Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Soufiyouns (bicara | kontrib) + {{Authority control}} |
|||
(122 revisi perantara oleh 80 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{redirect|Qurban" dan "Kurban|kegunaan lain|Kurban (disambiguasi)}}
'''Qurban''' atau '''Kurban''' ([[bahasa Arab]] <big><big>قربن</big></big>), atau disebut juga '''Udhhiyah''' atau '''Dhahiyyah ''' secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual Qurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama [[Islam]], dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan [[Dzulhijjah]] pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan [[Hari Raya Idul Adha]].▼
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
▲
== Latar belakang historis ==
Dalam
=== Habil dan Qabil ===
Kisah Habil dan Qabil dikisahkan pada Al-Qur'an:
=== Ibrahim dan Ismail ===
== Dalil
Ayat dalam
* “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak
* Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah
* “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang
* “Kami
▲* “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
▲* Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
▲* “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
▲* “Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
== Hukum
Mayoritas ulama dari kalangan [[sahabat nabi|sahabat]], [[
== Syarat dan pembagian daging kurban ==
▲Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
* Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
* Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
* Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
* Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur
* Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
* Daging hewan kurban dibagi tiga,
== Waktu berkurban ==
Waktu untuk menyembelih
▲* Awal waktu
▲Waktu untuk menyembelih [http://sapi-kambing-qurban.blogspot.com kurban] (qurban) bisa di 'awal waktu' yaitu setelah shalat Ied langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
▲a. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barangsiapa yang
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.”
Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan:
وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang menyembelih (sebelum
</ol>
Waktu penyembelihan hewan
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yaitu (1) Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina; (2) Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyrik; (3) Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah; dan (4) Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Nabi Muhammad bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari
Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ
“Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan
Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh [[Ibnu Qudamah]] dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiah) di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih
Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan
Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz:▼
▲Adapun
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.”
Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
== Lihat pula ==
* [[
* [[
{{Authority control}}
[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Kesejahteraan hewan]]
{{Islam-stub}}
|