Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
add |
Dibubarkan referensi : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230805092101-20-982249/bubarkan-kpc-pen-jokowi-resmi-akhiri-penanganan-pandemi-covid-19 Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(41 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox government agency
|name=Komite Penanganan ''Corona Virus Disease 2019'' dan Pemulihan Ekonomi Nasional
'''Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional''' adalah sebuah komite yang dibentuk [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit akibat [[pandemi COVID-19 di Indonesia]].<ref name="cnn1">{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200720212317-20-526884/jokowi-bubarkan-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19|title=Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19|last=bmw/gil|website=nasional|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref><ref name=":0">{{Cite web|url=https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-bubarkan-18-lembaga-bentuk-komite-penanganan-covid-19|title=Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19|date=2020-07-20|website=iNews.ID|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref> Komite ini dibentuk pada tanggal [[20 Juli]] [[2020]] sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.<ref>{{Cite web|url=https://setkab.go.id/presiden-tanda-tangani-perpres-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi-nasional/|title=Presiden Tanda Tangani Perpres Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional|date=2020-07-20|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2020-07-21}}</ref>{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020}} Komite ini mengintegrasikan kewenangan [[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]] yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak COVID-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi ini.<ref>{{Cite web|url=https://bisnis.tempo.co/read/1367483/keputusan-tim-pemulihan-ekonomi-jadi-rujukan-kebijakan-nasional|title=Keputusan Tim Pemulihan Ekonomi Jadi Rujukan Kebijakan Nasional|last=Hidayat|first=Ali Akhmad Noor|date=2020-07-21|website=Tempo|language=en|access-date=2020-07-21}}</ref> Dengan demikian, gugus tugas tersebut, beserta delapan belas lembaga negara lainnya, dibubarkan dan beberapa lembaga dialihkan kewenangannya pada komite ini.<ref name="cnn1" /><ref>{{Cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/4310592/jokowi-bubarkan-gugus-tugas-covid-19-ini-penggantinya|title=Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ini Penggantinya|last=Liputan6.com|date=2020-07-21|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-07-21}}</ref>▼
|employees=
|logo=Logo of COVID-19 Response and National Economic Recovery Committee.svg
|logo_caption=
|seal=
|seal_size= 250px
|seal_caption=
|headquarters=Kantor Sekretariat Presiden, [[Istana Negara]], [[Jakarta]], [[Indonesia]]
|coordinates={{Coord|-6.1683|106.8244|display=inline,title}}
|formed={{start date|2020|07|20}}
|preceding1=[[Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19]]<br>beserta 18 lembaga lainnya yang dibubarkan<ref name=cnn1/>
|dissolved={{start date|2023|08|05}}
|superseding=
|jurisdiction=[[Pemerintah Indonesia]]
|native_name=
|chief1_name=[[Airlangga Hartarto]]
|budget=
|chief1_position=Ketua Komite
|chief2_name=[[Erick Thohir]]
|chief2_position=Ketua Pelaksana Komite
|chief3_name=[[Suharyanto]]
|chief3_position=Kepala Satgas Penanganan COVID-19
|chief4_name=[[Pahala Mansury]]
|chief4_position=Kepala Satgas PTEN
|parent_department=
|parent_agency=
|child1_agency=
|child2_agency=
|website={{URL|covid19.go.id}}
|footnotes=
|map=
|map_size=
|map_caption=}}
▲'''Komite Penanganan
Komite ini diketuai oleh [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Perekonomian]] [[Airlangga Hartarto]], diikuti oleh [[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri Badan Usaha Milik Negara]] [[Erick Thohir]] sebagai ketua pelaksana.<ref>{{Cite
== Latar belakang ==
Baris 8 ⟶ 41:
== Bagian ==
