Hukuman mati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
k Menambahkan foto ke halaman #WPWP
 
(44 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:SQ Lethal Injection Room.jpg|jmpl|Ruang suntik mati di Penjara Negara San Quentin, selesai dibangun pada tahun 2010.]]
[[Berkas:Death Penalty World Map according to Amnesty International.svg|jmpl|300px|Hukuman mati di dunia{{br}}
'''Hukuman mati''' atau '''pidana mati''' ({{Lang-nl|doodstraf}}) adalah yakni praktik yang dilakukan suatu [[Negara (pemerintahan)]] untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan bagaikan [[Hukuman mati di Indonesia]]. [[Vonis]] yang memerintahkan seorang tersangka didakwa dengan hukuman mati dapat dikatakan telah '''divonis mati''', dan tindakan pelaksanaan hukuman disebut sebagai '''eksekusi'''.
<dl>
<dt>'''Keterangan:'''</dt>
<dd>
<ul>
<li><font color="#3f9bbb">'''Biru'''</font>: dihapus untuk semua kejahatan</li>
<li><font color="#d4df5a">'''Hijau'''</font>: dihapus untuk kejahatan biasa, tetapi tidak untuk kejahatan luar biasa (semisal penjahat dalam suatu perang)<ref>[https://m.detik.com/news/bbc-world/d-4258202/berapa-negara-yang-masih-menerapkan-hukuman-mati-di-dunia Berapa negara yang masih menerapkan hukuman mati di dunia (di Detik.com)]</ref></li>
<li><font color="#e8aa30">'''Oranye'''</font>: secara praktis telah dihapus</li>
<li><font color="#cc7662">'''Merah'''</font>: masih diberlakukan</li>
</ul>
</dd>
</dl>]]
 
Kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati dapat beragam tergantung jurisdiksi, namun biasanya melibatkan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti [[pembunuhan]] (berencana atau tidak), [[pembunuhan massal]], [[pemerkosaan]] (seringkali juga termasuk [[kekerasan seksual terhadap anak]], [[terorisme]], [[kejahatan perang]], [[kejahatan terhadap kemanusiaan]], dan [[genosida]], ditambah seperti kejahatan terhadap negara seperti upaya untuk menggulingkan pemerintahan, [[makar]], [[spionase]], [[Penghasutan (publik)|penghasutan]], dan [[pembajakan]], serta kejahatan lainnya seperti [[residivisme]], [[pencurian]] yang serius, [[penculikan]], serta [[penyelundupan narkoba|penyelundupan]], [[perdagangan narkoba|perdagangan]], atau [[kepemilikan narkoba]].
'''Hukuman mati''' adalah suatu hukuman atau [[vonis]] yang dijatuhkan [[pengadilan]] (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
 
Sejarahnya, eksekusi mati dilakukan dengan [[pemancungan|pemenggalan kepala]],<ref name="KronenwetterP202">{{Harvnb|Kronenwetter|2001|p=202}}</ref> namun eksekusi dapat dilakukan dengan banyak metode, termasuk [[hukuman gantung]], ditembak, [[suntik mati]], [[rajam]], [[kursi listrik|penyetruman]], dan [[kamar gas|gas beracun]].
Pada tahun [[2005]], setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: [[Iran]], [[Tiongkok]], [[Arab Saudi]], dan [[Amerika Serikat]].
 
