Buruh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fardhan Arief (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(55 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{More footnotes|date=April 2022}}
{{Buruh}}
[[Berkas:Buruh Hariadhi.jpg|200px|jmpl|Buruh pengangkut beras di Museum Bank Indonesia.]]
{{noref}}
'''Buruh''', pekerja'''Pekerja''', worker'''Pegawai''', laborer'''Tenaga kerja''', tenaga'''Anak kerjabuah''' atau karyawan'''Karyawan''' pada dasarnya adalah [[manusia]] yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainyalainnya kepada Pemberi [[Kerja]] atau [[pengusahaPengusaha]] atau [[majikanMajikan]].<ref>[http://www.oxforddictionaries.com/definition/english/working-class working class] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160805013920/http://www.oxforddictionaries.com/definition/english/working-class |date=2016-08-05 }}. Oxford Dictionaries. Retrieved 8 May 2014.</ref>
[[Berkas:Buruh Hariadhi.jpg|200px|jmpl|Buruh pengangkut beras di Museum Bank Indonesia]]
[[Berkas:Govt12e.gif|jmpl|200px|Piramida profesi masyarakat Mesir kuno]]
[[Berkas:Work life balance rat race.png|jmpl|200px|Siklus rat race. ]]
'''Buruh''', pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah [[manusia]] yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau [[pengusaha]] atau [[majikan]].<ref>[http://www.oxforddictionaries.com/definition/english/working-class working class]. Oxford Dictionaries. Retrieved 8 May 2014.</ref>
 
Pada dasarnya, buruh, Pekerjapekerja, Tenagatenaga Kerjakerja, maupun karyawan adalah sama. namunNamun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran, dan sebagainya.{{butuh rujukan}} sedangkan pekerja, Tenagatenaga kerja, dan Karyawankaryawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja.{{butuh rujukan}} Akan tetapi, pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerjapekerja. Hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
 
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
Baris 75 ⟶ 73:
 
== Buruh, karyawan dan buruh pabrik ==
 
Buruh selama ini dipersepsikan sebagai kelompok pekerja di pabrik yang berjumlah ratusan hingga ribuan orang. Dengan kekuatan kuantitatif yang dimiliki oleh buruh, asosiasi yang menaungi mereka memiliki kekuatan untuk mendapatkan posisi tawar saat berhadapan dengan pemilik perusahaan ataupun pemerintah.
 
Baris 87 ⟶ 86:
Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain, sedangkan karyawan bekerja untuk suatu lembaga atau instansi atau perusahaan.
 
Sedangkan karyawan ([[Bahasa{{lang-en|functionary}},<ref>{{Cite Inggris]]book|last=Bourchier|first=David|date=2014|url=https://books.google.co.id/books?id=ESXfBQAAQBAJ&hl=id&source=gbs_navlinks_s|title=Illiberal Democracy in Indonesia: The Ideology of the Family State|publisher=Routledge|isbn=9781135042219|url-status=live}}</ref> namun kerap diterjemahkan sebagai ''employee'' atau 'employee''pegawai''') terikat dalam kontrak kerja dengan lembaga atau perusahaan atau instansi. Ada kontrak tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak. Ada gaji yang dibayar. Ada tunjangan yang ditambahkan. Ada fasilitas yang diberikan. Jumlah karyawan lebih dari seorang. Bekerja dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Walaupun si karyawan kenal dengan pemilik perusahaan, niscaya tidak ada hubungan apa-apa antara keduanya. Karyawan hanya memiliki dan menjalin ikatan dengan Bagian Sumber Daya Manusia atau Bagian Personalia. Gajinya diatur oleh orang-orang bagian ini yang memiliki status yang sama dengan orang lain di perusahaan tersebut: sebagai karyawan.
 
Itulah sebabnya pekerja di Hong Kong dan Taiwan lebih senang disebuh sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI) alih-alih Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW). Karena mereka memahami betul arti buruh menurut pengertian bahasa dan budaya Indonesia.
 
Pekerja pabrik bisa saja diartikan sebagai buruh. Istilahnya buruh pabrik ([[Bahasa Inggris]]: '''''factory labour'''''), buruh yang bekerja di pabrik.
 
