Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
GadaMadya (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Referensi sebelum tanda baca)
 
(79 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{unreferenced|date=Desember 2017}}
[[Berkas:Security units in Indonesia.jpg|jmpl|250px|Petugas Satpam di Indonesia]]
'''Satuan Pengamanan''' atau sering juga disingkat '''Satpam''' adalah satuan kelompok pprofesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. [[Polri|Kepolisian Negara]] [[Republik Indonesia]] menyadari bahwa [[Polisi]] tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada [[30 Desember]] [[1980]].
 
[[Berkas:SATUAN PENGAMANAN.jpg|Satuan Pengamanan Di Indonesia]]
Anggota Satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang '''direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan''' sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan pembentukan anggota Satpam adalah
 
'''Satuan Pengamanan''' atau sering juga disingkat '''Satpam''' adalah bentuk pengamanan swakarsa dibawah pengawasan POLRI yang bertugas membantu [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|POLRI]] dalam bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya (Kepolisian Terbatas) dan Bertugas sebagai unsur penegakan peraturan di area perusahaannya .<ref>{{Cite journal|last=Wibowo|first=Adityo Permana|date=2016/November|title=Sistem Klasifikasi Kinerja Satpam Menggunakan Metode Naïve Bayes Classifier|journal=Inovtek Polbeng|volume=1|issue=2|pages=1}}</ref>
# Perekrutan
# Pelatihan dan
# Pengukuhan.
 
[[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] menyadari bahwa [[Polisi]] tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada [[30 Desember]] [[1980]].<ref>{{Cite web|last=Indra|first=Mr Putu|title=SEJARAH SATPAM DI INDONESIA - Asta Security & Safety|url=https://security.astacademy.or.id/news/109-sejarah-satpamdiindonesia|website=security.astacademy.or.id|language=en|access-date=2024-10-12}}</ref>
== Perekrutan ==
Calon anggota Satpam meliputi orang perseorangan yang memenuhi persyaratan: ''Warga Negara Indonesia, lulus tes kesehatan, lulus kesamaptaan, lulus psikotes, bebas Narkoba, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat, tinggi badan paling rendah 160 centimenter untuk pria dan paling rendah 155 centimeter untuk wanita, pada saat mendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun.''
 
== Jenjang Pelatihan ==
Sedangkan calon anggota Satpam yang merupakan purnawirawan Polri/TNI harus memenuhi syarat: ''sehat jasmani dan rohani, memiliki surat keputusan pangkat terakhir.''
Jenjang pelatihan satpam <ref>Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006</ref> ada 3 tingkat yaitu:
# '''Dasar (Gada Pratama)''', merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan [[Narkotika]], [[Psikotropika]] dan [[Zat adiktif|Zat Adiktif]] Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan [[Borgol]]; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;
# '''Penyelia (Gada Madya)''', merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
# '''Manajer Keamanan (Gada Utama)''', merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
 
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepala Polri]] sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, [[Kepolisian resor|Kepolisian Resor]], [[Kepolisian sektor|Kepolisian Sektor]] hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.
Perekrutan calon anggota Satpam dilakukan oleh
 
== Peranan<ref>{{Cite web|last=Indra|first=Mr Putu|title=Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Seorang Satpam - Asta Security & Safety|url=https://security.astacademy.or.id/blog/9-main-duty-function-and-role-of-a-security-guard|website=security.astacademy.or.id|language=en|access-date=2021-05-01}}</ref> ==
# '''Pengguna Jasa Satpam''' yang berkoordinasi dengan Kapolri melalui pejabat pengemban fungsi teknis Binmas atau
Satpam menyediakan layanan keamanan profesional untuk gedung-gedung, kantor publik, infrastruktur publik dan lokasi-lokasi bisnis. Mereka dapat dibentuk oleh [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah]] atau [[organisasi]] [[swasta]] tetapi harus disahkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Polri).<ref>{{cite book| last =Lowry| first =Robert| title =The Armed Forces of Indonesia| publisher =Allen & Unwin| year =1996| page =110| isbn = 9781864481440}}</ref>
# '''Badan Usaha Jasa Pengamanan''' (BUJP) yang sudah memiliki Surat Izin Operasional (SIO) bidang Jasa Penyedia Tenaga Pengamanan atau Jasa Pelatihan Keamanan
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai:
* '''Unsur Pembantu Pimpinan''' institusi/proyek/badan usaha di bidang '''keamanan dan ketertiban''' lingkungan kerja.
* '''Unsur Pembantu [[Polri]]''' di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (''security minded'') di lingkungan kerjanya.
 
