Salat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pembatalan
k Melakukan perbaikan beberapa kata tidak baku
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(145 revisi perantara oleh 62 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Moslimmannen tijdens het gebed op vrijdag in de moskee Tulehu TMnr 20017952.jpg|jmpl|300px|ka|Kaum Muslimin di Indonesia sedang menunaikan salat di sebuah masjid di [[Tulehu, Salahutu, Maluku Tengah|Tulehu]], kira-kira tahun 1980.]] {{Ensiklopedia Islam|rukunislam}}{{Rukun Islam}}'''Salat''' ({{IPA-id|salat}}; {{lang-ar|ٱلصَّلَاة}} ''{{transl|ar|aṣ-ṣalāh}}'', jamak {{lang-ar|ٱلصَّلَوَات}} ''{{transl|ar|aṣ-ṣalawāt}}'', ejaan tidak baku: shalat, sholat atau solat) atau '''namaz''' ({{lang-fa|نماز}}) adalah salah satu jenis [[ibadah]] di dalam agama [[Islam]] yang dilakukan oleh [[Muslim]]. Kegiatan salat meliputi perkataan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan [[takbir]] dan diakhiri dengan gerakan [[salam]].{{Sfn|Ar-Rahbawi|2017|p=175}} Kedudukan salat di dalam Islam ialah sebagai [[rukun Islam]] yang kedua.<ref>{{Cite book|last=Hambali|first=Muh.|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=panduan+muslim+kaffah&pg=PA31&printsec=frontcover|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=19|url-status=live}}</ref> Salat merupakan suatu ibadah yang istimewa di dalam Islam karena perintah pelaksanaannya diterima oleh [[Nabi]] [[Muhammad]] dari [[Allah]] secara langsung.{{Sfn|Al-Mahfani dan Hamdi|2016|p=81}} Salat dijadikan sebagai penanda utama dalam status [[Keimanan dalam agama Islam|keimanan]] seorang [[muslim]]. Mengerjakan salat merupakan tanda awal keislaman sedangkan meninggalkan salat merupakan tanda awal [[Kafir|kekafiran]].{{Sfn|al-Basuruwani|2018|p=58}}
{{Rukun Islam}}
'''Salat''' ({{IPA-id|salat}}; {{lang-ar|ٱلصَّلَاة}} ''{{transl|ar|aṣ-ṣalāh}}'', {{lang-ar|ٱلصَّلَوَات}} ''{{transl|ar|aṣ-ṣalawāt}}''; bentuk tidak baku: solat, sholat, shalat) merujuk kepada [[ibadah]] pemeluk [[agama]] [[Islam]].
 
Menurut [[syariat Islam]], praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabiyang dicontohkan oleh [[Muhammad|Nabi Muhammad]] sebagai figur pengejawantahpengejawantahan perintah [[Allah]].<ref>Rasulullah {{saw}} bersabda, ''Salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya.'' Hadits riwayat [[Imam Bukhari]] no. 628, 7246 dan [[Imam Muslim]] no. 1533.</ref> UmatDalil muslimmengenai diperintahkankewajiban untuk mendirikanpelaksanaan salat karenaterdapat menurutdi dalam [[Surah Al-Qur'Ankabutan]], dapat[[hadis]], mencegahmaupun perbuatan[[ijmak]] kejipara [[ulama]].{{Sfn|Sarwat|2019|p=9}} Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan salat ada sembilan, yaitu Islam, berakal, [[mumayyiz]], bersuci, menutup [[aurat]], bersih dari najis, mengetahui waktu pelaksanaan salat, menghadap ke kiblat, dan mungkarmemiliki niat. Selain itu terdapat rukun salat yang jumlahnya sebanyak empat belas macam gerakan dan ucapan, serta delapan hal yang membatalkan salat.{{Sfn|Adil|2018|p=75}}
 
{{quotation|"...dirikanlah salat, sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain)."|{{Quran-s|Al-'Ankabut|29|45}}}}
Salat secara umum terbagi menjadi dua jenis yaitu [[Salat Fardu|salat fardu]] dan [[salat sunah]]. Salat fardu terbagi menjadi 5 [[waktu]] tertentu yang dikerjakan setiap [[hari]] dan bersifat wajib. Sementara itu, salat sunah bersifat dianjurkan untuk dikerjakan pada waktu tertentu, khususnya pada [[hari raya]] Islam.{{Sfn|Ar-Rahbawi|2017|p=177}}
 
== Etimologi ==
Kata salat merupakan [[kata serapan]] dalam bahasa Arab yaitu ''ṣalla''. Kata ini merupakan turunan dari kata ''yuṣalli'' - ''ṣalātan''.{{Sfn|Al-Mahfani dan Hamdi|2016|p=80}} Secara [[bahasa]], kata salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti sebagai "doa". Dalam [[Surah At-Taubah]] ayat 103 menjadi landasan pemaknaan ini. Dalam ayat ini, kata ''salat'' dimaknai sebagai "doa". Pemaknaan ''salat'' sebagai "doa" juga diperoleh dari perbuatan dan ucapan yang diadakan selama kegiatan salat merupakan serangkaian doa.{{Sfn|Syarbini|2011|p=2}}
Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, [[ibadah]]. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan [[takbiratul ihram]] dan diakhiri dengan [[salam]].
 
Sementara itu, secara istilah salat diartikan oleh para ulama sebagai serangkaian ucapan dan gerakan tertentu yang diawal dengan takbir dan diakhiri dengan gerakan salam. Gerakan takbir perlu didahului dengan niat dan memiliki persyaratan tertentu sebelum dilaksanakan.{{Sfn|Sarwat|2019|p=4}} [[Abu Hanifah]] menambahkan makna salat ini dengan memberikan ciri umum gerakannya yaitu berdiri, [[rukuk]], dan [[sujud]].{{Sfn|Sarwat|2019|p=4-5}}
== Hukum salat ==
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Moslimmannen tijdens het gebed op vrijdag in de moskee Tulehu TMnr 20017952.jpg|jmpl|300px|ka|Muslim di Indonesia sedang salat.]]
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi [[kafir]]<ref>Muhammad {{saw}} bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah [[kafir]]." Hadis riwayat [[Imam Ahmad]] dan [[Tirmidzi]].</ref> dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti [[Qarun]], [[Fir'aun]], [[Haman]] dan [[Ubay bin Khalaf]].<ref>Muhammad {{saw}} bersabda: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama [[Qarun]], [[Fir'aun]], [[Haman]] dan [[Ubay bin Khalaf]]." Hadis shahih riwayat [[Imam Ahmad]], [[At-Thabrani]] dan [[Ibnu Hibban]].</ref>
 
