Pekerja sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Organisasi Pekerja Sosial yakni Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (PROPEKSOS) yang diakui oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM RI
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Merakit (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
 
(14 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:US_Navy_031120-C-0000T-001_Sailors_assigned_to_USS_Vandegrift_(FFG_48)_assist_local_workers_in_digging_a_foundation_for_a_new_school_building_at_Doi_Lau_Hamlet_Kindergarten.jpg|jmpl|300px|ka]]
'''Pekerja sosial''' merupakanadalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi (Undang-undang No. 14 Tahun 2019). Menurut International Federation of Social Workers ([https://www.ifsw.org IFSW]), Pekerjaan sosial adalah profesi berbasis praktik dan disiplin akademis yang mempromosikan perubahan dan pengembangan sosial, kohesi sosial, dan pemberdayaan dan pembebasan orang. Prinsip-prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia, tanggung jawab kolektif, dan penghormatan terhadap perbedaan merupakan hal yang sentral dalam pekerjaan sosial. Didukung oleh teori-teori pekerjaan sosial, [[ilmu sosial]], humaniora dan pengetahuan asli, pekerjaan sosial melibatkan orang-orang dan struktur untuk mengatasi tantangan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan.
 
Definisi lainnya ialah bidang keahlian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai upaya guna meningkatkan [[kemampuan]] orang dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya melalui [[interaksi]]; agar orang dapat menyesuaikan diri dengan situasi kehidupannya secara memuaskan.<ref name="Budi Wibhawa">Budi Wibhawa, Santoso Tri Raharjo & Meilany Budiarti. 2010. ''Dasar-Dasar Pekerja Sosial''. Bandung: Widya Padjadjaran. Hal 42,63,128,129,129,130,131,132</ref> KekhasanKelebihan pekerja sosial adalah pemahaman dan keterampilan dalam memanipulasi [[perilaku manusia]] sebagai makhluk sosial. Pekerja sosial juga tidak hanya mengatasi masalah di masyarakat dengan singkat, akan tetapi mengembalikan fungsi sosial dari masyarakat itu sendiri .<ref name="Budi Wibhawa" /> Profesi pekerjaan sosial di Indonesia mulai berkembang pada tahun 1945, setelah kemerdekaan dan dimulai dengan kursus/ pelatihan dalam bidang pekerjaan/ kesejahteraan sosial. Kemudian mulai bermunculan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan kesejahteraan sosial/ pekerjaan sosial seperti Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, STISIP Widuri, UMJ, [[Universitas Indonesia]], Universitas Padjajaran, dan lain-lain.
 
Pekerja sosial dipandang sebagai sebuah bidang keahlian (profesi), yang berarti memiliki landasan keilmuan dan [[seni]] dalam praktik (dicirikan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi),<ref name="Budi Wibhawa" /> sehingga muncul juga definisi pekerja sosial sebagai profesi yang memiliki peranan paling penting dalam domain pembangunan kesejahteraan sosial.<ref name="Suharto">Edi Suharto. 1997. ''Pembangunan, Kebijakan Sosial & Pekerjaan Sosial''. Bandung: LSP STKS. Hal 233,320</ref> Sebagai suatu profesi kemanusiaan, pekerjaan sosial memiliki paradigma yang memandang bahwa usaha kesejahteraan sosial merupakan [[institusi]] strategis bagi keberhasilan [[pembangunan]].<ref name="Suharto" /> Seluruh lulusan Ilmu Kesejahteraan Sosial atau Pekerjaan Sosial ketika lulus dapat bekerja pada berbagai bidang. Para Pekerja Sosial kemudian melakukan registrasi dibawah payung Organisasi Profesi Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI). IPSPI merupakan organisasi resmi yang diakui oleh dunia internasional dan terdaftar sebagai anggota [https://www.ifsw.org IFSW]. Selain IPSPI, Pekerja Sosial juga bergabung di Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (PROPEKSOS) yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai Organisasi Pekerja Sosial yang bertujuan untuk mengembangkan teknologi dan ilmu Pekerjaan Sosial, mengadvokasi terkait profesi serta membangun sinergitas dan kemitraan dalam konteks peningkatan Kesejahteraan Sosial. Di Indonesia terdapat 32 Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan Kesejahteraan Sosial/ Pekerjaan Sosial. Seluruh Perguruan tinggi tersebut tergabung dalam Asosiasi Pendidikan Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial Indonesia (ASPEKSI).
 
