Audit Lingkungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib) |
|||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
== Sejarah ==
Audit lingkungan mulai dikenal secara terbatas pada akhir tahun 1970-an dan awal 1980-an di Amerika ketika masyarakat mulai meningkatkan kepeduliannya terhadap lingkungan hidup setelah [[Konferensi tingkat tinggi|Konferensi Tingkat Tinggi]] dunia di [[Stockholm]] pada tahun 1972. Konferensi tersebut membahas tentang [[degradasi lingkungan]] dan menghasilkan ''The United Nations of Environment Progame'' (UNCEP). Sedangkan di Amerika dengan adanya ''US National Environmental Policy Act'' (NEPA) atau Undang-Undang Perlindungan Lingkungan pada tahun 1969 dan mulai diterapkan pada tahun 1970, pengembangan perangkat pengelolaan lingkungan hidup mulai gencar dilakukan.{{sfn|Fandeli Chafid|2008}}
Secara internasional audit lingkungan mencapai masa kematangan pada pertengahan tahun 1990-an. Di [[Indonesia]] audit lingkungan memiliki sejarah yang serupa ketika Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) meminta beberapa perusahaan besar di Indonesia untuk melakukan audit lingkungan pada era yang sama (1990-an). Ketika itu terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan audit lingkungan yaitu PT Caltex Pacific Indonesia di [[Riau]], PT Inti Indo Rayon Utama di [[
Setelah itu lahir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup pada tahun 1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 42 tahun 1994. Indonesia telah mengadopsi perangkat audit lingkungan secara sukarela pada tahun 1994 yang kemudian mengembangkan suatu pedoman pelaksanaan audit lingkungan yang bersifat wajib (''mandatory)'' pada tahun 2001 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.30 tahun 2001 sebagai penjabaran dari Udang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997. Namun akhirnya setelah keluar Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang PPLH, kemudian dijabarkan menjadi Kepmen LH No. 17 tahun 2010, dan selanjutnya direvisi lagi menjadi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.03 tahun 2013, maka audit lingkungan dari diwajibkan menjadi sukarela (''voluntary'').{{sfn|Pemerintah Republik Indonesia|1997}}
Baris 15:
Pada pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia disebutkan fungsi dan manfaat dari pelaksanaan audit lingkungan baik yang dilaksanakan secara sukarela maupun wajib. Fungsi yang pertama adalah audit lingkungan dapat berfungsi sebagai upaya peningkatan pendapatan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan misalnya standar emisi udara, limbah cair, penanganan [[limbah]], dan standar operasi lainnya. Fungsi yang kedua yaitu sebagai dokumentasi suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pengelolaan, dan pemantauan lingkungan termasuk rencana tanggap darurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses dan peraturan. Fungsi yang ketiga adalah menjadi jaminan untuk menghindari kerusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan. Fungsi keempat yaitu sebagai bukti keabsahan perkiraan dampak dan penerapan rekomendasi yang tercantum dalam dokumen Amdal yang berguna dalam penyempurnaan pelaksanaan dokumen Amdal. Fungsi yang kelima yaitu sebagai upaya perbaikan penggunaan [[sumber daya]] melalui penghematan penggunaan bahan minimasi limbah dan identifikasi kemungkinan proses [[daur ulang]]. Fungsi yang terakhir yaitu sebagai upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atau yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk memenuhi kepentingan lingkungan misalnya pembangunan yang berkelanjutan, proses daur ulang, efisiensi penggunaan sumber daya.{{sfn|Untung Sri. H}}
Selain mempunyai fungsi yang diatur dalam pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan, audit lingkungan juga memiliki manfaat baik secara [[ekologi]], [[ekonomi]], maupun sosial, diantaranya adalah mengidentifikasi risiko lingungan, menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada, membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibuthkan dalam proses pengauditan, dan lain sebagainya. Selain itu audit lingkungan juga memiliki sasaran seperti pengembangan kebijakan lingkungan, penataan terhadap [[regulasi]], [[Lisensi|lisens]]<nowiki/>i, dan [[Standar teknis|standar]], ''review'' tentang tindakan manajemen dan operasi, serta minimalisasi
== Prinsip ==
Prinsip-prinsip audit lingkungan sudah lama dipublikasikan sejak perangkat audit lingkungan mulai diterapkan. Audit lingkungan memiliki 9 prinsip, yaitu dilakukan secara sistematis, terdokumentasi, periodeik dan objektif; dilaksanakan secara sukarela seoagai upaya internal untuk memperbaiki kinerja; merupakan bagian dari manajemen dan perangkat manajemen untuk mengendalikan kegiatan usahanya; ditujukan untuk mengidentifikasi
== Aspek ==
=== Teknologi ===
Pada aspek ini dikaji kegiatan audit lingkungan yang berupaya mengidentifikasi
=== Manajemen dan Organisasi Pelaksanaan Kegiatan ===
Baris 32:
== Peran ==
Peranan dari pelaksanaan audit lingkungan yaitu dapat dijadikan bahan utaman laporan lingkungan; penghematan sumber daya; memperbaiki efisiensi, peningkatan output; mencegah dan mengurangi
== Rujukan ==
Baris 42:
{{refbegin}}
* {{cite book|author=Cahil, L.B|year=1996|title=Environmental Audits|location=Rockville, Maryland|publisher=Government Institutes|ref={{sfnRef|Cahil, L.B|1996}}}}
* {{cite journal|author=Kementrian Lingkungan Hidup|year=2013|title=Prinsip-prinsip dan Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan|url=https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/MENLH_KEP42_1994.pdf|ref={{sfnRef|Kementrian Lingkungan Hidup|2013}}}}{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{cite journal|author=Untung Sri. H|title=Lembaga Audit Lingkungan|url=http://eprints.undip.ac.id/21119/1/1773-KI-H-1995.pdf|publisher=Fakultas Hukum UNDIP|ref={{sfnRef|Untung Sri. H}}}}
* {{cite book|author=Fandeli Chafid|year=2008|title=Audit Lingkungan|location=Yogyakarta|publisher=Gajahmada University Press|url=https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=XrljDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA11&dq=aspek+administrasi+audit+lingkungan&ots=F9hisqBEL8&sig=9C4AxJRX_J9PdSG6iCog9pqFaa0&redir_esc=y#v=onepage&q=aspek%20administrasi%20audit%20lingkungan&f=false|ref={{sfnRef|Fandeli Chafid|2008}}}}
* {{cite book|author=Pemerintah Republik Indonesia|year=1997|title=Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup|location=Jakarta|url=https://www.ekowisata.org/uploads/UU_23_1997.pdf|ref={{sfnRef|Pemerintah Republik Indonesia|1997}}}}{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{cite book|author=Pemerintah Republik Indonesia|year=2009|title=Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup|location=Jakarta|url=https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf|ref={{sfnRef|Pemerintah Republik Indonesia|2009}}}}
[[Kategori:Ilmu lingkungan]]
|