== Hakikat ==
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
Salat termasuk dalam ibadah yang tujuan pelaksanaannya hanya untuk menghambakan diri kepada Allah. Dalam pelaksanaan salat timbul suatu hubungan antara [[manusia]] sebagai [[makhluk]] ciptaan Allah, dan Allah sebagai pencipta makhluk yaitu manusia. Hubungan ini disebutkan di dalam Al-Qur'an pada [[Surah Az-Zariyat]] ayat 56, [[Surah Yasin]] ayat 22, dan [[Surah Al-An'am|Surah Al-'An'am]] ayat 162. Pada [[Surah Az-Zariyat]] ayat 56 disebutkan bahwa manusia dan [[jin]] diciptakan hanya untuk beribadah kepada Allah. [[Surah Yasin]] ayat 22 merupakan perenungan bahwa manusia akan kembali kepada Tuhannya sehingga tidak ada alasan untuk tidak beribadah kepada-Nya. Sementara itu, [[Surah Al-An'am|Surah Al-'An'am]] ayat 162 menjelaskan bahwa salat seorang muslim hanya dipersembahkan kepada Allah yang merupakan [[tuhan]] bagi seluruh [[alam]].{{Sfn|al-Basuruwani|2018|p=53}}
* [[Fardu]], Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
** [[Fardu ain]] adalah kewajiban yang diwajibkan kepada [[mukalaf]] langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti [[Salat Lima Waktu|salat lima waktu]], dan [[Salat Jum’at|salat Jumat]] (fardhu 'ain untuk pria).
** [[Fardu kifayah]] adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukalaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti [[salat jenazah]].
* [[Salat sunah]] (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
** Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah [[Salat Witir|witir]] dan salat sunah [[Salat Thawaf|thawaf]].
** Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah [[Rawatib]] dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
 
== Syarat-syarat salatDalil ==
Syarat-syarat salat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum salat ditunaikan.<ref>{{Cite book|title=Risalah Bimbingan Salat|first=Mahmud Sya'roni, S.Ag & Muh. Mathroni MH|publisher=Aneka Ilmu|year=2006|isbn=937-736-143-8|location=Semarang|page=25-26}}</ref>
 
=== Dalil di dalam Al-Qur'an ===
# Beragama Islam
Kata salat hanya disebutkan 83 kali di dalam [[Al-Qur'an]].{{Sfn|Syarbini|2011|p=4}} Perintah mengerjakan salat terdapat dalam beberapa [[ayat]] yaitu [[Surah Al-Hajj]] ayat 77, [[Surah Al-Baqarah]] ayat 43 dan 238, [[Surah An-Nisa’|Surah An-Nisa']] ayat 103 serta [[Surah Al-'Ankabut]] ayat 45. Surah Al-Hajj ayat 77 tidak secara langsung memberikan perintah salat, tetapi menyebutkan dua gerakan salat yaitu rukuk dan sujud. Surah Al-Baqarah ayat 43 secara langsung memerintahkan salat dengan menyebutkan salah satu gerakan salat yaitu rukuk. Ayat ini juga disertai dengan perintah untuk melaksanakan ibadah lain yaitu [[zakat]]. Surah An-Nisa' ayat 103 menjelaskan bahwa salat merupakan kewajiban bagi orang yang beriman dengan waktu pelaksanaannya telah ditentukan. Manfaat salat kemudian disebutkan dalam [[Surah Al-'Ankabut]] ayat 45 yaitu untuk mencegah manusia melakukan perbuatan yang keji dan mungkar. Setelah perintah dan manfaat salat disampaikan, maka dalam Surah Al-Baqarah ayat 238, Allah memerintahkan untuk memelihara salat dan melaksanakannya dengan khusyuk hanya untuk Allah.{{Sfn|Al-Mahfani dan Hamdi|2016|p=82-83}}
# Sudah balig
 
# Berakal sehat
Berikut ini adalah ayat-ayat lain yang membahas tentang salat di dalam [[Al-Quran]], kitab suci agama Islam:
# Suci dari hadas dan najis
* ''Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan'' (Ibrahim 14:31).
# Menghadap kiblat
* ''Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji ([[zina]]) dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain), dan [[Allah]] mengetahui apa yang kamu kerjakan'' (al-‘Ankabut 29:45).
# Mengetahui masuknya waktu salat
* ''Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan'' (Maryam 19:59).
# Mengerti syarat, rukun, dan sunah salat
* ''Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya'' (al-Ma’arij 70:19-23).
 
=== Dalil di dalam hadis ===
Perintah salat juga disampaikan di dalam [[hadis]]. Dalam periwayatan hadis dari [[Abdullah bin Umar]], Nabi Muhammad mengatakan bahwa salah satu [[Rukun Islam|rukun islam]] adalah salat. Hadis ini diriwayatkan oleh [[Muhammad bin Ismail al-Bukhari|Imam Bukhari]], [[Imam Muslim]] dan [[Ahmad bin Hanbal|Imam Ahmad]]. Terdapat pula sebuah hadis yang diriwayatkan oleh [[Abu Hurairah]], nabi Muhammad mengatakan bahwa salat merupakan ibadah pertama yang dihitung dalam [[pengadilan]] [[Akhir zaman|hari kiamat]]. Keberuntungan akan diperoleh oleh manusia yang melaksanakan salat dengan baik, sedangkan yang melaksanakan kerugian akan memperoleh kerugian dan kekecewaan.{{Sfn|Al-Mahfani dan Hamdi|2016|p=84}}
 
Nabi Muhammad juga memberikan [[analogi]] mengenai pentingnya salat bagi agama Islam dan umat muslim. Salat diumpamakan sebagai tiang yang menopang [[bangunan]]. Dalam analogi ini, bangunannya adalah Islam yang dibangun atas dasar [[jihad]]. Salat dijadikan sebagai pengokoh dasar keislaman dan penopang jalan mencapai jihad kepada Allah.{{Sfn|Sarwat|2019|p=7}}
 
== Pensyariatan ==
Allah memerintahkan pelaksanaan salat pada para [[nabi]] yang diutusnya antara lain [[Ibrahim]], [[Isma'il|Ismail]], [[Musa]], [[Isa]], dan Muhammad.{{Sfn|Syarbini|2011|p=4}} Setiap nabi dan [[rasul]] yang diutus oleh Allah telah diberi perintah untuk mengerjakan salat dengan hukum wajib untuk dilaksanakan. Tata cara dan aturan dalam pelaksanaan salat oleh tiap nabi dan rasul kemungkinan berbeda-beda sesuai dengan perintah Allah. Salat telah dilaksanakan sejak masa kenabian Adam hingga masa kenabian Muhammad. Penyempurnaan aturan, bacaan dan gerakan salat diadakan ketika Nabi Muhammad mengalami peristiwa [[Isra Mikraj]] menuju ke [[Sidratulmuntaha]].{{Sfn|Sarwat|2019|p=9-10}} Perintah salat juga diberikan kepada [[Bani Israil]],<ref>{{Cite web|title=Surah Al-Baqarah - 83|url=https://quran.com/2/83|website=quran.com|access-date=10 Februari 2024}}</ref> dan seluruh [[Ahli Kitab]].<ref>{{Cite web|title=Surah Al-Baqarah - 3-4|url=https://quran.com/2/3-4|website=quran.com|access-date=10 Februari 2024}}</ref>
 
=== Nabi Adam dan keturunannya ===
Keterangan mengenai perintah dan pelaksanaan salat oleh [[Adam]] dan keturunannya tertera pada [[Surah Maryam]] ayat 59. Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa adam dan keturunannya bersujud dan [[menangis]] ketika dibacakan ayat-ayat Allah.{{Sfn|Sarwat|2019|p=10}}
 