Pada perkembangannya, pilar-pilar pekerjaan sosial kemudian memperkuat dirinya pada tahun 2011 dengan membentuk Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI). Anggota pilar terdiri dari [http://ipspi-indonesia.com IPSPI], [http://kemsos.go.id/ KEMENSOS], ASPEKSI, [https://dniks.or.id DNIKS], IPENSI, LSPS, BALKS, IPSM, Ikatan Relawan Indonesia, FORKOMKASI, JRPI, [http://socialworksketch.id Social Work Sketch], APSAKI, APSANI, Ikatan Pekerja Mandiri.<!--Maka, usaha kesejahteraan sosial perlu dilaksanakan secara institusional, [[konstitusional]] dan [[universal]].<ref name="Suharto"/> Kalimat mengarahkan ke arah opini tertentu, membuat tidak netral-->
Baris 11:
'''Epistemologi'''
 
Pekerjaan Sosial memiliki akar epistemologi yang kuat dari Ilmu Kesejahteraan sosial, dimana praktik pekerjaan sosial adalah bentuk aksiologi dari Epistemologi Ilmu Kesejahteraan sosial sebagai sebuah bangunan keilmuan<ref name=":0">Asep Jahidin, 2016, Epistemologi Ilmu Kesejahteraan Sosial. Perjalanan Dialektika Memahami Anatomi pekerjaan sosial Profesional. Samudra Biru, Yogyakarta. hal. 7</ref>.Dengan demikian landasan epistemologi pekerjaan sosial adalah Ilmu Sesejahteraan Sosial yang keduanya merupakan satu kesatuan eksistensial dimana antara praktik pekerjaan sosial dan Ilmu Kesejahteraan sosial sejatinya tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu tubuh yang saling menjelaskan.<ref name=":0" />.
[[Berkas:Asep Jahidin 2016. anatomi pekerjaan sosial profesional.png|jmpl|Epistemologi Kesejahteraan Sosial]]
=== Konteks perkembangan ===
Ada dua konteks berbeda akan perkembangan pekerja sosial, karakteristiknya, dan model-modelnya.<ref name="Budi Rahman Hakim">Budi Rahman Hakim. 2010. ''Rethinking Social Work Indonesia''. Jakarta Selatan: RMBOOKS. Hal 21,22,23,24,25</ref> Model pertama didasarkan pada pengaruh asli negara-negara maju di Dunia Pertama, yang secara umum diwakili oleh dua negara industrialis, yaitu Inggris dan [[Amerika Serikat]].<ref name="Budi Rahman Hakim"/> Model kedua dibentuk oleh pengalaman banyak [[negara berkembang]] di Dunia Ketiga di beberapa wilayah benua Asia, Afrika, dan Amerika Latin.<ref name="Budi Rahman Hakim"/> Menurut Ragab (1990) Perkembangan pekerja Sosial di Dunia Ketiga mengambil sebuah jalan yang sepenuhnya berbeda,<ref name="Budi Rahman Hakim"/> di mana ketimbang memberikan respon-respon menjadi diri sendiri terhadap berbagai kebutuhan lokal, mereka telah menjadi produk-produk final yang ditranspalasikan dari Negara-negara maju.<ref name="Budi Rahman Hakim"/>
 
== Sejarah ==
=== Konteks kelahiran dan perkembangannya ===
Di Inggris dan Amerika Serikat, pekerja sosial muncul karena menanggapi banyak dampak negatif yang disebabkan oleh keseluruhan proses industrialisasi ekonomi dan [[urbanisasi]] seperti [[kemiskinan]] dan penciptaan kelas-kelas pekerja<!--referensi: (Hops & Penderhughs 1992)-->.<ref name="Budi Rahman Hakim"/>
Sejarah awal pekerja sosial pada kedua negara industrialisasi tersebut sebenarnya adalah sebuah sejarah tentang berbagai aktivitas kedermawanan (charity) atau [[filantropis]] demi menolong rakyat miskin<!-- (Woodroofe,1962) referensi--> atau juga dikenal dengan istilah penanganan kemiskinan(Hick 2003).<ref name="Budi Rahman Hakim"/> Aktivitas-aktivitas filantropis itu secara resmi diturunkan dari undang-undang terkenal mengenai kemiskinan: yaitu Undang-Undang kemiskinan Elizabeth yang keluar pada abad ke-17 (Barkerm1995).<ref name="Budi Rahman Hakim"/> Gerakan dari aktivitas kedermawanan ke arah sebuah profesi modern disebabkan oleh suatu kenyataan bahwa jenis bantuan yang ada bagi rakyat miskin memunculkan kesulitan-kesulitan besar.<ref name="Budi Rahman Hakim"/> Sebagian besar hambatan tersebut adalah keterbatasan sumber daya, kurang koordinasi, pelaksanaan yang diskriminatif, ketidakperdulian, kurangnya [[transparansi]], dan ketidakmampuan untuk memberikan pelayanan secara memadai (Midgley,1981).<ref name="Budi Rahman Hakim"/>
Awalnya, ada dua reaksi spesifik terhadap bentuk baru dalam meregulasi kaum miskin sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Kemiskinan itu.<ref name="Budi Rahman Hakim"/> Yang pertama adalah ''the Charity Organization Society (COS)'', dan kedua ''Fabian Society'', yang ditransformasikan langsung kepada sebuah pendekatan ''the Settlement House Movement'', adalah asal-muasal profesi pekerja sosial, dan secara nyata adalah produk-produk industrialisasi dan urbanisasi (Jhon 1995).<ref name="Budi Rahman Hakim"/>
 
