'''Balai Pengelola Sumber Daya Air''' atau disingkat '''(BPSDA''') adalah balai yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan operasional pelayanan kepada masyarakat di bidang sumber daya air dan penyelenggaraan operasional konservasi/pelestarian air dan sumber air, serta penyelenggaraan pelatihan teknis sumber daya air. Balai ini bertanggungjawab kepada Pemerintahan sesuai dengan tingkatannya (Provinsi, Kabupaten, atau Kota) dan berada di dalam Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.