Supremasi hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan informasi Tag: Menghapus pengalihan VisualEditor |
Tag: Pengembalian |
||
(11 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Secara umum, '''supremasi hukum'''
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi.<ref>{{Cite journal|last=Qamar|first=Nurul|date=2017|title=Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum|url=https://osf.io/qwcp9/|journal=Ishlah|volume=13|issue=2|pages=151-158|doi=https://doi.org/10.31219/osf.io/qwcp9}}</ref> Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.
Meskipun demikian, supremasi hukum juga dianggap sebagai [[truisme]]. Dalam pengertian yang sempit, hukum direduksi menjadi pernyataan bahwa siapa pun harus tunduk patuh kepada hukum. Prinsip ini kurang memperhatikan kandungan hukum yang ada sehingga memunculkan pernyataan bahwa supremasi hukum berlaku
== Cakupan ==
[[A. V. Dicey]] menjelaskan dalam bukunya yang berjudul ''Introduction to the Study of the Law of the Constitution'' bahwa supremasi hukum mencakup empat hal, yaitu:<ref name=":0" />
# Siapa pun tidak boleh dihukum jika dia tidak melanggar hukum.
Baris 17:
# Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
# Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar
# Pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil, dan konsisten.
# Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.
Baris 24:
<references />
[[Kategori:
[[Kategori:
[[Kategori:Filsafat hukum]]
|