Sistem dua kamar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ihsankazakh (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
FelixJL111 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(7 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sistem dua kamar'''
Indonesia juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR) sebagai parlemen yang terdiri dari [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) sebagai kamar pertama atau majelis rendah dan [[Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD) sebagai kamar kedua atau majelis tinggi. Meski begitu, dalam praktiknya sistem ini tidak sempurna sebab masih terbatasnya peran DPD dalam sistem politik di Indonesia.
== Berbagai bentuk sistem dua kamar ==
Baris 16 ⟶ 18:
Sebuah contoh lain dari sistem dua kamar kebangsawanan adalah ''[[House of Peers]]'' [[Jepang]], yang dihapuskan setelah [[Perang Dunia II]].
<!--
=== Unitary States===
|