Didalam tugasnya, petugas Satpam juga dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya. Bila terjadi keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, itu juga menjadi tanggung jawab petugas satpam tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, namun bila sudah diluar batas kemampuannya, maka harus langsung menghubungi Polisi. Seorang petugas Satpam juga harus memiliki kemampuan bela diri dasar dan kemampuan untuk dapat melumpuhkan dan menangkap penjahat/kriminal di wilayah tugas keamanannya.
== Pelatihan ==
Pelatihan Satpam merupakan proses peningkatan kemampuan bagi calon anggota Satpam yang telah lulus persyaratan. Pelatihan tsb diselenggarakan oleh
 
#    Kepolisian Negara
#    BUJP yang memiliki SIO bidang Jasa Pelatihan Keamanan
 
Pelatihan Satpam [1] dilakukan secara ''bertahap, berjenjang dan berkelanjutan.''
 
'''Pelatihan Gada Pratama''', merupakan pelatihan untuk membekali '''keterampilan dasar dan kemampuan pelaksana''' keamanan fisik. Pelatihan ini ditujukan untu
 
* calon anggota Satpam orang perseorangan atau
* purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI golongan ''Tamtama dan Bintara''.
 
Lama pelatihan empat pekan dengan '''pola 232 jam pelajaran'''. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan.
 
'''Pelatihan Gada Madya''', merupakan pelatihan untuk membentuk '''keterampilan lanjutan dan kemampuan penyelia/supervisor''' keamanan fisik. Pelatihan ini ditujukan untuk
 
* calon anggota Satpam purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI golongan ''perwira pertama sampai dengan perwira menengah setingkat Ajun Komisaris Besar Polisi'' atau
* anggota Satpam yang memenuhi persyaratan, a.l. ''lulus pelatihan Gada Pratama, memiliki sertifikat kompetensi Gada Pratama, lulus tes kesehatan dan kesamaptaan, bebas Narkoba, minimal masa kerja sebagai pelaksana utama selama 4 tahun''
 
Lama pelatihan dua pekan dengan '''pola 160 jam pelajaran'''. Lulusan pelatihan ini diharapkan memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan pengetahuan serta keterampilan manajerial dengan kualifikasi penyelia/supervisor anggota Satpam.
 
'''Pelatihan Gada Utama''', merupakan pelatihan untuk membentuk keterampilan manajerial dan kemampuan manajer keamanan fisik. Pelatihan ini ditujukan untuk
 
* calon anggota Satpam purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI golongan ''perwira menengah setingkat Komisaris Besar Polisi sampai dengan perwira tinggi'' atau
* anggota Satpam yang memenuhi persyaratan, a.l. ''lulus pelatihan Gada Madya, memiliki sertifikat kompetensi Gada Madya, lulus tes kesehatan, bebas Narkoba, minimal masa kerja sebagai supervisor utama selama 4 tahun''
 
Dengan '''pola 100 jam pelajaran''', lulusan pelatihan ini diharapkan memiliki
 
* sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan manajerial dengan kualifikasi manajer Anggota Satpam dan
* kemampuan melakukan analisis tugas dan kegiatan,
* kemampuan mengelola sumber daya serta
* kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya..
 
