Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
k Mengembalikan suntingan oleh 210.57.214.123 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariandi Lie
Tag: Pengembalian SWViewer [1.6]
 
(80 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Bank Islam Brunei Darussalam (Seria).jpg|jmpl|Sebuah bank syariah di [[Brunei]], yakni [[Bank Islam Brunei Darussalam]].]]
 
'''Perbankan syariah''' atau '''perbankan Islam''' ([[bahasa Arab|Arab]]: '''المصرفية الإسلامية''', ''al-Mashrafiyah al-Islamiyah'') adalah suatu sistem [[bank|perbankan]] yang pelaksanaannya berdasarkan [[hukumsyariat Islam]].<ref>{{Cite (''[[syariah]]'')book|last=Ikatan Bankir Indonesia|date=2014|title=Mengelola Bank Syariah|location=Jakarta|publisher=Gramedia Pustaka Utama.|pages=296|url-status=live}}</ref> Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam [[agama Islam]] untuk meminjamkan atau memungut [[pinjaman]] dengan mengenakan [[suku bunga|bunga pinjaman]] (''[[riba]]''), serta larangan untuk ber[[investasi]] pada usaha-usaha yang bersifat (''[[haram]]''). Sistem [[perbankan|perbankan konvensional]] tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan [[produksi]] makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
 
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga [[komersial]] [[swasta]] atau semi-swasta dalam komunitas [[muslim]] di dunia.<ref>Rammal, H. G., Zurbruegg, R. (2007). ''Awareness of Islamic Banking Products Among Muslims: The Case of Australia.'' dalam ''Journal of Financial Services Marketing'', 12(1), 65-74.</ref><ref name= ASaeed96>Saeed, Abdullah. (1996). ''Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation.'' Leiden, Netherlands: E.J.Brill.</ref>
Baris 10:
Pada abad ke-20, lahirnya perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.<ref name= ASaeed96/> Sekitar tahun [[1940]]-an, di [[Pakistan]] dan [[Malaysia]] telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana [[jamaah]] [[haji]] secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di [[Kairo]], [[Mesir]].<ref name="Syafii2001">[[Muhammad Syafii Antonio|Syafi'i Antonio, Muhammad]] (2001). ''Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik'', penyunting Dadi M.H. Basri, Farida R. Dewi, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press. ISBN 979-561-688-9.</ref>
 
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa yang akan datang.<ref>http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0816.pdf ''Islamic Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis'', hlm. 5</ref> Laporan dari ''International Association of Islamic Banks'' dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk [[muslim]] serta negara-negara lainnya di [[Eropa]], [[Australia]], maupun [[Amerika]].<ref>Khursid Ahmad, ''Islamic Finance and Banking: The Challenge of the 21<sup>st</sup> Century'', dalam Imtiyazuddin Ahmad (ed.) ''Islamic Banking and Finance: The Concept, The Practice and The Challenge'' (Plainfield: The Islamic Society of North America, 1999).</ref> Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah ''[[The Economist]]''.<ref>{{cite news| url=http://www.economist.com/world/europe/displaystory.cfm?story_id=14859353 | work=The Economist | title=Sharia calling | date=2009-11-12}}</ref> Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.<ref>{{cite news| url=http://online.wsj.com/article/SB116839213664272112.html | work=The Wall Street Journal | title=World's Assets Hit Record Value Of $140 Trillion | date=2007-01-10 | first=Joanna | last=Slater}}</ref> Analisis [[Perusahaan induk|Perusahaan Induk]] [[CIMB Group]] menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan [[sukuk|obligasi syariah]] diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.<ref name="iran-daily.com">https://archive.istoday/20121206032354/www.iran-daily.com/1388/12/11/MainPaper/3630/Page/5/Index.htm</ref>
 
=== Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia ===
Baris 17:
=== Regulasi Bagi Bank Syariah ===
# UU No. 72 Tahun 1992 tentang Perbankan Syariah menetapkan bahwa perbankan syariah di Indonesia menganut ''dual banking system''.
# UU No. 10 Tahun 1998 sebagai penyempurnaan UUUndang-Undang sebelumnya, dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia dan dikuatkan dalam bentuk peraturan Bank Indonesia, pada Pasal 1 butir 13 disebutkan berlakunya hukum Islam sebagai dasar transaksi perbankan syariah. Teknis operasional produk dan transaksi syariah yang digunakan pada bank syariah diatur oleh Fatwa [[Dewan Syariah Nasional|DSN]] MUI.
# UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyebutkan dimungkinkannya kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
# UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.<ref>Machmud, Amir., Rukmana. (2010). ''Bank Syariah: Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia''. Jakarta: Erlangga. pp. 21. ISBN 978-979-075-187-3.</ref><ref>{{Cite book|last=Ikatan Bankir Indonesia|date=2018|url=https://www.google.co.id/books/edition/Mengelola_Bank_Syariah_Cover_Baru/FqJLDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Mengelola Bank Syariah|location=Jakarta|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-0309-64-4|pages=02|url-status=live}}</ref>
 
== Transaksi yang Dilarangdilarang ==
Penyebab terlarangnya sebuah transaksi disebabkan faktor berikut.<ref>Karim, Adiwarman. (2004). ''Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan''. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada ISBN 979-421-997-5.</ref>
# Haram zatnya/haram ''li-dzatihi''
# Haram selain zatnya/haram ''li ghairihi''
# Tidak sah/ atau tidak lengkap akadnya
 
=== Haram Zatnya ===
Transaksi yang dilarang oleh prinsip syariah dikarenakan zatnya adalah jelas sesuai pedoman [[Al-Qur'an]] dan Al-Hadits[[Hadis]]. Sebagai contoh; minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Meskipun akadnya sah, namun transaksinya menjadi haram karena zatnya tergolong haram. Contohnya adalah nasabah mengajukan akad [[murabahah]] untuk pembiayaan pembelian minuman keras, maka dalam prinsip syariah hukumnya adalah haram.
 
=== Haram Selainselain Zatnyazatnya ===
 
==== Melanggar Prinsip "''An Taraddin Minkum''" ====
# '''''Tadlis'''''
Dalam transaksi harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (''complete information'') sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada suatu yang ''unknowntidak todiketahui oneoleh party''satu pihak atau ''asymetricinformasi information''asimetrik atau dalam bahasa fiqihnya disebut ''[[tadlis]]''. Tadlis dapat terjadi karena empat hal yaitu kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.
==== Melanggar Prinsip "''La Tazhlimuna wa la tuzhlamun''" ====
Tadlis dapat terjadi karena empat hal yaitu:
# '''Rekayasa Pasar dalam penawaran (''Supplyikhtikar'' (ikhtikar)'''
* Kuantitas
Rekayasa dalam pasar ''supply''penawaran terjadi bila seorang [[produsen]]/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi ''supply'' agar harga produk yang dijualnya naik. Menurut fiqih hal ini disebut ''ikhtikar''. ''Ikhtikar'' terjadi apabila memenuhi syarat berikut.
* Kualitas
* Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun persediaan atau mengenakan rintangan masuk''entry-barriers.''.
* Harga
* Waktu penyerahan
 
==== Melanggar Prinsip "La Tazhlimuna wa la tuzhlamun" ====
# '''Rekayasa Pasar dalam ''Supply'' (ikhtikar)'''
Rekayasa dalam pasar ''supply'' terjadi bila seorang [[produsen]]/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi ''supply'' agar harga produk yang dijualnya naik. Menurut fiqih hal ini disebut ''ikhtikar''. Ikhtikar terjadi apabila memenuhi syarat berikut.
* Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun persediaan atau mengenakan ''entry-barriers''.
* Menjual dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
* Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 & 2 dilakukan.
# '''Rekayasa Pasarpasar dalam permintaan''Demand'' (bai' Najasy)'''
Rekayasa pasar dalam ''demand''permintaan terjadi bila seorang produsen/pembeli menciptakan permintaan palsu/fiktif, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal ini terjadi untuk meningkatkan ''bargainingdaya power''tawar penjual. Rekayasa ''demand''permintaan dalam bahasa fiqih disebut ''bai' najasy''.
# '''''Gharar''''' '''atau ''Taghrir'''''
''Gharar'' atau ''taghrir'' adalah situasi dimana terjadi ''incompleteketidaklengkapan information''informasi karena adanya ''uncertainty to both parties'' (ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi). ''Gharar'' ini terjadi bila salah satu pihak mengubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti (''certain'') menjadi tidak pasti (''uncertain''). Dalam tadlis, yang terjadi adalah pihak A tidak mengetahui apa yang diketahui pihak B (''unknown to one party'') sedangkan dalam taghrir, baik pihak A maupun pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan. (''uncertain to both partiesGharar''). Gharar dapat terjadi dalam empat hal yaitu:
* Kuantitas
* Kualitas
Baris 57 ⟶ 51:
# '''Riba'''
Dalam ilmu fiqih, [[riba]] dibedakan menjadi tiga jenis yaitu ''Riba Fadl'', ''Riba Nasiah'', dan ''Riba Jahiliyah''.
# ''Riba Fadl'', disebut juga ''riba buyu'', yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (''mistlan bi mistlin''), sama kuantitasnya (''sawa-an bi sawa-in'') dan sama waktu penyerahannya (''yadan bi yadin'').
# ''Riba Nasi'ah'', disebut juga ''riba duyun'', yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko (''al ghunmu bil ghurmi'') dan hasil usaha muncul bersama biaya (''al kharaj bi dhaman'').
# ''Riba Jahiliyah'', yaitu hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidka mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah "Kullu Qardin Jarra Manfa'atan (lil muqridi wahdahu) Fahuwa Riba''.
 
