Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
dah selesai toh? sy cabut tagnya
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(142 revisi perantara oleh 47 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Update|type=Artikel|date=Agustus 2022|reason=Ada beberapa unjuk rasa yang terjadi selama tahun 2021 dan di bulan-bulan awal 2022 serta tuntutan baru, pembentukan Partai Buruh, pernyataan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat oleh MK}}{{Infobox civil conflict
 
|title=Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja
{{EngvarB|date=August 2020}}
|image=File:Indonesia omnibus bill protests in Jakarta 8 October 2020 from a hotel (cropped).png
{{Use dmy dates|date=August 2020}}
|caption=Demonstrasi di [[Jakarta]], 8 Oktober 2020
{{Infobox civil conflict
|date= 13 Januari 2020 – sekarang<ref>{{Cite news|last=Oktaviani|first=Yoan|date=2020-10-20|title=Polemik Pengesahan RUU Cipta Kerja|url=https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/kronologi/polemik-omnibus-law-cipta-kerja/|work=[[Kompas (surat kabar)|Kompas.id]]|publisher=[[Kompas (surat kabar)|Kompas]]|language=id|archive-url=https://web.archive.org/web/20201101032059/https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/kronologi/polemik-omnibus-law-cipta-kerja|archive-date=2020-11-01|dead-url=no|access-date=2022-05-01}}</ref><ref>{{Cite news|last=Utami|first=Nahda Rizki|date=2021-11-10|title=Demo 10 November, Massa Aksi Long March Menuju Patung Kuda|url=https://news.detik.com/berita/d-5804736/demo-10-november-massa-aksi-long-march-menuju-patung-kuda|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2022-05-01}}</ref><ref>{{Cite news|date=2022-01-14|title=Ribuan Buruh Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law di Gedung DPR Siang Ini|url=https://metro.tempo.co/read/1549819/ribuan-buruh-demo-tuntut-pencabutan-omnibus-law-di-gedung-dpr-siang-ini/full&view=ok|work=[[Tempo.co]]|publisher=[[Antara]]|access-date=2022-05-01|language=id}}{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
|place=Beberapa wilayah di [[Indonesia]], di antaranya [[Jakarta]], [[Bandung]], [[Yogyakarta]], dan [[Ternate]]
* Fase 1: 6 Oktober – 4 November 2020
|title=Unjuk rasa undang-undang sapu jagat Indonesia
* Fase 2: sejak 11 Oktober 2021<br />({{time interval|2021-10-11|show=ymwd}})
|causes=
|status= Sedang berlangsung
*Dewan Perwakilan Rakyat tetap membahas dan mengesahkan RUU sapu jagat Cipta Kerja yang penuh kontroversi.
|place=Beberapa wilayah di [[Indonesia]]
*Penundaan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR.
|causes=Pembahasan dan pengesahan [[Undang-Undang Cipta Kerja|UU Cipta Kerja]] oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]]
*Tetap berlanjutnya pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara dan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang kontroversial.
|goals=Membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja
|goals={{plainlist|
|methods=[[Unjuk rasa]], [[pembelotan sipil]], [[blokade]], [[kerusuhan]], [[penjarahan]], [[aktivisme internet]]
*Membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja
*Memprioritaskan pembahasan RUU lain seperi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual & RUU Masyarakat Hukum Adat.
*Menghentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.}}
|methods=[[Unjuk rasa]], [[pembelotan sipil]], [[blokade]], [[kerusuhan]], [[aktivisme internet]]
|side1=
'''Kontra-UU:'''{{br}}
*[[Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia]]
[[Serikat pekerja]]
*Gerakan Pemuda Nusantara
* [[Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia]]<ref>{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/bisnis/read/4377182/6-serikat-buruh-ikut-bahas-ruu-cipta-kerja-kspi-dan-kspsi-pilih-walk-out |title=6 Serikat Buruh Ikut Bahas RUU Cipta Kerja, KSPI dan KSPSI Pilih Walk Out |date=2020-10-08 |work=[[Liputan6.com]] |access-date=2020-10-16|language=id |last=Liputan6.com |editor-last=Gideon |editor-first=Arthur }}</ref><ref>{{Cite web|date=2022-03-23|title=Buruh Gelar Protes Tolak UU Cipta Kerja di Depan DPR|url=https://www.dw.com/id/massa-tolak-uu-ciptaker-bertahan-di-depan-dpr/a-61226914|website=[[DW]]|publisher=[[Detik.com]]|language=id-ID|access-date=2022-05-01}}</ref>
*Gerakan Buruh untuk Rakyat
* [[Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia]]<ref>{{Cite news|date=2022-04-30|title=Buruh Sebut 60 Serikat akan Aksi May Day Tuntut Pemilu Tepat Waktu|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220430175321-20-791840/buruh-sebut-60-serikat-akan-aksi-may-day-tuntut-pemilu-tepat-waktu|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2022-05-01|last=tim}}</ref>
*[[Greenpeace]]
[[Lembaga swadaya masyarakat]]
*Konsorsium Reforma Agraria
* [[Greenpeace|Greenpeace Indonesia]]<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-5072315/aksi-tolak-omnibus-law-puluhan-manekin-demo-di-depan-dpr |title=Aksi Tolak Omnibus Law, Puluhan Manekin 'Demo' di Depan DPR |last=Arunanta |first=Luqman Nurhadi |date=2020-06-29 |work=[[Detik.com|detikcom]] |access-date=2020-10-16}}</ref><ref>{{Cite news |url=https://nasional.tempo.co/read/1393953/ramai-ramai-tolak-omnibus-law-dari-tokoh-agama-hingga-komika/full&view=ok |title=Ramai-ramai Tolak Omnibus Law: dari Tokoh Agama hingga Komika |date=2020-10-08 |work=[[Tempo.co]] |access-date=2020-10-16 |language=id }}{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
*Aliansi Anak Bangsa
* [[Konsorsium Pembaruan Agraria]]<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1393677/tolak-uu-cipta-kerja-konsorsium-pembaruan-agraria-akan-ajukan-uji-materi-ke-mk |title=Tolak UU Cipta Kerja, Konsorsium Pembaruan Agraria akan Ajukan Uji Materi ke MK |date=2020-10-07 |work=[[Tempo.co]] |access-date=2020-10-16|language=id }}</ref>
*[[Front Pembela Islam]]
Aliansi masyarakat
*''Beberapa kelompok pelajar Indonesia''
* Gerakan Buruh Bersama Rakyat<ref>{{Cite news|last=Noviansah|first=Wildan|date=2022-04-21|title=Massa Buruh Mulai Long March ke DPR, Lalin Jl Gerbang Pemuda Macet|url=https://news.detik.com/berita/d-6043760/massa-buruh-mulai-long-march-ke-dpr-lalin-jl-gerbang-pemuda-macet|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2022-05-01}}</ref><ref>{{Cite news|last=Iswinarno|first=Chandra|last2=Ardiansyah|first2=Novian|date=2022-04-21|title=Buruh dan Mahasiswa Keluhkan Langsung Tolak Omnibus Law dan Revisi UU PPP, Pimpinan DPR: Terlambat|url=https://www.suara.com/news/2022/04/21/183112/buruh-dan-mahasiswa-keluhkan-langsung-tolak-omnibus-law-dan-revisi-uu-ppp-pimpinan-dpr-terlambat|work=Suara.com|language=id|access-date=2022-05-01}}</ref>
|date=Februari 2020 – ''sekarang''
* Aliansi Anak Bangsa<ref>{{Cite web|date=2020-10-09|title=Berkursi Roda, Kiai Lutfi Ahmad Berorasi dalam Demo Anti Omnibus Law|url=https://beritajatim.com/peristiwa/berkursi-roda-kiai-lutfi-ahmad-berorasi-dalam-demo-anti-omnibus-law/|website=Berita Jatim|language=en-US|access-date=2022-05-01|quote=KH Lutfi Ahmad, pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Ulum, berorasi dalam aksi unjuk rasa ratusan orang buruh yang tergabung dalam Aliansi Anak Bangsa, di depan DPRD Jember, Jawa Timur, Jumat (9/10/2020).}}</ref>
|status=Berjalan
Mahasiswa dan pelajar
* [[Badan eksekutif mahasiswa|Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia]]
* Komite Revolusi Pendidikan Indonesia<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/14023131/organisasi-mahasiswa-pemuda-dan-pelajar-dukung-aksi-mogok-nasional-tolak-ruu?page=all |title=Organisasi Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Dukung Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja |date=2020-10-05 |work=[[Kompas.com]] |access-date=2020-11-21|editor-last=Rastika |editor-first=Icha }}</ref>
* Aliansi Mahasiswa Brawijaya<ref>{{citeweb|url=https://jatim.idntimes.com/news/jatim/alfi-ramadana/tolak-omnibus-law-aliansi-mahasiswa-brawijaya-siap-turun-jalan/4 |date=2021-03-18 |website=[[Jatim.idntimes.com]] |access-date=2021-03-18}}</ref>
* Beberapa gerakan pelajar yang tidak terpusat
Oposisi<ref>{{Cite news|url=https://jateng.antaranews.com/nasional/berita/1772777/fraksi-pks-demokrat-dprd-bogor-ikut-demo-tolak-uu-cipta-kerja |title=Fraksi PKS-Demokrat DPRD Bogor ikut demo tolak UU Cipta Kerja |date=2020-10-08 |work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]] |access-date=2020-11-21|last=Susilo |first=Joko }}</ref><ref>{{cite web |url=https://cirebon.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-04825644/pks-dan-demokrat-jadi-kubu-oposisi-uu-omnibus-law-jokowi-silahkan-ajukan-uji-materi-melalui-mk |title=PKS dan Demokrat Jadi Kubu Oposisi UU Omnibus Law, Jokowi: Silahkan Ajukan Uji Materi melalui MK |date=2020-10-12 |website=[[Pikiran Rakyat]] |access-date=2020-11-21}}</ref>
* [[Partai Demokrat|Demokrat]]
* [[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]]
Aksi 1310<ref>{{cite web |url=https://bekasi.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-12823685/besok-fpi-gnpf-ulama-pa-212-dan-hrs-center-bersatu-kepung-istana-demi-meminta-jokowi-mundur |title=Besok, FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Bersatu Kepung Istana demi Meminta Jokowi Mundur |date=2020-10-12 |website=[[Pikiran Rakyat]] |access-date=2020-11-21}}</ref><ref>{{Cite news|last=Firmansyah|first=M Julnis|date=2020-10-13|title=Demo Aksi 1310 Omnibus Law, PA 212 Klaim Jumlah Massa Hingga 10 Ribu|url=https://metro.tempo.co/read/1395474/demo-aksi-1310-omnibus-law-pa-212-klaim-jumlah-massa-hingga-10-ribu/full&view=ok|work=[[Tempo.co]]|access-date=2022-05-01|language=id}}{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
* [[Front Pembela Islam]]
* Persaudaraan Alumni 212
* Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama
* Habib Rizieq Syihab Center
* Aliansi Nasional Antikomunis NKRI
|side2=
'''Pro-UU:'''{{br}}
*[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
*[[Kepolisian Negara RepublikPemerintah Indonesia]]{{br}}
*[[Tentara NasionalKabinet Indonesia Maju]]{{br}}
*[[Dewan Perwakilan Rakyat]]{{br}}
*Pemengaruh media sosial propemerintah
|side3=''Beberapa*[[Kepolisian kelompokNegara anarkoRepublik Indonesia'']]{{br}}
*[[Tentara Nasional Indonesia]]{{br}}
|image=
[[Selebritas internet|Pemengaruh media sosial]] pro-pemerintah
|caption=People protesting in Surabaya, 11 March 2020}}
[[pebisnis]] dan [[investor]] pro-pemerintah
}}
{{Location map+
| Indonesia
| float = right
| width = 500
| caption = <center>Peta Indonesia yang menunjukkan sebagian besar letak unjuk rasa tersebut</center>
| places =
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 10 | lat_min = 9 | lat_dir = S | lon_deg = 123 | lon_min = 40 | lon_dir = E | label = [[Kupang]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 3 | lat_min = 35 | lat_dir = N | lon_deg = 98 | lon_min = 40 | lon_dir = E | label = [[Medan]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 0 | lat_min = 20| lat_dir = S | lon_deg = 100 | lon_min = 23 | lon_dir = E | label = [[Bukittinggi]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 6 | lat_min = 12 | lat_dir = S | lon_deg = 106 | lon_min = 48 | lon_dir = E | position = top | label = [[Jakarta|Jak.]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 3 | lat_min = 20 | lat_dir = S | lon_deg = 114 | lon_min = 35 | lon_dir = E | position = right | label = [[Banjarmasin]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 5 | lat_min = 8 | lat_dir = S | lon_deg = 119 | lon_min = 25 | lon_dir = E | position = bottom | label = [[Makassar]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 2 | lat_min = 12 | lat_dir = S | lon_deg = 113 | lon_min = 55 | lon_dir = E | position = left | label = [[Kota Palangka Raya|Palangka Raya]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 7 | lat_min = 48 | lat_dir = S | lon_deg = 110 | lon_min = 21 | lon_dir = E | position = left | label = [[Kota Yogyakarta|Yog.]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 6 | lat_min = 54 | lat_dir = S | lon_deg = 107 | lon_min = 36 | lon_dir = E | label = [[Bandung|Ban.]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 7 | lat_min = 14 | lat_dir = S | lon_deg = 112 | lon_min = 44 | lon_dir = E | position = top | label = [[Surabaya]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 7 | lat_min = 58 | lat_dir = S | lon_deg = 112 | lon_min = 37 | lon_dir = E | position = bottom |label = [[Malang]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 1 | lat_min = 16 | lat_dir = S | lon_deg = 116 | lon_min = 49 | lon_dir = E | position = left | label = [[Balikpapan]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 0 | lat_min = 32 | lat_dir = N | lon_deg = 123 | lon_min = 4 | lon_dir = E | position = bottom | label = [[Gorontalo]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 1 | lat_min = 29 | lat_dir = N | lon_deg = 124 | lon_min = 50 | lon_dir = E | position = top | label = [[Manado]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 0 | lat_min = 5| lat_dir = N | lon_deg = 101 | lon_min = 45 | lon_dir = E | position = top | label = [[Pekanbaru]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 0 | lat_min = 47| lat_dir = N | lon_deg = 127 | lon_min = 22 | lon_dir = E | label = [[Ternate]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 0 | lat_min = 57| lat_dir = S | lon_deg = 100 | lon_min = 21 | lon_dir = E | position = left |label = [[Padang]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 1 | lat_min = 35| lat_dir = S | lon_deg = 103 | lon_min = 37 | lon_dir = E |position = top | label = [[Kota Jambi|Jambi]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 5 | lat_min = 27| lat_dir = S | lon_deg = 105 | lon_min = 16 | lon_dir = E | position = left | label = [[Bandar Lampung]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 8 | lat_min = 39| lat_dir = S | lon_deg = 115 | lon_min = 13 | lon_dir = E | position = top | label = [[Denpasar|Denp.]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 8 | lat_min = 35| lat_dir = S | lon_deg = 116 | lon_min = 7 | lon_dir = E | position = right | label = [[Kota Mataram|Mataram]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 0 | lat_min = 30| lat_dir = S | lon_deg = 117 | lon_min = 8 | lon_dir = E | position = top | label = [[Samarinda]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 2 | lat_min = 59| lat_dir = S | lon_deg = 104 | lon_min = 45 | lon_dir = E | position = left | label = [[Palembang]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 3 | lat_min = 42| lat_dir = S | lon_deg = 128 | lon_min = 10 | lon_dir = E | position = bottom | label = [[Ambon, Maluku|Ambon]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 6 | lat_min = 12| lat_dir = S | lon_deg = 106 | lon_min = 1.08 | lon_dir = E | position = bottom | label = [[Kota Serang|Ser.]]}}
{{Location map~ | Indonesia | lat_deg = 0 | lat_min = 52| lat_dir = S | lon_deg = 131 | lon_min = 15| lon_dir = E | position = right | label = [[Sorong]]}}
}}
'''Unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja''' (atau lebih dikenal sebagai '''unjuk rasa tolak ''omnibus law''''') adalah rangkaian aksi [[unjuk rasa]] yang dilaksanakan sejak [[Januari 2020]] untuk menolak diberlakukannya [[undang-undang sapu jagat]] [[Undang-Undang Cipta Kerja|Cipta Kerja]] yang disusun oleh [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]. Pemerintah beralasan bahwa penetapan undang-undang sapu jagat ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan proses pembebasan lahan. Di sisi lain, para pengunjuk rasa memprotes materi undang-undang sapu jagat yang masih belum matang sehingga merugikan banyak pihak. Mereka juga mempertanyakan kepentingan pembahasan undang-undang ini setelah rancangan undang-undang yang lebih penting untuk disahkan, seperti [[Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual]], ditarik dari pembahasan DPR.<ref name=":1">{{Cite news|title=Komisi VIII Sebut RUU PKS Diusulkan Ditarik dari Prolegnas karena Proses Lobi Buntu|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/06263631/komisi-viii-sebut-ruu-pks-diusulkan-ditarik-dari-prolegnas-karena-proses|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-08-19|editor-last=Krisiandi}}</ref>
 
