Dewan Transportasi Kota Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adrianussatrio (bicara | kontrib)
k Pranala situs dtkj
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
-> not orphan
 
(20 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox Organization
Lembaga Independen yang berkedudukan di Kota Provinsi DKI Jakarta sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Dibentuk sejak tahun 2003 dengan Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai, dan danau serta penyebrangan di provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana telah diperbaharui dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Pasal 244), dan Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta.
| name = Dewan Transportasi Kota Jakarta
| leader_name = [[Haris Muhammadun]]
| board_of_directors = <!-- Nama dewan komisaris/direksi; cantumkan rujukan/referensi -->
| website = {{URL|dtkj.or.id}} dan {{URL|dewantransportasi.jakarta.go.id}}
| num_volunteers = 6
| num_staff = 4
| budget =
| parent_organization = Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
| main_organ =
| key_people = <!-- Hanya dewan komisaris/direksi; tokoh lainnya uraikan dalam struktur organisasi; cantumkan rujukan/referensi -->Lukijanto (Wakil Ketua)
| leader_title = Ketua
| image =
| language = Indonesia
| membership = 19
| headquarters = Dinas Perumahan dan Pemukiman lantai 8, [[Cideng, Gambir, Jakarta Pusat|Cideng, Gambir]], [[Jakarta Pusat]], [[DKI Jakarta]]
| motto = Sinergi dan Kolaborasi
| type = Lembaga Independen di bawah Gubernur DKI Jakarta
| mcaption =
| map =
| size =
| status = Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Propinsi DKI Jakarta
}}
 
[[Berkas:DTKJ Poster.jpg|jmpl|Poster promosional Dewan Transportasi Kota Jakarta, dengan logo tertera]]
* '''[https://dtkj.or.id DTKJ]''' terdiri dari berbagai unsur dan elemen masyarakat, seperti; Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi, Pengusaha Angkutan, Pengguna Jasa Transportasi, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang transportasi, Awak Angkutan, dan juga ex-officio Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya).
'''Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ)''' adalah sebuah lembaga Independen yang berkedudukan di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Provinsi DKI Jakarta]] sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah. Dibentuk sejak tahun 2003 dengan Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyebrangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota,<ref>{{Cite web|date=13 November 2003|title=Peraturan daerah propinsi daerah khusus Ibukota Jakarta nomor 12 tahun 2003 tentang lalulintas dan angkutan jalan, kereta api, sungai dan danau serta penyeberangan di propinsi daerah khusus Ibukota Jakarta {{!}} Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta|url=https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13409|website=JDIH Pemprov DKI Jakarta|access-date=2023-08-18}}</ref> sebagaimana telah diperbaharui dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Pasal 244),<ref>[https://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-daerah-nomor-5-tahun-2014-tentang-transportasi.pdf Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014]</ref> dan Peraturan Gubernur Nomor 265 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI.<ref>[https://dishub.jakarta.go.id/download/pergub-no-265-tahun-2015/ Peraturan Gubernur nomor 265 Tahun 2015]</ref>
 
== Fungsi ==
* Ketua DTKJ, [[Haris Muhammadun|'''''Dr. Ir. Haris Muhammadun, ATD, MM, IPM''''',]] Masa Bakti Keanggotaan Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta selama 3 (tiga) tahun, 2020-2023.
* '''[https://dtkj.or.id DTKJ]''' terdiri dari berbagai unsur dan elemen masyarakat, seperti; Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi, Pengusaha Angkutan, Pengguna Jasa Transportasi, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang transportasi, Awak Angkutan, dan juga ''[[ex-officio]]'' Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya). Fungsi utama DTKJ adalah memberikan saran kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai pengambilan kebijakan mengenai transportasi di Jakarta. DTKJ bertugas menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan daerah di bidang transportasi.
 
== Dewan Transportasi Periode 2023-2026 ==
* Fungsi utama DTKJ adalah memberikan saran kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai pengambilan kebijakan mengenai transportasi di Jakarta. DTKJ bertugas menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan daerah di bidang transportasi. Diharapkan '''[https://dewantransportasi.jakarta.go.id DTKJ]''' akan menjadi sarana penyambung aspirasi masyarakat agar menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan di bidang transportasi.
* Dewan Transportasi Kota Jakarta periode 2020-2023-2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur no 496541 tahun 20202023 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Transportasi Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2020-2023-2026.<ref>{{Cite web|title=Tentang Kami|url=https://dtkj.or.id/profil/|website=Dewan Transportasi Kota Jakarta|language=id-ID|access-date=2021-02-09}}</ref>
Susunan keanggotaan '''Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI (DTKJ) Jakarta Terpilih Periode Tahun 2020 - 2023'''
 
== Referensi ==
* Ketua DTKJ, '''''Dr. Ir. Haris Muhammadun, ATD, MM, IPM''''' (Pakar Transportasi)
<references />
* Wakil Ketua DTKJ, Berman Limbong, S.H., M.H. (Pengusaha Angkutan)
{{Daerah Khusus Ibukota Jakarta}}
* Sekretaris DTKJ, Devi Anggraeni Hadi, S.T., M.T. (Pakar Transportasi)
 
'''Komisi Penelitian dan Pengembangan'''
 
* Ketua Komisi, Prof. Ir. Leksmono Suryo Putranto, M.T., Ph.D. (Perguruan Tinggi)
* Anggota, Eva Azhra Latifa, S.T., M.T. (Perguruan Tinggi)
* Anggota, Dipl.W.Ing. Teddy Kurniawan Rusly (Pengusaha Angkutan)
 
'''Komisi Hukum dan Hubungan Masyarakat'''
 
* Ketua Komisi, Sudaryatmo, S.H. (Lembaga Swadaya Masyarakat)
* Anggota, Adrianus Satrio Adi Nugroho, S.Ikom. (Pengguna Angkutan Umum)
* Anggota, Firtra Ratory, S.Si (Pengguna Angkutan Umum)
* Anggota, AKBP Herman (Ditlantas Polda Metro Jaya)
 
'''Komisi Tarif dan Pembiayaan'''
 
* Ketua Komisi, Ir. Jachrizal Sumabrata, M.Sc. (Eng)., Ph.D. (Perguruan Tinggi)
* Anggota, Drs. H. Abdul Ghofur, M.Si. (Pengusaha Angkutan)
* Anggota, Rikobimo Ridjal Badri, S.T., IAI. (Pengguna Angkutan Umum)
* Anggota, Massdes Arouffy (Dinas Perhubungan)
 
'''Komisi Kelaikan dan Keselamatan'''
 
* Ketua Komisi, Ir. Prayudi, ST., MT., IPM., ASEAN.Eng (Pakar Transportasi)
* Anggota, Daryono, S.H. (Awak Angkutan)
* Anggota, Ajad Sudrajad (Lembaga Swadaya Masyarakat)
 
*
 
[[Kategori:DTKJ]]
Baris 48 ⟶ 43:
[[Kategori:Transportasi Laut]]
[[Kategori:Transportasi Udara]]
 
[[Kategori:Transportasi Darat]]
 
{{Jakarta-stub}}