Komando Rayon Militer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andi Iqram (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Menghapus Kategori:Militer menggunakan HotCat
 
(15 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
Dalam upaya pertahanan keamanan, [[Tentara Nasional Indonesia]] menganut doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan upaya pengerahan seluruh kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mengamankan segala usaha untuk mencapai tujuan nasional. Sebagai Komando Teritorial pada tingkat yang paling rendah yaitu di [[kecamatan]], Komando Rayon Militer (Koramil) mempunyai peran yang sangat penting yaitu sebagai ujung tombak pelaksanaan '''Sishankamrata''' itu. Di dalam kerangka Sishankamrata itu (berdasarkan UU no 3 tahun 2002 tentang [[Pertahanan Negara]] dinamakan Siatem Pertahanan Semesta), Koramil mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pembinaan Teritorial dan Perlawanan Rakyat yang meliputi pembinaan geografis, demografis dan kondisi sosial dalam rangka menciptakan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang tangguh di daerahnya untuk kepentingan Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg).
 
Tugas Koramil adalah menyelenggarakan binter dalam rangka mendukung tugas pokok [[Komando Distrik Militer|kodim]], dengan demikian koramil menyelenggarakan binter (pembinaan teritorial) di wilayah melalui berbagai macam kegiatan, di antara nya melaksanakan pembinaaan kesadaran berbangsa dan bernegara melalui pemahaman yang mendalam tentang tatanan nilai-nilai kebangsaan, serta pembinaan kesadaran bela negara dan cinta tanah air melalui pemahaman yang mendalam tentang sejarah dan jati diri bangsa [[Indonesia]], jiwa semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam membela negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Pembinaan tentang kemanunggalan TNI-Rakyat melalui pemahaman jati diri [[TNI]] yaitu: TNI dari Rakyat berjuang bersama Rakyat dan berbuat untuk kepentingan Rakyat, Di antaranya melaksanakan kegiatan Bhakti TNI serta kegiatan-kegiatan yang lain nya yang berguna untuk Rakyat dan kemajuan Bangsa Indonesia, selain itu koramil menyelenggarakan pembinaan perlawanan Rakyat ([[Wanra|WANRA]]) di daerah nya sesuai tanggung jawab nya di wilayah dalam rangka untuk menciptakan ketahanan dan keamanan wilayah dari ganguan-gangguan yang mengancam keamanan Bangsa Indonesia.<ref>[http://kodim-magetan.com/index.php/organisasi/koramil/koramil-06/kegiatan/197-tugas-dan-fungsi-koramil "Koramil"]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Peran teritorial TNI adalah tanggung jawab bersama baik TNI AD, TNI AL dan TNI AU. Saat ini tiap-tiap Komando Utama (Kotama) dibentuk Aster (Asisten Teritorial), perlu diketahui bahwa dalam sejarah perjalanan TNI teritorial sudah melekat pada TNI AD, namun karena tuntutan situasi dan kondisi dilapangan, maka dibentuklah teritorial baik Laut maupun Udara dimanapun berada.
 
== Sejarah ==
Pada tahun 1950an, peran ini dilakukan oleh BODM (Bintara Onder Distrik Militer) dan pada tahun 1960an disebut Puterpra/Buterpra/Puterpra (Perwira/Bintara/Perwira Urusan Teritorial dan Perlawanan Rakjat)
 
== Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab ==
Berdasarkan keputusan kasad 19/IV/2008 Tanggal [[8 April]] [[2008]]. Tugas masing-masing personil Koramil adalah sebagai berikut:<ref>[{{Cite web |url=http://www.kodim0308prm.mil.id/2012/05/koramil.html |title="Tugas dan Fungsi Koramil"] |access-date=2015-06-18 |archive-date=2015-06-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150618215037/http://www.kodim0308prm.mil.id/2012/05/koramil.html |dead-url=yes }}</ref>
==== Tugas dan Tanggung Jawab Danramil ====
* Danramil dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Mayor/Kapten, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
# Memimpin dan mengendalikan semua usaha, pekerjaan serta kegiatan yang dilaksanakan oleh anggotanya sesuai dengan tugasnya.
Baris 22:
# Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi wilayah kepada Dandim.
* Danramil dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Dandim.
==== Tugas dan Tanggung Jawab Bati Tuud =(Tata Usaha Urusan Dalam) ===
* Bati Tuud dijabat oleh seorang Bati Angkatan Darat berpangkat Pembantu Letnan (Pelda/Peltu), merupakan unsur pelayanan Danramil, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
# Membuat rencana kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan.
Baris 30:
# Melaksanakan administrasi peningkatan keterampilan, kemampuan, moril dan disiplin personel Koramil.
* Bati Tuud dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Danramil.
 
==== Tugas dan Tanggung Jawab Bamin Komsos ====
=== Tugas dan Tanggung Jawab Bamin Komsos (Komunikasi Sosial) ===
* Bamin Komsos dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor, merupakan pembantu Danramil, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
# Membuat rencana kegiatan Komunikasi Sosial meliputi, pemilihan sasaran/objek, penentu bentuk-bentuk Komunikasi Sosial, penentu waktu dan tempat sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Baris 41 ⟶ 42:
# Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Komunikasi Sosial di wilayah Koramil.
* Bamin Komsos dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Danramil.
 
==== Tugas dan Tanggung Jawab Bamin Bakti TNI ====
==== Tugas dan Tanggung Jawab Bamin KomsosBakti TNI ====
* Bamin TNI dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor, merupakan pembantu Danramil, dengan tugas kewajiban sebagai berikut
# Membantu pembuatan rencana kegiatan Bakti TNI yang dilaksanakan oleh Kodim dalam penentuan sasaran (fisik dan non fisik) di wilayah tugas tanggung jawab Koramil.
Baris 48 ⟶ 50:
# Menyusun laporan kegiatan Bakti TNI yang dilaksanakan di wilayah Koramil.
* Bamin Bakti TNI dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Danramil.
==== Tugas dan Tanggung Jawab Bamin Wanwil =(Perlawanan Wilayah) ===
* Bamin Wanwil dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor, merupakan pembantu Damamil, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
# Membuat rencana kegiatan Pembinaan Perlawanan Wilayah sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan.
Baris 56 ⟶ 58:
# Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Pembinaan Perlawanan Wilayah yang dilakukan oleh anggota Koramil kepada Danramil.
* Bamin Wanwil dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Danramil.
 
==== Tugas dan Tanggung Jawab [[Bintara Pembina Desa|Babinsa]] ====
* [[Bintara Pembina Desa|Babinsa]] dijabat oleh seorang Ba/Ta Angkatan Darat berpangkat Kopral Satu sampai dengan Sersan Mayor merupakan pelaksana Koramil, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
# Melaksanakan Pembinaan Teritorial sesuai petunjuk Danramil.
Baris 66 ⟶ 69:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat Pula ==
* [[Tentara Nasional Indonesia]]
* [[TNI Angkatan Darat]]
* [[Komando Daerah Militer]]
* [[Kategori:Komando Resor Militer]]
* [[Komando Distrik Militer]]
 
{{TNI-AD}}
{{TNI-stub}}
 
[[Kategori:Militer]]
[[Kategori:Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat]]
[[Kategori:Komando Rayon Militer]]