Terlepas dari protes dan kritikan keras yang diterima, RUU tersebut disahkan pada 5 Oktober 2020. Beberapa jam sebelum pengesahan, sebuah surat dikirim oleh 35 perusahaan investasi untuk memperingatkan pemerintah tentang konsekuensi merugikan dari RUU tersebut terhadap lingkungan.<ref>{{Cite web|last=Strangio|first=Sebastian|title=Protests, Strikes Greet Indonesia’s Controversial ‘Omnibus Bill’|url=https://thediplomat.com/2020/10/protests-strikes-greet-indonesias-controversial-omnibus-bill/|access-date=2020-10-07|website=thediplomat.com|language=en-US}}</ref><ref>{{Cite web|last=Post|first=The Jakarta|title=Indonesia passes jobs bill as recession looms|url=https://www.thejakartapost.com/news/2020/10/06/indonesia-passes-jobs-bill-as-recession-looms.html|access-date=2020-10-07|website=The Jakarta Post|language=en}}</ref>
 
== Latar Belakang ==
'''Unjuk rasa undang-undang sapu jagat Indonesia''' (atau lebih dikenal sebagai '''unjuk rasa tolak ''omnibus law''''') adalah rangkaian aksi [[unjuk rasa]] yang dilaksanakan untuk menolak berlakunya [[Undang-undang sapu jagat|Undang-Undang sapu jagat]] [[Undang-Undang Cipta Kerja|Cipta Kerja]] yang disusun oleh [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia]]. Unjuk rasa berlangsung sejak Februari 2020 dan masih berlangsung saat rancangan undang-undang ini telah disahkan pada 5 Oktober 2020. Pemerintah beralasan bahwa penetapan undang-undang sapu jagat ini dibutuhkan untuk menggenjot industrialisasi dan menambah lapangan kerja baru di Indonesia serta menarik lebih banyak investasi dari luar negeri. Di sisi lain, para pengunjuk rasa memprotes materi undang-undang sapu jagat yang masih belum matang sehingga merugikan banyak pihak. Mereka juga mempertanyakan kepentingan pembahasan undang-undang ini setelah rancangan undang-undang yang lebih penting untuk disahkan, seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, ditarik dari pembahasan DPR.<ref name=":1">{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Komisi VIII Sebut RUU PKS Diusulkan Ditarik dari Prolegnas karena Proses Lobi Buntu Halaman all|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/06263631/komisi-viii-sebut-ruu-pks-diusulkan-ditarik-dari-prolegnas-karena-proses|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref>
{{Main|Undang-Undang Cipta Kerja}}
Salah satu tujuan pemerintahan pada periode kedua kepemimpinan Presiden [[Joko Widodo]] adalah peningkatan investasi dan industrialisasi di Indonesia, dengan pendapatan per kapita tahunan Rp320 juta serta [[produk domestik bruto]] (PDB) 7 triliun USD di tahun 2045.{{Butuh rujukan}} Beberapa langkah yang dilakukan antara lain memotong jalur birokrasi yang mempersulit izin usaha baru.<ref>{{Cite news|last=Laucereno|first=Sylke Febrina|title=Tarik Minat Investasi Asing, Jokowi Janji Pangkas Birokrasi|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4797758/tarik-minat-investasi-asing-jokowi-janji-pangkas-birokrasi|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref> Pemerintah bersama DPR lantas mengusulkan RUU Cipta Kerja yang direncanakan dibahas sepanjang Program Legislasi Nasional [[Program Legislasi Nasional 2020–2024|(Prolegnas)]] tahun 2020 ini.<ref name=":0">{{Cite news|last=Mediatama|first=Grahanusa|date=2020-02-12|title=Pemerintah serahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR|url=http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-serahkan-surat-presiden-dan-draf-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-ke-dpr|work=[[Kontan|Kontan.co.id]]|language=id|access-date=2020-08-19|editor-last=Laoli|editor-first=Noverius}}</ref> RUU ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang akan mengubah puluhan aturan pemerintah yang sudah berjalan sebelumnya.<ref name=":0" /> Draf RUU Cipta Kerja yang dibahas ini menuai kritik, terutama dari aktivis lingkungan, serikat buruh, dan para oposisi lainnya setelah naskah tersebut beredar ke publik.<ref>{{Cite web|date=2020-02-20|title=RUU Cipta Kerja Dinilai Ancam Masyarakat dan Lingkungan, Apa Kata Mereka?|url=https://www.mongabay.co.id/2020/02/20/ruu-cipta-kerja-dinilai-ancam-masyarakat-dan-lingkungan-apa-kata-mereka/|website=Mongabay Environmental News|language=en-US|access-date=2020-08-19}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-02-24|title=Deregulation in Indonesia: Economy first, environment later. Maybe|url=https://news.mongabay.com/2020/02/indonesia-omnibus-law-deregulation-environment-economy/|website=Mongabay Environmental News|language=en-US|access-date=2020-08-20}}</ref><ref>{{Cite web|title=Omnibus Law Bahayakan Investasi Berkelanjutan di Indonesia|url=https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/5398/omnibus-law-bahayakan-investasi-berkelanjutan-di-indonesia|website=Greenpeace Indonesia|language=id-ID|access-date=2020-08-20}}</ref> Untuk menentang rancangan undang-undang tersebut, pihak-pihak seperti serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di berbagai kota untuk menuntut didengarkannya aspirasi buruh dalam menyelesaikan undang-undang ini, alih-alih hanya dari pihak pengusaha.<ref>{{Cite news|last=Arigi|first=Fikri|date=2020-02-16|title=Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Buruh akan Demo Besar-besaran|url=https://nasional.tempo.co/read/1308241/tolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-buruh-akan-demo-besar-besaran|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2020-08-19|editor-last=Wibowo|editor-first=Kukuh S.}}</ref>
 