== Jumlah Tenaga Kerja di Indonesia ==
 
Menurut data BPS Jumlah Tenaga Kerja di Indonesia berjumlah 135,30 Juta orang. Mayoritas Tenaga Kerja RI dari Sektor Informal pada Agustus 2022 Jumlah pekerja informal di Indonesia sebanyak 80,24 juta orang atau setara 59,31% pada Agustus 2022. Sementara, pekerja formal sebanyak 55,06 juta orang atau 40,69%.
 
Tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh sektor informal hingga Agustus 2022. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 80,24 juta orang yang bekerja di sektor informal. Jumlah tersebut setara dengan 59,31% dari total penduduk bekerja di dalam negeri yang sebanyak 135,3 juta orang. Sedangkan, sisanya sebanyak 55,06 juta jiwa atau 40,69% bekerja di sektor formal.
 
Dibandingkan pada Februari 2022, proporsi pekerja di sektor informal mengalami penurunan 0.66% poin. Persentasenya juga turun 0,14% poin. dibandingkan setahun sebelumnya. Sebaliknya, proporsi pekerja di sektor formal mengalami kenaikan 0,66% poin dibandingkan pada Februari 2022.
 
Secara tahunan, proporsi pekerja di sektor tersebut meningkat 0,14% poin. Besarnya persentase pekerja informal seiring dengan masih rendahnya tingkat pendidikan di dalam negeri. Selain itu, masih banyak perusahaan kecil menengah yang belum mampu meningkatkan skala ekonominya dan mengembangkan keterampilan pekerjanya.
 
Lebih lanjut, digitalisasi mendorong banyak anak muda mencari pekerjaan lebih fleksibel. Mereka cenderung enggan bekerja di pabrik dan kantor. Walau demikian, para pekerja di sektor informal punya tingkat risiko kerja yang cukup tinggi. Ini mulai dari ketidakpastian pendapatan, upah minim, hingga tak memiliki perlindungan sosial.
 
== Karyawan baru ==
Baris 133 ⟶ 144:
=== Outsourcing (Alih Daya) ===
{{utama|Alih daya}}
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
 
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
 
Meski menguntungkan perusahaan, namuntetapi sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
 
;Sistem Kerja Outsourcing
Baris 218 ⟶ 229:
Sistem Upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja. Kompensasi sendiri merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka. Bagi pekerja, masalah sistem upah ini merupakan masalah yang penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka. Tak heran bila dari buruh hingga direktur sebuah perusahaan, tidak ada topik yang lebih menarik dan lebih sensitif daripada masalah gaji. Isu diskriminasi dan kesenjangan sosial bisa muncul karena adanya perbedaan gaji. Buruh sering kali berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji atau menuntut bonus yang belum keluar. Bahkan sering terjadi, karyawan-karyawan dengan potensi baik pindah ke perusahaan lain karena merasa kurang dihargai secara finansial.
 
Bagi perusahaan sendiri, upah menjadi hal yang penting karena upah bisa mencapai 80% dari biaya operasi dari perusahaan. Upah jika terlalu tinggi akan menghasilkan harga produk menjadi terlalu mahal untuk bersaing secara efektif di pasar. Meskipun demikian, bila gaji itu rendah maka akan membuat pekerja keluar, semangat kerja rendah, dan produksi menjadi tidak efisien. Itulah mengapa sistem upah harus diatur dengan baik sehingga mampu memenuhi kebutuhan pekerja namuntetapi dengan tetap menjaga pengeluaran perusahaan.
 
