Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 2 as dead.) #IABot (v2.0.8
Actia Nicopolis (bicara | kontrib)
 
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Perlindungan dari penambahan konten tanpa rujukan|small=yes}}
[[Berkas:ID Rambu perintah 8a.svg|thumb|Rambu lalu lintas yang menunjukkan belok kiri dapat langsung berjalan]]
'''Belok kiri jalan terus''' atau '''belok kiri langsung''' adalah hakdiizinkankan pengguna untukjalan boleh belok kiri walaupun [[lampu lalu lintas]] menunjukkan [[merah]] dengan catatan bahwa [[hak utama pada persimpangan]], [[hak utama penggunaan jalan]] tetap pada [[lalu lintas]] yang mendapatkan lampu [[hijau]] dan baru bisa membelok ke kiri kalau tidak ada [[kendaraan]] yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan [[rambu lalu lintas]].
 
Di [[Indonesia]] sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Trafficlampu Lightlalu lintas. Pasal 112 Ayat 33 berbunyi "pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APILL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APILL".{{cn}} Hal ini menggantikan aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang memperkenankan belok
kiri boleh langsung.
 
Sistem ini telah diterapkan dibeberapadi beberapa negara seperti di beberapa negara bagian [[Amerika Serikat]], di [[New York]] sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di [[Kanada]] di mana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok ke kanan.
Jika sebelumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 memperkenankan belok
kiri boleh langsung, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal tersebut sudah tidak berlaku.
 
Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.{{cn}}
 
Sistem ini telah diterapkan dibeberapa negara seperti di beberapa negara bagian [[Amerika Serikat]], di [[New York]] sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di [[Kanada]] di mana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok ke kanan.
 
== Isu yang timbul dengan belok kiri langsung ==
Baris 29 ⟶ 26:
 
== Pranala luar ==
* [http://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/download Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150402003116/http://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/download |date=2015-04-02 }}, Kementerian Perhubungan.
* [http://hukum.kompasiana.com/2014/04/11/dilarang-belok-kiri-646346.html Dilarang belok kiri]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, Sutomo Paguci.
* [http://politik.kompasiana.com/2010/01/31/awas-kena-tilang-belok-kiri-tak-boleh-langsung-64931.html, Awas Kena Tilang, Belok Kiri Tak Boleh Langsung!]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}