Sampai dengan 2022, 55 negara masih memberlakukan hukuman mati (termasuk Indonesia), 109 negara telah meniadakan hukuman mati sepenuhnya secara ''[[de jure]]'' untuk semua jenis kejahatan, 7 telah meniadakan untuk kejahatan biasa (selagi tetap mempertahankan untuk kondisi khusus seperti kejahatan perang), dan 24 negara lainnya sebagai ''abolisionis dalam praktik''.<ref name="Amnesty2018">{{cite web |title=Abolitionist and Retentionist Countries as of July 2018 |url=https://www.amnesty.org/download/Documents/ACT5066652017ENGLISH.pdf |publisher=Amnesty International |access-date=3 December 2018 |archive-date=8 April 2021 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210408153822/https://www.amnesty.org/download/Documents/ACT5066652017ENGLISH.pdf |url-status=dead }}</ref><ref name="ReferenceA">{{cite web |url=https://www.amnesty.org/download/Documents/ACT5037602021ENGLISH.PDF |title=Death Sentences and Executions 2020 |publisher=Amnesty International |access-date=20 July 2021 |url-status=dead |archive-date=9 May 2021 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210509231506/https://www.amnesty.org/download/Documents/ACT5037602021ENGLISH.PDF }}</ref> Sekalipun sebagian besar negara telah meniadakan hukumman mati, lebih dari 60% populasi dunia tinggal di negara di mana hukuman mati masih berlaku, termasuk di [[Hukuman mati di Indonesia|Indonesia]]<ref>{{cite web |url=hhttps://caramedika.com/dampak-dari-eksekusi-mati-terhadap-peredaran-narkoba/=indonesia |title=Dampak Eksekusi Mati |publisher=Caramedika |access-date=23 August 2010 }}</ref> dan negara lainnya seperti di [[Hukuman mati di Tiongkok|Tiongkok]], [[Hukuman mati di India|India]], [[Hukuman mati di Amerika Serikat|Amerika Serikat]], [[Hukuman mati di Singapura|Singapura]], [[Hukuman mati di Pakistan|Pakistan]], [[Hukuman mati di Mesir|Mesir]], [[Hukuman mati di Bangladesh|Bangladesh]], [[Hukuman mati di Nigeria|Nigeria]], [[Hukuman mati di Arab Saudi|Arab Saudi]], [[Hukuman mati di Iran|Iran]], [[Hukuman mati di Jepang|Jepang]], dan [[Hukuman mati di Taiwan|Taiwan]].<ref>{{cite web |url=https://www.amnesty.org/en/what-we-do/death-penalty/ |title=Death Penalty |publisher=[[Amnesty International]] |access-date=23 August 2016 |url-status=live |archive-url=https://web.archive.org/web/20160822235316/https://www.amnesty.org/en/what-we-do/death-penalty/ |archive-date=22 August 2016}}</ref><ref>{{cite web|date=13 August 2004|title=India: Death penalty debate won't die out soon|url=http://www.atimes.com/atimes/South_Asia/FH13Df03.html|url-status=unfit|archive-url=https://web.archive.org/web/20040820023132/http://www.atimes.com/atimes/South_Asia/FH13Df03.html|archive-date=20 August 2004|access-date=23 August 2010|work=Asia Times}}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.iht.com/articles/2009/03/14/america/death.php |title=Legislators in U.S. state vote to repeal death penalty |date=29 March 2009 |work=[[International Herald Tribune]] |access-date=23 August 2010 |url-status=dead |archive-url=https://web.archive.org/web/20090316003328/http://www.iht.com/articles/2009/03/14/america/death.php |archive-date=16 March 2009 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.fidh.org/THE-DEATH-PENALTY-IN-JAPAN |title=The Death Penalty in Japan |publisher=[[International Federation for Human Rights]] |access-date=23 August 2010 |url-status=live |archive-url=https://web.archive.org/web/20100828065156/http://www.fidh.org/THE-DEATH-PENALTY-IN-JAPAN |archive-date=28 August 2010}}</ref>
[[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] telah memberlakukan resolusi tidak mengikat pada tahun 2007, 2008, 2010, 2012, dan 2014<ref>{{cite web|url=http://www.worldcoalition.org/united-nations-resolution-moratorium-death-penalty-executions-general-assembly.html|title=117 countries vote for a global moratorium on executions|work=World Coalition Against the Death Penalty}}</ref> untuk menyerukan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.<ref>{{cite web|url=http://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=24679&Cr=general&Cr1=assembly|title=moratorium on the death penalty|publisher=United Nations|date=15 November 2007|accessdate=23 Agustus 2010}}</ref> Meskipun hampir sebagian besar negara telah menghapus hukuman mati, tetapi sekitar 60% penduduk dunia bermukim di negara yang masih memberlakukan hukuman mati seperti di [[Tiongkok]], [[India]], [[Amerika Serikat]], dan [[Indonesia]].<ref>{{cite web|url=http://www.atimes.com/atimes/South_Asia/FH13Df03.html|title=Asia Times Online – The best news coverage from South Asia|work=Asia Times|date=13 Agustus 2004|accessdate=23 Agustus 2010}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.worldcoalition.org/modules/smartsection/item.php?itemid=325&sel_lang=english|title=Coalition mondiale contre la peine de mort – Indonesian activists face upward death penalty trend – Asia – Pacific – Actualités|publisher=Worldcoalition.org|accessdate=23 Agustus 2010}}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.egovmonitor.com/node/24280 |title=No serious chance of repeal in those states that are actually using the death penalty |publisher=Egovmonitor.com |date=25 Maret 2009 |accessdate=23 Agustus 2010 |deadurl=yes |archiveurl=https://web.archive.org/web/20090827071433/http://www.egovmonitor.com/node/24280 |archivedate=2009-08-27 }}</ref><ref>[http://www.mercurynews.com/news/ci_11889244?nclick_check=1 AG Brown says he'll follow law on death penalty] url=http://www.mercurynews.com/news/ci_11889244?nclick_check=1 |date=20110827175748</ref><ref>{{Cite news|url=http://www.foxnews.com/politics/2009/02/24/lawmakers-cite-economic-crisis-effort-ban-death-penalty/|title=Lawmakers Cite Economic Crisis in Effort to Ban Death Penalty|publisher=Fox News Channel|date=7 April 2010|accessdate=23 Agustus 2010}}</ref><ref>{{cite web|url=http://axisoflogic.com/artman/publish/article_28839.shtml |title=Death penalty repeal unlikely says anti-death penalty activist |publisher=Axisoflogic.com |accessdate=23 Agustus 2010 |deadurl=yes |archiveurl=https://web.archive.org/web/20110707202401/http://axisoflogic.com/artman/publish/Article_28839.shtml |archivedate=7 Juli 2011 }}</ref><ref>{{cite web|url=http://media.www.thelantern.com/media/storage/paper333/news/2009/05/06/Campus/A.New.Texas.Ohios.Death.Penalty.Examined-3736956.shtml|title=A new Texas? Ohio's death penalty examined – Campus|publisher=Media.www.thelantern.com|accessdate=23 Agustus 2010|archive-date=2009-06-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20090602131935/http://media.www.thelantern.com/media/storage/paper333/news/2009/05/06/Campus/A.New.Texas.Ohios.Death.Penalty.Examined-3736956.shtml|dead-url=yes}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.fidh.org/THE-DEATH-PENALTY-IN-JAPAN|title=THE DEATH PENALTY IN JAPAN-FIDH – Human Rights for All / Les Droits de l'Homme pour Tous|publisher=Fidh.org|accessdate=23 Agustus 2010}}</ref>
 
