Lembaga Penjamin Simpanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Maulana.AN (bicara | kontrib) k Penambahan referensi |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(17 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 29:
Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah bentuk-bentuk simpanan nasabah yang meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk-bentuk lain yang dipersamakan. Nilai saldo yang dijamin oleh LPS adalah saldo pada saat izin bank tersebut dicabut, dan merupakan penjumlahan dari saldo dari seluruh rekening yang dimiliki oleh nasabah yang dimaksud.<ref>{{Cite web|url=https://www.lps.go.id/web/guest/simpanan-yang-dijamin|title=Lembaga Penjamin Simpanan - Simpanan Yang Dijamin|website=www.lps.go.id|access-date=2019-01-08}}</ref>
Secara sederhana, LPS memberikan imbauan mengenai jenis simpanan nasabah yang dijamin adalah apabila memenuhi syarat-syarat '3T':<ref>{{Cite
* Tercatat dalam pembukuan bank,
* Tingkat bunganya tidak melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS, dan
* Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,
== Fungsi dan tugas ==
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan fungsi dari lembaga ini adalah menjamin simpanan [[nasabah]] dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Berkaitan dengan fungsi menjaga stabilitas sistem [[perbankan]], LPS memiliki tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif menjaga stabilitas perbankan, selain itu LPS juga merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang berdampak sistemik dan yang tidak berdampk sistemik.<ref>
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS mengemban amanat baru yakni melaksanakan restrukturisasi perbankan. Selain itu, LPS juga memiliki opsi ''[https://www.iadi.org/en/core-principles-and-research/publications/glossary/purchase-and-assumption-transaction-p-a/ Purchase and Assumption]'' dan ''[[Bridge Bankhttps://www.iadi.org/en/core-principles-and-research/publications/glossary/bridge-bank/|Bridge Bank]]'' dalam melakukan resolusi bank selain likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Sebagai bentuk pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid 19, pemerintah menerbitkan [https://www.lps.go.id/web/guest/uu_perpu/-/asset_publisher/Z2kn/content/perpu-1-2020 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan]. Perppu dimaksud kemudian disahkan menjadi [https://www.lps.go.id/web/guest/uu_perpu/-/asset_publisher/Z2kn/content/undang-undang-republik-indonesia-nomor-2-tahun-2020 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disesase 2019 (covid- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang.]
Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, LPS diberikan landasan hukum dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan dimaksud, salah satunya melalui penguatan kewenangan LPS. Penguatan kewenangan LPS antara lain mengenai:
# penambahan kewenangan LPS untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan yang bersifat antisipatif dalam rangka menangani ancaman terhadap Stabilitas Sistem Keuangan;
# penambahan kewenangan dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan pemenuhan kebutuhan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal; dan
# penambahan kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (''least cost test'').
== Ketua Dewan Komisioner LPS ==
* Rudjito (2005 - 2010)
* C. Heru Budiargo (2010 - 2015)
* Halim Alamsyah (2015 - 2020)
* Purbaya Yudhi Sadewa (2020 - sekarang)
== Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS ==
* Krisna Wijaya (2005-2007)
* Firdaus Djaelani (2008-2012)
Baris 47 ⟶ 63:
* [[Lana Soelistianingsih]] (20 Februari 2020-sekarang)
==
* [[Didik Madiyono]] - Anggota (2019 - sekarang)
* [[Luky Alfirman]] - Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan (2019 - sekarang)
* [[Dian Ediana Rae]] - Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Otoritas Jasa Keuangan (2022 - sekarang)
* [[Aida Suwandi Budiman]] - Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio Bank Indonesia (2024 - sekarang)<ref>[https://www.cnbcindonesia.com/market/20240911113454-17-570948/jokowi-lantik-aida-suwandi-budiman-jadi-komisioner-lps-ini-profilnya Jokowi Lantik Aida Suwandi Budiman Jadi Komisioner LPS, Ini Profilnya]</ref>
== Direktur Eksekutif ==
* [[Ary Zulfikar]] - Direktur Eksekutif Hukum
* Priyanto Budi Nugroho - Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik
* Danu Febrianto - Direktur Eksekutif Keuangan
* Suwandi - Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank
* Rudi Rahman - Plt. Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia dan Administrasi
* Ridwan Nasution - Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan
* Arinto Wicaksono - Kepala Kantor Manajemen Resiko, Kepatuhan dan Tata Kelola Lembaga
* Hermawan WIbowo - Plt. Kepala Kantor Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga
* Jarot Marhaendro - Direktur Eksekutif Surveilans, Data & Pemeriksaan Asuransi
== Referensi ==
|