=== Pembahasan undang-undang lainnya ===
== Latar belakang ==
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini juga dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sedang dilaksanakan pada masa Prolegnas 2020, terutama pada [[RUU Penghapusan Kekerasan Seksual]] (RUU PKS) dan [[RUU Haluan Ideologi Pancasila]] (RUU HIP). RUU PKS merupakan usulan RUU yang sudah menunggu untuk disahkan dan didesak oleh perempuan dan aktivis HAM untuk segera disahkan. Namun belakangan pada Juli 2020, DPR membatalkan pembahasan dan pengesahan RUU ini.<ref name=":1" /><ref>{{Cite news|date=2020-07-01|title=RUU PKS Dibuang DPR, Bagaimana Nasib Korban Kekerasan Seksual?|url=https://www.suara.com/news/2020/07/01/210251/ruu-pks-dibuang-dpr-bagaimana-nasib-korban-kekerasan-seksual|work=Suara.com|language=id|access-date=2020-08-19|last=Iswinarno|first=Chandra}}</ref> Sementara, RUU HIP diajukan untuk memandu dan menyederhanakan interpretasi [[Pancasila]]. Kontroversinya muncul karena interpretasinya dianggap "pro-sekularisme" dan dapat mengarah ke [[komunisme]] karena tidak sesuai dengan TAP MPRS XXV/MPRS/1966. [[Majelis Ulama Indonesia]] juga menolak RUU tersebut, karena dianggap "ateistik", dan banyak pelajar yang menyebutnya sebagai monopoli interpretasi Pancasila seperti pada masa-masa [[Orde Baru]].<ref>{{Cite news|date=2020-07-05|title=Mengintip Isi RUU HIP yang Menuai Kontroversi|url=https://nasional.tempo.co/read/1361406/mengintip-isi-ruu-hip-yang-menuai-kontroversi|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2020-08-19|editor-last=Persada|editor-first=Syailendra}}</ref><ref>{{Cite web|last=Rizki|first=Achmad|date=6 July 2020|title=Penyusun RUU HIP tak paham hakikat Pancasila|url=https://www.alinea.id/nasional/penyusun-ruu-hip-tak-paham-hakikat-pancasila-b1ZQh9v48|website=Alinea.id|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-07-16|title=MUI Tegaskan Lagi Penolakan Terhadap RUU HIP|url=https://republika.co.id/share/qdjvjy366|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref>
Salah satu tujuan pemerintahan pada periode kedua kepemimpinan Presiden [[Joko Widodo]] adalah peningkatan investasi dan industrialisasi di Indonesia. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya memotong jalur birokrasi yang mempersulit izin usaha baru.<ref>{{Cite web|last=Laucereno|first=Sylke Febrina|title=Tarik Minat Investasi Asing, Jokowi Janji Pangkas Birokrasi|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4797758/tarik-minat-investasi-asing-jokowi-janji-pangkas-birokrasi|website=detikfinance|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref> Pemerintah bersama DPR lantas mengusulkan RUU Cipta Kerja yang direncanakan dibahas sepanjang program legislasi nasional tahun 2020 ini.<ref name=":0">{{Cite web|last=Mediatama|first=Grahanusa|date=2020-02-12|title=Pemerintah serahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR|url=http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-serahkan-surat-presiden-dan-draf-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-ke-dpr|website=kontan.co.id|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref> RUU ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang akan mengubah puluhan aturan pemerintah yang sudah berjalan sebelumnya.<ref name=":0" /> Draf RUU Cipta Kerja yang dibahas ini menuai kritik, terutama dari aktivis lingkungan, serikat buruh, dan para oposisi lainnya setelah naskah tersebut beredar ke publik.<ref>{{Cite web|date=2020-02-20|title=RUU Cipta Kerja Dinilai Ancam Masyarakat dan Lingkungan, Apa Kata Mereka?|url=https://www.mongabay.co.id/2020/02/20/ruu-cipta-kerja-dinilai-ancam-masyarakat-dan-lingkungan-apa-kata-mereka/|website=Mongabay Environmental News|language=en-US|access-date=2020-08-19}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-02-24|title=Deregulation in Indonesia: Economy first, environment later. Maybe|url=https://news.mongabay.com/2020/02/indonesia-omnibus-law-deregulation-environment-economy/|website=Mongabay Environmental News|language=en-US|access-date=2020-08-20}}</ref><ref>{{Cite web|title=Omnibus Law Bahayakan Investasi Berkelanjutan di Indonesia|url=https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/5398/omnibus-law-bahayakan-investasi-berkelanjutan-di-indonesia|website=Greenpeace Indonesia|language=id-ID|access-date=2020-08-20}}</ref> Untuk menentang rancangan undang-undang tersebut, pihak-pihak seperti serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di berbagai kota untuk menuntut didengarkannya aspirasi buruh dalam menyelesaikan undang-undang ini, alih-alih hanya dari pihak investor saja.<ref>{{Cite web|last=Wibowo|first=Kukuh S.|date=2020-02-16|title=Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Buruh akan Demo Besar-besaran|url=https://nasional.tempo.co/read/1308241/tolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-buruh-akan-demo-besar-besaran|website=Tempo|language=en|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
== Aksi Unjuk Rasa ==
== RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ==
[[Berkas:Protests 8 Oktober 2020 - Bundaran Halte on fire - 1 (landscape).jpg|jmpl|jmpl|Halte TransJakarta [[Bundaran HI (Transjakarta)|Bundaran HI]] dibakar pada tanggal 8 Oktober 2020]]
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan usulan RUU yang sudah menunggu untuk disahkan dan didesak oleh perempuan dan aktivis HAM untuk segera disahkan. Namun belakangan pada Juli 2020, DPR membatalkan pembahasan dan pembahasan RUU ini.<ref name=":1" /><ref>{{Cite web|date=2020-07-01|title=RUU PKS Dibuang DPR, Bagaimana Nasib Korban Kekerasan Seksual?|url=https://www.suara.com/news/2020/07/01/210251/ruu-pks-dibuang-dpr-bagaimana-nasib-korban-kekerasan-seksual|website=suara.com|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref>
[[Berkas:Indonesia omnibus law protests Okt 2020 in Padang.jpg|al=|jmpl|Unjuk rasa di Padang pada 7 Oktober 2020]]
[[Berkas:Medan-Indonesia omnibus law riots.webm|jmpl|Kerusuhan di [[Palladium Mall]], Medan, 8 Oktober 2020.]]
Selama proses penyusunan UU Cipta Kerja, beberapa pihak melancarkan aksi unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia. Aksi ini bahkan sudah ada sejak Agustus 2019 lalu saat pemerintah mewacanakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai cikal bakal penyusunan undang-undang sapu jagat ini.<ref>{{Cite news|last=Rolando|title=Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Massa Buruh Demo di Depan Istana|url=https://news.detik.com/berita/d-4674830/tolak-revisi-uu-ketenagakerjaan-massa-buruh-demo-di-depan-istana|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref><ref>{{Cite news|title=Tolak Omnibus Law, Buruh Bakal Geruduk DPR Januari 2020|url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191228135839-92-460656/tolak-omnibus-law-buruh-bakal-geruduk-dpr-januari-2020|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref>
 
Para pengunjuk rasa khawatir bahwa undang-undang tersebut akan merugikan kedua belah pihak, secara spesifik bahwa ini "akan merugikan pekerja dengan mengurangi pesangon, memotong cuti wajib, memperbolehkan jam kerja lebih lama, dan memperbolehkan mempekerjakan pekerja kontrak dan paruh waktu untuk menggantikan pekerja penuh waktu”; dan lingkungan hidup, khususnya yang “akan menyebabkan [[Deforestasi|penggundulan hutan]] yang penting dalam mengendalikan [[gas rumah kaca]] dan [[Mitigasi perubahan iklim|memperlambat perubahan iklim]]” menurut para aktivis lingkungan hidup. Beberapa serikat pekerja mengatakan bahwa undang-undang tersebut harus mencakup perwakilan dari serikat pekerja dan bukan hanya investor. Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut dapat membantu [[Dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi|perekonomian yang terpuruk selama pandemi COVID-19]] di Indonesia. Hingga 8 Oktober, setidaknya 400 pengunjuk rasa telah ditahan, mulai dari pengunjuk rasa damai hingga perusuh.
== RUU Haluan Ideologi Pancasila ==
RUU Haluan Ideologi Pancasila diajukan untuk memandu dan menyederhanakan interpretasi [[Pancasila]]. Kontroversinya muncul karena interpretasinya dianggap "pro-sekularisme" dan dapat mengarah ke [[komunisme]] karena tidak sesuai dengan TAP MPRS XXV/MPRS/1966. [[Majelis Ulama Indonesia]] juga menolak RUU tersebut, karena dianggap "ateistik", dan banyak pelajar yang menyebutnya sebagai monopoli interpretasi Pancasila seperti pada masa-masa [[Orde Baru]].<ref>{{Cite web|last=Persada|first=Syailendra|date=2020-07-05|title=Mengintip Isi RUU HIP yang Menuai Kontroversi|url=https://nasional.tempo.co/read/1361406/mengintip-isi-ruu-hip-yang-menuai-kontroversi|website=Tempo|language=en|access-date=2020-08-19}}</ref><ref>{{Cite web|last=Rizki|first=Achmad|date=6 July 2020|title=Penyusun RUU HIP tak paham hakikat Pancasila|url=https://www.alinea.id/nasional/penyusun-ruu-hip-tak-paham-hakikat-pancasila-b1ZQh9v48|website=Alinea.id|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-07-16|title=MUI Tegaskan Lagi Penolakan Terhadap RUU HIP|url=https://republika.co.id/share/qdjvjy366|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
Selain menuntut agar undang-undang tersebut dicabut, beberapa pengunjuk rasa juga menuntut agar Jokowi mundur dari jabatannya, dan menyebut [[politik Indonesia]] saat ini sebagai penyebabnya. Demonstrasi lainnya juga menuntut kenaikan upah minimum 2021.
== Lokasi ==
 
Pada bulan Agustus, sekelompok buruh di 20 provinsi mengancam akan mengadakan protes yang lebih besar dari tanggal 6 sampai 8 Oktober jika undang-undang tersebut tidak ditarik kembali. Para pemimpin kelompok menyatakan bahwa protokol kesehatan akan diterapkan untuk mengurangi penyebaran [[Covid-19|COVID-19]], dan melalui [[The Jakarta Post]], "Berhasil atau tidaknya kita harus menjadi sebuah renungan. Yang penting adalah kami berjuang." Pada tanggal 20 Oktober, para buruh berencana melakukan protes lagi pada tanggal 27 Oktober pukul 1 siang dengan 5.000 pelajar di seluruh negeri. Namun, tidak ada laporan protes pada tanggal tersebut. Sebagai kesimpulan, protes direncanakan akan dilakukan hingga tanggal 10 November, di mana akhir Oktober dan awal November akan menjadi waktu yang kritis, khususnya ketika Widodo berencana untuk menandatangani dan menyetujui undang-undang tersebut.
 
