Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Medelam memindahkan halaman KPPN ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)''' adalah kuasa bendahara umum negara untuk menyalurkan dana dari kas negara ke beberapa satuan kerja di bawah kemeterian/lembaga lain ataupun di bawah  kemeterian keuangan sendiri. Secara struktural KPPN bekerja di bawah direktorat jenderal perbendaharaan kementerian keuangan, namuntetapi bertanggung jawab langsung kepada Kepala kantor wilayah.<ref>{{Cite web|url=http://kppnmetro.org/tugas-pokok-fungsi/|title=tugas pokok dan fungsi|last=|first=|date=|website=KPPN Metro|access-date=2020-04-04|archive-date=2020-03-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20200329050107/http://kppnmetro.org/tugas-pokok-fungsi/|dead-url=yes}}</ref>. Secara umum tugas KPPN ini sangat penting, karena bertanggungjawab untuk menjadi wakil bendahara umum dalam menyalurkan dan membebankan biaya apapun yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
 
Secara singkat dapat dikatakan bahwa KPPN ini lawan kata dari Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Bea Cukai. Jika kedua kantor tersebut melakukan tugasnya untuk mendapatkan uang dari rakyat, sedangkan KPPN bertanggungjawab untuk menyalurkan anggaran sesuai peruntukannya yang tertuang dalam UU APBN. Secara fungsi sendiri KPPN terbagi menjadi 5 kantor:
Baris 10:
 
== KPPN Khusus Dana Pinjaman dan Hibah ==
KPPN ini bertugas untuk melaksanakan penyaluran pembiayaan atas bebeanbeban anggaran untuk dana yang berasal dari luar dan dalam negeri secara lancerlancar, transparan, dan akuntabel serta melaksanakan kewenagnan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
== KPPN Khusus Penerimaan ==
Bertugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan, elaporanpelaporan, dan rekonsiliasi transaksi data penerimaan serta penatausahaan penerimaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
== KPPN Khusus Investasi ==
Baris 19:
 
== KPPN Filial ==
KPPN Filial adalah Layanan Front Office yang ditempatkan di luar kantor KPPN dalam rangka untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan. Biasanya KPPN Filial ini dibuat di daerah yang hanya memiliki satu KPPN namun luasan wilayahnya tidak dapat dijangkau oleh satuan kerja. KPPN Filial lebih membuat sederhana pelayanan yang biasanya harus menuju ke kantor, dapat disederhanakan dengan adanya KPPN Filial yang berdiri di daerah yang waktunya jkkj sudah terjadwal.<ref>{{Cite web|url=https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/profil/profil-organisasi/tugas-dan-fungsi.html|title=tugas dan fungsi ditjen perbendaharaan|last=|first=|date=|website=Direktorat Jendral Perbendaharaan|access-date=2020-04-04}}</ref>
 
== Referensi ==
<references />
{{Kementerian Keuangan RI}}
 
[[Kategori:Layanan]]