=== Nabi Ibrahim ===
Keterangan mengenai pelaksanaan salat oleh Nabi [[Ibrahim]] terdapat dalam Surah Ibrahim ayat 37. Dalam ayat ini, diketahui bahwa nabi Ibrahim memindahkan [[anak]] dan keturunannya ke sebuah [[lembah]] yang tandus dan tidak ditumbuhi oleh [[tumbuhan]]. Di tempat tersebut, Ibrahim membangun [[Ka'bah]] sebagai tempat pelaksanaan salat bagi dirinya dan anak keturunannya.{{Sfn|Sarwat|2019|p=10-11}}
 
=== Nabi Ishaq dan Ya'kub ===
Di dalam Al-Qur'an juga disiratkan akan salat yang dilakukan oleh nabi [[Ishak]] dan [[Yakub]]:<ref name="Quran">{{Cite web|title=Surah Al-Anbya - 72-73|url=https://quran.com/21/72-73|website=quran.com|access-date=10 Februari 2024}}</ref>
{{quotation|"...dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshaq dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami), dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah."|{{Quran-s|Al-Anbiya'|21|72-73}}}}
 
=== Nabi Muhammad ===
Sejak awal diutusnya Nabi Muhammad, umat muslim telah diperintahkan oleh Allah untuk melaksanakan salat. Perintah ini disampaikan langsung di dalam Al-Qur'an. [[Salat lima waktu]] baru diwajibkan setelah terjadinya peristiwa [[Isra Mikraj]]. Dalam Isra Mikraj tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad salat terlebih dahulu di [[Al-Jami' al-Aqsha|Al-Jami' Al-Aqsha]] sebelum naik ke [[langit]] dan berjumpa dengan para nabi yang lainnya. Nabi Muhammad juga bertemu dengan [[Musa|Nabi Musa]] dan dia menceritakan bahwa umatnya yaitu [[Bani Israil]], tidak mampu melakukan salat lima puluh waktu dalam sehari.
 
== Kiblat ==
[[Berkas:Supplicating Pilgrim at Masjid Al Haram. Mecca, Saudi Arabia.jpg|al="Seorang pria sedang berdoa dengan mengadahkan telapak tangan menghadap Ka'bah"|jmpl|Seorang Muslim berdoa ke arah [[Ka'bah]], kiblat umat Islam, di [[Masjidil Haram]].]]
[[Kiblat]] merupakan salah satu ciri utama ibadah di dalam Islam yang tidak ditemukan pada agama lain. Ibadah pada agama lain tidak menetapkan satu lokasi tertentu yang menjadi pusat peribadatan. Sementara dalam Islam, setiap muslim hanya dibolehkan melaksanakan salat menghadap suatu tempat yang sama dan berlaku secara [[universal]].{{Sfn|Usmani|2015|p=23}} Kiblat tidak menandakan tempat yang menjadi keberadaan Allah. Dalam [[konsep]] Islam, Allah selalu berada di tempat manapun. Tujuan penetapan kiblat hanya sebagai [[simbol]] persatuan umat muslim di seluruh [[dunia]].{{Sfn|Usmani|2015|p=26}} Kiblat tidak dikenal oleh [[agama Abrahamik]] lainnya, yaitu [[Yahudi]] dan [[Kekristenan|Kristen]].{{Sfn|Usmani|2015|p=25}}
 
{{Location map+|Middle East2|relief=yes|float=right|caption=Makkah, Madinah, dan Yerusalem|places={{Location map~|Middle East2|lat=21.4228714|long=39.823546 |label=[[Makkah]]}}
{{Location map~|Middle East2|lat=24.4672105|long=39.6089423|label=[[Madinah]]}}
{{Location map~|Middle East2|lat=31.7760692|long=35.2335915|label=[[Yerusalem]]}}}}Pada awal mulanya salat umat muslim berkiblat ke [[Al-Jami' al-Aqsha]] di [[Yerusalem]] sebelum akhirnya diperintah Allah untuk berpindah kiblat ke bangunan yang didirikan [[Nabi]] [[Ibrahim]] dan [[Ismail]] yaitu [[Ka'bah]] yang berada di dalam [[Masjidil Haram]].<ref>{{Cite web|title=Surah Al-Baqarah - 144|url=https://quran.com/2/144|website=quran.com|access-date=2021-09-27}}</ref> Pengalihan arah kiblat ini terjadi ketika Nabi Muhammad dan para pengikutnya sedang melaksanakan salat di [[Madinah]]. Posisi salat pada saat itu menghadap ke utara sesuai dengan posisi dari Al-Jami' al-Aqsha. Setelah perubahan arah kiblat diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad, maka kiblat salat berikutnya dialihkan ke arah selatan menghadap ke Ka'bah di [[Makkah]]. Proses pengalihan ini mulai dilakukan di penghujung hari, sehingga di permulaan hari, arah kiblat masih menghadap ke Al-Jami' al-Aqsha.{{Sfn|Usmani|2015|p=22}}
 
Ayat Al-Qur'an yang memperjelas status Ka'bah sebagai kiblat umat Islam adalah Surah Al-Baqarah ayat 144, 149, dan 150. Ketiga ayat ini berisi perintah untuk memalingkan wajah ke arah [[Masjidil Haram]].{{sfn|Bashori|2015|pp=97–98}} Pewahyuan ketiga ayat ini berlangsung pada bulan [[Rajab]] atau [[Syakban]] tahun ke-2 [[Kalender Hijriyah|Hijriyah]] (624 [[Masehi]]).{{sfn|Bashori|2015|p=104}}
 
Posisi menghadap kiblat memiliki tiga tingkatan yang menjadi syarat penunaian salat secara benar. Masing-masing ialah ketetapan hati, perasaan diawasi oleh Allah, dan pemaknaan terhadap kalam Allah. Ketetapan hati berkaitan dengan penjagaan hati dan pikiran yang dapat mengurangi [[pahala]] salat. Pikiran dan hati selama salat dijaga dari hawa nafsu dan keraguan berlebihan. Perasaan diawasi oleh Allah ialah melaksanakan salat dengan pikiran selalu meyakini bahwa Allah mengetahui, mengamati dan mengawasi ibadah salat. Sedangkan pemaknaan terhadap kalam Allah berarti bahwa salat dilaksanakan dengan mengetahui makna bacaannya, serta makna ubudiahnya.<ref>{{Cite book|last=bin Sa'ad|first=Abu Abdirrahman Adil|date=2018|title=Ensiklopedi Shalat|location=Jakarta Timur|publisher=Ummul Qura|isbn=978-602-7637-03-0|pages=58|translator-last=Mujtahid|translator-first=Umar|url-status=live}}</ref>
 
