Disabilitas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
WanaraLima (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(14 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
[[Berkas:Handicapped and Mentally Disabled Children Association Johor Bahru.jpg|jmpl|Rumah untuk para penyandang difabel di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
'''Difabel, disabilitas,''' '''ketunaan''', '''ketunadayaan''', atau '''keterbatasan diri''' ([[bahasa Inggris]]: ''disability'') dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini.
Istilah '''difabel''' dan '''disabilitas''' sendiri memiliki makna yang agak berlainan. ''Difabel'' (''different ability''—kemampuan berbeda) didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki '''kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda''' bila dibandingkan dengan orang-orang kebanyakan, serta belum tentu diartikan sebagai "cacat" atau ''disabled''. Sementara itu, ''disabilitas'' (''disability'') didefinisikan sebagai seseorang yang '''belum mampu berakomodasi dengan lingkungan sekitarnya''' sehingga menyebabkan disabilitas.<ref>[https://www.kartunet.com/difabel-atau-disabilitas-8063/ Difabel atau Disabilitas]</ref>
Baris 9:
Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.<ref>{{en}} [http://www.who.int/topics/disabilities/en/ World Health Organization - Disabilities]</ref>
Penyandang
# penyandang
# penyandang disabilitas intelektual termasuk ''down syndrome'' dan tuna grahita
# penyandang disabilitas mental contohnya skizofrenia, gangguan bipolar, depresi, ''anxiety'', autisme, dan hiperaktif
# penyandang disabilitas sensorik tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara
# penyandang disabilitas ganda gabungan fisik dan mental, mental dan sensorik, dan sebagainya
== Klasifikasi ==
Baris 24 ⟶ 26:
| A
| '''[[tunanetra]]'''
| disabilitas
| tidak dapat melihat; [[buta]]
|-
| B
| '''[[tunarungu]]'''
| disabilitas
| tidak dapat mendengar dan
|-
| C
| '''[[tunawicara]]'''
| disabilitas
| tidak dapat berbicara; [[bisu]]
|-
Baris 54 ⟶ 56:
| F
| '''[[tunagrahita]]'''
| disabilitas
| cacat pikiran; lemah daya tangkap;
|-
Baris 64 ⟶ 66:
== Pemberdayaan ==
Sejak 2006, Indonesia telah menandatangani [[Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas|''Convention on the Rights of Persons with Disabilities'']] (CRPD) atau Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 182 negara di dunia dan menjadi landasan pembaruan cara pandang dan prinsip-prinsip dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.<ref>{{Cite web|url=https://wartaekonomi.co.id/read517721/memastikan-kesehatan-mental-penyandang-disabilitas|title=Memastikan Kesehatan Mental Penyandang Disabilitas|publisher=Warta Ekonomi|date=20 Oktober 2023|website=wartaekonomi.co.id|language=id|access-date=23 Oktober 2023}}</ref> Penandatanganan konvensi tersebut menjadi komitmen bersama bagi seluruh negara untuk mewujudkan pembangunan inklusif ramah disabilitas.
Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) cenderung berbasis belas kasihan (''charity''), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan pemangku kepentingan unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.{{fact}}▼
▲Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas
== Undang-Undang ==
Baris 70 ⟶ 74:
* upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.<ref>UU 4/1997 psl. 2</ref>
* setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.<ref>UU 4/1997 psl. 9</ref>
[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan [[paradigma]] terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan merancang [[RUU]] inisiatif DPR tentang penyandang disabilitas. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda-tangan presiden.<ref>[https://indonesiana.tempo.co/read/66911/2016/03/18/nadrasaputra/dpr-sahkan-undang-undang-penyandang-disabilitas DPR Sahkan Undang-undang Penyandang Disabilitas] Tempo.co tanggal 18 Maret 2016. Diakses tanggal 18 Maret 2016.
</ref>
== Lihat pula ==
* [[Hari Penyandang Cacat Internasional|Hari Penyandang Disabilitas Internasional]]
* [[Anak berkebutuhan khusus]]
|