Jalan provinsi di Banten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RasyidR (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k top: pembersihan kosmetika dasar, added orphan tag
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
 
{{infobox road
|country=IDN
Baris 12 ⟶ 14:
}}
 
'''Jalan Provinsi''' merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.<ref>[PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR: SK.930/AJ.401/DRJD/2007]</ref>. Jalan provinsi di [[Banten]] tersebar di seluruh kabupaten dan kota didalamnya.
 
Letak provinsi [[Banten]] yang berada di ujung barat pulau [[Jawa]] membuatnya menjadi lintasan darat utama menuju ke pulau [[Sumatra]]. Di [[Banten]] terdapat beberapa rute [[Jalan Nasional]] yaitu [[Jalan Nasional Rute 1]] {{rute|1}}, [[Jalan Nasional Rute 2]] {{rute|2}}, [[Jalan Nasional Rute 3]] {{rute|3}}, [[Jalan Nasional Rute 4]] {{rute|4}}, [[Jalan Nasional Rute 5]] {{rute|5}}, [[Jalan Nasional Rute 7]] {{rute|7}} dan [[Jalan Nasional Rute 9]] {{rute|9}}. Selain itu terdapat pula jalan provinsi yang terbagi pada beberapa ruas jalan.<ref name=":0">[Keputusan Gubernur Banten No 620/Kep.420-Huk/2016]</ref>.
 
== Ruas Jalan Provinsi di Banten ==
 
Terdapat 77 ruas jalan provinsi yang diatur oleh Gubernur [[Banten]].<ref name=":0" />. Total panjang jalan provinsi [[Banten]] adalah 762,02 Km dan akan terus bertambah seiring perbaikan dan pengalihfungsian jalan raya di provinsi ini.
{| class="wikitable"
|+