Komite Profesi Akuntan Publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jelajah Bumi (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Pranala sama dengan teksnya)
 
(13 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{copyvio}}{{Copypaste|url=https://kpap.go.id/profil/|date=Desember 2020}}
'''Komite Profesi Akuntan Publik''' yang disingkat KPAP adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang ada di Indonesia. KPAP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik<ref>{{Cite web|last=Negara|first=Kementerian Sekretariat|title=Komite Profesi Akuntan Publik {{!}} Sekretariat Negara|url=https://www.setneg.go.id/view/index/komite_profesi_akuntan_publik_1|website=www.setneg.go.id|language=en|access-date=2020-12-09}}</ref>. KomiteTujuan inipembentukannya dibentukuntuk untukmenunjang transparansi pembinaan dan pengawasan pada profesi [[Akuntan publik|Akuntan Publik]] yang dilakukan oleh [[Menteri keuangan|Menteri Keuangan]].<ref>{{Cite web|last=Mediatama|first=Grahanusa|date=2012-11-08|title=Pemerintah akan bentuk komite profesi akuntan|url=http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-akan-bentuk-komite-profesi-akuntan|website=kontan.co.id|language=id|access-date=2020-12-09}}</ref>. Komite ini jugaKPAP menjembatani kepentingan profesipihak-pihak Akuntanterkait Publik dan asosiasidengan profesi, [[Institut Akuntan Publik Indonesia]]. Komite ini dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan, asosiasiyaitu profesi Akuntan Publik dan pihak lain yang terkait dalam rangka pemberdayaan optimalasosiasi profesi Akuntan Publik. Komite juga berfungsi sebagai lembaga banding bagi profesi([[Institut Akuntan Publik atas keberatan terhadap hasil pemeriksaan dan sanksi administratif dari Menteri Keuangan<ref>{{Cite web|title=Profil|url=https://kpap.go.id/profil/|website=Komite Profesi Akuntan Publik|language=id-ID|access-date=2020-12-09}}</ref>Indonesia]]).
 
Dua tujuan utama KPAP adalah optimalisasi pemberdayaan profesi Akuntan Publik dan fungsi sebagai lembaga banding. Terkait dengan perannya dalam pemberdayaan profesi Akuntan Publik, KPAP Komite ini dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan, asosiasi profesi Akuntan Publik dan pihak lainnya yang terkait. Sehubungan dengan fungsi sebagai lembaga banding, KPAP mengadakan sidang atas keberatan dari profesi Akuntan Publik terhadap hasil pemeriksaan dan sanksi administratif dari Menteri Keuangan.
== ANGGOTA ==
 
Keanggotaan KPAP bersifat kolegial. Jumlah anggota sebanyak 13 (tiga belas) orang yang merupakan perwakilan dari pihak-pihak yang terkait dengan profesi Akuntan Publik yaitu [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]; Asosiasi Profesi Akuntan Publik; Asosiasi Profesi Akuntan; [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]]; otoritas pasar modal; otoritas perbankan; akademisi akuntansi; pengguna jasa Akuntan Publik; [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]]; Dewan Standar Akuntansi Keuangan; Dewan Standar Akuntansi Syariah; Dewan Standar Profesi Akuntan Publik; dan [[Komite Standar Akuntansi Pemerintahan]].
== ANGGOTARujukan ==
<references/>
 
[[Kategori:Lembaga di pemerintahan]]