Tayamum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambahkan link yang relevan dan lengkap untuk pembahsan tentang tayamum Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Sejuk Dotid (bicara | kontrib) k Saya menambahkan hadits tentang tayamum sebagai penguat dalil Al Quran Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor |
||
(19 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
[[Berkas:Children of Iran Of qom کودکان ایرانی، کودکان قمی 30.jpg|jmpl|220x220px|Seorang anak sedang bertayamum dengan pasir.]]
'''Tayamum''' ({{lang-ar|تيمم}}) mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan [[air]] dalam [[Islam]], yaitu dengan menggunakan [[pasir]] atau [[debu]].{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=166. : "Hukum ini diijma'i oleh para ulama. Dalam pada itu para imam berselisih yang dinamai sha'id. Asj Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa sha'id itu turab = tanah. Karena itu tidak boleh kita bertayamum melainkan dengan tanah yang suci atau dengan pasir yang berdebu. Kata Abu Hanifah dan Malik: sha'id itu ialah bumi. Oleh karena itu boleh bertayamum dengan bumi dan dengan segala suku-sukunya, walaupun batu yang tidak ada tanah diatasnya, atau dengan pasir yang tak ada debu padanya. Dan Malik berkata: Boleh bertayamum dengan segala yang berhubungan dengan bumi, seperti tumbuh-tumbuhan,"}} Secara literal atau bahasa, tayamum bermakna ''al-qashd'', wa ''al-tawajjuh'' (maksud dan mengarahkan).{{Sfn|Muiz|2013|p=26. : "Sedangkan menurut Syariat Islam artinya adalah menyapu wajah dan kedua belah tangan sampai pergelangan dengan tanah yang suci sebagai pengganti wudu dan mandi."}}{{Sfn|Sabiq|1990|p=163. : "Menurut logat, tayamum itu artinya ialah menyengaja. Sedangkan menurut syara' ialah menyengaja tanah untuk penghapus muka dan kedua tangan dengan maksud dapat melakukan shalat..."}}
Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut: <blockquote>"[[Hai orang-orang yang beriman]], apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur". (QS. Al-Maidah [5]:6)</blockquote>Selain surat diatas, Allah juga memperbolehkan tayamum melalui firman-Nya yang berbunyi:<blockquote>"Dan jika kamu sakit tau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nissa [4]:43){{Sfn|Muiz|2013|p=27}}</blockquote>
Dari Abdullah bin Zaid: "Kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami tidak memiliki air yang cukup untuk bersuci. Maka beliau bersabda, 'Jika kalian tidak menemukan air selama satu hari atau satu malam, maka tayammumlah dengan tanah yang baik kemudian bersucilah (dengan shalat).'" (HR. Bukhari dan Muslim)[https://www.tentang-islam.com/2023/02/tata-cara-tayamum.html]
== Hal yang Membolehkan Tayamum ==▼
Tayamum dilakukan sebagai pengganti [[wudu]] atau [[mandi wajib]].
Tayamum diperbolehkan dilakukan hanya bila:<ref>[http://syariahonline.com/new_index.php/id/2/cn/330 Tanya jawab tentang tayammum]</ref>{{Sfn|Muiz|2013|p=27}}
# Tidak adanya air yang cukup untuk wudu atau mandi.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=166. : "Mencari air syarat sah tayamum."}}
Baris 13 ⟶ 18:
# Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh.{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=167. : "Apabila seseorang mendapat air sesudah bersembahyang, tidaklah ditunut mengulangi sembahyangnya, walaupun waktu masih ada."}}
# Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu.
