Pembicaraan:Kabinet Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MesinKetik (bicara | kontrib)
 
Baris 9:
 
[[Pengguna:MesinKetik|MesinKetik]] ([[Pembicaraan Pengguna:MesinKetik|bicara]]) 9 Januari 2021 13.00 (UTC)
 
:Di UU Kementerian Negara tidak ada diatur pejabat setingkat menteri. Menurut saya pejabat yang hak keuangannya setingkat menteri dapat dikatakan setingkat, karena diatur dalam sebuah Perpres terpisah (beda dengan LPNK yang masih menginduk pada Keppres 103/2001 dan revisi selanjutnya). Salam, [[Pengguna:David Wadie Fisher-Freberg|dwf²]] [[Pembicaraan Pengguna:David Wadie Fisher-Freberg|✉]] 9 Januari 2021 13.06 (UTC)
Kembali ke halaman "Kabinet Indonesia".