== Uji Kompetensi ==
Untuk menentukan kompetensi anggota Satpam dilakukan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
 
#    Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi dari Polri atau
#    Lembaga Sertifikasi Profesi Lemdiklat Kepolisian Negara
 
Seorang anggota Satpam dapat mengikuti uji kompetensi '''paling cepat 2 (dua) tahun setelah menduduki jenjang kepangkatan''' pelaksana, jenjang kepangkatan supervisor, dan jenjang kepangkatan manajer.
 
Kompetensi '''Gada Pratama''' meliputi kemampuan:
 
#    melaksanakan '''persiapan''' pelaksanaan tugas;
#    melaksanakan '''pengaturan''';
#    melaksanakan '''penjagaan''';
#    melaksanakan '''pengawalan''';
#    melaksanakan '''patroli''';
#    melaksanakan '''pengamanan di tempat kejadian perkara'''; dan
#    menangani '''barang berbahaya dan kejadian perkara'''.
 
Kompetensi '''Gada Madya''' meliputi kemampuan:
 
#    '''memimpin''' pelaksanaan tugas;
#    melakukan '''sosialisasi prosedur''' pengamanan;
#    melakukan penanganan '''kerawanan di tempat kerja''';
#    melakukan penanganan '''keadaan darurat''';
#    melakukan '''tindakan pertama''' di tempat kejadian perkara (TPTKP);
#    melakukan '''pengawasan dan evaluasi''' pelaksanaan tugas; dan
#    melakukan '''penegakan hukum secara terbatas'''.
 
Kompetensi '''Gada Utama''' meliputi kemampuan:
 
# menentukan '''tingkat risiko''' keamanan area kerja;
# menentukan '''tingkat kerawanan''' area kerja;
# menyusun '''rencana pengamanan''' (Renpam);
# menyusun '''standar operasional prosedur''' (SOP);
# melaksanakan '''manajemen tanggap darurat;'''
# menangani '''konflik di lingkungan kerja'''; dan
# menyusun '''desain simulasi''' pengamanan
 
== Perlengkapan ==
Baris 107 ⟶ 38:
# '''alat pelindung diri''' ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
# '''seragam atau pakaian dinas''' sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pakaian Kerja Kantor (PDK) Pakaian Kerja Lapangan (PDL).
# ''' Alat bela diri ''' Tongkat, borgol, dan perisai,Sangkur .
 
Dan juga sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti Bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan [[senjata api]] berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|kepala kepolisian negara]].
Baris 124 ⟶ 55:
# '''Kejutan listrik'''
 
== Seragam Satpam di Indonesia ==
[[Berkas:Yogyakarta Indonesia Prambanan-temple-complex-21.jpg|jmpl|250px|Petugas Satpam [[Candi Prambanan]] mengenakan seragam Satpam lama Putih-Biru (PDH)]]
===Tahun 1981 - 2020===
Seragam satpam di Indonesia yaitu:
* '''Biru-Biru''' (Biru tua), dipakai dengan sepatu PDL dan dalaman kaos biru yang dipakai untuk petugas satpam yang bertugas diluar ruangan (''outdoor task'') seperti PKD, keamanan [[parkir]], pengaturan akses masuk/keluar instalasi (''access control''), pengaturan lalulintas, dll. Seragam ini juga dipakai pada saat shift malam hari. Sabuk dikaitkan dengan [[pentungan]], [[borgol]], dan kantong tambahan lainya untuk menyimpan hal-hal kecil yang mungkin diperlukan. PKD menggunakan helm putih dan selain PKD seperti keamanan parkir atau keamanan instalasi bagian luar menggunakan topi. Baju wajib dimasukkan ke celana dan celana wajib dimasukkan ke dalam sepatu PDL. Sabuk kopel, tali kur, dan dahrim berwarna putih. Lambang [[Polda|POLDA]] dilengan sebelah kanan, dan Lambang perusahaan dilengan sebelah kiri. Bordir nama di atas kantong baju sebelah kanan dan bordir "SATPAM" di atas kantong baju sebelah kiri. Dua lambang bordir berupa lingkaran dijahit di ujung kerah kanan dan kiri. Pengaturan lalulintas mengenakan rompi hijau dengan tulisan "SECURITY" dibelakang.
* '''Putih-Biru''', dipakai dengan sepatu PDH dan dalaman kaos putih dipakai untuk petugas satpam yang bertugas didalam ruangan (''indoor task'') seperti tugas pengamanan di Bank, Mall, Sekolah/Universitas, Perkantoran, dll. Seragam ini juga dipakai pada saat shift siang hari. Sabuk dikaitkan dengan pentungan, borgol, dan kantong tambahan lainya untuk menyimpan hal-hal kecil yang mungkin diperlukan. Atasan kepala yang digunakan yaitu topi atau topi pet dengan logo Satpam. Baju wajib dimasukkan ke celana. Sabuk kopel berwarna hitam. Lambang POLDA dilengan sebelah kanan, dan Lambang perusahaan dilengan sebelah kiri. Bordir nama di atas kantong baju sebelah kanan dan bordir "SATPAM" di atas kantong baju sebelah kiri. Dua lambang bordir berupa lingkaran dijahit di ujung kerah kanan dan kiri. Tali kur berwarna hitam. Dasi berwarna biru tua seperti celana.
* '''Safari Biru-Biru''', dipakai dengan sepatu PDH dan dipakai untuk petugas satpam yang bertugas pada instalasi/fasilitas khusus (''special facility'') seperti tugas pengamanan di Hotel, Kafe, Restauran, Bar, dll. Seragam ini juga dipakai untuk petugas keamanan pribadi.
 
