Tangga darurat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ejaan, gaya penulisan wikipedia, pranala dalam |
- riset asli Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(24 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{paragrafpembuka}}
Tangga darurat adalah tangga khusus yang digunakan untuk kondisi darurat seperti [[Gempa (fenomena alam)|gempa]] dan [[kebakaran]]. Bangunan gedung harus disediakan sarana vertikal selain [[lift]], seperti tangga darurat. Dalam Bab 1 butir 69 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008.<ref>{{Cite web|last=Pengadaan|first=Tim|title=Kriteria dan Standar Tangga Darurat Beserta Ukuran Klasifikasinya|url=https://www.pengadaan.web.id/2020/12/tangga-darurat.html|website=Pengadaan (Eprocurement)|access-date=2021-02-09}}</ref>▼
[[Berkas:Emergency Stairs (193268161).jpeg|jmpl|Sebuah Tangga Darurat diperkotaan [[New York]].]]
'''Tangga darurat''' adalah tangga yang digunakan pada waktu [[keadaan darurat]], seperti pada saat bencana. Penggunaan tangga darurat dipersyaratkan menjadi dua jenis, yaitu penggunaan tangga darurat dengan persyaratan umum dan khusus.<ref name=":0">{{Cite book|last=Fa'izin|first=Achmad|date=2007|url=https://books.google.com/books?id=wkwwSZz4f-sC&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA26&dq=Tangga+Darurat&hl=id|title=Tangga|publisher=Niaga Swadaya|isbn=978-979-26-3628-4|language=id}}</ref>
▲'''Tangga darurat''' adalah [[tangga]] khusus yang
'''Permukaan anak tangga dan bordes tangga'''▼
* Kemiringan anak tangga harus tidak lebih dari 2 cm per m (¼ inci per ft ) (kemiringan 1: 48).▼
== Jenis persyaratan tangga darurat ==
Penggunaan tangga darurat dibagi dalam dua persyaratan, yaitu sebagai berikut :
# Persyaratan umum diterapkan sebagai dasar persyaratan pada [[desain]] tangga biasa. Penggunaan persyaratan tersebut untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penggunaan tangga darurat.
# Persyaratan khusus digunakan pada tangga yang dibangun dalam dinding tertutup. Sehingga penggunaan persyaratan tersebut dalam keadaaan darurat akan memudahkan pengguna untuk mengetahui ruangan [[basement]] dengan lantai atas.<ref name=":0" />
▲'''Permukaan anak tangga dan bordes tangga'''
* [[Anak tangga]] dan bordes tangga harus [[Sentimeter|cm]] (1½ inci).
▲* Kemiringan anak tangga harus tidak lebih dari 2
*Pengukuran tinggi anak tangga harus diperhatikan. Misalnya, pengukuran tinggi anak tangga dengan [[kemiringan]] kedepan, [[pengukuran]] tinggi anak tangga dengan kemiringan ke belakang, kedalaman anak tangga, pengukuran anak tangga dengan [[Tumpukan (struktur data)|tumpuan]] yang [[Stabilitas|stabil]], dan pengukuran anak tangga dengan permukaan injakan yang tidak stabil
* Harus tidak ada variasi lebih dari 1 cm (3/16 inci) di dalam kedalaman anak tangga yang bersebelahan atau di dalam ketinggian dari tinggi anak tangga yang bersebelahan, dan [[toleransi]] antara tinggi terbesar dan terkecil atau antara anak tangga terbesar dan terkecil harus tidak lebih dari 1 cm (3/8 inci) dalam sederetan
▲* Harus tidak ada variasi lebih dari 1 cm (3/16 inci) di dalam kedalaman anak tangga yang bersebelahan atau di dalam ketinggian dari tinggi anak tangga yang bersebelahan, dan toleransi antara tinggi terbesar dan terkecil atau antara anak tangga terbesar dan terkecil harus tidak lebih dari 1 cm (3/8 inci) dalam sederetan anak tangga. Pengecualian: Apabila anak tangga terbawah yang berhubungan dengan kemiringan jalan umum, jalur pejalan kaki, jalur lalu lintas, mempunyai tingkat ditentukan dan melayani suatu bordes, perbedaan ketinggian anak tangga terbawah tidak boleh lebih dari 7,6 cm (3 inci) dalam setiap 91 cm (3 ft) lebar jalur tangga harus diijinkan.
