Guru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(49 revisi perantara oleh 32 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox Occupation
| name = Guru
| image = [[Berkas:SidewalkSemangat chalkMengajar inGuru schoolDifabel.JPGjpg|300px]]
| caption = Seorang guru yang sedangmenggunakan menulis[[laptop]] disebagai [[papanmedia tulispembelajaran]]. yang sesuai dengan perkembangan zaman
| official_names = Guru{{br}}Fasilitator{{br}}Pengajar{{br}}Pendidik
| type = [[Profesi]]
| activity_sector = [[Pendidikan]]
| competencies = [[Pedagogi]]{{br}}[[Kepribadian]]{{br}}[[Sosial]]{{br}}[[Profesional]]
| employment_field = [[Sekolah]]
| related_occupation = [[Profesor]]{{br}}[[Dosen]]
| average_salary =
}}
'''Guru''' ({{lang-sa|गुरू}} yang berarti guru, tetapi arti secara [[harfiah]]nya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu [[ilmu]]. Dalam [[bahasa Indonesia]], guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan berbagai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi [[peserta didik]].<ref>[http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/JABATAN%20FUNGSIONAL%20GURU%20DAN%20ANGKA%20KREDITNYA.pdf Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya]</ref><ref name=":0">{{Cite book|last=Taniredja|first=Tukiran|last2=Sumedi|first2=H. Pudjo|last3=Abduh|first3=Muhammad|date=30 Januari 2017|url=https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1013368|title=Guru yang Profesional|location=Bandung|publisher=Alfabeta|isbn=978-602-289-223-6|pages=|url-status=live}}</ref><ref>Peraturan pemerintah no.74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jakarta : Depdiknas</ref> Secara formal, guru adalah seorang pengajar di [[sekolah negeri]] ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus [[sarjana]], dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.<ref>Depdiknas. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 TentangGuru Dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.</ref>
 
== Arti umum ==
Guru adalah pendidik dan pengajar pada suatu [[pendidikan]] anak usia dini jalur [[sekolah]] atau [[pendidikan formal]], [[pendidikan dasar]], dan [[pendidikan menengah]]. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.<ref name=":0" />
 
== Arti khusus ==
Dalam [[agama Hindu]], guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi [[ilmu]] (''vidya'') dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu [[Spiritualisme|spiritual]] atau [[kejiwaan]] untuk murid-muridnya.
 
Dalam [[agama Buddha]], guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan [[Buddha]] atau [[Bodhisattva]].
 
Dalam [[Sikhisme|agama Sikh]], guru mempunyai makna yang mirip dengan agama Hindu dan Buddha,. namunNamun, posisinya lebih penting lagi dikarenakan salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran sepuluh guru Sikh. Hanya ada sepuluh guru dalam agama Sikh. Guru pertama, [[Guru Nanak Dev]] adalah pendiri agama ini.
 
OrangDi [[India]], [[CinaTiongkok]], [[Mesir]], dan [[Israel]] menerima pengajaran dari guru yang merupakan seorang [[imam]] atau [[nabi]]. Oleh sebab itu, seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai pembimbing untuk mendapatmendapatkan keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari [[orang tua]] mereka.
 
== Guru di Indonesia ==
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus [[sarjana]], dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
 
=== Guru tetap ===
[https://didaktikonline.xyz/ Guru] yang telah memiliki status minimal sebagai [[Calon Pegawai Negeri Sipil]], dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di pemerintahan Indonesia.
 
=== Guru honorer ===
Guru tidak tetap yang sering disebut Guru Honorer<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4624950/guru-honorer-sd-di-pandeglang-tinggal-di-wc-camat-janji-carikan-tempat-layak|title=Guru Honorer SD di Pandeglang Tinggal di WC, Camat Janji Carikan Tempat Layak|last=Rifa'i|first=Bahtiar|website=detiknews|access-date=2019-08-06}}</ref> belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji di bawah upah minimum (UMR)<ref>{{Cite web|url=https://regional.kompas.com/read/2019/07/15/15243301/15-tahun-jadi-guru-honorer-ini-alasan-nining-tetap-bertahan-dan-tinggal-di|title=15 Tahun Jadi Guru Honorer, Ini Alasan Nining Tetap Bertahan dan Tinggal di Toilet|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2019-08-06}}</ref>. Seringkali mereka digaji di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan Undang-Undang secara resmi. Secara kasatmata, mereka sering tampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan [[seragam]] [[Pegawai Negeri Sipil]] layaknya seorang guru tetap. Secara fakta, mereka berstatus Pegawai dengan pekerjaan yang sama seperti Guru Tetap namun dengan honor yang jauh berbeda. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela untuk mengabdi dan demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4648005/mendikbud-tiap-tahun-akan-ada-110-ribu-guru-honorer-diangkat-jadi-pns|title=Mendikbud: Tiap Tahun Akan Ada 110 Ribu Guru Honorer Diangkat Jadi PNS|last=Isnanto|first=Bayu Ardi|website=detiknews|access-date=2019-08-06}}</ref>.
 
=== Kode etik ===
[[Persatuan Guru Republik Indonesia]] (PGRI) merumuskan sejumlah poin kode etik seorang guru di Indonesia.<ref>{{Citebook|title=Profesi Keguruan: Menjadi Guru yang Religius dan Bermartabat|last=Muhammad Ahyan|first=Yusuf Sya'bani|publisher=Ceremedia Communication|year=|isbn=9786025683152|location=|page=}}</ref>
# Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
# Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
# Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
# Guru menciptkan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
# Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan
# Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat profesinya
# Guru memelihara hubungan profess, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
# Guru secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
# Guru melaksakanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
 
== Guru legendaris di Indonesia ==
{{div col|colwidth=20em}}
* [[Abdurrahman Wahid]]
* [[Ki Hadjar Dewantara]]
* [[Ki Sarmidi Mangunsarkoro]]
* [[Dewi Sartika]]
* [[Haji Abdul Malik Karim Amrullah]]
* [[Maria Ulfah Santoso]]
* [[Sartono (guru)|Sartono]]
{{div col end}}
 
== Lihat pula ==
Baris 61 ⟶ 29:
* [[Ikatan Guru Indonesia]]
* [[Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia]]
* [[Perkumpulan Guru Madrasah Penulis]]
 
== Referensi ==
Baris 67 ⟶ 34:
 
== Pranala luar ==
{{Commonscat|TeachingEducators}}
* {{id}} [http://www.siap-online.com/ Situs web jejaring sosial guru Indonesia]
* {{id}} [http://www.pgri.or.id/ Situs web Persatuan Guru Republik Indonesia]
* {{id}} [http://www.igi.or.id/ Situs web Ikatan Guru Indonesia]
 
* {{id}} [http://www.sekolahguruindonesia.net/ Situs web Sekolah Guru Indonesia]
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Pekerjaan]]