Peraturan Daerah (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Edogang1 (bicara | kontrib)
k wiki
 
(41 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Peraturan Daerah''' adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah ([[gubernur]] atau [[bupati]]/[[wali kota]]) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di Provinsi [[Aceh]], Peraturan Daerah dikenal dengan istilah ''[[Qanun]]'', sementara di Provinsi [[Papua]], dikenal istilah ''[[Peraturan daerah istimewa (Perdais)|Peraturan Daerah Khusus]]''.
ASEDE KONLOT HEHE SAMA LU SEMUA HEHE
 
Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,<ref>Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: [http://peraturandaerah.com/pengertian-peraturan-daerah/ Pengertian Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Juli 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> sebagai berikut:
 
Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,<ref>Pasal 1 angka 8, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: [http://peraturandaerah.com/pengertian-peraturan-daerah/ Pengertian Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Juli 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> sebagai berikut: <blockquote>Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali kota.</blockquote>
 
== Materi Muatan Peraturan Daerah ==
[[Materi]] muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.<ref>[http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Dalam pasal 14, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.<ref>Baca Bagian Pengertian Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel [http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
</ref>
Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum; materi pokok yang diatur; ketentuan pidana (jika memang diperlukan); ketentuan peralihan (jika memang diperlukan); dan ketentuan penutup.<ref>Baca bagian Penyusunan Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel [http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}.</ref> Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana. Namun, berdasarkan pasal 15, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi, yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000,00.<ref>Baca Bagian Pidana dalam Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel [http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah].{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>.
 
Pasal 56 ayat 3 UU No 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai:
Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum; materi pokok yang diatur; ketentuan pidana (jika memang diperlukan); ketentuan peralihan (jika memang diperlukan); dan ketentuan penutup.<ref>Baca bagian Penyusunan Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel [http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah].</ref> Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana. Namun, berdasarkan pasal 15, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi, yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000,00.<ref>Baca Bagian Pidana dalam Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel [http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah].</ref>
==* MekanismeAngggaran Pembentukanpendapatan Peraturandan Belanja Daerah ==Provinsi;
* Pencabutan daerah provinsi;
'''Rancangan Peraturan Daerah''' (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda Dprd yang muntahD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
* Perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi
harus "disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur."<ref>https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf</ref>
 
== Referensi ==