===Tahun 2020===
Seragam satpam di Indonesia diatur oleh Undang-undang yaitu seperti yang dijelaskan di atas. Seragam satpam di Indonesia yang berwarna selain daripada yang dijelaskan di atas tidak dianggap sebagai satuan pengamanan sah dibawah naungan Polri.
Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, [[Kapolri]] [[Idham Azis]] mengeluarkan peraturan untuk mengubah warna seragam Satpam di Indonesia yaitu dari yang sebelumnya Putih-Biru dan Biru-Biru menjadi Coklat sama halnya seperti anggota [[Polri]]. Alasanya adalah untuk meningkatkan "kewibawaan" anggota Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.<ref>https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/10180081/kapolri-ubah-seragam-satpam-berwarna-coklat-agar-sama-dengan-polisi</ref> Yang membedakan seragam Satpam dari personel Polri adalah dari bordiran papan nama di seragam Satpam yang berlatar warna putih sedangkan bordiran nama seragam Polri berlatar warna sama dengan baju, dan dua logo Monogram di ujung kerah seragam Satpam yang berupa lingkaran putih yang tidak dipasang di seragam Polri.
 
 
'''TAHUN 2023 - SEKARANG'''
 
Setelah Tahun 2023,<ref>{{Cite web|date=2023-03-08|title=Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2023|url=https://peraturan.infoasn.id/peraturan-kepolisian-negara-nomor-1-tahun-2023/|language=id|access-date=2024-10-12}}</ref> PERPOL No 1 Tahun 2023 tentang penggunaan seragam satpam dan Kelengkapann, Anggota Satpam Wajib Menggunakan Seragam Krem - Coklat , Wajib Mengikuti Pendidikan Kualifikasi GADA .
 
== Lihat pula ==
Baris 143 ⟶ 80:
 
== Pustaka ==
* Peraturan Kapolri No.Pol. 4 tahun 2020 tentang '''Pengamanan Swakarsa'''
* Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/591/XI/2009 tanggal 5 November 2009 tentang '''Pedoman Spesifikasi Teknis Seragam dan Atribut Satuan Pengamanan'''
* Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/199/XII/2008 tentang '''Pedoman Pembuatan dan Penulisan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Lemdiklat Polri'''
* Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang '''Sistem Pengamanan Manajemen Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah'''
* Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang '''Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan'''
* Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang '''Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan'''
Baris 155 ⟶ 92:
 
[[Kategori:Penegakan hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Pekerjaan]]