Lembaga Penjamin Simpanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tugas dan Fungsi LPS, Ketua DK Tag: Menambahkan karakter berulang VisualEditor |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(16 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 29:
Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah bentuk-bentuk simpanan nasabah yang meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk-bentuk lain yang dipersamakan. Nilai saldo yang dijamin oleh LPS adalah saldo pada saat izin bank tersebut dicabut, dan merupakan penjumlahan dari saldo dari seluruh rekening yang dimiliki oleh nasabah yang dimaksud.<ref>{{Cite web|url=https://www.lps.go.id/web/guest/simpanan-yang-dijamin|title=Lembaga Penjamin Simpanan - Simpanan Yang Dijamin|website=www.lps.go.id|access-date=2019-01-08}}</ref>
Secara sederhana, LPS memberikan imbauan mengenai jenis simpanan nasabah yang dijamin adalah apabila memenuhi syarat-syarat '3T':<ref>{{Cite
* Tercatat dalam pembukuan bank,
* Tingkat bunganya tidak melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS, dan
* Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,
== Fungsi dan tugas ==
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan fungsi dari lembaga ini adalah menjamin simpanan [[nasabah]] dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Berkaitan dengan fungsi menjaga stabilitas sistem [[perbankan]], LPS memiliki tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif menjaga stabilitas perbankan, selain itu LPS juga merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang berdampak sistemik dan yang tidak berdampk sistemik.<ref>
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS mengemban amanat baru yakni melaksanakan restrukturisasi perbankan. Selain itu, LPS juga memiliki opsi ''[https://www.iadi.org/en/core-principles-and-research/publications/glossary/purchase-and-assumption-transaction-p-a/ Purchase and Assumption]'' dan ''[[Bridge Bankhttps://www.iadi.org/en/core-principles-and-research/publications/glossary/bridge-bank/|Bridge Bank]]'' dalam melakukan resolusi bank selain likuidasi dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
Baris 63:
* [[Lana Soelistianingsih]] (20 Februari 2020-sekarang)
==
* [[Didik Madiyono]] - Anggota (2019 - sekarang)
* [[Luky Alfirman]] - Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Kementerian Keuangan (2019 - sekarang)
* [[Dian Ediana Rae]] - Anggota Dewan Komisioner Ex Officio Otoritas Jasa Keuangan (2022 - sekarang)
* [[Aida Suwandi Budiman]] - Anggota Dewan Komisioner Ex-Officio Bank Indonesia (2024 - sekarang)<ref>[https://www.cnbcindonesia.com/market/20240911113454-17-570948/jokowi-lantik-aida-suwandi-budiman-jadi-komisioner-lps-ini-profilnya Jokowi Lantik Aida Suwandi Budiman Jadi Komisioner LPS, Ini Profilnya]</ref>
== Direktur Eksekutif ==
* [[Ary Zulfikar]] - Direktur Eksekutif Hukum
* Priyanto Budi Nugroho - Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik
* Danu Febrianto - Direktur Eksekutif Keuangan
* Suwandi - Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank
* Rudi Rahman - Plt. Direktur Eksekutif Sumber Daya Manusia dan Administrasi
* Ridwan Nasution - Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan
* Arinto Wicaksono - Kepala Kantor Manajemen Resiko, Kepatuhan dan Tata Kelola Lembaga
* Hermawan WIbowo - Plt. Kepala Kantor Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga
* Jarot Marhaendro - Direktur Eksekutif Surveilans, Data & Pemeriksaan Asuransi
== Referensi ==
|