Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Mengembalikan suntingan oleh 210.57.214.123 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariandi Lie Tag: Pengembalian SWViewer [1.6] |
||
(80 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Bank Islam Brunei Darussalam (Seria).jpg|jmpl|Sebuah bank syariah di [[Brunei]], yakni [[Bank Islam Brunei Darussalam]].]]
'''Perbankan syariah''' atau '''perbankan Islam''' ([[bahasa Arab|Arab]]: '''المصرفية الإسلامية''', ''al-Mashrafiyah al-Islamiyah'') adalah suatu sistem [[bank|perbankan]] yang pelaksanaannya berdasarkan [[
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga [[komersial]] [[swasta]] atau semi-swasta dalam komunitas [[muslim]] di dunia.<ref>Rammal, H. G., Zurbruegg, R. (2007). ''Awareness of Islamic Banking Products Among Muslims: The Case of Australia.'' dalam ''Journal of Financial Services Marketing'', 12(1), 65-74.</ref><ref name= ASaeed96>Saeed, Abdullah. (1996). ''Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation.'' Leiden, Netherlands: E.J.Brill.</ref>
Baris 10:
Pada abad ke-20, lahirnya perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.<ref name= ASaeed96/> Sekitar tahun [[1940]]-an, di [[Pakistan]] dan [[Malaysia]] telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana [[jamaah]] [[haji]] secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di [[Kairo]], [[Mesir]].<ref name="Syafii2001">[[Muhammad Syafii Antonio|Syafi'i Antonio, Muhammad]] (2001). ''Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik'', penyunting Dadi M.H. Basri, Farida R. Dewi, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press. ISBN 979-561-688-9.</ref>
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa yang akan datang.<ref>http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0816.pdf ''Islamic Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis'', hlm. 5</ref> Laporan dari ''International Association of Islamic Banks'' dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk [[muslim]] serta negara-negara lainnya di [[Eropa]], [[Australia]], maupun [[Amerika]].<ref>Khursid Ahmad, ''Islamic Finance and Banking: The Challenge of the 21<sup>st</sup> Century'', dalam Imtiyazuddin Ahmad (ed.) ''Islamic Banking and Finance: The Concept, The Practice and The Challenge'' (Plainfield: The Islamic Society of North America, 1999).</ref> Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah ''[[The Economist]]''.<ref>{{cite news| url=http://www.economist.com/world/europe/displaystory.cfm?story_id=14859353 | work=The Economist | title=Sharia calling | date=2009-11-12}}</ref> Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.<ref>{{cite news| url=http://online.wsj.com/article/SB116839213664272112.html | work=The Wall Street Journal | title=World's Assets Hit Record Value Of $140 Trillion | date=2007-01-10 | first=Joanna | last=Slater}}</ref> Analisis [[Perusahaan induk|Perusahaan Induk]] [[CIMB Group]] menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan [[sukuk|obligasi syariah]] diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.<ref name="iran-daily.com">https://archive.
=== Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia ===
Baris 17:
=== Regulasi Bagi Bank Syariah ===
# UU No. 72 Tahun 1992 tentang Perbankan Syariah menetapkan bahwa perbankan syariah di Indonesia menganut ''dual banking system''.
# UU No. 10 Tahun 1998 sebagai penyempurnaan
# UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyebutkan dimungkinkannya kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
# UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.<ref>Machmud, Amir., Rukmana. (2010). ''Bank Syariah: Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia''. Jakarta: Erlangga. pp. 21. ISBN 978-979-075-187-3.</ref><ref>{{Cite book|last=Ikatan Bankir Indonesia|date=2018|url=https://www.google.co.id/books/edition/Mengelola_Bank_Syariah_Cover_Baru/FqJLDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Mengelola Bank Syariah|location=Jakarta|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-0309-64-4|pages=02|url-status=live}}</ref>
== Transaksi yang
Penyebab terlarangnya sebuah transaksi disebabkan faktor berikut.<ref>Karim, Adiwarman. (2004). ''Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan''. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada ISBN 979-421-997-5.</ref>
# Haram zatnya
# Haram selain zatnya
# Tidak sah
=== Haram Zatnya ===
Transaksi yang dilarang oleh prinsip syariah dikarenakan zatnya adalah jelas sesuai pedoman [[Al-Qur'an]] dan
=== Haram
==== Melanggar Prinsip "''An Taraddin Minkum''" ====
# '''''Tadlis'''''
Dalam transaksi harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak
==== Melanggar Prinsip "''La Tazhlimuna wa la tuzhlamun''" ====▼
Rekayasa dalam pasar
* Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun persediaan atau mengenakan rintangan masuk''
▲==== Melanggar Prinsip "La Tazhlimuna wa la tuzhlamun" ====
▲# '''Rekayasa Pasar dalam ''Supply'' (ikhtikar)'''
▲Rekayasa dalam pasar ''supply'' terjadi bila seorang [[produsen]]/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi ''supply'' agar harga produk yang dijualnya naik. Menurut fiqih hal ini disebut ''ikhtikar''. Ikhtikar terjadi apabila memenuhi syarat berikut.