Sebuah perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannya harus melihat bagaimana perusahaan serupa atau perusahaan dengan industri sejenis di pasar memberikan gaji kepada karyawannya. Sejumlah perusahaan berani memberikan besar karena kondisi perusahaan sedang membaik dan membutuhkan tenaga-tenaga kerja terbaik. Namun bisa jadi, perusahaan memberikan gaji rendah karena bisnis perusahaan tersebut sedang menurun atau tidak dapat berkembang.
Baris 230 ⟶ 241:
Besaran Upah Minimum antardaerah juga tidak sama karena penetapan dilakukan oleh gubernur masing-masing daerah karena pejabat ini paling mengerti kondisi daerahnya. Faktor lain yang turut mempengaruhi UMP/UMK adalah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), Indeks Harga Konsumen (IHK), kondisi pasar kerja dan tingkat perkembangan ekonomi serta pendapatan per kapita. Menurut Humas Depnakertrans, UMP/UMK merupakan batas terendah yang bisa dibayarkan pengusaha kepada pekerja dan buruh. Perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai sanksi pidana dan atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
 
Mengenai pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota, diatur pemerintah melalui PP No. 5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat karena berdasarkan kenyataan masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, namuntetapi masih di bawah atau sebesar UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebagai akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh Pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi maksud peningkatan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMP/UMK, tidak terhutang pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
 
=== Lima Faktor Pertimbangan Upah Minimum ===
Baris 365 ⟶ 376:
Sedangkan dasar yang memicu konflik buruh dan pengusaha sendiri, disebabkan oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Maka tidak heran namanya Upah Minimum. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekadar untuk mempertahankan hidup mereka. Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan Sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.
 
Seharusnya negara menata dua aspek dengan tatanan regulasi sedemikian sehingga tidak muncul problem perburuhan. Pertama, aspek mikro terkait kontrak kerja antara buruh dan pengusaha. Dengannya akan terjawab bukan hanya besaran upah, namuntetapi juga masalah kepastian kerja (PHK) dan besarnya pesangon. Kedua, aspek makro menyangkut hak setiap orang, termasuk buruh untuk memperoleh kesejahteraan. Penyelesaian aspek ini, akan menempatkan buruh dan pengusaha pada posisi tawar yang semestinya.
 
Solusi Persoalan Mikro Perburuhan, bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha. Transaksi kontrak tersebut sah menururt jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai: (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa Kerja, (c) Upah Kerja dan (d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja. Jika keempat masalah tersebut jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
Baris 373 ⟶ 384:
Sedangkan aspek makro, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, ditanggungkan kepada setiap individu masyarakat. Baik dipenuhi langsung atau melalui ayah, wali dan ahli waris. Kedua, terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Negara tidak membebani rakyat untuk menanggung sendiri biaya pendidikan, kesehatan dan kemanannya, apalagi dengan biaya yang melambung tinggi. Selain itu negara juga memiliki tanggung jawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk berusaha (bekerja). Mulai dari kemudahan permodalan, keahlian dan regulasi yang mendukung.
 
Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan saat ini, jika tetap menggunakan model solusi ala sistem Kapitalis, pada dasarnya bukanlah solusi. TetapiNamun, sekadar “obat penghilang rasa sakit”. Penyakitnya sendiri tidak hilang, apalagi sembuh. Karena sumber penyakitnya tidak pernah diselesaikan. Karena itu, masalah perburuhan ini akan selalu muncul dan muncul, seperti lingkaran “setan”, karena tidak pernah diselesaikan.
 
Jika memang benar-benar problem perburuan ini ingin selesai dan kesejahteraan buruh secara khusus, serta kesejahteraan setiap warga negara secara umum ingin diwujutkan, maka tidak ada jalan lain kecuali harus kembali kepada penyelesaian mulia, yakni, penyelesaian dengan aturan yang berasal dari Sang Pencipta manusia.
Baris 412 ⟶ 423:
Pasca kejatuhan Sukarno tahun 1965 yang sekaligus menandai berkuasanya Rezim Kapitalisme Negara Orde Baru, Perubahan arah dan model pembangunanpun terjadi. Sukarno yang mengedepankan kemandiriaan dianggap gagal untuk mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada saat itu. Pada era kepemimpinan Suharto, model pembangunan orde baru dibuat secara sentralistik, peran Negara dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasinya menjadi sangat kuat. Karena begitu sentralistiknya segala bentuk ancaman atau gangguan terhadap jalannya pembangunan (dalam definisi pemerintah) akan dianggap sebagai pelanggaran dan ditindak secara represif bahkan dengan instrument militer.
 
