, S.T.png|100px]]
|[[Herlian Muchrim]]
|}
=== Dewan Perwakilan ===
{{utama|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur|DPRD TK. II=Sang Haruk d=2 besebai}}
{{:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur}}
=== Kecamatan ===
{{utama|Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Kaur}}
Kabupaten Kaur memilki 15 Kecamatan, 192 desa, dan 3 kelurahan. Adapun 15 kecamatan itu terdiri dari:
# [[Nasal, Kaur|Nasal]]
# [[Maje, Kaur|Maje]]
Baris 100 ⟶ 112:
# [[Padang Guci Hilir, Kaur|Padang Guci Hilir]]
Sumber daya alam Batubara, PASIR BESI , perak, tembaga, migas, Kaur sejak tahun [[2005]] mulai memproduksi [[fermentasi]] alami [[minyak kelapa sawit]] yang diekspor ke luar negeri, pertanian (swasembada), batubara, pasir besi, batu, dan pasir tambang, karet, se ton cengkih, junyit, cekur, banglai, jerangau, lengkuas, lada, kopra, palawija (kacang hijau, ubi kayu, dan ubi jalar yang cukup luas), jahe gajah, sekerebuk lada, segantang pala perikanan laut, perikanan air tawar, lobster, daun BunGe Mayang Diwe Kabupaten ini sedang merencanakan peningkatan mutu kualitas wilayahnya. Pemkab Kaur berencana membuat saluran irigasi yang juga terletak di kecamatan Kaur Utara, yang nantinya mampu mengairi lahan sawah hingga 8.789 hektare. Selain itu, pembuatan jalan tembus sepanjang 158 kilometer yang menghubungkan wilayah Kaur Utara hingga perbatasan provinsi Lampung, juga sedang diupayakan.
<!--
== Sejarah Kaur ==
Daerah Kaur memiliki banyak kerajaan yang pernah berkuasa di daerah itu hingga sampai ke Lampung Utara. Meraka berasal dari dataran tinggi yang membentang di sepanjang pulau Sumatra, atau dikenal denagan bukit barisan. Orang Rejang, Pasemah , Semendo, dan Orang Lampung tinggal di Kabupaten Kaur. Sedangkan orang Minangkabau masuk melalui lndrapura, Muko-Muko hingga sampai ke Kaur. Di antara mereka te~adi pembauran, sehingga membentuk suatu identitas baru yang disebut dengan Orang Kaur. Kerajaan Kaur pertama berasal dari Banten yaitu keturunan penguasa Banten. Rajanya terkenal dengan Raja Luwih alias Puyang Seberani. Ia merupakan penguasa pertama datang ke Kaur disertai dengan keluarga dari kelompok Banten, Kisam, Pasemah, dan Lampung serta dari daerah Sumatera Selatan lainnya. Mereka juga terdiri dari Keluarga Ratu Darah Putih Banten. Pada mulanya Keluarga Ratu Darah Putih Banten ditempatkan oleh Puyang Seberani di daerah Kisam, kemudian baru pindah ke daerah Luas dan membangun sebuah kampung yang bernama Umbul. Mereka itu adalah Puyang Rambut Panjang bersama suaminya, Sech Ali dan Puyang Sebatu dan istrinya adalah para pendiri Kampung Umbul.
Dilihat dari perspektif sejarah, pada masa kolonial Belanda, yaitu ketika masa pemerintahan asisten-residen H.J. Koerle(1831-1833), Kaur sudah merupakan satu kabupaten (landschappen) yang wilayahnya meliputi Kinal , Ulu Kinal Luas, Tetap, Sambat, Sinaka, Bandar, Nassal, Linouw, Bintuhan, dengan jumlah penduduk 5.102 jiwa. 27 Selanjutnya Pemerintah Hindia Belanda membentuk wilayah administrasi pemerintahan dengan nama Onderafdeeling Kaur dengan ibukotanya Bintuhan. Kemudian Pemerintah Kolonial Hindia Belanda mengeluarkan keputusan tentang Keresidenan Bengkulu dibagi atas lima Afdeelingen (kabupaten). Salah satu kabupaten tersebut adalah Afdeeling Kaur yang dipimpin oleh seorang controleurdan berkedudukan di Bintuhan.
Di Afdeling Kaur, sruktur kekuasaan tertinggi dipegang oleh Kalipa sebagai kepala wilayah dan kepala marga. Di bawah kalipa adalah pembarab sebagai kepala marga ke dua dan di bawah pembarab adalah proatin (kepala dusun). Kepala marga biasanya bergelar pangeran, sedangkan para pembarab dan peroatin bergelar depati atau penghulu.
