Pokok kaidah fundamental negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Mengganti halaman dengan 'papepopapepo * ya ini adalah halaman wikipedia Kategori:Hukum'
Tag: Penggantian Dikembalikan VisualEditor menghilangkan referensi [ * ] mengosongkan halaman [ * ]
GuerraSucia (bicara | kontrib)
merapikan konten yang berantakan, menghapus sumber yang kurang tepercaya, menambahkan templat pemeliharaan
 
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
papepopapepo
'''Pokok kaidah fundamental negara''' (''Staatsfundamentalnorm'' dalam bahasa Jerman) adalah kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental. Teori tentang ''staatsfundamentalnorm'' ini dikembangkan oleh [[Hans Nawiasky]], seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman.
* ya ini adalah halaman wikipedia
 
== Teori Kelsen dan Nawiasky ==
Hans Kelsen mengembangkan teori ''Hierarki Norma Hukum'' ([[Teori Stufenbau|Stufenbautheorie]]) bahwa ''norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan fiktif, yaitu Norma Dasar (''[[Grundnorm]]'')''. Menurut Kelsen, ''Grundnorm'' adalah sesuatu yang abstrak, diasumsikan (''presupposed''), tidak tertulis; ia tidak ditetapkan (''gesetzt''), tetapi diasumsikan, tidak termasuk tatanan hukum positif, berada di luar namun menjadi dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya ''meta-juridical''.
 
Hans Nawiasky menyempurnakan teori yang dikembangkan oleh gurunya, Kelsen. Nawiasky membuat Tata Susunan Norma Hukum Negara (''die Stufenordnung der Rechtsnormen'') dalam empat tingkatan:
* ''Staatsfundamentalnorm'' (Norma Fundamental Negara) atau ''Grundnorm'' (menurut teori Kelsen)
* ''Staatsgrundgesetz'' (Aturan Dasar/Pokok Negara)
* ''Formelles Gesetz'' (UU Formal)
* ''Verordnung & Autonome Satzung'' (Aturan Pelaksana dan Aturan Otonomi).
 
== Pendapat Notonagoro ==
Seorang ahli hukum Indonesia, [[Notonagoro]], berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah ''Staatsfundamentalnorm'' Negara Indonesia.
 
== Perdebatan tentang amendemen Pembukaan UUD 1945 ==
Teori tentang ''staatsfundamentalnorm'' menjadi hangat saat dilakukan amendemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002.<ref> http://www.setneg.go.id/index.php?Itemid=195&id=1695&option=com_content&task=view</ref> Sebagian pihak ingin melakukan amendemen Pembukaan UUD 1945 dengan berpendapat bahwa Pembukaan UUD 1945 bukanlah ''Staatsfundamentalnorm'' (berdasarkan teori Nawiasky) sedangkan sebagian lagi mengikuti pendapat Notonagoro bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah ''Staatsfundamentalnorm'' yang dituliskan sehingga tidak boleh diubah, kecuali dengan membubarkan negara.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://media.isnet.org/isnet/Nadirsyah/mukadimah.html Kontroversi amendemen UUD 1945]
 
[[Kategori:Hukum]]