== Hukum ==
Dalam Islam, salat merupakan suatu kewajiban yang dihukumi [[fardu ain]] bagi muslim yang telah [[baligh]]. Tiap muslim wajib melaksanakan salat selama ia masih hidup. Dalil mengenai kewajiban salat terdapat di dalam Al-Qur'an maupun hadis.{{Sfn|Al-Mahfani dan Hamdi|2016|p=82}} Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi [[kafir]]<ref>Muhammad {{saw}} bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah [[kafir]]." Hadis riwayat [[Imam Ahmad]] dan [[Tirmidzi]].</ref> dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti [[Qarun]], [[Fir'aun]], [[Haman]], dan [[Ubay bin Khalaf]].<ref>Muhammad {{saw}} bersabda: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama [[Qarun]], [[Fir'aun]], [[Haman]] dan [[Ubay bin Khalaf]]." Hadis shahih riwayat [[Imam Ahmad]], [[Ath-Thabrani]] dan [[Ibnu Hibban]].</ref>
 
Hukum salat secara umum terbagi menjadi dua yaitu wajib dan sunah. Salat yang wajib dikerjakan disebut [[Salat Fardu|salat fardu]], sedangkan yang sunah untuk dikerjakan disebut [[salat sunah]].{{Sfn|Watiniyah|2019|p=19}}
=== Kondisi khusus ===
{{Utama|Safar (perjalanan)|Salat Qashar|Salat Jamak}}
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang [[sakit]] dan saat berada dalam [[perjalanan]]. Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi [[duduk]], sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring. Bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan [[isyarat]]. Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan ([[Salat Jamak|jamak]]) atau meringkas ([[Salat Qashar|qashar]]) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni [[salat zuhur]] dengan [[salat asar]] atau [[salat magrib]] dengan [[salat isya]]. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 [[rakaat]] (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.
 
== Persyaratan ==
Syarat-syarat salat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum salat ditunaikan. Jenis syarat dalam salat dibagi berdasarkan kemampuan dari dalam diri [[individu]] maupun [[pengamatan]] dari luar diri individu. Syarat yang harus dimiliki di dalam diri individu meliputi beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan mengetahui rukun salat. Sementara syarat yang berasal dari luar individu ialah [[kebersihan]] dan kesucian dari hadas dan najis, ketepatan waktu pelaksanaan salat serta posisi salat menghadap kiblat.<ref>{{Cite book|last=Sya'roni, M., dan Mathroni, M.|first=|year=2006|title=Risalah Bimbingan Salat|location=Semarang|publisher=Aneka Ilmu|isbn=978-979-7361-43-3|page=25-26|url-status=live}}</ref>
 
=== Beragama Islam ===
Syarat sahnya salat yang paling pertama adalah pelaksananya harus meyakini kebenaran agama Islam. Salat seseorang dianggap tidak sah ketika dirinya menjadi kafir. Orang kafir yang kembali beragama Islam wajib mengqada salat-salatnya agar dapat kembali menjadi sah. Keterangan ini diperoleh dari Surah Al-Baqarah ayat 217.{{Sfn|Maulana dan Jinaan|2017|p=2-3}} Sebaliknya, [[mualaf]] tidak diwajibkan mengqada salat yang ditinggalkannya selama masih menjadi kafir. Dosa-dosa selama masih menjadi kafir diampuni oleh Allah sesuai keterangan pada [[Surah Al-Anfal]] ayat 38.{{Sfn|Maulana dan Jinaan|2017|p=3}}
 
=== Balig ===
Tanda balig bagi manusia adalah sama dengan tanda memasuki masa [[pubertas]]. Bagi laki-laki, tanda ini berupa terjadinya [[mimpi basah]]. Sementara bagi wanita, tanda balig adalah terjadinya [[menstruasi]]. Sebelum mencapai usia balig, salat belum berstatus sebagai kewajiban, tetapi setelah mencapai usia balig maka status salat menjadi wajib.{{Sfn|Maulana dan Jinaan|2017|p=3-4}} Anak yang belum mencapai masa pubertas dibebaskan dari kewajiban melaksanakan salat. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh [[Abu Dawud]], [[Muhammad bin Isa at-Tirmidzi]] dan [[Muhammad bin Ismail al-Bukhari]].{{Sfn|Maulana dan Jinaan|2017|p=4}}
 
=== Wudhu ===
[[Berkas:Ablucja-meczet.jpg|jmpl|Tiga orang yang sedang berwudu di tempat wudhu.]]
Sebelum melaksanakan salat, tiap muslim wajib melakukan [[wudu]]. Caranya adalah dengan membersihkan bagian tubuh tertentu menggunakan [[air]]. Wudu mejadi syarat wajib sebelum melaksanakan salat wajib maupun salat sunah. Syarat pelaksanaan wudu adalah berislam, berakal sehat, menggunakan air suci, dan tidak berpenghalang. Makna berakal sehat ialah mampu membedakan antara hal yang baik dengan hal yang buruk. Sementara itu, air suci adalah air yang belum pernah digunakan untuk kegunaan lain, misalnya [[Hujan|air hujan]], [[air laut]], air sungai, [[salju]] yang mencair, dan air dari [[Tangki air|tangki]] atau [[kolam]] besar. Penghalang di dalam wudu adalah najis atau [[hadas]]. Penghalang ini terbagi menjadi dua yaitu penghalang lahir dan penghalang [[biologi]]s. Penghalang lahir misalnya kotoran yang menempel di sela-sela [[kuku]], sedangkan penghalang biologis misalnya [[Menstruasi|haid]] dan [[nifas]] bagi wanita. Syarat tambahan diberikan kepada orang dengan penyakit yang membuatnya selalu berhadas. Bagi penderita penyakit selalu berhadas, wudu dilakukan setiap memasuki waktu salat. Penyakit berhadas ini misalnya [[keputihan]] dan tidak mampu menahan [[buang air kecil]].{{Sfn|Syafril|2018|p=2}}
 
Wudu dimulai dengan niat dan kemudian dilanjutkan dengan membasuh kedua telapak tangan. Selanjutnya yang dibasuh adalah bagian muka, kedua telapa tangan hingga mencapai siku, mengusap bagian kepala dan membasuh kedua telapak kaki hingga [[tumit]]. Pelaksanaan wudu ini dilakukan secara berurutan.{{Sfn|Syafril|2018|p=3-4}}
 
Wudu dapat menjadi batal akibat beberapa hal. Penyebab paling umum adalah keluarnya kotoran dari [[anus]] atau [[alat kelami]]<nowiki/>n. Penyebab berikutnya adalah tidur dengan posisi tubuh tengkurap atau kaki terangkat. Wudu juga dapat batal akibat orang yang berwudu kehilangan akal sehat akibat [[mabuk]], sakit, [[epilepsi]], atau [[gila]]. Batalnya wudu juga disebabkan karena bersentuhan langsung antara [[kulit]] dengan kulit pada orang yang bukan [[mahram]]. Keberadaan atau ketidakberadaan [[hawa nafsu]] tidak mempengaruhi pembatalan wudu. Kondisi terakhir yang dapat membatalkan wudu adalah menyentuh lubang anus sendiri maupun orang lain baik dalam keadaan hidup atau telah meninggal.{{Sfn|Syafril|2018|p=9}}
 