Ketika pemerintahan Asisten Residen J.H. Knoerle (1831-1833), posisi elite Bengkulu terjepit, Karena Knoerle memberdayakan pegawai Eropah yang menduduki posisi sebagai posthouder, sehingga kekuasaan para kepala pribumi semakin terbatas dan dikontrol dengan ketat. Tekanan dan intervensi terhadap kehidupan tradisional elite pribumi semakin dirasakan terutama yang berkaitan dengan lembaga adat yang sudah mapan. Penghapusan gelar kepangeranan terjadi, para kepala pribumi yang sudah mengakar, serta formasi sistem pengadilan tradisional yang sudah kokoh, hal ini merugikan para elite pribumi. Menurutnya pemakaian gelar pangeran bagi para kepala pribumi Bengkulu tidak perlu diteruskan karena tidak ada fungsinya serta tidak bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah Belanda, kecuali gelar Regent (Bupati), yang diangkat sebelumnya
Untuk daerah Talang Sambat, termasuk dalam Landschap Kaur, semenjak 15 Desember tahun 1832 telah melibatkan 40 orang elite pribumi di bawah pimpinanan Rajo Kalipa dan Datuk Rajo Lelo, diwajibkan menanam lada, sebanyak 700 batang untuk batten dan 300 batang untuk setiap bujang. Dalam pengelolaan pasar di Bintuhan, diserahkan kepada datuk yang dibantu oleh kepala marga dengan kesepakatan para pembarab dan peroatin, begitu juga pasar Linouw (Linau) juga diperintah oleh seorang datuk. Menurut Francisco, yang dikutip oleh Agus Setiyanto dalam bukunya Elfte Pribumi Bengkulu: Persfektif Sejarah Abad ke 19, menjelaskan bahwa kepala dan rakyat Linau berasal dari Suku Bhayaran Kalompang dan keturunan dari suku yang sama seperti Distrik Lawas (luas). Kepala distrik Linau bergelar pangeran Raja Singa. Namun di distrik Kaur juga terdapat suku lain yaitu Sei Jagoe dengan kepala sukunya bergelar Chonkie (Cungkai). 30 Para elite pribumi di Bengkulu , tidak mendapat gaji tetap tetapi bebas atas kerbau liar, dan imbalan dari denda pelanggaran hokum dan adat. Tetapi lain halnya dengan kepala pribumi di Kaur, mendapat bagian dari hasil hutan seperti gading gajah f. 4, sarang burung 1/3 bagian, getah karet f2, damar, cula badak antara f 4- f8, dan sebagainya. Tanggal 28 Maret 1910, diadakan musyawarah besar antara Controleur dengan para pemuka adat Kaur, pemuka agama, dan para kepala marga, untuk menentukan aturan wilayah (Undang-Undang), termasuk masalah perkawinan dan perceraian diatur oleh ulama dengan seizin peroatin dan kepala marganya.
Pada tahun 1942, Pemerintah Balatentara Dai Nippon masuk ke wilayah Onderafdeeling Kaur. Pemerintahankemudian diganti dengan Pemerintahan Militer Jepang dengan nama Gun Kaur dengan kepala pemerintahannya Gun Coo dan ibukotanya tetap di Bintuhan. Pada awal kemerdekaan Keresidenan Bengkulu menjadi bagian dari Provinsi Sumatera yang berpusat di Bukittinggi. Pada tahun 1952, daerah Kaur kemudian berubah menjadi kewedanaan dan bersama dengan Kewedanaan Manna dan Seluma menjadi Kabupaten Bengkulu Selatan dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Kewedanaan Kaur memiliki luas wilayah 5.362,08 km2, yang meliputi (1) Kecamatan Tetap, Muara Sahung, Kinal dan lain sebagainya.
Tahun 1956, setelah gagal r.1emperjuangkan daerahnya menjadi wilayah Daerah Swatantra Tingkat II dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Bengkulu Selatan, Tahun 1966 peuangan untuk membentuk daerah otonom baru Kabupaten Kaur kembali dilakukan oleh tokohtokoh masyarakat setelah merasakan ketidakseimbangan pemerataan pembangunan. Tahun 1967, harapan untuk menjadi Daerah Otonom baru Kabupaten Kaur kembali tumbuh setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, Keresidenan Bengkulu menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 1946 sampai 1968, yang berpusat di Palembang. Tahun 1968, status Keresidenan Bengkulu kemudian ditingkatkan menjadi Provinsi Bengkulu yang terdiri dari tiga kabupaten dan satu kotamadya, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, dan Kotamadya Bengkulu. Orde Reformasi yang lahir seiring tumbangnya Rezim Orde Baru telah membawa angin segar baru bagi masyarakat Kaur untuk kembali memiliki pemerintahan sendiri dalambentuk kabupaten otonom yang wilayahnya meliputi bekas Kewedanaan Kaur.
