Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri2008 (bicara | kontrib)
Soufiyouns (bicara | kontrib)
+ {{Authority control}}
 
(122 revisi perantara oleh 80 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{redirect|Qurban" dan "Kurban|kegunaan lain|Kurban (disambiguasi)}}
'''Qurban''' atau '''Kurban''' ([[bahasa Arab]] <big><big>قربن</big></big>), atau disebut juga '''Udhhiyah''' atau '''Dhahiyyah ''' secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual Qurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama [[Islam]], dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan [[Dzulhijjah]] pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan [[Hari Raya Idul Adha]].
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Qurban''' atau '''Kurban''' ([[bahasa{{lang-ar|قربان|translit=Qurban}}) Arab]]yang <big><big>قربن</big></big>),berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga '''''Udhhiyah''''' atau '''''Dhahiyyah ''''' secara harfiah berarti hewan sembelihan. SedangkanSementara ritualitu, Qurbanibadah kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama [[Islam]], dimanadengan dilakukanmelakukan penyembelihan binatanghewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan [[DzulhijjahZulhijah]] pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar[[Iduladha]]), danserta 11, 12, dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan [[Harihari Raya Idul AdhaTasyrik]]).
 
== Latar belakang historis ==
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam [[Al -Qur'an]], terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual Qurbankurban yakni oleh Habil (Abel)[[Qabil dan QabilHabil]] (Cain),dua putra [[Nabi [[Adam]]), serta pada saat [[Nabi [[Ibrahim]] akan mengorbankan [[Nabi Ismail[[Isma'il]] atas perintah [[Allah]].
 
=== Habil dan Qabil ===
Kisah Habil dan Qabil dikisahkan pada Al-Qur'an:
Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan:
: {{cquote|''Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".'' (Al Maaidah: 27)}}
 
=== Ibrahim dan Ismail ===
Disebutkan dalamDalam Al -Qur'an, disebutkan bahwa Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan IsmailMereka mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan [[suratSurah Ash ShaaffaatAs-Saffat]] ayat 102-107102–107 yang menceritakan hal tersebut.
:{{cquote|''102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,'' ''sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.'' ''Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata,'' ''dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.'' (Ash Shaaffaat: 102-107)}}
:103. ''Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).''
:104. ''Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,''
:105. ''sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.''
:106. ''Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.''
:107. ''Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar''
 
== Dalil tentang berkurban ==
Ayat dalam [[Al -Qur'an]] tentang ritual kurban antara lain [[Surah Al-Kausar]] ayat 2:'' Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar).'' Sementara [[hadis]] yang berkaitan dengan kurban antara lain:
* “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurbanberkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalatsalat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
* [[surat Al Kautsar]] ayat 2:'' Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)''
* Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurbankurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban“Kurban adalah sunnahnyasunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurbankurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
*
* “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantaradi antara kalian yang ingin berqurbanberkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
* “Kami berqurbanberkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
* “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
* Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
* “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
* “Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
 
== Hukum kurban ==
Mayoritas ulama dari kalangan [[sahabat nabi|sahabat]], [[tabi’intabiin]], tabiut tabi’in-tabiin, dan fuqaha (ahli fiqh[[fikih]] (''fuqaha'') menyatakan bahwa hukum qurbankurban adalah sunnahsunah muakkadahmuakad (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan [[wajib]], kecuali Abu Hanifah (tabi’intabiin). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurbankurban itu wajib.
 
== Syarat dan pembagian daging kurban ==
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
 
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
 
* Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
* Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
* Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
* Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2dua tahun, dankambing dombaberumur ataulebih kambingdari satu tahun dan [[domba]] berumur lebih dari 16 tahunbulan.
* Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
* Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3sepertiga disedekahkan, dan 1/3sepertiga bagian dihadiahkan kepada orang lain.
 
== Waktu berkurban ==
*=== Awal waktu ===
 
Waktu untuk menyembelih [http://sapi-kambing-qurban.blogspot.com kurban] (qurban) bisa dipada 'awal waktu', yaitu setelah shalat[[Salat IedId]] langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah[[khotbah]]. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalatSalat IedId, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalatSalat IedId. DanBarang barangsiapasiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya . Dalilnya adalah hadis-hadts berikut:<ol style="list-style-type: lower-alpha">
* Awal waktu
a. <li>Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Waktu untuk menyembelih [http://sapi-kambing-qurban.blogspot.com kurban] (qurban) bisa di 'awal waktu' yaitu setelah shalat Ied langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
 
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
a. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barangsiapa yang shalatsalat seperti shalatsalat kami dan menyembelih hewan qurbankurban seperti kami, maka telah benar qurbannyakurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalatsalat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadis senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
 
b.<li> Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum shalatsalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.”
Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan:
وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang menyembelih (sebelum shalatsalat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan qurbankurban sedikitpun.”
</ol>
 
*=== Akhir waktu ===
Waktu penyembelihan hewan qurbankurban adalah 4empat hari, hariyaitu Iedulsaat AdhaIduladha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari dipada hari keempat yaitu tanggal 13 DzulhijjahZulhijah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan Al-Bashri (imam penduduk [[Bashrah]]), ‘Atha` bin Abi Rabah (imam penduduk [[Makkah]]), Al-Auza’i (imam penduduk [[Syam]]), dan [[Imam Asy-Syafi'i|Asy-Syafi'i]] (imam fuqaha ahli hadits). Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, [[Ibnul Qayyim]] dalam Zadul Ma’ad (2/319), [[Ibnu Taimiyah]], Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan [[Muhammad bin Shalih al-Utsaimin|Ibnu Utsaimin]] dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).
Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut:
1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina.
2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq.
3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah.
4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
 
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yaitu (1) Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina; (2) Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyrik; (3) Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah; dan (4) Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
Nabi Muhammad bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyriqtasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan dzikirzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'alaSwt.”
Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ
“Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan qurbankurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298)
Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh [[Ibnu Qudamah]] dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
 
*=== Menyembelih di waktuWaktu siang atau malam? ===
Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiah) di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih qurbankurban dipada waktu pagi, siang, atau sore,. berdasarkanBerdasarkan firman Allah SubhanahuSwt, waوَيَذْكُرُوا Ta'alaاسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” ([[Surah Al-Hajj|Al-Hajj]]: 28)
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
 
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih qurbankurban dipada malam hari. YangPendapat yang kuat (''rajih'') adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahuUtsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinirterkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.
 
Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalankeafdalan saja.
Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz:
 
Adapun haditshadit yang diriwayatkan Ath-ThabaraniThabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.”
Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
 
== Sosialisasi Kurban ==
[[Berkas:Scan0001.jpg|210px|thumb|right|Iklan untuk berkurban dan membeli binatang kurban melalui organisasi tertentu]]
Umat muslim dianjurkan untuk berkurban. Gambar berikut adalah iklan untuk berkurban, dan membeli binatang untuk kurban dari sumber tertentu yang dimuat di Koran Media Indonesia pada bulan Desember 2005 oleh organisasi [[Dompet Dhuafa]].
 
== Lihat pula ==
* [[akikahAkikah]]
* [[persembahanPersembahan hewan]]
 
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Islam]]
== Pranala luar ==
[[Kategori:Kesejahteraan hewan]]
==Referensi==
* [http://www.siwakz.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=7 Fiqh Qurban oleh Syaikh Shalih ibn Abdul Aziz Alu Al-Syaikh]
 
{{Islam-stub}}