Pokok kaidah fundamental negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.65.64.146 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Padliansyah553
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
GuerraSucia (bicara | kontrib)
merapikan konten yang berantakan, menghapus sumber yang kurang tepercaya, menambahkan templat pemeliharaan
 
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
'''NormaPokok Fundamentalkaidah Negarafundamental negara''' (''Staatsfundamentalnorm'' dalam bahasa Jerman) adalah kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental. Teori tentang ''staatsfundamentalnorm'' ini dikembangkan oleh [[Hans Nawiasky]], seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman.
 
=== Teori Kelsen-Nawiansky =dan Nawiasky ==
= Perkembangan teori =
Hans Nawiansky menyempurnakan teori yang dikembangkan oleh gurunya, Hans Kelsen. Hans Kelsen mengembangkan teori ''HirearkiHierarki Norma Hukum'' ([[Teori Stufenbau|stufentheorie KelsenStufenbautheorie]]) bahwa ''norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipothesishipotetis dan fiktif, yaitu Norma Dasar (''[[Grundnorm]]'')''. Menurut Kelsen, ''Grundnorm'' adalah sesuatu yang abstrak, diasumsikan (''presupposed''), tidak tertulis; ia tidak ditetapkan (''gesetzt''), tetapi diasumsikan, tidak termasuk tatanan hukum positif, berada di luar namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya ''meta-juridical''.
=== Teori Kelsen-Nawiansky ===
Hans Nawiansky menyempurnakan teori yang dikembangkan oleh gurunya, Hans Kelsen. Hans Kelsen mengembangkan teori ''Hirearki Norma Hukum'' ([[Teori Stufenbau|stufentheorie Kelsen]]) bahwa ''norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipothesis dan fiktif, yaitu Norma Dasar (Grundnorm)''.
 
Hans NawinskyNawiasky mengembangkanmenyempurnakan teori tersebutyang dandikembangkan oleh gurunya, Kelsen. Nawiasky membuat Tata Susunan Norma Hukum Negara (''die Stufenordnung der Rechtsnormen'') dalam empat tingkatan:
* ''Staatsfundamentalnorm'' (Norma Fundamental Negara) atau ''Grundnorm'' (menurut teori Kelsen)
* ''StaatsgrundgezetsStaatsgrundgesetz'' (Aturan Dasar/Pokok Negara)
* ''FormellFormelles GezetsGesetz'' (UU Formal)
* ''Verordnung & Autonome Satzung'' (Aturan Pelaksana dan Aturan Otonomi).
 
=== Pendapat Notonagoro ===
Menurut teori Kelsen-Nawiansky ''grundnorm'' atau ''staatsfundamentalnorm'' adalah sesuatu yang abstrak, diasumsikan (presupposed), tidak tertulis; ia tidak ditetapkan (gesetz), tetapi diasumsikan, tidak termasuk tatanan hukum positif, berada di luar namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya ''meta-juristic''.
Seorang ahli hukum Indonesia, [[Notonagoro]], berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah ''Staatsfundamentalnorm'' Negara Indonesia.
 
=== Pendapat Notonagoro ===
Seorang ahli hukum Indonesia, [[Notonagoro]] berpendapat lain. Teori Notonagoro agak berbeda dengan teori Kelsen-Nawiasky. Notonagoro menyatakan bahwa Grundnorm bisa juga tertulis. Pancasila mengandung norma yang digali dari bumi Nusantara, semula tidak tertulis tetapi kemudian ditulis.
== Perdebatan tentang amendemen Pembukaan UUD 1945 ==
Teori tentang ''staatsfundamentalnorm'' menjadi hangat saat dilakukan amendemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002.<ref> http://www.setneg.go.id/index.php?Itemid=195&id=1695&option=com_content&task=view</ref> Sebagian pihak ingin melakukan amendemen Pembukaan UUD 1945 dengan berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 bukanlah ''staatsfundamentalnormStaatsfundamentalnorm'' (berdasarkan teori Kelsen-NawianskyNawiasky) sedangkan sebagian lagi mengikuti pendapat Notonagoro bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah ''staatsfundamentalnormStaatsfundamentalnorm'' yang dituliskan sehingga tidak boleh diubah, kecuali dengan membubarkan negara.
 
== Referensi ==
Baris 23 ⟶ 22:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://media.isnet.org/isnet/Nadirsyah/mukadimah.html Kontroversi amendemen UUD 1945]
* {{id}} [http://www.scribd.com/doc/21113497/herlambang-hirarki-peraturan Teori Hans-Nawiansky]
 
[[Kategori:Hukum]]