[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|Antara]] melaporkan, 145 dari 3.862 orang yang ditahan hingga 9 Oktober dinyatakan positif COVID-19. Protes besar terakhir terjadi pada 1 Mei 2021 yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Komite Hak Asasi Manusia Indonesia untuk Keadilan Sosial.
 
=== Prapengesahan ===
Salah satu aksi unjuk rasa besar terjadi pada 12 Februari 2020 yang dilaksanakan di berbagai kota.<ref>{{Cite news|last=Berutu|first=Sachril Agustin|title=Buruh Demo Tolak Omnibus Law Cilaka Long March ke DPR, Lalin Macet|url=https://news.detik.com/berita/d-4895973/buruh-demo-tolak-omnibus-law-cilaka-long-march-ke-dpr-lalin-macet|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref> Di beberapa kota di Pulau Jawa, protes di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Yogyakarta banyak terjadi di depan gedung-gedung DPRD. Aksi yang sama turut dilakukan oleh beberapa serikat pekerja di [[Kota Batam]].<ref>{{Cite news|title=BURUH Batam Demo Soal RUU Omnibus Law, Apa Sebenarnya Isi Undang-undang Ini?|url=https://batam.tribunnews.com/2020/02/12/buruh-batam-demo-soal-ruu-omnibus-law-apa-sebenarnya-isi-undang-undang-ini|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2020-08-19|last=Indaryani|first=Tri}}</ref> Di [[Kalimantan Selatan]], [[Kalimantan Tengah|Tengah]], dan [[Kalimantan Barat|Barat]], beberapa protes yang dilakukan oleh serikat buruh dan para mahasiswa sebagian besar berlangsung damai.<ref>{{Cite news|last=Firman|date=2020-02-18|title=Buruh Kalsel ijin demo tolak RUU Cipta Kerja|url=https://www.antaranews.com/berita/1303462/buruh-kalsel-ijin-demo-tolak-ruu-cipta-kerja|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|access-date=2020-08-19|editor-last=AS|editor-first=Erafzon Saptiyulda}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-08-12|title=Lagi, Tolak Omnibus Law, Aliansi PBB Demo 'Rumah Banjar'|url=https://kalselpos.com/2020/08/12/lagi-tolak-omnibus-law-aliansi-pbb-demo-rumah-banjar/|website=Kalselpos.com|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-08-12|title=Ribuan Buruh Kembali Demo DPRD Kalsel Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja|url=https://dutatv.com/ribuan-buruh-kembali-demo-dprd-kalsel-tolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja/|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
Pada 16 Juli, demonstrasi digelar di [[Ambon]] dan [[Ternate]] untuk menentang RUU Cipta Kerja dan menuntut RUU PKS menjadi prioritas utama bangsa.<ref>{{cite news|date=16 July 2020|title=Gelombang Penolakan RUU Omnibus Law Disuarakan Mahasiswa Maluku Utara|url=https://rri.co.id/ternate/daerah/868581/gelombang-penolakan-ruu-omnibus-law-disuarakan-mahasiswa-maluku-utara|language=id|publisher=[[Radio Republik Indonesia]]|accessdate=11 September 2020|archive-date=2020-12-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20201228083436/https://rri.co.id/ternate/daerah/868581/gelombang-penolakan-ruu-omnibus-law-disuarakan-mahasiswa-maluku-utara|dead-url=yes}}</ref><ref>{{cite news|date=3 September 2020|title=GMNI Tolak RUU Omnibuslaw|url=http://beritakotaambon.com/gmni-tolak-ruu-omnibuslaw/|work=BeritaKotaAmbon.com|language=id|accessdate=11 September 2020|archive-date=2020-10-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20201009113206/http://beritakotaambon.com/gmni-tolak-ruu-omnibuslaw/|dead-url=yes}}</ref> Di hari yang sama, Aliansi Kaltim Melawan dan Rakyat Kaltim Untuk Indonesia memblokade ruas jalan di depan gedung DPRD Provinsi [[Kalimantan Timur]] di [[Samarinda]] dan memaksa untuk masuk ke dalam gedung, meningkatkan ketegangan dan membuat pemerintah daerah terpaksa mengerahkan 30 personel [[Tentara Nasional Indonesia]].<ref>{{Cite news|title=Aliansi Kaltim Melawan Tutup Jalan di Depan DPRD Kaltim, Tolak RUU Omnibus Law dan RZWP3K|url=https://kaltim.tribunnews.com/2020/07/16/aliansi-kaltim-melawan-tutup-jalan-di-depan-dprd-kaltim-tolak-ruu-omnibus-law-dan-rzwp3k|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2020-08-19|last=Nevrianto}}</ref> Sementara, demonstrasi di [[Makassar]] berubah menjadi kerusuhan. 37 orang ditangkap oleh polisi, salah satu di antaranya adalah perempuan.<ref>{{Cite news|last=developer|first=mediaindonesia com|date=2020-07-17|title=Rusuh Demo RUU Cipta Kerja di Makassar, 37 Orang Ditangkap|url=https://mediaindonesia.com/read/detail/329144-rusuh-demo-ruu-cipta-kerja-di-makassar-37-orang-ditangkap|work=[[Media Indonesia]]|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref> Di [[Bali]], mahasiswa & aktivis mengepung gedung DPRD, mendorong masuk sambil diblokir oleh polisi setempat.<ref>{{Cite news|title=Ratusan Buruh hingga Mahasiswa Kepung DPRD Bali, Tolak RUU Cipta Kerja|url=https://denpasar.kompas.com/read/2020/07/16/13365301/ratusan-buruh-hingga-mahasiswa-kepung-dprd-bali-tolak-ruu-cipta-kerja|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-08-19|editor-last=Belarminus|editor-first=Robertus}}</ref>
 
Pada 22 Juli, sekelompok mahasiswa di [[Kota Kupang]] menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Nusa Tenggara Timur dengan mengibarkan bendera Indonesia dan berbaris menuju gedung. Selain menuntut dihentikannya pembahasan RUU sapu jagat, mereka juga menuntut keadilan dalam pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi COVID-19.<ref>{{Cite news|title=Aksi Demo Mahasiswa Kupang Tolak Omnibus Law dan Uang Kuliah di Masa COVID-19|url=https://kumparan.com/florespedia/aksi-demo-mahasiswa-kupang-tolak-omnibus-law-dan-uang-kuliah-di-masa-covid-19-1tr5HKEhsks|work=[[Kumparan (situs web)|Kumparan]]|language=id-ID|access-date=2020-08-19|last=florespedia}}</ref>
 
Per Agustus, serikat pekerja buruh mengancam akan melakukan protes yang lebih besar di 20 provinsi di seluruh Indonesia jika permintaan menolak pembahasan RUU ini diabaikan pemerintah dan DPR.<ref>{{Cite news|title=Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/10112151/tolak-ruu-cipta-kerja-kelompok-buruh-akan-kembali-gelar-aksi-demo-25-agustus|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-08-19|editor-last=Meiliana|editor-first=Diamanty}}</ref> Pada 14 Agustus, polisi menangkap dua orang terduga [[Anarko-|anarkis]] dalam perjalanan mereka untuk mengikuti demo di [[Jakarta Barat]]. Menurut polisi, dua orang yang ditangkap tersebut menyimpan beberapa [[bom Molotov]] di tangan mereka serta beberapa buku dan stiker yang berkaitan dan mempromosikan [[anarkisme]].<ref>{{Cite news|title=Polisi Tangkap 2 Terduga Anarko Ingin Gabung Demo Omnibus Law|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200814160818-12-535837/polisi-tangkap-2-terduga-anarko-ingin-gabung-demo-omnibus-law|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
=== Tuntutan lainnya ===
Selain aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja, beberapa pihak lainnya turut melakukan aksi ini dengan tuntutan pembatalan pengesahan Undang-Undang yang disahkan DPR atau pembahasan rancangan undang-undang lainnya. Pada Mei 2020, DPR mengesahkan revisi RUU Pertambangan Mineral dan Batubara yang dianggap belum mewakili semua pihak.<ref>{{Cite news|title=Sempat Picu Demonstrasi, Revisi UU Minerba Akhirnya Disahkan|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200512172234-32-502622/sempat-picu-demonstrasi-revisi-uu-minerba-akhirnya-disahkan|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref><ref>{{Cite news|title=Bahas RUU Minerba, DPR & Pemerintah Dinilai Layani Investor|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200512084412-32-502330/bahas-ruu-minerba-dpr-pemerintah-dinilai-layani-investor|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref> Di Samarinda, beberapa aliansi mahasiswa se-Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim untuk menuntut pembatalan revisi UU tersebut pada 6 Juli.<ref>{{Cite news|last=Kartono|first=Jino Prayudi|title=BREAKING NEWS Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat Demo di DPRD Kaltim Tolak UU Minerba|url=https://kaltim.tribunnews.com/2020/07/06/breaking-news-aliansi-mahasiswa-kaltim-menggugat-demo-di-dprd-kaltim-tolak-uu-minerba|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2020-10-08}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-07-06|title=Mahasiswa Demo Menolak UU Minerba dan Minta Kapolda Usut Illegal Mining • beritakaltim.co|url=https://beritakaltim.co/mahasiswa-demo-menolak-uu-minerba-dan-minta-kapolda-usut-illegal-mining/|website=beritakaltim.co|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref> Di Jakarta, sejumlah pihak mengajukan uji materi revisi UU ini ke Mahkamah Konstitusi pada 20 Juli.<ref>{{Cite news|editor-last=Rastika|editor-first=Icha|title=Lagi, UU Minerba Digugat ke MK|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/10293441/lagi-uu-minerba-digugat-ke-mk|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-10-08}}</ref>
 
