Dokter hewan karantina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Revisi asal instansi anggota
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox Occupation
| name = Dokter Hewan Karantina
| image = [[Berkas:Pegawai Negeri Sipil.pngsvg|250px]]
| caption = Dokter hewan karantina merupakan jabatan fungsional dalam [[Pegawai Negeri Sipil]]<br>
| official_names = Dokter Hewan Karantina
Baris 12:
| average_salary =
}}
'''Dokter Hewanhewan Karantinakarantina''' adalah [[pegawai negeri sipil]] (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas analisis atau diagnosis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Dokter hewan karantina merupakan [[pejabat karantina]] yang bertugas di [[Badan Karantina Pertanian]], [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia]] dan Balai Karantina Ikan dan Pengendali Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Dokter hewan karantina teregistrasi dalam [[Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia]], yang merupakan organisasi nonteritorial di bawah naungan [[Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia]].<ref>{{Cite web|last=Marsiwi|first=K.D.|date=12 Oktober 2020|title=Sapa Profesi : Barantan Wadahnya Para Profesional|url=https://drive.google.com/file/d/1zN1Dc4KRB7N5kuv9ZoZCsZMHg070XWAl/view|website=Media Quaranta|access-date=5 Desember 2022}}</ref>
 
Dokter Hewan Karantina menginduk pada organisasi profesi Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dengan spesifik diwadahi pada Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI).
 
== Jabatan fungsional ==
Baris 64 ⟶ 62:
 
== Tugas dan uraian kegiatan ==
Tugas JF dokter hewan karantina yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan [[tindakan karantina hewan]] serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.{{sfn|PermenPANRB 17/2018|loc=Pasal 5}} Analisis atau diagnosis dan tindakan karantina yang dimaksud adalah kegiatan menganalisis atau mendiagnosis [[Media pembawa HPHK|media pembawa]] yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina selanjutnya,{{sfn|PermenPANRB 17/2018|loc=Pasal 1 angka 9}} sedangkan pengawasan keamanan hayati hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, jenis asing invasif (''alien species''), dan lain-lain yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
 
Butir kegiatan JF dokter hewan karantina sesuai jenjang jabatannya yaitu:{{sfn|PermenPANRB 17/2018|loc=Pasal 6}}
Baris 619 ⟶ 617:
 
== Daftar pustaka ==
* {{citation|last=Badan Kepegawaian Negara|year=2018|title=Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil|url=http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/2019/profil_jabatan_fungsional_pns_2018.pdf|location=Jakarta|publisher=Badan Kepegawaian Negara|ref={{sfnref|BKN|2018}}|accessdate=2019-11-30|archive-date=2019-11-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20191126130855/http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/2019/profil_jabatan_fungsional_pns_2018.pdf|dead-url=yes}}
* {{citation|last=Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi|year=2018|title=Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina|url=https://jdih.menpan.go.id/data_puu/Permenpan%20No%2017%20Tahun%202018.pdf|location=Jakarta|publisher=Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI|ref={{sfnref|PermenPANRB 17/2018}}}}{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
{{Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan}}