[[File:Logo of COVID-19 Response Task Force of Indonesia.svg|Logo Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang dibuat berdasarkan logo Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19|thumb]]
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri atas tiga bagian utama, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 2}} Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah kebijakan strategi serta terobosan yang diperlukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 serta [[Dampak ekonomi pada pandemi COVID-19 di Indonesia|pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi nasional]].{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 3 ayat (1)}} Sementara, Satgas Penanganan COVID-19 melanjutkan tugas pada Gugas COVID-19 sebelumnya, yakni melaksanakan dan mengendalikan kebijakan strategis, menyelesaikan permasalahan permasalahan dan kebijakan strategis secara cepat dan tepat, melakukan pelaksanaan kebijakan strategis, serta melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 6}} Terkait Satgas COVID-19, pemerintah di daerah dapat menyesuaikan dengan membentuk satuan tugas di provinsi dan kabupaten/kota.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 12}}
Baris 15 ⟶ 49:
=== Pembubaran Gugus Tugas COVID-19 dan lembaga lainnya ===
Dengan hadirnya komite ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibubarkan dan dilebur ke dalam komite ini.{{sfn|Perpres Nomor 82 Tahun 2020|loc=Pasal 20 ayat (2)}} Sementara itu, terdapat 18 lembaga yang turut dibubarkan, dengan beberapa lembaga di antaranya dilebur pada komite ini, yaitu:<ref name=":0" /><ref>{{Cite
# Tim Transparansi Industri Ekstraktif, dialihkan fungsi dan tugasnya ke [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]] dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]
Baris 45 ⟶ 79:
!Catatan
|-
| data-sort-value="Hartarto, Airlangga" |[[Berkas:KIM Airlangga
|[[Airlangga Hartarto]]
|[[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menko Perekonomian]]{{br}}Ketua Komite Kebijakan
|Ditunjuk 20 Juli 2020
|-
| data-sort-value="Pandjaitan, Luhut Binsar" |[[Berkas:KIM
|[[Luhut Binsar Panjaitan]]
|[[Daftar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia|Menko Marves]]{{br}}Wakil Ketua I Komite Kebijakan
Baris 70 ⟶ 104:
|Ditunjuk 20 Juli 2020
|-
| data-sort-value="
|[[
|[[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menkes]]{{br}}Wakil Ketua V Komite Kebijakan
|Ditunjuk
|-
| data-sort-value="Karnavian, Tito" |[[Berkas:Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.png|nirbing|145x145px]]
Baris 85 ⟶ 119:
|Ditunjuk 20 Juli 2020
|-
| data-sort-value="Perkasa, Andika" |[[Berkas:
|[[Andika Perkasa]]
|[[Daftar
|Ditunjuk 8 Agustus 2020
|-
| data-sort-value="Pramono, Gatot Eddy" |[[Berkas:Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.jpg|nirbing|145x145px]]
|[[Gatot Eddy Pramono]]
|[[Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Wakapolri]]{{br}}Wakil Ketua Pelaksana II Komite PC-19 dan PEN
Baris 101 ⟶ 135:
|-
| data-sort-value="Moegiarso, Susiwijono" |
|[[Susilo Wonowidjojo|Susiwijono Moegiarso]]
|Sekretaris Kemenko Perekonomian{{br}}Sekretaris Eksekutif II Bidang Administrasi Komite Kebijakan
|Ditunjuk 20 Juli 2020
Baris 112 ⟶ 146:
!Catatan
|-
|[[Suharyanto (militer, lahir 1967)|Suharyanto]]
|[[Badan Nasional Penanggulangan Bencana|Kepala BNPB]]{{br}}Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19
|Ditunjuk
|-
| data-sort-value="
|[[
|[[Daftar Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Wakil Menteri I BUMN]]{{br}}Kepala Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
|Ditunjuk
|}
Baris 129 ⟶ 163:
=== Daftar pustaka ===
{{refbegin}}
* {{citation|author=Presiden Republik Indonesia|year=2020|title=Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176156/Perpres_Nomor_82_Tahun_2020.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
{{refend}}
{{Pandemi COVID-19 di Indonesia}}
[[Kategori:Pandemi
[[Kategori:Organisasi terkait pandemi
[[Kategori:Respons negara terhadap pandemi COVID-19]]
[[Kategori:Pendirian tahun 2020 di Indonesia]]
|