Setelah RUU PKS ditunda pembahasannya oleh DPR setidaknya hingga tahun 2021, massa dari aliansi Gerakan Anti Kekerasan (Gerak) Perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR pada 7 Juli 2020.<ref>{{Cite news|title=DPR Putuskan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200716165210-32-525544/dpr-putuskan-ruu-pks-masuk-prolegnas-prioritas-2021|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref> Massa ini berjanji akan terus menggelar aksi ini setiap hari Selasa hingga tuntutan pembahasan kembali RUU ini direspons perwakilan DPR.<ref>{{Cite news|last=Tribunnews.com|title=Demo RUU PKS di Gedung DPR RI|url=https://www.tribunnews.com/images/editorial/view/1849755/demo-ruu-pks-di-gedung-dpr-ri|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2020-10-08}}</ref> Aksi unjuk rasa juga terjadi di [[Kota Cirebon]], [[Jawa Barat]] dengan tuntutan yang sama.<ref>{{Cite news|last=Wamad|first=Sudirman|title=Bakar Kerenda, Mahasiswa Cirebon Demo Tuntut RUU PKS Segera Disahkan|url=https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5091351/bakar-kerenda-mahasiswa-cirebon-demo-tuntut-ruu-pks-segera-disahkan|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref>
 
Dalam lingkup pembahasan RUU HIP, massa kontra-RUU ini menggelar aksi unjuk rasa sepanjang Juni hingga Juli 2020.<ref>{{Cite news|last=Salam|first=Bram|editor-last=Fadil|editor-first=Iqbal|title=Demo Tolak RUU HIP di Karawang, Massa Bakar Bendera Palu Arit|url=https://www.merdeka.com/peristiwa/demo-tolak-ruu-hip-di-karawang-massa-bakar-bendera-palu-arit.html|work=[[Merdeka.com]]|language=id|access-date=2020-10-08}}</ref> Aksi ini diinisiasi oleh kelompok Persekutuan Alumni 212 yang melaksanakan [[Aksi 2 Desember]] tahun 2016 lalu.<ref>{{Cite news|title=PA 212 Klaim Direstui Polisi Gelar Demo Tolak RUU HIP|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200623074355-20-516269/pa-212-klaim-direstui-polisi-gelar-demo-tolak-ruu-hip|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref> Aksi unjuk rasa yang berbarengan dengan unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja ini menuntut agar pemerintah tidak terburu-buru membahas dan mengesahkan RUU ini.<ref>{{Cite web|date=2020-07-17|title=Demo Massa Sertai Penyampaian Sikap Pemerintah atas RUU HIP|url=https://republika.co.id/share/qdkato396|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-10-08}}</ref> Pemerintah sendiri menyatakan menunda pembahasan RUU tersebut dan menyesuaikan substansinya menjadi RUU yang mengatur kewenangan [[Badan Pembinaan Ideologi Pancasila]].<ref>{{Cite news|last=Melda|first=Kadek|title=Pemerintah Tegaskan Tunda Pembahasan RUU HIP, Ini Alasannya|url=https://news.detik.com/berita/d-5082828/pemerintah-tegaskan-tunda-pembahasan-ruu-hip-ini-alasannya|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref><ref>{{Cite news|title=Draf RUU BPIP: Penyebaran Komunisme Dilarang|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200721100037-32-526993/draf-ruu-bpip-penyebaran-komunisme-dilarang|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref>
 
=== Pascapengesahan ===
Pada 6 Oktober, setelah disahkannya undang-undang tersebut, ratusan buruh mengadakan demonstrasi di depan gedung DPRD di [[Surabaya]]. Para demonstran merasa undang-undang tersebut terlalu cepat disahkan dan menuntut untuk mencabut kembali undang-undang Cipta Kerja, yang dianggap terlalu menguntungkan pengusaha tetapi merugikan para pekerja.<ref>{{Cite news|date=6 Oktober 2020|title=Buruh Surabaya Demo Omnibus Law, Ajak Masyarakat Ikut Aksi|url=https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201006152459-20-555007/buruh-surabaya-demo-omnibus-law-ajak-masyarakat-ikut-aksi|work=[[CNN Indonesia]]}}</ref> Di [[Kota Medan|Medan]], kerusuhan terjadi pada awalnya di Kantor [[DPRD Sumatera Utara]]. Banyak orang melempar berbagai benda ke polisi.<ref>{{Cite web|date=2020-10-08|title=Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Sumut Ricuh, Massa Lempari Polisi|url=https://sumut.inews.id/berita/demo-tolak-omnibus-law-di-dprd-sumut-ricuh-massa-lempari-polisi|website=iNews.ID|language=id|access-date=2020-10-08}}</ref> Unjuk rasa dan/atau kerusuhan juga terjadi di berbagai jalan.<ref>{{Cite news|last=Utama/detikcom|first=Pradita|title=Jalan Medan Merdeka Timur Mulai Ramai Massa Aksi|url=https://news.detik.com/foto-news/d-5205246/jalan-medan-merdeka-timur-mulai-ramai-massa-aksi|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2020-10-08}}</ref>
 
== Situasi Aksi Unjuk Rasa di Berbagai Daerah ==
 
=== Jawa ===
Sejak bulan Januari, banyak protes di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], [[Kota Surabaya|Surabaya]], [[Kota Bandung|Bandung]], dan [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Yogyakarta]] yang diadakan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ([[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]]) dan di tempat lain. Pada tanggal 6 Oktober, buruh melakukan protes di kantor DPRD. Mereka mengeluh bahwa undang-undang tersebut hanya menguntungkan para politisi. Pada 7 Oktober 2020, terjadi bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa di [[Cikarang (kota)|Cikarang]] yang mengakibatkan penangkapan sembilan orang. Polisi menangkap dua orang yang diduga anarkis dalam perjalanan untuk bergabung dalam demonstrasi di [[Kota Administrasi Jakarta Barat|Jakarta Barat]] pada tanggal 14 Agustus; mereka membawa beberapa [[bom molotov]] dan beberapa buku serta stiker yang mempromosikan atau berhubungan dengan [[anarkisme]].
Sejak Februari lalu, protes di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Yogyakarta banyak terjadi di depan gedung-gedung DPRD. Per Agustus, serikat pekerja yang lebih besar mengancam akan melakukan protes di 20 provinsi di seluruh Indonesia jika permintaan mereka diabaikan.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus Halaman all|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/10112151/tolak-ruu-cipta-kerja-kelompok-buruh-akan-kembali-gelar-aksi-demo-25-agustus|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
Pembakaran dan perusakan properti secara menyeluruh yang tidak dapat dicegah oleh 2.500 polisi pun juga terlihat di Jakarta. Tiga kantor polisi, Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Tugu Tani, dan Harmoni dibakar dan dihancurkan oleh perusuh. Teater Grand Senen pun ikut terbakar. Api baru berhasil dipadamkan pada pukul 22.00. Sekitar 50% teater hancur akibat kebakaran. Para siswa membakar buku pelajaran sekolah beserta enam ruko dan dua kendaraan. Mobil polisi juga dibalik. Untuk menyadarkan para politisi akan Hari Petani Nasional, para pengunjuk rasa mendirikan [[orang-orangan sawah]].
 
Di Bandung, beberapa orang menyerang polisi yang berjaga. Bandung juga menjadi kota pertama yang melakukan [[Tes penyakit koronavirus 2019|''rapid test'' COVID-19]] terhadap para pengunjuk rasa. Tidak ada yang tertular virus tersebut.
 
Akibat kekacauan besar tersebut, [[jalan tol]] yang menghubungkan [[Kota Serang|Serang]] dan Jakarta ditutup selama sehari. Jalan menuju kantor DPR juga ditutup dan dibarikade dengan [[kawat berduri]]. Hal ini dapat dilakukan berkat pihak berwenang yang mengetahui bahwa aksi protes akan diadakan. Beberapa jalan juga ditutup, sehingga menyebabkan lebih banyak perkelahian dengan polisi, meskipun para pengunjuk rasa di sana akhirnya pulang ke rumah seiring berjalannya waktu. Di Jakarta, 398 ton reruntuhan dan sampah berhasil dikumpulkan, sehingga membebani 1.100 pekerja, 12 penyapu jalan, dan 50 truk sampah. Jalan-jalan di Bandung juga ditutup. 116 mahasiswa yang melakukan protes di [[Kota Bekasi|Bekasi]] ditangkap selama satu malam di kantor polisi. Keesokan harinya mereka dijemput pulang oleh ibu mereka; mereka semua diinstruksikan untuk berlutut di hadapan ibu mereka yang khawatir. Beberapa mahasiswa menangis saat melakukannya.
 
Beberapa personel polisi dikritik karena menggunakan kekerasan berlebihan terhadap para pengunjuk rasa. Polisi dikabarkan menembakkan gas air mata ke arah sekelompok pengunjuk rasa yang sedang menunggu kelompok lain. Kepolisian Jakarta juga mengatakan bahwa mereka tidak akan membiarkan protes lagi karena COVID-19. Sebuah video yang direkam [[Associated Press]] (AP) menunjukkan seorang pelajar ambruk tiga meter dari barikade polisi setelah terdengar suara tembakan. Menurut ''South China Morning Post'' (SCMP), seorang siswa membawanya pergi. Kondisinya masih belum jelas.
 
Seorang perwira tinggi polisi ([[Awi Setiyono]]) mengatakan kepada [[CNN Indonesia]] bahwa Jakarta tidak menerima protes, dan protes hanya diperbolehkan di luar ruangan. Dia mengatakan bahwa mereka akan memberlakukan patroli di seluruh kota untuk memastikan tidak ada lagi protes yang terjadi di Jakarta. Kebijakan ini awalnya diusulkan Jenderal Idham Azis melalui surat [[telegram]]. Pelanggar hukum bisa ditangkap.
 
Menanggapi rencana protes massal pada 27 Oktober, 6.000 polisi dikerahkan di Jakarta. Jalan [[Medan Merdeka]] Barat juga ditutup sementara. Para pengunjuk rasa diperingatkan oleh [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan]], Mahfud MD, untuk berhati-hati terhadap penyusup.
 
