Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
Rex Aurorum (bicara | kontrib) k Rex Aurorum memindahkan halaman Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan menimpa pengalihan lama Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 5:
Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak.<ref>Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan</ref> Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.<ref>[http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/12/31/mulai-1-januari-2011-bphtb-telah-resmi-menjadi-pajak-daerah-330028.html 1 Januari 2011 BPHTB Telah Resmi Menjadi Pajak Daerah]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
BPHTB 0% diberikan jika pembeli tanah atau bangunan merupakan [[wajib pajak]] orang pribadi yang berdomisili di [[DKI Jakarta]] paling tidak 2 tahun berturut-turut, belum mempunyai rumah sebelumnya dan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).<ref>{{Cite web|url=https://duniakeuangan.com/pajak-penjualan-rumah/|title=Pajak Penjualan Rumah|last=Keuangan|first=Dunia|date=2019-01-31|website=Dunia Keuangan|language=en-US|access-date=2019-02-03|archive-date=2019-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20190203203304/https://duniakeuangan.com/pajak-penjualan-rumah/|dead-url=yes}}</ref>
== Karakteristik ==
Baris 15:
Pada dasarnya objek dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah setiap upaya pemindahan hak atau pemberian hak atas tanah dan bangunan. Objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat dijabarkan sebagai berikut:
=== Pemindahan hak
# Jual beli
# Tukar menukar
Baris 30:
# Hadiah.<ref name=":0">Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan</ref>
=== Pemberian hak baru karena
# kelanjutan pelepasan hak;
# di luar pelepasan hak<ref name=":0" />
|