Munculnya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah memberi isyarat bahwa wilayah kabupaten/kota dapat melakukan pemekaran wilayah. Akibat dari undang-undang tersebut, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan telah merespon untuk melakukan pemekaran wilayah. Hal ini terlihat dengan adanya keinginan dari para pemuka dan tokoh masyarakat untuk menjadikan daerahnya agar dapat melakukan kegiatan pemerintahan sendiri . Para pemuka dan tokoh masyarakat dimaksud berasal dari daerah bekas Kewedanaan Kaur, dengan gigih berusaha untuk bisa menjadikan daerahnya sebagai kabupaten tersendiri. Keberhasilan perjuangan masyarakat Kaur dan Seluma ditandai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah berupa Undang-Undang Rl No. 3 tahun 2003 yang mengatur tentang Pembentukan Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, dan Muko-Muko di Provinsi Bengkulu.
Masyarakat Kaur sudah memiliki aturan adat istiadat meskipun tidak tertulis, adapun aturan adat yang ada pada saat itu yakni percaya dengan roh, sebagai kekuatan yang ada di luar diri manusia yang dikenal anisme, setelah kedatangan Agama Islam maka masyarakat mulai membentuk Agama Islam yang perkembanganya cukup pesat sampai saat ini penduduk Kaur memeluk Agama Islam. Kabupaten Kaur dari segi bahasa memiliki ciri khas sendiri apabila dibandingkaan dengan daerah-daerah lain di Bengkulu, dari sembilan jenis bahasa serumpun yang ada di provinsi Bengkulu, Kaur memiliki ciri khas yang berbeda yang dikenal dengan bahasa mulak (bahasa suku kaur) dan Bahasa Pasemah (Padang Guci). Mengenai budaya yang berkembang yang ada di Kabupaten Kaur cukup beragam masing-masing suku memiliki ciri khas budayanya, namun secara umum sudah menjadi budaya bersama bagi masyarakat Kaur, misalnya upacara daur hidup masa kelahiran, perkawinan dan kematian sampai saat ini masih tetap digunakaan oleh masyarakat Kabupaten Kaur. Upacara masa kelahiran yang masih dilaksanakan adalah upacara cukur rambut yaitu jika anak sudah berumur tujuh hari atau lebih sekaligus melaksanakan aqiqah, selain itu upacara perkawinan juga masih dilaksanakan menurut adat yang berlaku yakni adat maulud seperti berzikir dan mainang, kemudiaan masih adalagi tradisi tarian persembahan, tari nigal, tari dendang, tari hadra, tari sapu tangan, tari mabuk, tari adau-adau, tembang ringit, -->
=== Wisata Bahari ===
# Pantai Linau, Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur
# Pantai Way Hawang, Desa desa wayhawang, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur
# Pantai Manula, Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal.
# Pantai Bunga Karang. kecamatan [[Maje, Kaur|Maje]].
# Pantai Sekunyit, Desa sekunyit
#Pantai Laguna Samudra, Desa Merpas. Kecamatan Nasal.
#Pantai Muara Tetap
#Pantai Cukuh, Kelurahan Bandar Bintuhan
#Pantai Pengubaian, Desa Pengubaian, Kaur Selatan
#Pantai Air Langkap, Kaur Tengah
#Pantai Hili, Semidang Gumay
#Pantai Benteng Harapan, Maje
=== Air terjun ===
Beberapa wisata air terjun juga terdapat di kabupaten Kaur, yakni:
# Air Terjun Nunung. Air terjun ini berada di [[Muara Sahung, Kaur|Muara Sahung]].
# Air Terjun Tiga Panggung. Air Terjun Tiga Panggung ini terletak di [[Muara Sahung, Kaur|Muara Sahung]].
# Air Terjun Curug Perpah. Air terjun yang terletak di [[Nasal, Kaur|Nasal]].
# Air Terjun Rimbe Demang, terletak di Kecamatan Tetap.
# Air Terjun Lembah Pelangi, terletak di Kecamatan Kaur Selatan dan Maje Nasal.
# Air Terjun Kemuning Bukit di Ataran Gijut Kecamatan Tetap (Kaur Selatan)
# Air Long–Maje
# Air Nasal Kanan & Kiri
== Referensi ==
{{reflist|2}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kemendagri.go.id/pages/profil-daerah/kabupaten/id/17/name/bengkulu/detail/1704/kaur Profil kabupaten Kaur di situs web resmi Kementerian Dalam Negeri] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140531124240/http://www.kemendagri.go.id/pages/profil-daerah/kabupaten/id/17/name/bengkulu/detail/1704/kaur |date=2014-05-31 }}
{{Kabupaten Kaur}}
{{bengkulu}}
|