=== Sumatra ===
Di [[Kota Batam|Batam]], aksi protes dilakukan oleh buruh dan beberapa serikat buruh. Di [[Kota Pekanbaru|Pekanbaru]], protes terjadi di kantor DPRD. Polisi menyemprotkan air meriam dan gas air mata. Jalan juga rusak. Kantor DPRD [[Kota Padang|Padang]] juga diserang. Seorang pengunjuk rasa yang memaksa melewati [[barikade]] polisi menyebabkan serangkaian baku tembak. Para pengunjuk rasa juga membakar [[ban]]. Di [[Kepulauan Bangka Belitung]], mahasiswa menggelar aksi damai di [[Kota Pangkalpinang|Pangkal Pinang]]. Sementara itu, di [[Jambi]], para pengunjuk rasa menerobos pagar dan bergegas menuju kantor DPRD, sehingga merusak properti di dalamnya. Kerusuhan serupa juga terjadi di [[Kota Bandar Lampung|Bandar Lampung]]. Korban sebagian besar adalah petugas polisi, dan seorang pengunjuk rasa dilarikan ke RS Dadi Tjokrodipo karena cedera leher, dan 25 pengunjuk rasa lainnya dirawat di tiga rumah sakit berbeda. Laporan berita beredar bahwa seorang siswa tertembak; polisi menyebutnya sebagai "berita palsu" dan mendesak masyarakat untuk tidak menyebarkan berita semacam itu.
Di [[Batam]], protes dilakukan oleh pekerja dan beberapa serikat pekerja.<ref>{{Cite web|title=BURUH Batam Demo Soal RUU Omnibus Law, Apa Sebenarnya Isi Undang-undang Ini?|url=https://batam.tribunnews.com/2020/02/12/buruh-batam-demo-soal-ruu-omnibus-law-apa-sebenarnya-isi-undang-undang-ini|website=Tribun Batam|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
Di [[Kota Medan|Medan]], kerusuhan awalnya terjadi di kantor DPRD Sumut. Banyak yang melemparkan berbagai benda ke arah polisi yang berjaga. Beberapa jalan juga menyaksikan protes dan kerusuhan. Ada yang meluncurkan [[petasan]], ada pula yang melemparkan batu dan [[bambu]] hingga menyebabkan kaca kantor DPRD rusak. Untuk menghentikan kerusuhan, polisi mengancam, "Orang tuamu melihat ini; orang-orang merekamnya. Tolong berhenti saudara-saudara, jangan membuat masalah,” serta gas air mata dan penyemprotan air menggunakan tiga kendaraan. Ketika protes mereda, mereka melanjutkan, "Masa depan Anda cerah. Ingat: Ini Medan, rumah kami." 7.000 personel dikerahkan di zona protes. Beberapa toko juga diserang; toko-toko segera mengunci diri. Dua polisi terluka akibat lemparan batu dan bambu. Sebanyak 117 orang ditangkap. Korban luka banyak yang dilarikan ke RS Bhayangkara. Banyak protes berakhir pada malam hari.
 
[[Kota Banda Aceh|Banda Aceh]] hanya menyaksikan protes damai dan tidak ada kerusuhan. Protes diadakan saat hujan. Para pengunjuk rasa yang kebanyakan mahasiswa mendatangi kantor DPRD Aceh. Teknik komunikasi meliputi pidato, puisi, dan poster.
 
Satu-satunya tempat di mana polisi menyatakan keinginannya untuk menghentikan protes adalah Padang; Hal ini disebabkan Padang menjadi “zona merah” COVID-19.
 
=== Kalimantan ===
Di [[Kota Samarinda|Samarinda]], [[Kalimantan Timur]], Aliansi Kaltim Melawan dan Rakyat Kaltim Untuk Indonesia memblokir ruas jalan menuju gedung DPRD provinsi tersebut dan memaksakan diri untuk masuk ke dalam gedung tersebut, sehingga meningkatkan ketegangan dan pemaksaan. Pemerintah daerah akan mengerahkan 30 anggota [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]]. Di [[Kalimantan Selatan]], mahasiswa dan buruh berhasil menduduki gedung DPRD. Alhasil, Ketua DPRD Kalimantan Selatan sepakat mendukung tuntutan massa yang menolak RUU tersebut. Di [[Kalimantan Tengah]] dan [[Kalimantan Utara]], protes juga berubah menjadi kekerasan. Di Pontianak saja, 32 orang ditangkap, sedangkan di [[Kota Banjarmasin|Banjarmasin]], seorang pria yang hendak membubarkan massa kedapatan membawa senjata tajam di tangannya di tengah massa.
Di [[Kalimantan Selatan]], [[Kalimantan Tengah|Tengah]], dan [[Kalimantan Barat|Barat]], beberapa protes yang dilakukan oleh serikat buruh dan para mahasiswa sebagian besar berlangsung damai.<ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2020-02-18|title=Buruh Kalsel ijin demo tolak RUU Cipta Kerja|url=https://www.antaranews.com/berita/1303462/buruh-kalsel-ijin-demo-tolak-ruu-cipta-kerja|website=Antara News|access-date=2020-08-19}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-08-12|title=Lagi, Tolak Omnibus Law, Aliansi PBB Demo 'Rumah Banjar'|url=https://kalselpos.com/2020/08/12/lagi-tolak-omnibus-law-aliansi-pbb-demo-rumah-banjar/|website=Kalselpos.com|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref><ref>{{Cite web|date=2020-08-12|title=Ribuan Buruh Kembali Demo DPRD Kalsel Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja|url=https://dutatv.com/ribuan-buruh-kembali-demo-dprd-kalsel-tolak-omnibus-law-ruu-cipta-kerja/|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref> Di [[Samarinda]], [[Kalimantan Timur]], Aliansi Kaltim Melawan dan Rakyat Kaltim Untuk Indonesia memblokade ruas jalan di depan gedung DPRD provinsi dan memaksa untuk masuk ke dalam gedung, meningkatkan ketegangan dan membuat pemerintah daerah terpaksa mengerahkan 30 personel [[Tentara Nasional Indonesia]].<ref>{{Cite web|title=Aliansi Kaltim Melawan Tutup Jalan di Depan DPRD Kaltim, Tolak RUU Omnibus Law dan RZWP3K|url=https://kaltim.tribunnews.com/2020/07/16/aliansi-kaltim-melawan-tutup-jalan-di-depan-dprd-kaltim-tolak-ruu-omnibus-law-dan-rzwp3k|website=Tribun Kaltim|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
=== Sulawesi ===
Pada tanggal 16 Juli, demonstrasi di [[Kota Makassar|Makassar]] berubah menjadi kerusuhan, yang mengakibatkan 37 orang ditangkap polisi, salah satunya adalah seorang perempuan. Di [[Gorontalo]], polisi merespons kerusuhan dengan gas air mata, sehingga menimbulkan lebih banyak kekacauan. Beberapa petugas polisi juga bertindak "provokatif" menurut koordinator protes. Dua pengunjuk rasa dirawat di rumah sakit, enam ditangkap, dan sepuluh hilang. Polisi mengatakan protes dihentikan karena kekhawatiran akan COVID-19. Di [[Kota Palu|Palu]] dan [[Kota Kendari|Kendari]], kerusuhan juga terjadi. Sebuah video yang memperlihatkan polisi memukuli seorang pelajar di depan [[masjid]] menjadi viral di Twitter, dan tiga jurnalis dikatakan mengalami keadaan serupa. Meski [[hujan]] deras, pengunjuk rasa di [[Kota Manado|Manado]] tak berhenti berunjuk rasa. Saat protes memanas, enam mahasiswa ditangkap karena melemparkan batu ke kantor DPRD Manado.
Pada 16 Juli, demonstrasi di [[Makassar]] berubah menjadi kerusuhan, 37 orang ditangkap oleh polisi. Dari 37 orang yang ditangkap, salah satunya adalah perempuan.<ref>{{Cite web|last=developer|first=mediaindonesia com|date=2020-07-17|title=Rusuh Demo RUU Cipta Kerja di Makassar, 37 Orang Ditangkap|url=https://mediaindonesia.com/read/detail/329144-rusuh-demo-ruu-cipta-kerja-di-makassar-37-orang-ditangkap|website=mediaindonesia.com|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
Para pengunjuk rasa setuju untuk memindahkan lokasi protes mereka sejauh 20 meter. Truk pemadam kebakaran hadir untuk mengganggu calon perusuh di lokasi. Hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke kantor DPRD untuk menyuarakan ketenangan. Enam orang ditangkap.
=== Nusa Tenggara & Bali ===
Di [[Kupang]] pada 22 Juli lalu, mahasiswa di depan gedung DPRD Nusa Tenggara Timur menggelar aksi unjuk rasa dengan mengibarkan bendera Indonesia dan berbaris menuju gedung.<ref>{{Cite web|title=Aksi Demo Mahasiswa Kupang Tolak Omnibus Law dan Uang Kuliah di Masa COVID-19|url=https://kumparan.com/florespedia/aksi-demo-mahasiswa-kupang-tolak-omnibus-law-dan-uang-kuliah-di-masa-covid-19-1tr5HKEhsks|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref> Sementara di [[Bali]], mahasiswa & aktivis mengepung gedung DPRD, mendorong masuk sambil diblokir oleh polisi setempat.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Ratusan Buruh hingga Mahasiswa Kepung DPRD Bali, Tolak RUU Cipta Kerja|url=https://denpasar.kompas.com/read/2020/07/16/13365301/ratusan-buruh-hingga-mahasiswa-kepung-dprd-bali-tolak-ruu-cipta-kerja|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
=== Maluku ===
Demonstrasi diadakan di [[Kota Ambon|Ambon]] dan [[Kota Ternate|Ternate]] menentang omnibus law dan menuntut [[Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual|RUU Penghapusan Kekerasan Seksual]] menjadi prioritas utama negara. Di Ambon, sejumlah mahasiswa masuk ke kantor DPRD Maluku. Kerusuhan terjadi selama satu jam. Beberapa ditangkap. Polisi mengaku “berterima kasih” kepada para mahasiswa yang “menyuarakan aspirasinya” dan akan menyampaikan pesannya kepada pemerintah dan DPR dalam bentuk surat. Di Ternate, Maluku Utara, terjadi kerusuhan dan seorang jurnalis terluka. Terjadi juga pengrusakan properti, dan beberapa kali baku tembak antara pengunjuk rasa dan polisi. Gas air mata tidak menghentikan para pengunjuk rasa untuk melakukan protes, apalagi membuat kerusuhan. Beberapa polisi "diserang, ditendang, dan ditusuk dengan [[lampu lalu lintas]]" menurut seorang petugas polisi. Dua tempat di Ternate menyaksikan protes damai. Jalan-jalan ditutup. Beberapa ditangkap. Di Kota [[Kota Tual|Tual]] juga terjadi aksi protes yang kemudian berhasil menduduki gedung DPRD kota tersebut.
Demonstrasi digelar di [[Ambon]] dan [[Ternate]] untuk menentang RUU Cipta Kerja dan menuntut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi prioritas utama bangsa.<ref>{{cite news|date=16 July 2020|title=Gelombang Penolakan RUU Omnibus Law Disuarakan Mahasiswa Maluku Utara|url=https://rri.co.id/ternate/daerah/868581/gelombang-penolakan-ruu-omnibus-law-disuarakan-mahasiswa-maluku-utara|language=id|publisher=[[Radio Republik Indonesia]]|accessdate=11 September 2020}}</ref><ref>{{cite news|date=3 September 2020|title=GMNI Tolak RUU Omnibuslaw|url=http://beritakotaambon.com/gmni-tolak-ruu-omnibuslaw/|work=BeritaKotaAmbon.com|language=id|accessdate=11 September 2020}}</ref>
 