Ideology pembangunan yang diusung oleh orde baru dalam sector perburuhan kemudian dimanifestasikan ke dalam konsep “Hubungan Perburuhan Pancasila” (HPP), yang sejak pertengahan tahun 1980an1980-an diubah menjadi “Hubungan Industrial Pancasila” (HIP). Konsep ini menganalogikan hubungan antara buruh dan pengusaha sebagai hubungan anggota dari suatu keluarga, yang tidak mengenal konflik kepentingan melainkan perbedaan pendapat yang dapat dan harus diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Pada tingkat politik, perwujudannya dapat kita lihat dalam suatu struktur hubungan perburuhan yang bersifat korporatif yang dibangun sebagai arena bagi Negara melakukan intervensinya terhadap masalah-masalah perburuhan. Hal tersebut tergambarkan dalam suatu tripartite hubungan perburuhan yang terdiri dari organisasi buruh (bentukan pemerintah), federasi para pengusaha dan departemen tenaga kerja.
 
Selain sudah dikekang secara structural oleh pemerintahan orde baru, buruh juga masih harus berhadapan dengan aparat keamanan bentukan orde baru yang bekerja lintas instansi seperti KOPKAMTIB. Sepanjang tahun 1980 sampai 1988, laporan Forum Solidaritas Buruh (1993) di wilayah Jakarta, Surabaya, Jawa Barat dan Jawa Tengah saja paling sedikit telah terjadi 77 kasus konflik perburuhan yang melibatkan militer. Sepanjang tahun 1990, menurut catatan resmi jumlah pemogokan buruh bahkan telah meningkat 50 persen dengan jumlah kasus pemogokan yang mencapai 92 persen kasus. Angka itu meningkat menjadi 147 kasus pada tahun 1991, dan naik menjadi 177 kasus pada tahun 1992 dengan 63,27 persen diantaranya berupa tuntutan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan tentang upah upah minimum (Mulyana W. Kusumah, 1994).
Baris 458 ⟶ 469:
Pendididikan yang bagaimana yang bisa mengantarkan seseorang pada kesuksesan? Tentu saja pendidikan yang berkualitas dan sesuai porsinya. Ingat, pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan pelajar, bukan pelajar yang harus menyesuaikan diri dengan pendidikan. Karena setiap orang memiliki kemampuan dan potensi yang berbeda-beda. Sebuah sistem pendidikan harus bisa mewadahi seluruh potensi anak-anak bangsanya agar kelak mereka bisa mengembangkan potensi mereka dan menentukan kariernya di masa depan. Kurikulum pendidikan di beberapa negara maju sudah menerapkan pola seperti ini. Contohnya di Inggris, setelah anak-anak sudah menyelesaikan pendidikan dasarnya, mereka akan diarahkan apakah mereka ingin melanjutkan ke bangku kuliah atau melanjutkan ke jenjang kuliah.
 
Lalu bagaiamana dengan kualitas pendidikan di Indonesia sekarang? Menurut laporan pendidikan dunia, pendidikan di Indonesia merupakan yang terbesar ke empat di dunia, namuntetapi sayangnya sistem pendidikan yang ada adalah yang terburuk jika dibandingkan dari 50 negara lainnya. Memang tidak dapat dimungkiri bahwa pendidikan di Indonesia masih belum berhasil menciptakan generasi penerus bangsa yang unggul dan mampu menjawab tantangan globalisasi. Namun bukan berarti pendidikan di Indonesia gagal. Karena masih banyak juga anak bangsa yang mampu menorehkan prestasi gemilang baik di tingkat nasional maupun internasional. Tentu menjadi pertanyaan bagi kita semua mengapa pendidikan di Indonesia masih belum berhasil menjawab ekspektasi masyarakat dan dunia. Pendidikan di Indonesia masih belum bisa memfasilitasi para pelajar untuk bisa mempersiapkan masa depannya. Sistem pendidikan di Indonesia yang menuntut para pelajar untuk bisa menguasai banyak pelajaran membuat mereka menjadi kesulitan untuk mengembangkan potensi diri mereka. Sebagai contoh, jika kita bertanya kepada seorang anak sekolah tentang cita-citanya dia pasti bingung untuk menjawabnya. Kebanyakan anak sekolah membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan berujung pada kegagalan dalam menentukan karier di masa depan. Makanya tak heran jika kita banyak melihat orang bergelar sarjana yang tak kunjung dapat pekerjaan atau bekerja pada yang bukan bidangnya.
 
