Pekerja migran Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Boboiboy Api (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 17508751 oleh 180.248.121.235 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(22 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Indonesian maids in hong kong park.jpg|jmpl|Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Victoria Park, Hong Kong pada 12 Januari 2008.]]
'''Tenaga Kerja Indonesia''' (disingkat '''TKI''') adalah sebutan bagi warga negara [[Indonesia]] yang bekerja di luar negeri (seperti [[Malaysia]], [[Timur Tengah]], [[Taiwan]], [[Australia]]) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima [[upah]]. Namun, istilah TKI sering kali dikonotasikan dengan pekerja kasar karena TKI sejatinya memang adalah kumpulan tenaga kerja unskilled yang merupakan program pemerintah untuk menekan angka pengangguran. TKI perempuan sering kali disebut '''Tenaga Kerja Wanita''' (TKW).
'''Pekerja migran Indonesia''' ('''PMI'''), adalah sebutan bagi setiap [[Warga Negara Indonesia|warga negara Indonesia]] yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah [[Indonesia|Republik Indonesia]]. Istilah ini menggantikan istilah '''tenaga kerja Indonesia''' (TKI) dan '''tenaga kerja wanita''' (TKW), yang saat ini sering [[Konotasi negatif|dikonotasikan]] dengan pekerja kasar dan [[pekerja rumah tangga]].
 
PadaSejak 9 Maret 2007, kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKIPMI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab [[BNP2TKIBadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]] (BPPMI; sebelumnya disebut [[Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia]]). Sebelumnya, seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri ([[PPTKLN]]) [[Depnakertrans]].
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (2006) [http://www.antara.co.id/arc/2007/6/17/tki-sumbang-devisa-rp60-triliun-tahun-2006/], tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang [[pungli]] bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di [[Bandara Soekarno-Hatta]], mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti pungutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)
 
Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab [[BNP2TKI]]. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri ([[PPTKLN]]) [[Depnakertrans]].
 
== Kasus ==
[[Berkas:Indonesian migrant workers world map.png|jmpl|Penempatan PMI di seluruh dunia. Statistik per akhir tahun 2022.<ref>{{Cite web|date=01 Januari 2023|title=Data Pekerja Migran Indonesia Periode Desember 2022|url=https://bp2mi.go.id/uploads/statistik/images/data_16-01-2023_Laporan_Publikasi_Bulan_Desember_2022.pdf|website=BP2MI|access-date=2023-05-31}}</ref>]]
Meski dapat menerima gaji yang besar dari hasil kerja, namun tidak jarang TKIpekerja (terutamamigran TKW)Indonesia yang terlibat di dalam kasus. Entahkejahatan, baik sebagai korban maupun pelaku, entah karena pemotongan gaji, perlakuan yang kejam, atau pelecehan dan pemerkosaan dari majikannya. TKIPMI kerap kali tidak tahan akan perlakuan yang diterimanya, bahkan terkadang ada yang berusaha kabur, atau membunuh majikannya. Beberapa kasus yang melibatkan TKIPMI:
 
==== Ceriyati ====
Ceriyati adalah seorang [[TKW]]PMI di Malaysia yang mencoba kabur dari [[apartemen]] majikannya. Ceriyati berusaha turun dari lantai 15 apartemen majikannya karena tidak tahan terhadap siksaan yang dilakukan kepadanya. Dalam usahanya untuk turun Ceriyati menggunakan tali yang dibuatnya sendiri dari rangkaian kain. Usahanya untuk turun kurang berhasil karena dia berhenti pada lantai 6 dan akhirnya harus ditolong petugas [[Pemadam Kebakaran]] setempat. Tetapi kisahnya dan juga gambarnya (terjebak di lantai 6 gedung bertingkat) menjadi [[headline]] surat kabar Indonesia serta [[Malaysia]], dan segera menyadarkan pemerintah kedua negara adanya pengaturan yang salah dalam pengelolaan [[TKI]]PMI.
 
==== Ruyati ====
Ruyati adalah seorang [[TKW]]PMI asal [[Bekasi]], [[Jawa Barat]] di [[Arab Saudi]] yang membunuh majikannya. Dia berusaha membunuh ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun karena merasa tidak tahan dengan kekejamannya. Pembunuhan itu dilakukan dengan cara membacok kepala korban beberapa kali dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur. Lalu, Ruyati melaporkannya ke KJRI di [[Jeddah]].<ref>[http://nasional.vivanews.com/news/read/227933-kronologi-kasus-ruyati-versi-kbri Kronologi kasus Ruyati versi KBRI]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, diakses pada 20 Juni 2011.</ref>
 
Pada [[18 Juni]] [[2011]], Ruyati tewas dihukum pancung di Arab Saudi akibat perbuatannya itu. Keluarganya tetap meminta jenazah Ruyati untuk dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga. Bahkan, pihak keluarga bertekad akan mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] untuk dapat memulangkan jenazah. Sementara itu, suasana di rumah duka terus didatangi para pelayat dari kerabat dan warga sekitar. Mereka prihatin dengan peristiwa yang dialami Ruyati.<ref>[http://news.okezone.com/read/2011/06/20/337/470350/surati-sby-keluarga-minta-jasad-ruyati-dipulangkan Surati SBY, Keluarga Minta Jasad Ruyati Dipulangkan], diakses pada 20 Juni 2011.</ref>
 
Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur, belum bisa memastikan pemulangan jenazah Ruyati ke Tanah Air. Ia mengemukakan itu menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Kamis (23/6). Terkait keyakinan pemulangan jenazah Ruyati, berdasarkan sejarah selama ini korban pemancungan tidak ada yang pernah bisa kembali ke tanah airnya. Meski demikian, pihaknya terus melakukan upaya agar jenazah Ruyati, TKIPMI yang dijatuhi hukuman pancung di Arab Saudi, bisa dikembalikan ke Tanah Air dan diserahkan kepada keluarga.<ref>[http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/06/236822/277/2/Komisi_I_Minta_Jenazah_Ruyati_Dipulangkan_Dubes_Ragu Komisi I Minta Jenazah Ruyati Dipulangkan, Dubes Ragu], diakses pada 23 Juni 2011.</ref>
 
==== Darsem ====
Seorang TKWPMI asal [[Subang]], [[Jawa Barat]] di [[Arab Saudi]] yang membunuh majikannya. Dia terancam hukuman mati karena membunuh. Hukuman ini dapat diperingan dengan membayar diyat atau tebusan senilai Rp4,7 miliar. Rupanya, Darsem belum sepenuhnya bebas dari hukuman secara maksimal meski telah membayar tebusan.
 
"Uang itu hanya untuk membebaskan Darsem dari hukum pancung," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur saat melakukan rapat dengan pendapat dengan Komisi I Bidang Luar Negeri di [[Jakarta]], Kamis 23 Juni 2011.
Baris 25:
Menurut Gatot, setelah uang tebusan itu dibayarkan, pemerintah Arab Saudi akan menanyakan kepada keluarga korban dan masyarakat. "Apakah terganggu dengan pembunuhan yang dilakukannya," urai Gatot.
 
Jika keluarga dan masyarakat menyatakan terganggu dengan perbuatan Darsem, maka Darsem terancam hukuman 6 atau 10 tahun penjara. Saat ini Darsem sedang memasuki sidang umum.<ref>[http://nasional.vivanews.com/news/read/228780-uang-rp4-7-m-belum-bebaskan-darsem-dari-hukum Uang Rp4,7 M Belum Bebaskan Darsem dari Hukum]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, diakses pada 23 Juni 2011.</ref>
 
==== Pungutan Liarliar di KBRI/KJRI Malaysia ====
Para warga negara Indonesia yang ingin memperoleh pelayanan keimigrasian dimana kebanyakan dari mereka adalah TKIPMI yang bekerja di [[Malaysia]], dibebani tarif pungutan liar. Modusnya adalah terbitnya SK/[[Surat Keputusan]] ganda, untuk SK pungutan tinggi ditunjukan sewaktu memungut biaya, sedangkan SK pungutan rendah digunakan sewaktu menyetor uang pungutan kepada negara. Pungli ini berawal dari [[PPATK]] yang mencium aliran dana tidak wajar dari para pegawai negeri di Konjen Penang pada Oktober 2005, dikemudian hari terungkap, pungutan serupa juga terjadi di [[KBRI]] Kuala Lumpur. Pungli ini menyeret para pejabat ke meja hijau, termasuk mantan [[Duta Besar]] Indonesia untuk Malaysia [[Hadi A Wayarabi]],[[Erick Hikmat Setiawan]] (kepala KJRI Penang) dan M Khusnul Yakin Payapo (Kepala Subbidang Imigrasi Konjen RIPenang).[http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/05/tgl/23/time/173452/idnews/784200/idkanal/10]
Erick Hikmat Setiawan divonis 20 bulan penjara.[http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/30/Politikhukum/2994285.htm]
 
==== Pemotongan Gajigaji Ilegalilegal ====
Hampir semua TKIPMI atau [http://suara.com.hk/ buruh migran Indonesia] mengalami potongan gaji secara ilegal. Potongan ini disebutkan sebagai biaya penempatan dan "bea jasa" yang diklaim oleh PJTKIoknum tertentu dari para TKIPMI yang dikirimkannya. Besarnya potongan bervariasi, mulai dari tiga bulan sampai tujuh, bahkan ada yang sampai sembilan bulan gaji. Tidak sedikit TKIPMI yang terpaksa menyerahkan seluruh gajinya dan harus bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan. Praktik ini memunculkan kesan bahwa TKIPMI adalah bentuk perbudakan yang paling aktual di Indonesia.
 
== Lihat pula ==
* [[Badan NasionalPelindungan PenempatanPekerja dan Perlindungan Tenaga KerjaMigran Indonesia]] (BNP2TKIBPPMI)
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
=== Peraturan ===
* {{Cite act|title=Pelindungan Pekerja Migran Indonesia|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/64508/uu-no-18-tahun-2017|type=Undang-Undang|index=18|year=2017}}
 
== Pranala luar ==
{{commons category|Tenaga kerja Indonesia}}
* [http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/2004/39-04.pdf Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri]
* [http://www.atkihongkong.blogspot.com/ Blog Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong]
* [http://www.worldbank.org/id/gender Program Bank Dunia di Indonesia Mengenai Isu Tenaga Kerja Wanita]
 
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
[[Kategori:Pekerja migran]]