== Rukun salat ==
[https://islamprayertimes.com/id/knowledge/tata-cara-sholat-dalam-islam-beserta-bacaan Rukun salat] adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak sah berdasarkan [[syariat Islam]] dan juga tidak bisa diganti dengan [[sujud sahwi]].<ref>https://rumaysho.com/1723-rukun-rukun-shalat-1.html</ref>
[[Berkas:Men praying at jama masjid.jpg|top|ka|jmpl|Salat berjamaah]]
# [[Berdiri|Berdiri bagi yang mampu]].<ref>“Salatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain.</ref>
Rukun salat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.<ref>https://rumaysho.com/1723-rukun-rukun-shalat-1.html</ref>
# [[Niat|Niat dalam hati]].
# Berdiri bagi yang mampu.<ref>“Salatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” HR Bukhari no. 1117, dari ‘Imron bin Hushain.</ref>
# [[Takbir|Takbiratul ihram]].<ref>“Pembuka salat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.</ref>
# niat dalam hati
# Takbiratul ihram.<ref>“Pembuka salat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.</ref>
# Membaca surat [[Al Fatihah]] pada tiap [[rakaat]].<ref>“Tidak ada salat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.” HR Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394, dari ‘Ubadah bin Ash Shomit.</ref>
# [[Rukuk]] dan tuma’ninahtumakninah.<ref>“Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.” HR Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397.</ref><ref name="Hadits riwayat Ad-Darimi no. 1329">“Salat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.” HR Ad-Darimi no. 1329. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.</ref>
# [[IktidalI'tidal]] setelah rukuk dan tumakninah.<ref name="Hadits riwayat Ad-Darimi no. 1329" /><ref>“Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”</ref>
# [[Sujud|Sujud dua kali]] dengan tumakninah.<ref name="Hadits riwayat Ad-Darimi no. 1329" /><ref>“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”</ref>
# [[Duduk|Duduk antara dua sujud]] dengan tumakninah.<ref name="Hadits riwayat Ad-Darimi no. 1329" /><ref>“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”</ref>
# Duduk tasyahud akhir.
# membaca [[tasyahud]] akhir.<ref>“Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam salat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.” HR Bukhari no. 831 dan Muslim no. 402, dari Ibnu Mas’ud.</ref>
# Membaca salawat[[selawat]] nabi pada tasyahud akhir.<ref>“Jika salah seorang di antara kalian hendak salat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi {{saw}}, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.” Riwayat ini disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Fadh-lu Salat ‘alan Nabi, hal. 86, Al Maktabah Al Islamiy, Beirut, cetakan ketiga 1977.</ref>
# Membaca [[salam]] yang pertama.<ref>“Yang mengharamkan dari hal-hal di luar salat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam.” HR Abu Daud no. 618, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 301.</ref>
# Tertib melakukan rukun salat secara berurutan.<ref>Pembahasan rukun salat ini banyak disarikan dari penjelasan Syaikh Abu Malik dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.</ref>
 
=== Salat berjamaahTakbir ===
Pengucapan kata "akbaaar" atau di panjangkan di dalam takbir ketika salat tidaklah diperbolehkan. Larangan ini berlaku secara mutlak serta berlaku pula di dalam [[azan]]. Pemanjangan ucapan "akbaaar" dapat mengubah arti dari kata tersebut. Kata akbar ketika dipanjangkan menjadi akbâr akan berarti sejenis tanaman atau [[bedug]] yang hanya punya satu sisi pukul. Selain itu, imam salat yang memanjangkan kata "akbar" dapat membuat makmum mendahuluinya dalam rukun salat. Makmum dalam artian ini menyelesaikan pengucapan takbir sebelum imam, sehingga melanggar rukun salat.<ref>{{Cite book|last=bin Sa'ad|first=Abu Abdirrahman Adil|date=2018|title=Ensiklopedi Shalat|location=Jakarta Timur|publisher=Ummul Qura|isbn=978-602-7637-03-0|pages=553|translator-last=Mujtahid|translator-first=Umar|url-status=live}}</ref>
 
== Jenis ==
 
=== Berdasarkan hukumnya ===
 
==== Salat nawafil ====
Salat nawafil adalah salat tambahan selain salat fardu. Salat nawafil ini terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu salat sunah, salat mustahab dan salat tathawwu'. Ketiga tingkatan ini sering disatukan menjadi satu yaitu salat sunah, tetapi ketiganya tetap memiliki perbedaan.{{Sfn|Watiniyah|2019|p=20}} Salat sunah merupakan salat tambahan yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad semasa hidupnya secara terus-menerus. Salat mustahab adalah salat yang diketahui pelaksanaanya di dalam hadis, tetapi pelaksanaannya secara terus-menerus tidak terdapat di dalam hadis. Sementara itu, salat tathawwu' merupakan salat yang tidak terdapat dalam hadis maupun dicontohkan oleh para sahabat, [[tabiin]] dan [[tabi'ut tabi'in]]. Salat tathawwu' hanya dikerjakan sebagai bentuk pendekatkan diri seorang hamba kepada Allah. Kesalahan dalam penyebutan ketiga jenis salat nawafil ini tidak membuat seorang muslim berdosa selama mereka memahami makna dari ketiganya.{{Sfn|Watiniyah|2019|p=21}}
 
[[Salat sunah]] adalah salat-salat yang dianjurkan untuk dikerjakan, akan tetapi tidak diwajibkan. Seorang muslim tidak berdosa ketika tidak melaksanakan salat sunah, sedangkan melaksanakannya berarti memperoleh pahala. Salat sunah terbagi lagi menjadi dua, yaitu salah sunah muakkad dan salat sunah ghairu muakkad. Salat sunah muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya dan [[Salat Tarawih|salat tarawih]]. Sedangkan salat sunah ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa anjuran dengan penekanan yang kuat.{{Sfn|Watiniyah|2019|p=19-20}} Contoh salat sunah ghairu muakkad yaitu [[Salat Rawatib|salat rawatib]] dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
 
==== Salat fardu ====
 
*[[Fardu]], Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
** [[Fardu ain]] adalah kewajiban yang diwajibkan kepada [[mukalaf]] langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti [[Salat Lima Waktu|salat lima waktu]] dan [[Salat Jum’at|salat Jumat]] (''fardu 'ain'' untuk pria).
** [[Fardu kifayah]] adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukalaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti [[salat jenazah]].
 