=== Tidak Sah/Lengkapsah Akadnyaatau tidak lengkap akadnya ===
Suatu transaksi yang tidak masuk dalam kategori ''haram li dzatihi'' maupun ''haram li ghairihi'', belum tentu serta merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap.
Faktor-faktor transaksi yang dikatakan tidak sah apabila tidak memenuhi hal berikut.
# Rukun dan syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi (''necessary condition'') yang cara mengerjakannya secara urut sesuai peraturan yang ada. Rukun dalam muamalah bidang ekonomi dibagi menjadi tiga:
* Pelaku, yaitu bisa berupa penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, atau penerima upah dan pemberi upah.
* Objek, dapat berupa barang maupun jasa.
* Ijab-kabul, yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling bertransaksi.
# ''Ta'alluq''
Ta'alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2.
# ''Two in One''
''Two in one'' adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi/dilakukan oleh dua akas sekaligus, sehigga terjadi suatu ketidakpastian (''gharar'') mengenai akad mana yang harus digunakan terlebih dahulu. ''Two in one'' terjadi bila semua dari ketiga faktor di bawah ini terpenuhi yaitu:
* Objek sama
Baris 103 ⟶ 97:
{{Col-end}}
 
Afzalur Rahman dalam bukunya ''Islamic Doctrine on Banking and Insurance'' (1980) berpendapat bahwa prinsipPrinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.<ref>Afzalur Rahman, ''Islamic Doctrine on Banking and Insurance'' (London: Muslim Trust Company, 1980).</ref>
 
== Produk perbankan syariah ==
Baris 109 ⟶ 103:
 
=== Titipan atau simpanan ===
* '''[[Wadiah|Al-Wadi'ah]]''' (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimanadi mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bankbank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
* '''Deposito Mudharabah'''mudarabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan [[nisbah]] bagi hasil tertentu.
 
=== Bagi hasil ===
* '''[[Musyarakah|Al-Musyarakah]]''' (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnershipkerja atau joint venturesama. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
 
* '''[[Mudharabah|Al-Mudharabah]]''', adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati diawal. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bankbank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.
 
* '''Al-Muzara'ah''', adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
 
* '''Al-Musaqah''', adalah bentuk lebih yang sederhana dari ''muzara'ah'', di mana nasabah hanya bertanggung- jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas ''nisbah'' tertentu dari hasil panen.
 
=== Jual beli ===
* '''[[Murabahah|Bai' Al-Murabahah]]''', adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
 
* '''Bai' As-Salam''', Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
 
* '''Bai' Al-Istishna'''',Istisna merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
 
* '''Al-Ijarah''' adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
 
* '''Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik''' sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
 
=== Jasa ===
 
* '''Al-Wakalah''' adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkanditerapkan dalam syariat islamIslam.
 
* '''Al-Kafalah''' adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
 
* '''Al-Kafalah''' adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, atau dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
* '''Al-Hawalah''' adalah akad perpindahan dimana dalam praktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
 
* '''Al-Hawalah''' adalah akad perpindahan dimanadi mana dalam praktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
* '''Ar-Rahn''', adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad [[gadai]] yang sesuai dengan syariah.
 