'''Pagar pengaman dan rel pegangan tangan'''
* Sarana jalan ke luar yang lebih dari 75 cm (30 inci) diatas lantai atau di bawah tanah harus dilengkapi dengan pagar pengaman untuk mencegah jatuh dari sisi yang terbuka.
* Tangga dan [[ram]] harus mempunyai [[rel]] pegangan tangan pada kedua sisinya. Di dalam penambahan, rel pegangan tangan harus disediakan di dalam jarak 75 cm (30 inci) dari semua bagian lebar jalan ke luar yang dipersyaratkan oleh tangga. Lebar jalan ke luar yang dipersyaratkan harus sepanjang jalur dasar dari lintasan.
* Dianggap jalur lintasan biasa pada tangga monumental dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam dianggap jalur lintasan biasa pada tangga monumental dengan lokasi rel pegangan tangan yang beragam.
▲(1) Dianggap jalur lintasan biasa pada tangga monumental
Pada tangga yang sudah ada, pegangan tangga harus disediakan di dalam jarak 110 cm ( 44 [[inci]] ) dari semua bagian lebar jalan ke luar yang disyaratkan oleh tangga.▼
Jika bagian dari batu penahan pinggiran
Tangga yang sudah ada, ram yang sudah ada, tangga di dalam unit rumah tinggal dan di dalam [[wismar]] tamu, dan ram di dalam unit rumah tinggal dan di dalam wisma tamu, harus mempunyai sebuah rel pegangan tangan tidak kurang pada satu sisi.▼
▲Pengecualian 1:
▲Pada tangga yang sudah ada, pegangan tangga harus disediakan di dalam jarak 110 cm ( 44 inci ) dari semua bagian lebar jalan ke luar yang disyaratkan oleh tangga.
▲Pengecualian 2:
▲Jika bagian dari batu penahan pinggiran trotoir memisahkan sisi pejalan kaki dari jalan kendaraan, sebuah langkah tunggal atau sebuah ram tidak harus disyaratkan untuk mempunyai rel pegangan tangan.
▲Pengecualian 3:
▲Tangga yang sudah ada, ram yang sudah ada, tangga di dalam unit rumah tinggal dan di dalam wismar tamu, dan ram di dalam unit rumah tinggal dan di dalam wisma tamu, harus mempunyai sebuah rel pegangan tangan tidak kurang pada satu sisi.
* Pagar pengaman dan rel pegangan tangan yang disyaratkan harus menerus sepanjang tangga. Pada belokan tangga, rel pegangan tangan bagian dalam harus menerus antara deretan tangga pada bordes tangga. Pengecualian: Pada tangga yang sudah ada, rel pegangan tangan harus tidak dipersyaratkan menerus antara deretan tangga pada bordes.
*
* Bukaan pagar pelindung harus dirancang untuk mencegah pakaian yang menyangkut menjadi terjepit pada bukaan seperti itu.
Detail rel pegangan tangan
* Rel pegangan tangan pada tangga harus paling sedikit 86 cm (34 inci) dan tidak lebih dari 96 cm (38 inci) di atas permukaan anak tangga, diukur vertikal dari atas rel sampai ke ujung anak tangga. Pengecualian 1: Ketinggian dari rel pegangan tangan yang diperlukan yang membentuk bagian
* Rel pegangan tangan yang baru harus menyediakan suatu [[jarak]] bebas paling sedikit 3,8 cm (1½ inci) antara rel pegangan tangan dan dinding pada mana rel itu dipasangkan.