Hukuman mati telah menjadi kontroversi di sejumlah negara, dan posisinya dapat berbeda dalam ideologi politik atau wilayah budaya yang sama. [[Amnesty International]] mendeklarasikan bahwa hukuman mati adalah pelanggaran [[hak asasi manusia]], dengan menyatakan "hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan, perlakuan jahat, tidak manusiawi, atau merendahkan, atau penghukuman."<ref name="Das 2022 p. 192"/> Hak asasi tersebut dilindungi di bawah [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] yang diangkat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948.<ref name="Das 2022 p. 192">{{cite book | last=Das | first=J.K. | title=HUMAN RIGHTS LAW AND PRACTICE, SECOND EDITION | publisher=PHI Learning Pvt. Ltd. | year=2022 | isbn=978-81-951611-6-4 | url=https://books.google.com/books?id=RYplEAAAQBAJ&pg=PA192 | access-date=2022-05-08 | page=192}}</ref> Di [[Uni Eropa]], Pasal 2 dari [[Piagam Hak Asasi Uni Eropa]] melarang adanya praktik hukuman mati.<ref>{{cite web |url=http://www.europarl.europa.eu/charter/pdf/text_en.pdf |title=Charter of Fundamental Rights of the European Union |publisher=[[European Union]] |access-date=23 August 2010 |url-status=live |archive-url=https://web.archive.org/web/20100529042731/http://www.europarl.europa.eu/charter/pdf/text_en.pdf |archive-date=29 May 2010}}</ref> [[Majelis Eropa]], yang memiliki 46 negara anggota, telah mencoba untuk meniadakan penggunaan hukuman mati secara absolut bagi para anggotanya, melalui Protokol 133 dari [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia]]. Namun, hal ini hanya mempengaruhi negara anggota yang telah menanda tangan dan meratifikasinya, dan tidak termasuk diantaranya [[Hukuman mati di Armenia|Armenia]] dan [[Hukuman mati di Azerbaijan|Azerbaijan]]. [[Majelis Umum PBB]] telah mengadopsi, sepanjang 2007 hingga 2020<ref>[https://deathpenaltyinfo.org/news/a-record-120-nations-adopt-un-death-penalty-moratorium-resolution A Record 120 Nations Adopt UN Death-Penalty Moratorium Resolution], 18 December 2018, Death Penalty Information Center</ref> delapan resolusi tidak mengikat yang menuntut moratorium global terhadap eksekusi mati, dengan tujuan untuk menghapuskan hukuman mati.<ref>{{cite web |url=https://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=24679&Cr=general&Cr1=assembly |title=moratorium on the death penalty |publisher=United Nations |date=15 November 2007 |access-date=23 August 2010 |url-status=live |archive-url=https://web.archive.org/web/20110127183625/http://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=24679&Cr=general&Cr1=assembly |archive-date=27 January 2011}}</ref>
 
