Pokok kaidah fundamental negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.65.64.146 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Padliansyah553 Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
GuerraSucia (bicara | kontrib) merapikan konten yang berantakan, menghapus sumber yang kurang tepercaya, menambahkan templat pemeliharaan |
||
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{noref}}
'''
▲=== Teori Kelsen-Nawiansky ===
▲Hans Nawiansky menyempurnakan teori yang dikembangkan oleh gurunya, Hans Kelsen. Hans Kelsen mengembangkan teori ''Hirearki Norma Hukum'' ([[Teori Stufenbau|stufentheorie Kelsen]]) bahwa ''norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipothesis dan fiktif, yaitu Norma Dasar (Grundnorm)''.
Hans
* ''Staatsfundamentalnorm'' (Norma Fundamental Negara) atau ''Grundnorm'' (menurut teori Kelsen)
* ''
* ''
* ''Verordnung & Autonome Satzung'' (Aturan Pelaksana dan Aturan Otonomi).
Seorang ahli hukum Indonesia, [[Notonagoro]], berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah ''Staatsfundamentalnorm'' Negara Indonesia.
▲=== Pendapat Notonagoro ===
== Perdebatan tentang amendemen Pembukaan UUD 1945 ==
Teori tentang ''staatsfundamentalnorm'' menjadi hangat saat dilakukan amendemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002.<ref> http://www.setneg.go.id/index.php?Itemid=195&id=1695&option=com_content&task=view</ref> Sebagian pihak ingin melakukan amendemen Pembukaan UUD 1945 dengan berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 bukanlah ''
== Referensi ==
Baris 23 ⟶ 22:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://media.isnet.org/isnet/Nadirsyah/mukadimah.html Kontroversi amendemen UUD 1945]
[[Kategori:Hukum]]
|