Antasari Azhar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(15 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
|name = Antasari Azhar
|honorific-suffix =
<!-- Disembunyikan sebagai komentar: |image = Antasari-azhar1 Azhar.gif -->
|imagesize = 200px
|smallimage =
|caption =
|order = Ke-2
|office = Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
|term_start = 18 Desember 2007
|term_end = 11 Oktober 2009
|vicepresident =[[Muhammad Jusuf Kalla|Jusuf Kalla]] <br /> [[Boediono]]
|viceprimeminister =
Baris 38:
|party =
|otherparty = <!--For additional political affiliations -->
|spouse = [[{{marriage|Ida Laksmiwati]] |1983}}
|partner = <!--For those with a domestic partner and not married -->
|relations =
Baris 54:
|twitter =
|office2=Kepala [[Kejaksaan negeri|Kejaksaan Negeri]] [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]]|term_end2=2007|term_start2=2000}}
'''[[Doktor|Dr.]] Antasari Azhar, [[Sarjana Hukum|S.H.]], [[Magister|M.H.]]''' ({{lahirmati|[[Kota Pangkalpinang|Pangkalpinang]], [[Kepulauan Bangka Belitung]]|18|3|1953}}) adalah mantan Ketua [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK). Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal [[11 Oktober]] [[2009]] oleh Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]], setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen,namun kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat Indonesia meyakini adanya kriminalisasi KPK, di mana Antasari sangat gigih berjuang untuk membersihkan Indonesia dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) melalui KPK.<ref>{{cite web |last=detikNews |first = |authorlink = |coauthors = |year=2010 |url=http://www.detiknews.com/read/2010/02/11/003025/1297125/10/lika-liku-10-bulan-penantian-antasari |title=Lika-liku 10 Bulan Penantian Antasari |format = |work = |publisher = |accessdate=12 Februari |accessyear=2010 |archiveurl = |archivedate = |quote = }}</ref>
 
== Keluarga ==
Baris 60:
 
== Pendidikan ==
Antasari menghabiskan masa kecilnya di [[Pulau Belitung|Belitung]]. Baru setelah menamatkan pendidikan SD-nya pada tahun 1965, dia melanjutkan pendidikan SMP dan SMA di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] sampai lulus pada tahun 1971. Dia melanjutkan pendidikannya dengan masuk Fakultas Hukum [[Universitas Sriwijaya]], Jurusan Tata Negara dan menamatkannya pada tahun 1981. Pada saat kuliah Antasari sangat aktif berorganisasi. Ia menjadi Ketua [[Senat mahasiswa|Senat Mahasiswa]] dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa serta aktif di [[Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia|GMNI]]. Bahkan dia dengan bangga mengakui bahwa dirinya adalah bekas demonstran pada tahun 1978. Selain pendidikan formal tersebut, selama dalam karier kejaksaannya, Antasari juga mengikuti sejumlah kursus di antaranya: ''Commercial Law'' di [[Universitas New South Wales |University of New South Wales, Sydney]] dan Investigation for environment law, EPA, Melbourne.
 
== Karier kejaksaan ==
Baris 70:
 
== Ketua KPK ==
Kontroversi itu tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu [[Chandra Hamzah|Chandra M. Hamzah]] dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR. Kiprahnya sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian setelah KPK mebuat gebrakan di antaranya menangkap Jaksa [[Urip Tri Gunawan]] dan [[Artalyta Suryani]] dalam kaitan penyuapan kasus [[Bantuan Likuiditas Bank Indonesia|BLBI]] [[Syamsul Nursalim]]. Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, SumatraSumatera Selatan.
 
== Kasus pidana ==
Baris 77:
Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal [[11 Februari]] [[2010]]. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding<ref>[http://www.antaranews.com/berita/1265881379/antasari-akan-ajukan-banding Antasari Akan Ajukan Banding - ANTARA News<!-- Bot generated title -->]</ref> tetapi tidak jadi.
 
Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan [[Peninjauan Kembali]] (PK) atas kasusnya,<ref>{{Cite news|url=http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/09/06/63765/Sidang-PK-Antasari-Azhar-Digelar-Hari-Ini |title=Salinan arsip |access-date=2011-09-10 |archive-date=2012-02-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120216000853/http://metrotvnews.com/read/news/2011/09/06/63765/Sidang-PK-Antasari-Azhar-Digelar-Hari-Ini |dead-url=yes |work=[[MetroTV|Metrotvnews.com]] }}</ref> tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.<ref>[http://nasional.inilah.com/read/detail/1773790/novum-permohonan-pk-antasari-kurang-tepat Novum Permohonan PK Antasari Kurang Tepat - nasional www.inilah.com<!-- Bot generated title -->]</ref>.
 