== Batasan pelaksanaan hukuman mati ==
Perjanjian [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|''International Covenant on Civil and Political Rights'' (ICCPR)]] tidak mengharamkan penerapan hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Batasan-batasan tersebut antara lain:
 
# Hanya untuk "kejahatan paling serius". Hukuman mati hanya berlaku pada tindak "kejahatan paling serius" yang disengaja, salah satu contohnya adalah [[korupsi]].
# Hak atas ''fair trial'' terpenuhi. Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas ''fair trial'' dilanggar selama proses hukum berjalan.
# Perlindungan hak atas identitas. Hukuman mati tidak berlaku bagi "kejahatan" zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), "penodaan" agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.
# Menggunakan asas retroaktif. Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.
# Terpidana di bawah umur. Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.
# Terpidana dengan gangguan jiwa. Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.<ref>{{Cite book|last=Napitupulu|first=Erasmus Abraham|date=2020|url=https://www.komnasham.go.id/files/20211116-dokumen-fenomena-deret-tunggu--$JWK8.pdf|title=Kertas Kebijakan Fenomena Deret Tunggu dan Rekomendasi Komutasi Hukuman Mati|location=Jakarta|publisher=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)|pages=3|url-status=live}}</ref>
# Terpidana perempuan hamil. Hukuman mati hanya bisa diberikan kepada wanita jika ia tidak mengandung bayi.
 
== Metode ==
Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:
* [[Hukuman cambuk]]: hukuman dengan cara dipukuli tali di punggung (seperti di [[Arab Saudi]])
* [[Hukuman pancung]]: hukuman dengan cara potongmemotong kepalabatang leher, contohnya dengan [[guillotine]] (seperti di [[Perancis]])
* [[Sengatan listrik]]: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi (seperti di [[Amerika Serikat]])
* [[Hukuman gantung]]: hukuman dengan cara digantung di [[tiang gantungan]]
* [[Suntik mati]]: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
* [[Hukuman tembak]]: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup [[mata]] untuk tidak melihat. Jenis hukuman seperti ini paling banyak diterapkan di [[Indonesia]]
* [[Rajam]]: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
* [[Kamar gas]]: hukuman mati dengan cara disekap di dalam kamar yang berisi gas beracun
Baris 40 ⟶ 43:
Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
 
Hingga Juni 2006 hanya 6867 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk [[Indonesia]], dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 1112 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (''de facto'' tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan [[abolisi]] (penghapusan) terhadap hukuman mati.
 
Praktik hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.
Baris 47 ⟶ 50:
Sejak [[1973]], 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Beberapa di antara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.
 
Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman di dalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat memengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud
.
 
== Praktik ==
=== Indonesia ===
{{utama|Hukuman mati di Indonesia}}
Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem [[KUHP]] peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama [[Orde Baru]] korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.
 
Walaupun amendemen kedua konstitusi [[UUD '45]], '''pasal 28I ayat 1''', menyebutkan: "'''Hak untuk hidup''', hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tetapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.
 
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga [[Hak untuk hidup|hak hidup]] masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
 
Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.
 
Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati.<ref>{{en}}[http://www.worldcoalition.org/modules/smartsection/item.php?itemid=325&sel_lang=english Indonesian activists face upward death penalty trend]</ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 68 ⟶ 59:
* [[Algojo]]
* [[Qishash]]
* [[Hidangan terakhir]]
 
== Referensi ==