Baris 52:
# Tidak memberikan penilaian, hal ini berarti Pekerja Sosial menerima klien dengan apa adanya disertai [[prasangka]] atau [[penilaian]].<ref name="Budi Wibhawa"/>
# Individualisasi berarti memandang dan mengapresiasi sifat unik dari klien (Bistek,1957).<ref name="Budi Wibhawa"/> Setiap klien memiliki karakteristik kepribadian dan pemahaman yang unik, yang berbeda dengan setiap individu yang lain.<ref name="Budi Wibhawa"/>
# Menentukan sendiri, ialah memberikan kebebasan mengambil keputusan oleh klien, jika memang masalah klien sesuai dengan rencana yang dipersiapkan.<ref name="Budi Wibhawa"/>
# Tampil apa adanya, berarti Pekerja SOsialSosial sebagai seorang manusia yang berperan apa adanya, alami, tidak memakai topeng, pribadi yang asli dengan segala kekurangan dan kelebihannya.<ref name="Budi Wibhawa"/>
# Mengontrol keterlibatan emosional, beratiberarti Pekerja Sosial mampu bersikap [[objektif]] dan [[netral]].<ref name="Budi Wibhawa"/>
# Kerahasiaan, Pekerja Sosial harus menjaga kerahasiaan informasi seputar identitas, isi pembicaraan dengan klien, pendapat proffesionalprofesional lain atau catatan-catatan kasus mengenai diri klien.<ref name="Budi Wibhawa"/>
 
== Sistem dasar ==
Baris 68:
 
== Fokus Praktik ==
Hal terpenting adalah memberdayakan klien dan memantapkan hubungan pertolongan yang kolaboratif.<ref name="Santoso">Santoso Tri Raharjo. 2014. ''Assessment dan Wawancara''. Bandung: Unpad Press. Hal 1,2,3,11,12,13</ref> Dalam praktik pekerjaan sosial berbasis-kekuatan, suatu hubungan pertolongan kolaboratif dibentuk antara seorang profesional dan seorang individu, atau keluarga, atau kelompok, atau sebuah organisasi, atau suatu masyarakat dengan tujuan memberdayakan dan meningkatkan keadilan sosial dan ekonomi.<ref name="Santoso"/>
* Fokus Praktik Pekerja Sosial
Mikro adalah ditujukan hanya kepada ruang lingkup kecil baik satu orang/meningkatkan keberfungsian dan keberdayaan klien.<ref name="Santoso"/>
* Fokus Praktik Pekerja Sosial MakroMezzo
Mezzo adalah pada perubahan keorganisasian dan komunitas/ kecil, keluarga dan masyarakat.<ref name="Santoso"/>
* Fokus praktik pekerja sosial Makro
Makro adalah ditujukan untuk sebuah kebijakan dalam mengubah dan meningkatkan keberfungsian sosial masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial dan budaya.
<ref name="Santoso"/>
 
== Klien-klien ==
* Klien sukarela
adalah klien yang mencari pelayanan dari pekerja sosial atau badan-badan sosial atas dasar keinginan sendiri karena mereka memang membutuhkan bantuan yang berhubungan dengan sejumlah aspek kehidupannya sendiri.<ref name="Santoso"/>
* Klien tidak sukarela
adalah klienKlien yang ditekan atau dipaksa untuk mencari bantuan oleh seseorang yang mereka kenal dekat, bisa anggota keluarga ataupun bukan.<ref name="Santoso"/> Mereka tidak memperoleh mandat dari pengadilan atau hukum atau badan sosial untuk memperoleh bantuan.<ref name="Santoso"/>
* Klien bukan sukarela
adalahKlien yang memiliki mandat hukum untuk menerima pelayanan-pelayan.<ref name="Santoso"/> Mereka tidak memiliki pilihan lain untuk hal tersebut.<ref name="Santoso"/>
 
== Penelitian ==
Baris 93 ⟶ 96:
 
[[Kategori:Disiplin akademik]]
[[Kategori:Isumasalah sosial]]