[[Mazhab Syafi'i]] dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa syarat bertayamum adalah harus mencari air terlebih dahulu. Mazhab Hanafi tidak mempersyaratkan untuk mencari air agar dapat bertayamum. Sedangkan Mazhab Hambali mewajibkan mencari air terlebih dahulu sebelum bertayamum.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=30}}
== Rukun dan
Rukun tayamum ada empat, yaitu;{{Sfn|Muiz|2013|p=28}} (1) Niat, bersamaan dengan sapuan pertama;{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=167. : "Niat itu syarat sah tayamum."}} (2) mengusap seluruh bagian wajah dengan tanah; (3) mengusap kedua tangan sampai siku;{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=166. : "Menyapu dua tangan dalam bertayamum, ialah hingga ke siku."}} dan (4) tertib. Dalam bertayamum tidak cukup berniat menghilangkan ''[[hadas]]'' saja, sebab tayamum tidak menghilangkan hadas. Dalam tayamum, harus berniat untuk diperbolehkan salat.<ref>[http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=208315&kat_id=105&kat_id1=147&kat_id2= Republika, "Tayamum", Jumat, 05 Agustus 2005]</ref>
Sedangkan sunnah tayamum ada tiga, yaitu; (1) Membaca basmalah; (2) Meniup kedua telapak tangan setelah menepukkan tangan ke debu atau pasir, dan (3) Mendahulukan anggota kanan dari yang kiri.{{Sfn|Muiz|2013|p=28}}
== Hal yang
Sedangkan yang membatalkan tayamum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudu, melihat air yang bisa dipakai berwudu, dan ''[[riddah]]''. Hal lain yang dapat membatalkan tayamum ialah [[murtad]] (keluar dari Islam).{{Sfn|Muiz|2013|p=31}}
== Hal yang
Selain ketersediaan air melimpah, seseorang dilarang untuk bertayamum dalam kondisi dan situasi tertentu. Kondisi dan situasi yang melarang seseorang bertayamum itu antara lain:
Baris 28 ⟶ 34:
# Belum masuk waktu [[salat]].{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=167. : "Tidak boleh bertayamum sebelum masuk waktu."}}
# Bertayamum untuk [[Salat Id|salat Hari Raya]] ataupun untuk [[salat jenazah]].{{Sfn|Ash' Shiddieqy|1962|p=167. : "Tidak boleh bertayamum untuk sembahyang Hari Raya dan jenazah di dalam hadlar, walaupun ditakuti tidak akan dapat kita kerjakannya jika tidak dengan bertayamum."}}
== Pemberlakuan ==
Tayamum hanya berlaku untuk satu kali [[Salat Fardu|salat fardu]] meskipun tayamum masih sah dan belum batal sama sekali. Pada [[Salat sunah|salat sunnah]], tayamum tetap sah selama belum batal, sehingga dapat digunakan untuk beberapa kali salat dalam sekali tayamum. Pengecualian diberikan kepada orang yang bagian tubuhnya mengalami [[luka]] dan ditempeli [[perban]]. Pada kondisi demikian, bagian yang diusap saat tayamum adalah bagian perbannya saja.<ref>{{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=panduan+muslim+kaffah&pg=PA31&printsec=frontcover|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=57|url-status=live}}</ref>
Menurut Mazhab Syafi'i, Mazhab Maliki dan mazhab Hambali, satu tayamum tidak boleh digunakan untuk dua salat fardu. Hal ini berlaku bagi [[penduduk]] maupun [[musafir]]. Pendapat ini disepakati oleh sejumlah Sahabat Nabi dan Tabi'in. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tayamum sama halnya seperti wudu. Tayamum dapat digunakan untuk beberapa kali salat hingga ada air yang dapat digunakan untuk wudu. Pendapat ini disepakati oleh ats-Tsauri dan al-Hasan.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=31}}
== Tanah bersuci ==
Para ulama menyepakati bahwa tayamum dilakukan menggunakan tanah yang suci. Tayamum hanya dilakukan ketika tidak ada air sama sekali atau ada air tetapi takut untuk memakainya. Para ulama berbeda pendapat dengan jenis tanah yang digunakan. Mazhab Hambali berpendapat bahwa tayamum hana dilakukan dengan menggunakan tanah yang suci atau pasir yang berdebu. Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa tanah yang digunakan untuk bersuci adalah segala jenis tanah dan bagiannya. Tanah ini meliputi [[batu]] yang tidak bertanah sampai pasir yang tidak berdebu. Mazhab Maliki menambahkan bahwa tayamum juga boleh dilakukan dengan bagian apapun dari [[Bumi]], termasuk [[tumbuhan]].{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=30}}
== Referensi ==
=== Catatan kaki ===
{{reflist}}
== Daftar Pustaka ==
* {{Cite book|last=Ad-Dimasyqi|first=Muhammad bin 'Abdurrahman|date=2017|title=Fiqih Empat Mazhab|location=Bandung|publisher=Hasyimi|isbn=978-602-97157-3-6|ref={{sfnref|ad-Dimasyqi|2017}}|url-status=live}}
* Muiz, Abdul. ''Panduan Shalat Terlengkap.'' Jakarta: Pustaka Makmur. 2013. ISBN 602-7639-65-2
* Ash' Shiddieqy. ''Hukum Islam.'' Jakarta: Pustaka Islam. 1962.
* Sabiq, Sayyid. ''Fikih Sunnah.'' Bandung: Al-Ma'Arif. 1990. ISBN 979-400-038-8
{{Bersuci}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Salat]]
|