* Rel pegangan tangan yang baru harus memiliki luas penampang lingkaran dengan diameter luar paling sedikit 3,2 cm (1¼ inci) dan tidak lebih dari 5 cm (2 inci). Rel pegangan tangan yang baru harus dengan mudah dipegang terus menerus sepanjang seluruh panjangnya. Pengecualian 1: Setiap bentuk lain dengan satu dimensi keliling paling sedikit 10 cm (4 inci) tetapi tidak lebih dari 16 cm (6¼ inci), dan dengan dimensi penampang terbesar tidak lebih dari 5,7 cm (2¼ inci) harus diijinkan, asalkan ujungnya dibulatkan sampai satu jarak [[radius]] minimum 0,3 cm (1/8 inci). Pengecualian 2: Pengikat rel pegangan tangan atau balustrade dipasang ke bagian bawah permukaan dari rel pegangan tangan, yang mana tonjolan
* Ujung rel pegangan tangan yang baru harus dikembalikan ke dinding atau lantai atau berhenti pada tempat terbaru.
* Rel pegangan tangan yang baru yang tidak menerus diantara sederetan anak tangga harus melebar horisontal, pada ketinggian yang diperlukan, paling sedikit 30 cm ( 12 inci ) tidak melebihi tiang tegak teratas dan menerus miring pada kedalaman satu anak tangga di atas tiang tegak paling bawah. Pengecualian: Apabila disetujui oleh instansi 1: Bukaan [[segitiga]] yang
* Ketinggian pagar pengaman yang dipersyaratkan harus diukur vertikal ke bagian atas pagar pengaman dari permukaan yang dekat dimaksud.
* Pagar pengaman paling sedikit harus 100 cm (42 inci) tingginya. Pengecualian 1: Pagar pengaman yang sudah ada yang di dalam unit hunian harus sedikitnya 90 cm (36 inci) tingginya. Pengecualian 2: Seperti yang ada pada bangunan kumpulan. Pengecualian 3: Pagar pengaman yang sudah ada pada tangga yang sudah ada harus paling sedikit tingginya 80 cm (30 inci).
Baris 74 ⟶ 50:
'''Ruangan tertutup dan proteksi dari tangga'''
* Semua tangga di dalam, yang melayani sebuah [[Eksitasi|eksit]] atau komponen eksit harus tertutup (harus aman
* Jalur tangga dengan dinding luar tidak tahan api
* dalam bidang yang sama dengan dinding luar
* Jalur tangga dengan keliling yang menonjol ke luar
* pada dinding luar bangunan
* Jalur tangga dengan dinding luar tidak
* dengan dinding luar yang bersebelahan dari bangunan
Pada tangga darurat harus diadakan penandaan jalur tangga. Dalam perencanaan penandaan tangga darurat/kebakaran ada beberapa kriteria yang disyaratkan berdasarkan [[Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 Bab 3 butir 3.8.4]], antara lain:▼
▲Pada tangga darurat harus diadakan penandaan jalur tangga. Dalam perencanaan penandaan tangga darurat/kebakaran ada beberapa kriteria yang disyaratkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 Bab 3 butir 3.8.4, antara lain:
# Menunjukkan tingkat lantai,
Baris 92 ⟶ 65:
# Diletakkan di dalam ruang terlindung di tempat mendekati 1,5 m di atas bordes lantai dalam suatu posisi yang mudah terlihat bila pintu dalam posisi terbuka atau tertutup,
# Dicat atau dituliskan pada dinding atau pada penandaan terpisah yang terpasang kuat pada dinding,
# Huruf [[identifikasi]] jalur tangga harus ditempatkan pada bagian atas dari penandaan dengan tinggi minimum huruf 2,5 cm dan harus memenuhi ketentuan tentang “karakter huruf”,dan
# Angka [[level]] lantai harus ditempatkan di tengah-tengah penandaan dengan tinggi angka minimum 12,5 cm.
Catatan Sumber:▼
# Juwana, J. S. 2005. Sistem Bangunan Tinggi, Jakarta: Erlangga<ref>{{Cite web|url=http://www.erlangga.co.id/|title=The Official Corporate Website of Penerbit Erlangga|website=www.erlangga.co.id|language=en-gb|access-date=2018-12-03}}</ref>
# Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 2008. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum.
# Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1746-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan Keluar untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung. 2000. Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.
[[Kategori:Bangunan dan struktur]]
|