Saat ini kita sedang dihebohkan dengan adanya kurikulum 2013. Sebuah inovasi yang dicanangkan pemerintah untuk menjawab berbagai persoalan terkait pendidikan di negeri ini. Pada kurikulum yang satu ini pemerintah mencoba untuk mengubah sistem pembelajaran di sekolah dari yang lebih mengutamakan akademik menjadi pendidikan karakter dengan perbandingan 60% sikap dan 40% sisanya akademik. Dalam proses pembelajaran, siswa dituntut untuk berpikir kritis dalam setiap persoalan dalam pelajaran. Selain itu, dalam kurikulum 2013 ada beberapa mata pelajaran ditiadakan. Mata pelajaran yang tersedia dalam kurikulum 2013 dibagi menjadi mata pelajaran wajib A, wajib B, peminatan, dan pilihan untuk mengasah skill lainnya. Hal ini disesuaikan untuk mengarahkan siswa pada sistem pembelajaran yang lebih spesifik seperti halnya dalam kuliah. Dengan adanya kurikulum 2013 diharapkan adanya suatu pembaharuan di ranah pendidikan di Indonesia serta menciptakan siswa yang memiliki karakter bangsa.
Baris 485 ⟶ 496:
;Konsep/Penjelasan Teknis
* Penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih.
* Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, ataupunya pekerjaan namuntetapi sementara tidak bekerja dan pengangguran.
* Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
* Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.
Baris 502 ⟶ 513:
*** Yang bekerja atau mempunyai pekerjaan, tetapi karena sesuatu hal masih berusaha untuk mendapatkan pekerjaan lain.
**** Usaha mencari pekerjaan ini tidak terbatas pada seminggu sebelum pencacahan, jadi mereka yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan dan yang permohonannya telah dikirim lebih dari satu minggu yang lalu tetap dianggap sebagai mencari pekerjaan asalkan seminggu yang lalu masih mengharapkan pekerjaan yang dicari. Mereka yang sedang bekerja dan berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang lain tidak dapat disebut sebagai penganggur terbuka.
** Mempersiapkan suatu usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan yang "baru", yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/keuntungan atas risiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/pekerja dibayar maupun tidak dibayar. Mempersiapkan yang dimaksud adalah apabila "tindakannya nyata", seperti: mengumpolkan modal atau perlengkapan/alat, mencari lokasi/tempat, mengurus surat izin usaha dan sebagainya, telah/sedang dilakukan.
** Mempersiapkan usaha tidak termasuk yang baru merencanakan, berniat, dan baru mengikuti kursus/pelatihan dalam rangka membuka usaha.
** Mempersiapkan suatu usaha yang nantinya cenderung pada pekerjaan sebagai berusaha sendiri (own account worker) atau sebagai berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar atau sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
Baris 568 ⟶ 579:
 
== Bacaan ==
* Ford, Glen (February 2015). [http://therealnews.com/t2/index.php?option=com_content&task=view&id=31&Itemid=74&jumival=13281 Capitalism's War on Democracy] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150506061540/http://therealnews.com/t2/index.php?option=com_content&task=view&id=31&Itemid=74&jumival=13281 |date=2015-05-06 }}. "Black Agenda Report's Glen Ford says capitalism's greatest foes are an organized and united working class." ''[[The real news network]]''
* {{cite news|title= Why workers can change the world|url= http://www.socialistreview.org.uk/article.php?articlenumber=11839|last= Blackledge|first= Paul |year= 2011|journal= Socialist Review ''364''|location= London|access-date= 2015-04-28|archive-date= 2011-12-10|archive-url= https://web.archive.org/web/20111210115927/http://www.socialistreview.org.uk/article.php?articlenumber=11839|dead-url= yes}}
* Engels, Friedrich, ''Condition of the Working Class in England [in 1844]'', Stanford University Press (1968), trade paperback, ISBN 0-8047-0634-4 Numerous other editions exist; first published in German in 1845. Better editions include a preface written by Engels in 1892.
* Ernest Mandel, [http://www.marxists.org/archive/mandel/19xx/xx/neocap.htm Workers under Neo-capitalism]
Baris 579 ⟶ 590:
* Thompson, E.P, ''[[The Making of the English Working Class]]'' - paperback Penguin, ISBN 0-14-013603-7
* Zweig, Michael, ''Working Class Majority: America's Best Kept Secret'', Cornell University Press (2001), trade paperback, 198 pages, ISBN 0-8014-8727-7
 