=== Papua ===
== Dugaan keterlibatan kelompok anarkis ==
Sebuah situs berita [[Papua]] menulis sebuah artikel dengan judul “#PapuanLivesMatter,” yang meminta agar RUU tersebut tidak berlaku di Papua, karena akan merugikan petani, mengeksploitasi sumber daya alam, dan akan berdampak buruk pada budaya dan kesejahteraan dari keluarga-keluarga yang berjuang. Aksi unjuk rasa mahasiswa terjadi di [[Kota Sorong|Sorong]], [[Papua Barat]], di depan gedung DPRD, yang kemudian berubah menjadi kerusuhan.
Polisi menangkap dua orang terduga anarkis dalam perjalanan mereka untuk mengikuti demo di [[Jakarta Barat]] pada 14 Agustus. Menurut para polisi, dua orang yang ditangkap tersebut menyimpan beberapa [[bom Molotov]] di tangan mereka serta beberapa buku dan stiker yang berkaitan dan mempromosikan [[anarkisme]].<ref>{{Cite web|last=Indonesia|first=C. N. N.|title=Polisi Tangkap 2 Terduga Anarko Ingin Gabung Demo Omnibus Law|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200814160818-12-535837/polisi-tangkap-2-terduga-anarko-ingin-gabung-demo-omnibus-law|website=nasional|language=id-ID|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
== Aksi 1310 ==
== Peran pemengaruh media sosial ==
Pada 13 Oktober 2020, [[Front Pembela Islam]] (FPI), Gerakan Nasional Penjaga Fatwa Ulama (GNPF), dan Aliansi Nasional Anti Komunis Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK NKRI) mengadakan aksi unjuk rasa di dekat [[Istana Negara]]. Undangan kepada ulama dan pemimpin Islam lainnya untuk bergabung dalam protes dibagikan melalui [[WhatsApp]]. Juru bicara FPI, Novel Bamukmin, mengatakan protes serentak akan diadakan di kota-kota besar lainnya di Tanah Air. Penyelenggara menyatakan akan ada sekitar 10.000 pengunjuk rasa, sedangkan polisi mengatakan mereka telah diberitahu bahwa jumlahnya hanya akan mencapai 1.000 orang. Sebelum protes, [[Korps Brigade Mobil]] dari provinsi lain seperti Sumatera Utara dan Maluku dikerahkan ke Jakarta sebagai bagian dari pasukan keamanan yang berkekuatan 12.000 orang. #UmrahBersatuMenolakOmnibusLaw menjadi trending tagar di Twitter pada '''13 Oktober'''.
Pada bulan Agustus 2020, beberapa pemengaruh media sosial di Indonesia menggaungkan pesan proundang-undang cipta kerja melalui beragam media sosial. Tanda pagar #IndonesiaButuhKerja digunakan pada pemengaruh melalui iklan, komik strip, video, atau konten lainnya untuk mempromosikan keuntungan setelah RUU Cipta Kerja ini disahkan, sekaligus mengklarifikasi beberapa isu negatif yang beredar.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Fenomena Influencer, Mulai dari Iklan hingga Promosi RUU Cipta Kerja Halaman all|url=https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/16/181500665/fenomena-influencer-mulai-dari-iklan-hingga-promosi-ruu-cipta-kerja|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref> Upaya ini dikritik keras oleh beberapa pihak, terutama aktivis internet yang sejak awal menolak pembahasan RUU ini. Beberapa pemengaruh yang mengunggah konten pro-RUU ini kemudian berhenti mempromosikan pesan tersebut. Salah satunya, musisi [[Ardhito Pramono]], mengaku dibayar untuk mempromosikan dukungan terhadap RUU ini.<ref>{{Cite web|last=Persada|first=Syailendra|date=2020-08-16|title=Influencer di Lingkaran Kampanye Omnibus Law RUU Cipta Kerja|url=https://fokus.tempo.co/read/1376428/influencer-di-lingkaran-kampanye-omnibus-law-ruu-cipta-kerja|website=Tempo|language=en|access-date=2020-08-19}}</ref> Masyarakat kemudian mengaitkan aktivitas ini dengan pertemuan Jokowi dengan para pemengaruh di Istana Kepresidenan dengan dugaan bahwa para pemengaruh tersebut direkrut oleh pemerintah secara langsung untuk membungkam suara oposisi.<ref>{{Cite web|title=Mengapa Jokowi Undang Influencer Corona ke Istana adalah Sia-Sia?|url=https://tirto.id/mengapa-jokowi-undang-influencer-corona-ke-istana-adalah-sia-sia-fTc7|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
Dinamakan '''Aksi 1310''' sesuai tanggal diadakannya, protes tersebut mengakibatkan penutupan jalan, trotoar, dan angkutan umum di daerah tersebut. Jalan-jalan menuju [[Monumen Nasional|Monas]], tempat protes berpusat, ditutup mulai pukul 22.00 pada tanggal 12 Oktober hingga pukul 01.00 pada tanggal 14 Oktober. Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan memulai pengalihan lalu lintas ke enam ruas jalan. Penumpang kereta api yang hendak naik ke [[Stasiun Gambir]] disarankan “merencanakan jadwal”. Para pengunjuk rasa mulai berkumpul di patung kereta dan air mancur Arjuna Wijaya, di samping pintu masuk Monas di [[Gambir, Jakarta Pusat|Gambir]]. Aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dengan ''[[Qira'at al-Qur'an|Qira'at]]''. Protes tersebut awalnya berlangsung damai namun berubah menjadi kekerasan pada pukul 15.40 ketika polisi bentrok dengan pengunjuk rasa yang berusia muda. Seorang petugas polisi berulang kali menggunakan kata-kata kotor ketika mengancam akan menangkap pengunjuk rasa, sehingga menyebabkan beberapa pengunjuk rasa melemparkan batu dan botol plastik ke arah aparat penegak hukum. Polisi membalasnya dengan gas air mata. Banyak remaja yang mundur ke pertigaan [[Gedung Sarinah]] dan [[Monumen Selamat Datang]], sementara seorang remaja terus menyerang polisi. Nikkei Asia menyebutkan ada sekitar 100 di antaranya. FPI dilaporkan mengerahkan ambulans untuk membantu beberapa dari banyak pengunjuk rasa yang terluka, yang membuat polisi kesal karena menyebutnya sebagai "Mobil Dajjal."
 
Di Medan, aksi unjuk rasa ANAK NKRI di luar kantor Gubernur berkembang menjadi kerusuhan.
 
Kantor berita Bali, Suara Dewata, mengkritik protes tersebut sebagai tindakan yang “berdosa,” dengan alasan bahwa protes apa pun atas nama FPI adalah ilegal, karena izin organisasi FPI belum diperpanjang. Mereka juga menghubungkan protes tersebut dengan [[Aksi 2 Desember|Aksi 212]], yang menantang kepresidenan Jokowi. Lebih lanjut disebutkan bahwa kurangnya kepatuhan FPI terhadap peraturan jarak sosial akan memperburuk penyebaran kasus COVID-19.
 
Bertepatan dengan hari pertama aksi, pimpinan FPI [[Muhammad Rizieq Shihab|Rizieq Shihab]] dikabarkan diizinkan kembali ke Indonesia setelah lama berada di Arab Saudi, di mana ia mengaku dilarang kembali ke Indonesia. Namun, Juru Bicara [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]], Teuku Faizasyah, mengatakan belum mendapat kabar terbaru terkait Shihab.
 
== Kebrutalan Polisi ==
Sebuah video yang memperlihatkan polisi menyemprotkan gas air mata ke ambulans pada 13 Oktober menjadi viral, meskipun polisi bersikeras bahwa manuver ambulans tersebut memicu pelepasan gas air mata. Para pengunjuk rasa dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuduh polisi menggunakan kekerasan yang berlebihan, dengan mengatakan bahwa mereka tidak diberikan akses terhadap pengunjuk rasa yang terluka dan banyak pengunjuk rasa yang hilang, kemungkinan besar ditahan oleh polisi. [[Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan]] (KontraS) menerima sekitar 1.500 pengaduan mengenai kebrutalan polisi, sedangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menerima 288 laporan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) melaporkan tujuh jurnalis diserang polisi diduga karena takut dicatat.
 
== Media Sosial ==
Para [[Selebritas internet|pemengaruh internet dan selebritas]] Indonesia di [[Facebook]], [[YouTube]], Twitter, dan [[Instagram]] dengan cepat mempromosikan undang-undang tersebut dan mendesak masyarakat untuk mendukung pembahasan undang-undang tersebut. [[Tagar]] #IndonesiaButuhKerja digunakan oleh beberapa [[komikus]] dan [[Pembuatan konten|pembuat konten]] untuk mempromosikan undang-undang tersebut dan melawan penolakan terhadap RUU tersebut di Internet, sementara banyak iklan dilaporkan berisi konten yang mempromosikan atau mendukung undang-undang tersebut. Pengguna [[TikTok]] membuat video untuk mendukung para pengunjuk rasa, dengan berbagai tagar yang digunakan. Banyak yang membuat [[Komedi sketsa|sketsa komedi]] atau animasi untuk menyuarakan dukungan mereka terhadap pengunjuk rasa dan penolakan terhadap hukum. Hal serupa juga terjadi pada penggemar [[K-pop|K-Pop]] yang menyebarkan tagar di Twitter yang menentang hukum.
 
Pengguna media sosial juga menciptakan singkatan Cilaka, yang merupakan singkatan dari "Cipta Lapangan Kerja", nama hukum dalam bahasa Indonesia, yang juga merupakan tiruan dari celaka, bahasa Indonesia yang berarti "celaka". [[CNN Indonesia]] menyebut kelompok aktivis Internet ini sebagai Koalisi ''Influencer'' Pemerintah. [[Among Us|Permainan deduksi sosial ''Among Us'']] menjadi trending, dengan para pendukung protes membandingkan DPR dengan Penyamar (English: ''Impostor''), seorang antagonis dalam game yang bisa membunuh orang lain (Rekan kru) dan melakukan perjalanan melalui ventilasi di pesawat luar angkasa. Banyak juga pemain yang menamakan dirinya "DPR" jika menjadi Penyamar. Dalam kasus yang parah, seorang perempuan di TikTok mengaku sebagai [[Wanita simpanan|simpanan]] seorang anggota DPR, menuntut agar undang-undang tersebut direvisi, atau dia akan “memberi tahu” sesuatu kepada istri aslinya. DPR menyebut hal ini sebagai tindakan yang “mendiskreditkan”, dan tindakan lebih lanjut dapat diambil jika identitas perempuan tersebut ditemukan.
 
Ketika para aktivis internet banyak mengkritik banyak pemengaruh karena mendukung undang-undang tersebut, beberapa pemengaruh berhenti mendukung undang-undang tersebut dan meminta maaf. Ardhito Pramono, penyanyi dan selebritas Indonesia, meminta maaf di Twitter dan menyatakan bahwa dia dibayar untuk mempromosikan RUU tersebut. Masyarakat mulai mengaitkan hal ini dengan pertemuan Jokowi dengan para influencer di Istana Kepresidenan, karena menduga para influencer tersebut direkrut dan dibayar oleh pemerintah untuk membungkam oposisi.
 