=== Salat berjamaah ===
{{Utama|Salat berjamaah}}
[[Berkas:Men praying at jama masjid.jpg|ka|jmpl|Salat berjamaah]]
[[Berkas:Posisi-Shalat-Berjama'ah.png|jmpl|350px|ka|Sebuah [[infografik]] mengenai posisi salat berjamaah sesuai ''[[sunnah]]'' dari [[Nabi]] [[Muhammad]] {{saw}}.]]
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.<ref>Rasulallah {{saw}} bersabda, “Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan salat.” (Hadits riwayat Bukhari, dalam Fath al-Bari’ No.723)</ref><ref>Rasulallah {{saw}} bersabda, “Benar-benarlah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan membuat berselisih di antara wajah-wajah kalian.” (Hadits riwayat Bukhari 717, Imam Muslim 127, Lafadz ini dari Imam Muslim). Berkata Al-Imam An-Nawawi, “Makna hadits ini adalah akan terjadi di antara kalian permusuhan, kebencian dan perselisihan di hati.”</ref><ref>Rasulallah {{saw}} bersabda, “Luruskan shaf kalian, jadikan setentang di antara bahu-bahu, dan tutuplah celah-celah yang kosong, lunaklah terhadap tangan saudara kalian dan jangan kalian meninggalkan celah-celah bagi setan. Barangsiapa menyambung shaf maka Allah menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskannya maka Allah akan memutuskannya.” (Hadits riwayat Bukhari, Abu Dawud 666. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shahih Sunan Abu Dawud)</ref><ref>Dari Abu Qosim Al-Jadali berkata, “Saya mendengar Nu’man bin Basyir berkata, ‘Rasulallah {{saw}} menghadapkan wajahnya kepada manusia dan bersabda, ‘Luruskan shaf-shaf kalian! Luruskan shaf-shaf kalian! Luruskan shaf-shaf kalian! Demi Allah benar-benar kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menjadikan hati kalian berselisih.’ Nu’man berkata, ‘Maka saya melihat seseorang melekatkan bahunya dengan bahu kawannya, lututnya dengan lutut kawannya, mata kaki dengan mata kaki kawannya.’’” (Hadits riwayat Abu Dawud 662, Ibnu Hibban 396, Ahmad 4272. Dishahihkan Syaikh Al-Albany dalam As-Shahihah no.32)</ref>
 
Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai [[imam salat]], dan yang lain akan berlaku sebagai [[makmum]].
 
* Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain:
Berikut ini adalah jenis-jenis hukum salat berjamaah:<ref>{{Cite web|last=Hadi|first=Abdul|title=Hukum Shalat Berjamaah Adalah Bervariasi, Fardu Ain, Mubah, Sunah?|url=https://tirto.id/hukum-shalat-berjamaah-adalah-bervariasi-fardu-ain-mubah-sunah-f7uc|website=tirto.id|language=id|access-date=2023-04-03}}</ref><ref>{{Cite web|last=Faizin|first=Muhammad|title=Keutamaan dan Hukum Shalat Berjamaah|url=https://islam.nu.or.id/shalat/keutamaan-dan-hukum-shalat-berjamaah-BGobi|website=nu.or.id|language=id-id|access-date=2023-04-03}}</ref>{{Refn|Setiap madzhab berbeda pendapat tentang hukum salat berjamaah. Selebihnya bisa membaca artikel [https://tirto.id/hukum-shalat-berjamaah-adalah-bervariasi-fardu-ain-mubah-sunah-f7uc Hukum Shalat Berjamaah Adalah Bervariasi, Fardu Ain, Mubah, Sunah?] oleh Abdul Hadi.|group=catatan}}
** Salat fardu
* Salat yang harus/wajib dilakukan secara berjamaah antara lain:
** [[Salat tarawih]]
** [[Salat Jumat]]
* Salat yang harus dilakukan berjamaah antara lain:
* Salat yang disunahkan secara berjamaah maupun sendiri antara lain:
** Salat Jumat
** [[Salat Hari Raya (Ied)fardu]]
** [[Salat Istisqa'jenazah]]
** [[Salat Tarawih]]
** [[Salat Witir]] (pada bulan [[Ramadan]])
** [[Salat Id|Salat dua Hari Raya]]
** [[Salat Istisqa]] (meminta hujan)
** [[Salat dua gerhana]]
* Salat yang tidak disunahkan berjamaah antara lain:
** [[Salat Tahajud]]
** [[Salat Witir]] (pada selain bulan [[Ramadan]])
** [[Salat Rawatib]]
** dll.
 
=== Salat fardu ===
{{Utama|Salat Fardu}}
Yaitu salat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah.
 
Salat yang mula-mula diwajibkan bagi [[Nabi]] [[Muhammad]] dan para pengikutnya adalah salat malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
== Salat dalam kondisi khusus ==
{{quotation|"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu, dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik, dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya, dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."|{{Quran-s|Al-Muzzammil|73|20}}}}
{{Utama|Safar (perjalanan)|Salat Qashar|Salat Jamak}}
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan ([[Safar (perjalanan)|safar]]).
 
Dengan turunnya ayat ini, hukum salat malam hukumnya menjadi sunnah. [[Ibnu Abbas]], [[Ikrimah]], [[Mujahid]], [[al-Hasan]], [[Qatadah]], dan ulama [[salaf]] lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban salat malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
 
== Kemakruhan dan keharaman ==
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan ([[Salat Jamak|jamak]]) atau meringkas ([[Salat Qashar|qashar]]) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni [[salat zuhur]] dengan [[salat asar]] atau [[salat magrib]] dengan [[salat isya]]. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.
 
=== SalatWaktu dalamdan Al-Qurantempat ===
[[Berkas:Salat times (global).svg|jmpl|mWaktu-waktu salat dalam sehari]]
Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam [[Al-Quran]], kitab suci agama Islam.
Waktu salat yang diberi hukum terlarang adalah pada [[Salat sunah|salat sunnah]], dengan pengecualian. Larangan salat ini dikarenakan meniru perbuatan orang munafik. Waktu pelaksanaannya ada beberapa yaitu:{{Sfn|al-Fauzan|2019|p=186-190}}
* ''Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan'' (Ibrahim 14:31).
* ''Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji ([[zina]]) dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain), dan [[Allah]] mengetahui apa yang kamu kerjakan'' (al-‘Ankabut 29:45).
* ''Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan'' (Maryam 19:59).
* ''Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya'' (al-Ma’arij 70:19-23).
 
# Setelah salat subuh hingga [[matahari terbit]]
== Sejarah salat fardu ==
# Saat matahari terbit hingga baru mencapai sepenggalah
Salat yang mula-mula diwajibkan bagi [[Nabi]] [[Muhammad]] dan para pengikutnya adalah salat malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
# Posisi matahari tepat berada di atas tubuh, sehingga [[bayang-bayang]] tepat berada di bawah tubuh. Kemakruhan ini dikecualikan untuk hari Jumat.
{{quotation|"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu, dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik, dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya, dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."|{{Quran-s|Al-Muzzammil|73|20}}}}
# Setelah shalat asar hingga [[matahari terbenam]].
# Saat matahari terbenam hingga langit gelap sempurna.
 
Pengecualian terhadap waktu terlarang cukup banyak. Beberapa salat yang boleh didirikan dalam waktu terlarang tersebut antara lain ketika seseorang lupa, salat dua rakaat [[tawaf]], [[salat jenazah]], [[salat tahiyat masjid]], [[salat gerhana]], atau saat akan mengganti salat fardu yang terlewat (''qadha'').{{Sfn|al-Fauzan|2019|p=186-190}}
Dengan turunnya ayat ini, hukum salat malam hukumnya menjadi sunnah. [[Ibnu Abbas]], [[Ikrimah]], [[Mujahid]], [[al-Hasan]], [[Qatadah]], dan ulama [[salaf]] lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban salat malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.''
 