▲* Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun persediaan atau mengenakan ''entry-barriers''.
* Menjual dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
* Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 & 2 dilakukan.
# '''Rekayasa
Rekayasa pasar dalam
# '''''Gharar''''' '''atau ''Taghrir'''''
''Gharar'' atau ''taghrir'' adalah situasi dimana terjadi
* Kuantitas
* Kualitas
Baris 57 ⟶ 51:
# '''Riba'''
Dalam ilmu fiqih, [[riba]] dibedakan menjadi tiga jenis yaitu ''Riba Fadl'', ''Riba Nasiah'', dan ''Riba Jahiliyah''.
# ''Riba Fadl'', disebut juga ''riba buyu'', yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya
# ''Riba Nasi'ah'', disebut juga ''riba duyun'', yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko
# ''Riba Jahiliyah'', yaitu hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidka mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah "Kullu Qardin Jarra Manfa'atan (lil muqridi wahdahu) Fahuwa Riba''.
=== Tidak
Suatu transaksi yang tidak masuk dalam kategori ''haram li dzatihi'' maupun ''haram li ghairihi'', belum tentu serta merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap.
Faktor-faktor transaksi yang dikatakan tidak sah apabila tidak memenuhi hal berikut.
# Rukun dan syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi
* Pelaku, yaitu bisa berupa penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, atau penerima upah dan pemberi upah.
* Objek, dapat berupa barang maupun jasa.
* Ijab-kabul, yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling bertransaksi.
# ''Ta'alluq''
Ta'alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2.
# ''Two in One''
''Two in one'' adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi/dilakukan oleh dua akas sekaligus, sehigga terjadi suatu ketidakpastian (''gharar'') mengenai akad mana yang harus digunakan terlebih dahulu. ''Two in one'' terjadi bila semua dari ketiga faktor di bawah ini terpenuhi yaitu:
* Objek sama
Baris 103 ⟶ 97:
{{Col-end}}
== Produk perbankan syariah ==
Baris 109 ⟶ 103:
=== Titipan atau simpanan ===
*
*
=== Bagi hasil ===
*
*
*
*
=== Jual beli ===
*
*
*
*
*
=== Jasa ===
*
* '''Al-Kafalah''' adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.▼
▲*
* '''Al-Hawalah''' adalah akad perpindahan dimana dalam praktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).▼
▲*
* '''Ar-Rahn''', adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad [[gadai]] yang sesuai dengan syariah.▼
▲*
* '''Al-Qardh''' adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.▼
▲* ''
Ada dua jenis perbankan yang cukup besar perannya di Indonesia saat ini yakni konvensional dan syariah. Keduanya terpisah karena memiliki sistem yang berbeda baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Jenis pinjaman konvensional pun berbeda dengan '''jenis pinjaman [[Https://www.syariahbukopin.co.id/id/produk-dan-jasa/pendanaan/tabungan-ib-multiguna|multiguna syariah]]'''. Salah satu jenis pinjaman syariah yang cukup diminati adalah Murabahah. Apa itu Murabahah? Artikel berikut akan mengulas seputar Murabahah secara lengkap.▼
▲Ada dua jenis perbankan yang cukup besar perannya di Indonesia saat ini yakni konvensional dan syariah. Keduanya terpisah karena memiliki sistem yang berbeda baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Jenis pinjaman konvensional pun berbeda dengan
'''Sistem pinjaman di Bank Syariah''' yang tidak menggunakan bunga membuat bank memiliki berbagai produk pinjaman yang berbeda dengan bank konvensional, salah satunya adalah Murabahah. Murabahah adalah proses peminjaman dana berupa jual beli barang dengan keuntungan pihak bank berupa margin dari barang yang telah dibeli untuk dijual kepada peminjam yang dibutuhkannya. Proses ini dilakukan secara transparan atau dengan kata lain pihak peminjam mengetahui berapa margin yang dikenakan pihak bank Syariah kepada mereka., Adapun, berdasarkan pada jenis barang pengganti, jenis jual beli barang yang terjadi meliputi:▼
▲
3. ''Ash sharf'': jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainya.
== Pengelolaan dana ==
Baris 161 ⟶ 153:
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan ''office channeling'', dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, [[Adiwarman Karim]], berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan [[obligasi]] berbasis syariah atau [[sukuk]] yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu, sejumlah investor dari
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya [[Bank Muamalat Indonesia]] yang diprakarsai oleh [[Majelis Ulama Indonesia]]
Sistem perbankan syariah di Indonesia masih berinduk pada Bank Indonesia. Idealnya, pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia, yaitu Bank Indonesia Syariah.
Baris 173 ⟶ 165:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara}}
{{Reflist}}
[[Kategori:
[[Kategori:Keuangan]]
|