By. muhammad husin baasir rahayaan
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
* [https://uangteman.com/blog/berita-bisnis/kerja-partime-untuk-pelajar/ Kerja Part Time Untuk Pelajar / Mahasiswa]
== Pranala luar ==
* [https://ilmuteknik.id/fakta-dan-realita-pekerja-bangunan-di-indonesia/ Fakta dan Realita Pekerja Bangunan di Indonesia / Mahasiswa]
* [http://cwcs.ysu.edu/ The Center for Working-Class Studies at Youngstown State University]
* [http://www.ilwch.rutgers.edu/ International Labor and Working-Class History Journal] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090112224830/http://www.ilwch.rutgers.edu/ |date=2009-01-12 }}
* [http://www.mccord-museum.qc.ca/en/collections/theme/17 Images of the working class between 1840 and 1945] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060223223038/http://www.mccord-museum.qc.ca/en/collections/theme/17 |date=2006-02-23 }} from the McCord Museum's online collection
* [http://www.libcom.org/history libcom.org Working Class History page]
* [http://www.gerald-massey.org.uk/massey/bpm_poetry.htm The Working-Class poetry of Gerald Massey] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060823052248/http://www.gerald-massey.org.uk/massey/bpm_poetry.htm |date=2006-08-23 }}
* [http://dictionary.reference.com/search?q=working+class Definition of "Working Class"], Dictionary.com
* [http://www.prole.info An introduction to the working class, Prole.info]
* [http://socserv.mcmaster.ca/labourstudies/graduate/gradPDF/ResourcesWS700.pdf Bibliography - WORK, WORKERS AND THEIR WORKPLACES]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.mommaworks.com/report/how-to-balance-work-and-family-life-%E2%80%93-the-reality-of-working-moms.php Working Moms]
* [http://www.rebelgraphics.org/workingclassliterature.html List of Working Class Literature]
* [http://www.rebelgraphics.org/workingclassmovies.html List of Working Class Videos — Movies, and Documentaries]
* [http://paulofreirefinland.org Paulo Freire Research Center–Finland] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927031427/http://paulofreirefinland.org/ |date=2007-09-27 }}
* [http://www.bbc.co.uk/archive/working/ BBC Archive collection of TV & Radio programmes about Working Class Britain]
* [http://www.theguardian.com/commentisfree/2014/mar/26/caring-curse-working-class-austerity-solidarity-scourge Caring too much. That's the curse of the working classes]. [[David Graeber]] for ''[[The Guardian]].'' March 2014.
Baris 602 ⟶ 613:
* [http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/06/sistem-upah.html Sistem Upah]
* [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/pertanyaan-mengenai-gaji-atau-upah-kerja-1 Pertanyaan mengenai Gaji atau Upah Kerja]
* [http://blog.stie-mce.ac.id/indrawati/2011/01/17/menilai-kesehatan-perusahaan/ MENILAI KESEHATAN PERUSAHAAN] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160203112105/http://blog.stie-mce.ac.id/indrawati/2011/01/17/menilai-kesehatan-perusahaan/ |date=2016-02-03 }}
* [http://khikkynovita.blogspot.co.id/2013/04/kesejahteraan-buruh-di-indonesia.html KESEJAHTERAAN BURUH DI INDONESIA ]
* [https://arozieleroy.wordpress.com/2010/07/12/kesejahteraan-karyawan/ KESEJAHTERAAN KARYAWAN]