Asabri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RiriChaidir (bicara | kontrib)
k Urutan Komisaris
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Kipersound (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(31 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
{{Infobox company
| name = PT ASABRIAsabri (Persero)
| former_name = Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
| logo = File:Logo_asabri.pngsvg
| logo_size = 200px
| logo_alt =
| logo_caption =
| logo_padding =
| image = Gedung Asabri - panoramio.jpg
| image_size = 200px
| image_alt =
| image_caption = Kantor pusat Asabri di Jakarta
| type = [[Perseroan terbatas|Perusahaan perseroan]] ([[Badan usaha milik negara|Persero]])<br>{{small|[[Perusahaan umum]] hingga 1991}}
| traded_as = <!-- {{IDX|BBNI}} -->
| industry = [[Jasa keuangan]]
| industry = [[Asuransi Sosial]] dan Pembayaran Pensiun bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri
| genre = <!-- Only used with media and publishing companies -->
| fate =
Baris 26 ⟶ 27:
| coordinates =
| area_served =
| key_people = [[Fary Djemy Francis]] <small>(Komisaris Utama)<br>[[Wahyu Suparyono]] <small>(Direktur Utama)</small>;
| products = Asuransi sosial bagi anggota [[TNI]], [[Polri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kemhan RI]], dan [[aparatur sipil negara|ASN]]
[[R. Wahyu Suparyono]] <small>(Direktur Utama)</small>
| products =
| brands =
| production =
Baris 45:
| subsid =
| module = <!-- Used to embed other templates -->
| website = {{URL|www.asabri.co.id}}
| footnotes =
}}
'''PT ASABRIAsabri''' (Persero)''', adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidangdi bidang [[Asuransiasuransi Sosialsosial]] dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajuritprajurit [[TNI]], Anggotaanggota [[Polri]], serta [[PNSAparatur Sipil Negara|ASN]] yang bekerja di [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan RI]] dan [[POLRI]]Polri.
 
== Sejarah ==
'''PT ASABRI (Persero)''', adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang [[Asuransi Sosial]] dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit [[TNI]], Anggota [[Polri]], [[PNS]] [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]] dan [[POLRI]].
[[Berkas:Logo Asabri.png|jmpl|150px|Logo lama Asabri sebelum 2018]]
 
Semula prajurit TNI, anggota Polri dan ASN Kemhan/Polri menjadi peserta [[Taspen]] (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada tanggal 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan program Taspen karena:
== Latar Belakang ==
Semula# prajuritPerbedaan TNI,Batas anggotaUsia PolriPensiun dan(BUP) PNSbagi Kemhan/Polriprajurit menjadiTNI pesertadan [[Taspen]]anggota (TabunganPolri danyang Asuransiberdasarkan PegawaiUndang-Undang Negeri)Nomor yang6 didirikanTahun pada1966 tanggalPasal 171 Aprildengan 1963PNS yang berdasarkan Peraturan PemerintahUndang-Undang Nomor 1511 Tahun 19631969 Pasal 9.
# Sifat khas prajurit TNI dan Polri yang memiliki risiko tinggi, seperti banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
# Adanya kebijaksanaan Pemerintahpemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
# Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Pesertapeserta.
 
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajuritprajurit TNI, Anggotaanggota Polri dan PNSASN Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.
Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena:
# Perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9.
# Sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.
# Adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.
# Jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para Peserta.
 
Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dialihkan dari [[Perusahaan umum|Perusahaan Umum (Perum)]] dialihkan menjadi [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas (PT)persero]], sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri, maka Dephankam (saat itu) memprakarsai untuk mengelola premi sendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI.
 
Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk usaha ASABRI dari [[Perusahaan umum|Perusahaan Umum (Perum)]] dialihkan menjadi [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas (PT)]], sehingga menjadi PT ASABRI (Persero).
 
== Dasar Hukum ==
Baris 73 ⟶ 72:
# Akta Muhani Salim, S.H. Notaris di Jakarta Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah beberapa kali dilakukan perubahan, terakhir dengan Akta Muhani Salim, S.H. Notaris di Jakarta Nomor 16 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham.
# Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
# Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2020 tanggal 29 September 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
== Program ==
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI sebagaimana yang telah di rubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 30 September 2021, ASABRI ditugaskan oleh Pemerintah sebagai Pengelola Program:
<center>
{| class="wikitable"
Baris 136:
| align="center" | Komisaris Utama/
Komisaris Independen
| align="center" | Fary Djemy Francis
|-
| align="center" | Wakil Komisaris Utama
| align="center" | Ida Bagus Purwalaksana
|-
| align="center" | Komisaris Independen
| align="center" | HarryI SusetyoNengah NugrohoPutra Winata
|-
| align="center" | Komisaris Independen
| align="center" | Achmad[[Ari SyukraniDono Sukmanto|Arief Sulistyanto]]
|-
| align="center" | Komisaris
| align="center" | Rofyanto Kurniawan
Baris 150 ⟶ 153:
|-
| align="center" | Direktur Utama
| align="center" |R. Wahyu Suparyono
|-
| align="center" | Direktur SDM dan Hukum
| align="center" | EkoSri SetiawanAinin Muktirizka
|-
| align="center" | Direktur Investasi
| align="center" | Jeffry Haryadi P. Manullang
|-
| align="center" | Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
| align="center" | Helmi Imam Satriyono
|-
| align="center" | Direktur Hubungan Kelembagaan
| align="center" | [[Khaidir Abdurrahman]]
|}
</center>
Baris 168 ⟶ 173:
 
== Pranala luar ==
* [httphttps://www.bumnasabri.goco.id/asabri PT ASABRI di BUMNSitus Onlineresmi]
* [http://www.asabri.co.id Situs resmi]
 
{{BUMN}}
 
{{tni-stub}}
 
[[Kategori:Badan usaha milik negara di Indonesia]]
[[Kategori:Perusahaan asuransi Indonesia]]
[[Kategori:Tentara Nasional Indonesia]]
[[Kategori:TNI]]
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Pertahanan Indonesia]]