Keharaman juga berlaku pada tempat salat. Terdapat beberapa tempat salat yang membuat hukum salat menjadi haram. Berdasarkan kelayakannya sebagai tempat ibadah, haram melaksanakan salat berlaku di [[Pemandian umum|pemandian]],{{Sfn|Sabiq|2015|p=449}} tempat berganti pakaian,{{Sfn|Watiniyah|2019|p=28}} dan [[peternakan]].{{Sfn|al-Fauzan|2019|p=43}} Salat haram didirikan di tempat yang memiliki banyak najis seperti tempat [[penyembelihan hewan]], [[kakus]], dan [[tempat pembuangan akhir]].{{Sfn|al-Fauzan|2019|p=43}}{{Sfn|Sabiq|2015|p=449}} Ada pula tempat yang juga dimakruhkan atau bahkan diharamkan untuk salat karena mengganggu [[publik]] atau dimurkai oleh Allah. Tempat salat yang haram akibat mengganggu publik adalah di [[jalan raya]] yang masih digunakan, [[lembah]] yang rawan [[banjir]], [[pasar]], atau di muka publik.{{Sfn|Watiniyah|2019|p=28}}{{Sfn|Sabiq|2015|p=449}} Adapun tempat salat yang dimurkai Allah adalah di tempat ibadah umat nonmuslim atau di tempat [[maksiat]].{{Sfn|Watiniyah|2019|p=28}}
== Ibadah salat sebelum Islam ==
Dalam Alquran disebutkan adanya perintah Allah untuk melaksanakan salat bagi umat-umat sebelum Nabi Muhammad. Salat dalam Islam pun telah dilakukan sejak awal diutusnya Nabi Muhammad, dan baru diwajibkan [[Salat lima waktu]] setelah terjadinya peristiwa [[Isra dan mikraj]]. Dalam Isra' mi'raj tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad salat terlebih dahulu di Al-Aqsha sebelum naik ke langit dan berjumpa para nabi. Nabi Muhammad juga bertemu Nabi Musa dan dia menceritakan bahwa umat-nya (bani Israil) tidak mampu melakukan salat lima puluh waktu dalam sehari.
 
Salat haram dilakukan di [[pemakaman]] karena menurut tradisi Islam, salat di atasnya dianggap menyembah kubur. Pengecualian haramnya salat di pemakaman berlaku untuk [[salat jenazah]], jika jenazah akan segera dikuburkan setelahnya.{{Sfn|al-Fauzan|2019|p=41}}{{Sfn|Sabiq|2015|p=446}} Salat juga haram dilakukan di bagian atap [[Ka'bah]], karena bagian tersebut dianggap tanpa arah. Akan tetapi salat dianggap sah jika dilakukan di dalamnya.{{Sfn|Sabiq|2015|p=449}}
Di dalam Alquran juga disiratkan akan salat yang dilakukan nabi-nabi sebelum Islam, misalnya [[Ishaq]] dan [[Ya'kub]]:
{{quotation|"...dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshaq dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami), dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah."|{{Quran-s|Al-Anbiya'|21|72-73}}<ref name="Quran">[http://quran.com/21/72-73 Surah dan ayat Alquran]</ref>}}
 
Tempat salat yang dianggap makruh adalah tempat yang banyak dipajang gambar atau lukisan. [[Ibnul Qayyim al-Jauziyyah]], seorang ulama klasik Islam, menganggap bahwa tempat yang seperti ini layak dimakruhkan daripada kamar mandi. Bahkan gambar-gambar diyakini, menurut tradisi Islam, adalah sumber perbuatan [[syirik]].{{Sfn|al-Fauzan|2019|p=44}}
Juga disebutkan pula di dalam Alquran perintah salat kepada umat lainnya sebelum Nabi Muhammad, pada Nabi Ismail,<ref name="Quran">[http://quran.com/19/54-55 Surah 19: Ayat 54-55]</ref> pada Nabi [[Isa]],<ref name="Quran">[http://quran.com/19/30-31 Surah 19: Ayat 30-31]</ref> pada Bani Israil,<ref name="Quran">[http://quran.com/2/83 Surah 2: Ayat 83]</ref> dan seluruh [[Ahlul Kitab]].<ref name="Quran">[http://quran.com/2/3-4 Surah 2: Ayat 3-4]</ref>
 
=== Pakaian ===
Pada awal mulanya salat umat muslim berkiblat ke [[Al-Aqsha]] di [[Yerusalem]] sebelum akhirnya diperintah Allah untuk berpindah kiblat ke bangunan yang didirikan [[Nabi]] [[Ibrahim]] dan [[Ismail]] yaitu Masjid Al-Haram [[Ka'bah]].<ref name="Quran">[http://quran.com/2/144 Surah 2: Ayat 144]</ref>
Dalam salat, baik [[laki-laki]] maupun perempuan diharamkan menggunakan [[pakaian]] yang ketat. Pelarangan ini dikarenakan pakaian ketat membuat [[aurat]] terlihat melalui lekuk tubuh.<ref>{{Cite book|last=Salman|first=Masyhur Hasan|date=2016|title=Ensiklopedi Kesalahan dalam Shalat|location=Jakarta|publisher=Pustaka Imam Syafi'i|isbn=978-602-9183-46-7|pages=27|url-status=live}}</ref>
 
== Manfaat ==
 
=== Memelihara kesehatan tubuh manusia ===
Salat merupakan sebuah ibadah yang memiliki gerakan-gerakan tertentu. Setiap gerakan salat bermanfaat bagi kesehatan tubuh manusia. Gerakan wudu sebelum salat serta pelaksanaan salat membuat [[akupunktur]] dan [[Pijat|pemijatan]] alami bagi tubuh manusia melalui sentuhan. Daerah akupunktur ini terbagi menjadi 12 titik di telapak tangan, 24 titik pada wajah, 8 titik pada lengan, 24 titik pada kepala, dan 13 titik pada kaki. Gerakan-gerakan salat juga mencegah beberapa [[penyakit]] timbul pada manusia. Gerakan berdiri setelah sujud atau rukuk membuat [[saraf]] pada bagian [[otak]] dan [[punggung manusia]] terkendurkan. Hal ini membuat tubuh manusia lebih sulit terkena penyakit yang berkaitan dengan ruas [[tulang punggung]]. Pada posisi sujud, terjadi [[kontraksi]] pada otot-otot dan terjadi pemijatan pada bagian [[pembuluh darah]] dan saraf di bagian [[kelenjar getah bening]] serta mencegah pengerutan pada bagian pembuluh darah. Sementara itu, pada gerakan duduk tasyahud, terjadi pemijatan pada bagian pusat otak ruas tulang punggung, [[bahu]], [[mata]], dan [[jari kaki]]. Sedangkan pada gerakan salam, terjadi penguatan otot [[leher]] dan kepala selama kepala menoleh ke kanan dan ke kiri.{{Sfn|Usmani|2015|p=21}}
 