Media sosial juga berdampak pada persepsi pemuda terhadap protes dan juga merupakan tempat bebas bagi para aktivis untuk berbagi pendapat. Orang-orang yang tidak terkait juga terlihat melakukan protes. Ini terdiri dari remaja dan anak-anak. Di Bandung, terlihat seorang anak melakukan protes. Setelah diselidiki, polisi menyimpulkan bahwa anak tersebut mengikuti apa yang mereka lihat di media sosial. Tujuh orang diperiksa karena menyerang polisi melalui media sosial di Bandung. Dalam Aksi 1310, delapan orang ditangkap karena diduga "menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar [[Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik]]." Artis Korea [[DPR Live]] telah menjadi sasaran misinformasi online karena [[nama samaran]]<nowiki/>nya. Para penentang Omnibus berulang kali memberikan komentar kebencian pada postingan Instagramnya, dan juga menandai akunnya secara massal.
 
Empat pengguna [[perdagangan elektronik]] [[Shopee]] dikabarkan "menjual" gedung DPR dengan harga murah, berkisar Rp5.000 hingga Rp99.000, dengan cara yang [[Satir (seni)|menyindir]]. Pengguna lain di [[Bukalapak]] menjualnya seharga Rp123 juta, sedangkan pengguna [[Tokopedia]] lain, serta anggota DPR, menjualnya seharga Rp100.000. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa insiden seperti itu biasa terjadi dalam protes pro-[[demokrasi]], dan menyarankan polisi untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap para penjual, bahwa “lelucon seperti itu, menurut saya, tidak ada tempatnya di mana pun." Ia mengatakan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]] juga harus menangani hal ini. Ketiga platform tersebut telah menghapus semua halaman serupa.
 
Kepolisian Indonesia menyatakan bahwa mereka akan meluncurkan "patroli dunia maya" dan "kontra-narasi" untuk "memobilisasi opini publik menentang pemogokan tersebut," khususnya untuk menghilangkan atau memeriksa fakta [[berita palsu]] tentang undang-undang, protes, dan apapun yang terkait. Dokumen mengenai niat tersebut bocor di Twitter pada 6 Oktober dan telah diverifikasi. Contoh tindakannya adalah pengecekan fakta terhadap berita palsu yang beredar melalui WhatsApp yang menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa akan dihentikan pada 9 Oktober.
 
== Reaksi ==
Muncul berbagai reaksi dari berbagai politisi, mulai dari menyuarakan dukungan atau penolakan mereka, atau tetap diam. Banyak gubernur, bupati, walikota, dan anggota DPRD menyatakan penolakan mereka terhadap undang-undang setelah aksi unjuk rasa terjadi dan mendukung para pengunjuk rasa. Pada 13 Oktober, Gubernur Sumatera Utara ke-19, [[Edy Rahmayadi]], berkata, "Saya bahkan tidak tahu apa itu undang-undang sapu jagat. Saya yakin bahwa kalian juga tidak mengetahuinya, jadi bijaksanalah. Jangan menyebarkan keterangan yang salah, menyebarkannya termasuk perbuatan berdosa." Ketika aksi unjuk rasa semakin parah, Presiden Joko Widodo terbang ke [[Kalimantan Tengah]] untuk melihat perkembangan Proyek Lumbung Pangan, sebuah proyek yang berfokus pada berbagai sumber daya alam Indonesia. Masyarakat umum mengkritik Jokowi karena hal ini, berasumsi bahwa ia melarikan diri dari kekacauan. #Jokowikabur menjadi populer di Twitter. Perwakilan rezim menolak bahwa Jokowi kabur dari kekacauan, menyatakan bahwa perjalanannya merupakan "bagian dari jadwalnya." Bagaimanapun, rezimnya telah menyuarakan dukungannya terhadap penolakan tujuan pengunjuk rasa. Jokowi merespon di pidato langsung:<blockquote>Saya melihat banyak pengunjuk rasa termotivasi dari keterangan yang keliru terkait isi undang-undang dan berita palsu di media sosial. Saya harus mengklarifikasi lagi bahwa undang-undang ini membutuhkan banyak perizinan agar dapat diloloskan. Kami, pemerintah, menerima kritik dan saran dari masyarakat. Apabila masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, kalian dipersilakan untuk mengusulkan peninjauan kembali melalui MK―[[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]. Ini diperbolehkan di sistem dasar negara kita.</blockquote>Di akun media sosial pendukung undang-undang sapu jagat, atau pasukan dunia maya, dimobilisasi untuk mendukung RUU tersebut dan mencegah kritik. Selain membanjiri media sosial dengan tagar pro-Omnibus Law, pasukan dunia maya pro-pemerintah menirukan dan memperbesar cerita negatif unjuk rasa yang diterbitkan media-media di Indonesia, menuduh para pengunjuk rasa “anarkis” dan kurang memiliki informasi yang memadai mengenai undang-undang. Pasukan dunia maya pro-pemerintah juga mencemooh para pengunjuk rasa sebagai “penyebar hoax” karena mengunggah tweet berdasarkan rancangan undang-undang lama atau karena mengungkap kolusi dan korupsi pejabat pemerintah. Beberapa juga memerintahkan para pengikut mereka, dan berkoordinasi dengan pasukan dunia maya, untuk melecehkan aktivis tertentu.
 
Video-video dan foto-foto kebrutalan polisi juga disebarkan oleh media internasional. Sebagai jawaban, [[Fadli Zon]] berkata bahwa "Kebrutalan polisi Indonesia ditonton oleh dunia. Bagaimana para investor memasuki sebuah negara dengan otoritas sampah seperti ini?"
 
[[Tribun Network]] khawatir bahwa aksi unjuk rasa akan berlangsung selama setahun atau lebih, mirip seperti aksi [[Unjuk rasa Hong Kong 2019–2020|unjuk rasa Hong Kong]]. Mereka juga membandingkan dengan [[Kerusuhan Mei 1998]]. Pengunjuk rasa yang diwawancarai berkata bahwa aksi akan terus berlangsung sampai undang-undang ditarik kembali. Baik SCMP dan Suara Dewata menyatakan kekhawatiran tentang kemungkinan lonjakan COVID-19.
 
Pada 12 Oktober, sebuah banner bertuliskan "''KAMI terbukti menunggangi aksi demo buruh & pelajar''" dipasang oleh pihak tak dikenal di [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]] yang menuduh [[Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia]] karena memengaruhi demonstrasi.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia ke-14, [[Mahfud MD]], juga memprediksi bahwa demonstrasi akan berlangsung hingga 28 Oktober 2020. Juru Bicara Perburuhan dengan Gerakan Rakyat (Gebrak), Nining Elitos, berkata bahwa terdapat pengalihan isu pada aksi unjuk rasa UU Ciptaker.
 
== Akibat ==
 
=== Pembentukan Partai Buruh ===
Sepanjang Kongres [[Partai Buruh (Indonesia, 1998)|Partai Buruh]] ke-4, Said Iqbal, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan kandidat tunggal ketua Partai Buruh pada saat bersamaan menyampaikan pesan bahwa undang-undang telah dikalahkan oleh Serikat Buruh Indonesia. Ia menyadari bahwa tanpa adanya cukup kekuatan dari politisi pro-buruh dan pro-pekerja dan/atau politisi dari latar belakang buruh dan pekerja, mustahil untuk menghentikan undang-undang agar disahkan. Jika saja terdapat politisi yang pro-buruh dan pro-pekerja di DPR pada saat itu, mungkin pengesahan undang-undang tersebut dapat dibatalkan. Pada 5 Oktober 2021, Partai Buruh terbentuk melalui amalgamasi dari bentuk asli Partai Buruh di tahun 1998 dan banyak Serikat Buruh Indonesia.{{Butuh rujukan}}
 
=== Putusan akhir Mahkamah Konstitusional (MK) ===
Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusional menerbitkan putusan mereka. Putusan tersebut memandatkan pemerintah dan DPR untuk "memperbaiki" undang-undang dari isu-isu yang menyertainya dalam 2 tahun. Pemerintah dan DPR seharusnya tidak menerbitkan turunan undang-undang lainnya yang berakar dari hukum ini. Apabila pemerintah dan DPR gagal memperbaiki undang-undang dalam 2 tahun, hukum tersebut akan dinyatakan batal, dan amandemen apa pun terkait hukum ini akan digagalkan.{{Butuh rujukan}}
 
=== Amandemen dan pencabutan selanjutnya ===
Pada 30 Desember 2022, amandemen undang-undang ini, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022, ditandatangani oleh Joko WIdodo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2023 menyatakan bahwa undang-undang tersebut dicabut dan diganti seluruhnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, sesuai dengan pasal 185 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022. Meskipun undang-undang tersebut dicabut, Partai Buruh dan organisasi massa lainnya menolak penggantian, tetapi menginginkan sebuah undang-undang yang lebih baik bagi mereka. Anggota [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|DPD]], Abdul Rachman Thaha, memanggil bantuan dari orang-orang dan badan legislatif untuk melengserkan Joko Widodo dari kursi kepresidenan dan memakzulkannya atas tindakan rezim.{{Butuh rujukan}}
 
== Risiko Penyebaran COVID-19 ==
Beberapa pihak khawatir bahwa unjuk rasa ini akan membuat [[Pandemi COVID-19 di Indonesia|kasus COVID-19 di Indonesia]] melonjak. Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas [[COVID-19]], mengatakan bahwa banyaknya massa yang berpartisipasi dalam demonstrasi berpotensi besar membentuk klaster-klaster baru COVID-19. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menyampaikan aspirasi.<ref>{{Cite news|url=https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5205529/satgas-covid-19-sebut-demo-tolak-omnibus-law-berisiko-ciptakan-klaster-baru|title=Satgas COVID-19 Sebut Demo Tolak Omnibus Law Berisiko Ciptakan Klaster Baru|date=8 Oktober 2020|work=[[Detik.com|detikcom]]|last=Septiani|first=Ayunda}}.</ref> Gubernur DKI Jakarta [[Anies Baswedan]] juga khawatir unjuk rasa di Jakarta akan mengakibatkan lonjakan pasien COVID-19 yang akan terjadi di pekan-pekan berikutnya.<ref>{{Cite news|url=https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201010160715-20-556878/anies-khawatir-kasus-covid-melonjak-akibat-demo-uu-ciptaker?|title=Anies Khawatir Kasus Covid Melonjak Akibat Demo UU Ciptaker|date=10 Oktober 2020|work=[[CNN Indonesia]]}}</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Undang-Undang Cipta Kerja]]
* [[Perjuangan kelas]]
** [[Unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia September 2019]]
** [[Unjuk rasa dan kerusuhan Papua 2019]]
** [[Unjuk rasa dan kerusuhan Jakarta 2019]]
** [[Unjuk rasa KUHP Indonesia 2022]]
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
{{commonscat-inline|Indonesia omnibus bill protests 2020}}
 
{{Bencana di Indonesia tahun 2020}}
 
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]