* '''Ar-Rahn''', adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad [[gadai]] yang sesuai dengan syariah.
* '''Al-Qardh''' adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
 
* '''[[Al-Qardh']]'' adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman, baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba), .atau secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong, bukan komersial.
Ada dua jenis perbankan yang cukup besar perannya di Indonesia saat ini yakni konvensional dan syariah. Keduanya terpisah karena memiliki sistem yang berbeda baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Jenis pinjaman konvensional pun berbeda dengan '''jenis pinjaman [[Https://www.syariahbukopin.co.id/id/produk-dan-jasa/pendanaan/tabungan-ib-multiguna|multiguna syariah]]'''. Salah satu jenis pinjaman syariah yang cukup diminati adalah Murabahah. Apa itu Murabahah? Artikel berikut akan mengulas seputar Murabahah secara lengkap.
 
Ada dua jenis perbankan yang cukup besar perannya di Indonesia saat ini yakni konvensional dan syariah. Keduanya terpisah karena memiliki sistem yang berbeda baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Jenis pinjaman konvensional pun berbeda dengan '''jenis pinjaman [[Https://www.syariahbukopin.co.id/id/produk-dan-jasa/pendanaan/tabungan-ib-multiguna|multiguna syariah]]'''. Salah satu jenis pinjaman syariah yang cukup diminati adalah Murabahahmurabahah. Apa itu Murabahah? Artikel berikut akan mengulas seputar Murabahah secara lengkap.
'''Sistem pinjaman di Bank Syariah''' yang tidak menggunakan bunga membuat bank memiliki berbagai produk pinjaman yang berbeda dengan bank konvensional, salah satunya adalah Murabahah. Murabahah adalah proses peminjaman dana berupa jual beli barang dengan keuntungan pihak bank berupa margin dari barang yang telah dibeli untuk dijual kepada peminjam yang dibutuhkannya. Proses ini dilakukan secara transparan atau dengan kata lain pihak peminjam mengetahui berapa margin yang dikenakan pihak bank Syariah kepada mereka., Adapun, berdasarkan pada jenis barang pengganti, jenis jual beli barang yang terjadi meliputi:
 
'''Sistem pinjaman di Bank Syariah''' yang tidak menggunakan bunga membuat bank memiliki berbagai produk pinjaman yang berbeda dengan bank konvensional, salah satunya adalah Murabahah. Murabahah adalah proses peminjaman dana berupa jual beli barang dengan keuntungan pihak bank berupa margin dari barang yang telah dibeli untuk dijual kepada peminjam yang dibutuhkannya. Proses ini dilakukan secara transparan atau dengan kata lain pihak peminjam mengetahui berapa margin yang dikenakan pihak bank Syariah kepada mereka., Adapun, berdasarkan pada jenis barang pengganti, jenis jual beli barang yang terjadi meliputi:
1. al muqayadhah: bentuk awal dari transaksi, dimana barang ditukar dengan barang (barter).
 
21. ''Al mutlaqmuqayadhah'': bentuk jualawal belidari biasatransaksi, dimana barang di tukarditukar dengan uangbarang (barter).
 
32. Ash''Al sharfmutlaq'': bentuk jual beli suatubiasa, matadimana uangbarang dengandi matatukar uangdengan lainyauang.
 
3. ''Ash sharf'': jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainya.
Itulah ulasan mengenai salah satu produk pinjaman di Bank Syariah yakni Murabahah. Tertarik untuk mencobanya?
 
== Pengelolaan dana ==
Baris 161 ⟶ 153:
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
 
Implementasi kebijakan ''office channeling'', dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, [[Adiwarman Karim]], berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan [[obligasi]] berbasis syariah atau [[sukuk]] yang dipersiapkan pemerintah.
 
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu, sejumlah investor dari negaraNegara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
 
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya [[Bank Muamalat Indonesia]] yang diprakarsai oleh [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama Islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang Islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat Islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
 
Sistem perbankan syariah di Indonesia masih berinduk pada Bank Indonesia. Idealnya, pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia, yaitu Bank Indonesia Syariah.
Baris 173 ⟶ 165:
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara}}
{{Reflist}}
[[Pengguna:Rochmanhm|Rochmanhm]] ([[Pembicaraan Pengguna:Rochmanhm|bicara]]) 26 September 2017 04.41 (UTC)
 
[[Kategori:BankPerbankan syariah| ]]
[[Kategori:Keuangan]]