=== Sedekah Salat ===
Salat, selain sebagai bentuk ibadah utama dalam Islam, juga dapat dianggap sebagai sarana untuk bersedekah. Konsep ini didukung oleh hadits Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa pelaksanaan salat memiliki aspek amal dan kebaikan yang serupa dengan sedekah. Dalam hadits Musnad Ahmad nomor 10980, diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al Khudri menceritakan sebuah peristiwa di mana seorang laki-laki masuk ke dalam masjid setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya telah selesai melaksanakan salat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda, "Barangsiapa yang ingin bersedekah kepada orang ini, hendaklah ia salat bersamanya." Setelah itu, seorang laki-laki berdiri dan melaksanakan salat bersama orang tersebut. Hadits ini menunjukkan bahwa salat dapat berfungsi sebagai bentuk sedekah.<ref>{{Cite web|title=Musnad Ahmad Online (Hadis No. 10980)|url=https://muhamadbasuki.web.id/?kitab=musnad_ahmad&idHadis=10980|website=muhamadbasuki.web.id|language=id|access-date=2024-05-20}}</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[WuduRukun Islam]]
* [[Taharah]]
* [[Azan]]
* [[Zikir]]
 
* [[Makrifat]]
== Catatan ==
{{reflist|group=catatan}}
 
== Referensi ==
 
=== Catatan kaki ===
{{Reflist|2}}
 
=== Daftar pustaka ===
 
* {{Cite book|last=Adil|first=Abu Abdirrahman|date=2018|title=Ensiklopedi Salat|location=Jakarta|publisher=Ummul Qura|isbn=978-602-7637-03-0|editor-last=Mujtahid|editor-first=Umar|ref={{sfnref|Adil|2018}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=al-Basuruwani|first=Abu Abbas Zain Musthofa|date=2018|url=https://www.google.co.id/books/edition/Fiqh_Shalat_Terlengkap/3Mm7DwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=shalat&printsec=frontcover|title=Fiqh Shalat Terlengkap|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-451-7|ref={{sfnref|al-Basuruwani|2018}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=al-Fauzan|first=Shalih bin Fauzan|year=2019|title=Kitab Shalat|location=Jakarta|publisher=Darul Falah|isbn=9789793036427|author-link=Shalih bin Fauzan al-Fauzan|url-status=live|ref=harv}}
*{{Cite book|last=Al-Mahfani, M. K., dan Hamdi, A.|last2=Zainal|date=2016|url=https://www.google.co.id/books/edition/Kitab_Lengkap_Panduan_Shalat/bQOODgAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=shalat&printsec=frontcover|title=Kitab Lengkap Panduan Shalat|location=Jakarta|publisher=Wahyu Qolbu|isbn=978-602-6358-04-2|editor-last=Mukhlisin|ref={{sfnref|Al-Mahfani dan Hamdi|2016}}|url-status=live}}
*{{cite book|last=Ar-Rahbawi|first=Abdul Qadir|date=2017|year=|url=https://www.google.co.id/books/edition/Fikih_Shalat_Empat_Madzhab/88ZhDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Shalat+pdf+isbn&printsec=frontcover|title=Fikih Shalat Empat Mazhab|location=Jakarta|publisher=Elex Media Komputindo|isbn=978-602-04-5063-6|editor-last=Editor|ref={{sfnref|Ar-Rahbawi|2017}}|url-status=live}}
*{{cite book|last=Bashori|first=Muhammad Hadi|year=2015|url=https://books.google.com/books?id=erLqDAAAQBAJ|title=Pengantar Ilmu Falak|location=Jakarta|publisher=Pustaka Al Kautsar|isbn=978-979-592-701-3|ref={{sfnref|Bashori|2015}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=Maulana, A. dan Jinaan, A.|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Lengkap_Salat_Fardu_Sunah/3MRGDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=salat&printsec=frontcover|title=Panduan Lengkap Salat Fardu dan Sunah|location=Jakarta|publisher=PT Grasindo|isbn=978-602-375-978-1|ref={{sfnref|Maulana dan Jinaan|2017}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=Sabiq|first=S.|date=2015|title=Fiqih Sunnah|location=Jakarta|publisher=Cakrawala Publishing|isbn=9789793785622|volume=1|translator-last=K.A.|translator-first=Harahap|url-status=live|style=inline}}
*{{Cite book|last=Sarwat|first=Ahmad|date=2019|url=https://www.google.co.id/books/edition/Ensiklopedia_Fikih_Indonesia_3_Shalat/Z128DwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=shalat&printsec=frontcover|title=Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat|location=Jakarta|publisher=Penerbit Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-03-8459-7|ref={{sfnref|Sarwat|2019}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=Syafril|first=Muhammad|date=2018|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Salat_Wajib_dan_Sunah/VSmJDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=salat&printsec=frontcover|title=Panduan Salat Wajib dan Sunah|location=Jakarta|publisher=QultumMedia|isbn=978-979-017-411-5|ref={{sfnref|Syafril|2018}}|url-status=live}}
*{{cite book|last=Syarbini|first=Amirulloh|date=2011|year=|url=https://www.google.co.id/books/edition/Keajaiban_Shalat_Sedekah_dan_Silaturahmi/Y01bDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Shalat+pdf+isbn&printsec=frontcover|title=Keajaiban Shalat, Sedekah, dan Silaturahmi|location=Jakarta|publisher=Elex Media Komputindo|isbn=978-979-27-9706-0|editor-last=Editor|ref={{sfnref|Syarbini|2011}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=Usmani|first=Ahmad Rofi'|date=2015|url=https://www.google.co.id/books/edition/Nikmatnya_Shalat/6Y-CCgAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=shalat&printsec=frontcover|title=Nikmatnya Shalat|location=Bandung|publisher=Penerbit Mizania|isbn=978-602-9255-82-9|ref={{sfnref|Usmani|2015}}|url-status=live}}
*{{Cite book|last=Watiniyah|first=Ibnu|date=2019|url=https://www.google.co.id/books/edition/TUNTUNAN_LENGKAP_99_SALAT_SUNAH_SUPERKOM/2trdDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=salat&printsec=frontcover|title=Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunah Superkomplet|location=Jakarta|publisher=Kaysa Media|isbn=978-602-215-048-0|ref={{sfnref|Watiniyah|2019}}|url-status=live}}
 
== Pranala luar ==
{{Commonscat|Salat}}
 
{{Wiktionary|salat}}
* {{Id}} [https://islamprayertimes.com/id/knowledge/pentingnya-sholat-dalam-islam Pentingnya Salat dalam Islam]
* {{Id}} [https://islamprayertimes.com/id/knowledge/tata-cara-sholat-dalam-islam-beserta-bacaan Tata Cara Salat Beserta Bacaan]
* {{Id}} [https://www.teknobae.com/2022/06/bacaan-niat-sholat-fardhu-wajib-5-waktu.html Bacaan Niat Salat Fardhu]
* {{id}} [http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/rukun-rukun-shalat.html Rukun-rukun salat di situs web Muslim]
* {{id}} [http://www.box.net/shared/8dw4ojam8s Ilustrasi posisi Imam dan Makmum dalam salat berjamaah]
* {{ms}} [http://www.angelfire.com/pro/sembahyang/ Sembahyang]
 
{{Salat}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Salat| ]]