* Bukti baru yang diajukan:
Baris 83:
*** Bukti pertama menunjukkan luka tembakan di pelipis kanan berukuran 30 mmx20 mm bentuk corong membuka ke dalam, yang diteruskan dengan retakan tulang menuju lubang belakang sepanjang 12 centimeter. Hal itu sesuai butir VII G ''visum et repertum''.
*** Kedua adalah luka tembak di bagian pelipis kiri. Berdasarkan sifat lukanya, itu berasal dari tembakan jarak dekat dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu.
*** Ketiga adalah luka tembak di belakang kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya luka tersebut berasal dari tembakan jarak dekat atau tempel. Ada perbedaan antara ketiga luka itu dengan hasil sidang sebelumnya, yang menyebut hanya dua luka tembakan di tubuh Nasrudin.<ref>http://metrotvnews.com/read/news/2011/09/06/63854/Antasari-Beberkan-Tiga-Bukti-Baru-{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
** Novum Kedua adalah foto mobil almarhum. Karena dibekas tembakannya vertikal. Tapi di kepala almarhum itu horizontal. Satu di pelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.
** Mengenai smsSMS ancaman yang dikirim dari nomor [[telepon genggam]] Antasari terhadap [[Nomor HP]] Nasrudin yang berbunyi "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya'. Analisis ahli teknologi informasi (TI), [[Agung Harsoyo]] menyebutkan [[CDR]] nomor milik Nasrudin tidak ada nomor Antasari, setelah sebelumnya pada tahun 2009 Agung Harsoyo berusaha meyakinkan hakim bahwa sms itu bisa saja dikirim oleh orang lain.<ref>[{{Cite web |url=http://us.detiknews.com/read/2009/12/17/180200/1262223/10/ahli-sms-dapat-terkirim-tanpa-sepengetahuan-pemilik-nomor |title=Ahli: SMS Dapat Terkirim Tanpa Sepengetahuan Pemilik Nomor<!-- Bot generated title -->] |access-date=2011-10-04 |archive-date=2010-05-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20100505124550/http://us.detiknews.com/read/2009/12/17/180200/1262223/10/ahli-sms-dapat-terkirim-tanpa-sepengetahuan-pemilik-nomor |dead-url=yes }}</ref>. Hal ini diajukan menjadi bukti baru yang ketiga oleh Antasari Azhar.<ref>http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=35206:antasari-minta-polri-usut-oknum-pengirim-sms&catid=103:hukum-a-kriminal&Itemid=410</ref>
Dalam menanggapi memori PK Antasari Azhar di PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Hidayanto berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum.
 
Banyak pihak menilai kasus ini merupakan kriminalisasi terhadap ketua KPK yang dilakukan oleh [[Susilo Bambang Yudhoyono]], dimana pada saat itu KPK menangkap [[Aulia Pohan]] yang tak lain adalah besan SBY, selain itu KPK juga tengah mengusut kasus korupsi pengadaan IT KPU yang melibatkan putra SBY, [[Edhie Baskoro Yudhoyono]].
( fitnah itu penembakan sebenarnya jarak jauh terlihat dari jenis peluru yang dipakai )
 
== Pranala luar ==
 
* {{id}} [http://www.tempo.co.id/harian/profil/prof-antasari.html/ Profil Antasari Azhar] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080409154648/http://www.tempo.co.id/harian/profil/prof-antasari.html |date=2008-04-09 }}
* {{id}} [http://www.kapanlagi.com/h/antasari-azhar-ketua-kpk-yang-terjerat-kasus-pembunuhan.html Profil singkat di kapanlagi.com] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090519090143/http://www.kapanlagi.com/h/antasari-azhar-ketua-kpk-yang-terjerat-kasus-pembunuhan.html |date=2009-05-19 }}
* {{id}} [http://www.detiknews.com/read/2008/11/19/211915/1039899/10/antasari-tak-tahu-menahu-wwwantasariazharcom www.antasariazhar.com bukan situs pak Antasari]
 
Baris 107:
{{DEFAULTSORT:Azhar, Antasari}}
[[Kategori:Alumni Universitas Sriwijaya]]
[[Kategori:Tokoh dariHukum PangkalpinangIndonesia]]
[[Kategori:Tokoh Melayu Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh Bangka Belitung]]
[[Kategori:Tokoh dari Pangkalpinang]]
[[Kategori:Tokoh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia]]
[[Kategori:Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi]]