Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(9 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Perubahan Kedua UUDUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945''', adalah [[Amendemen|perubahan]] (amendemen) kedua padaterhadap [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]],. sebagaiPerubahan hasilkedua Sidangdisahkan Tahunandalam Rapat Paripurna [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] Tahunke-9 pada tanggal [[18 Agustus]] [[2000]], yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum (Tahunan) Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 yang berlangsung pada tanggal [[7-18 Agustus|7]]–18 Agustus 2000.
 
Dalam perubahan kedua tersebut, MPR mengubah dan/atau menambahkan beberapa pasal dan bab, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E,{{efn|name=faulty}} Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.
Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
 
== Ikhtisar ==
Beberapa perubahan tersebut berdasarkan pasal-pasal, yaitu:
 
* Pasal 18 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 1 menjadi 7 ayat. Ayat (1) sampai (7) menjabarkan satuan-satuan wilayah administratif di Indonesia beserta perangkat pemerintahan daerahnya yang disebut secara singkat pada Ayat (1) dalam naskah sebelum amendemen, sementara bagian hak-hak untuk daerah-daerah yang istimewa diatur terpisah dalam pasal baru (Pasal 18B).
 
* Pasal 18A ditambahkan dan mencakup dua ayat, terdiri dari Ayat (1) dan (2). Isi pasal menyebutkan hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
 
* Pasal 18B ditambahkan dan mencakup dua ayat, terdiri dari Ayat (1) dan (2). Isi pasal menyebutkan satuan pemerintahan daerah khusus/istimewa dan kesatuan masyarakat hukum adat.
 
* Pada Pasal 19, Ayat (1) dan (2) digeser secara berurutan ke Ayat (2) dan (3), lalu kata-katanya ditata ulang. Kemudian Ayat (1) ditambahkan dan menyebutkan bahwa anggota DPR dipilih melalui [[pemilihan umum]] (pemilu).
 
* Pada Pasal 20, Ayat (5) ditambahkan dan berbunyi bahwa meskipun Presiden tidak mengesahkan UU yang telah disetujui, UU tersebut akan tetap menjadi sah dalam waktu 30 hari setelah disetujui dan harus diundangkan.
 
* Pasal 20A ditambahkan dan mencakup empat ayat, terdiri dari (1), (2), (3), dan (4). Isi pasal menyebutkan fungsi dan hak dalam DPR.
 
* Pasal 22A ditambahkan dan hanya mencakup satu ayat. Isi pasal menyebutkan ketentuan tata cara pembentukan UU.
 
* Pasal 22B ditambahkan dan hanya mencakup satu ayat. Isi pasal menyebutkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya.
 
* Pasal 25E{{efn|name=faulty|Ini merupakan kesalahan penomoran yang diperbaiki pada perubahan keempat.}} ditambahkan dan hanya mencakup satu ayat. Isi pasal menyebutkan bentuk [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]] (NKRI) yang berbentuk kepulauan dan berciri Nusantara, yang batas-batas dan hak-hak wilayahnya ditetapkan dengan UU.
 
* Pada Pasal 26, Ayat (2) dipindahkan dan diubah susunan katanya ke Ayat (3), sementara Ayat (2) tersebut ditambahkan dan memuat pengertian "penduduk".
 
* Pada Pasal 27, Ayat (3) ditambahkan dan menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
 
* Sepuluh pasal mengenai hak-hak asasi manusia, yaitu Pasal 28A hingga Pasal 28J, ditambahkan ke dalam UUD. Pasal 28A dan Pasal 28 F terdiri dari satu ayat; Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28G, dan Pasal 28J terdiri dari dua ayat; Pasal 28E terdiri dari tiga ayat; Pasal 28D dan Pasal 28H terdiri dari empat ayat; dan terakhir Pasal 28I terdiri dari lima ayat. Penjabaran HAM tiap pasal dapat ''[[#Bab XA: Hak Asasi Manusia|dilihat di atas]]''.
 
* Pasal 30 dirombak secara besar-besaran dan jumlah ayat bertambah dari 2 menjadi 5 ayat. Pada Ayat (1), kata "pembelaan" diganti menjadi frasa "pertahanan dan keamanan". Ayat (2) dihapus dan diganti dengan Ayat (2) yang menyebutkan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) serta rakyat sebagai kekuatan pendukung, Ayat (3) yang menyebutkan susunan dan peran TNI, Ayat (4) yang menyebutkan peran Polri, dan Ayat (5) yang menyebutkan ketentuan-ketentuan lain mengenai pertahanan dan keamanan negara.
 
* Tiga pasal mengenai [[Identitas nasional|identitas-identitas nasional]], yaitu Pasal 36A, Pasal 3B, dan Pasal 36C, ditambahkan ke dalam UUD. Pasal-pasal tersebut secara berurutan menyebutkan tentang [[lambang negara]]; [[lagu kebangsaan]]; serta ketentuan lain mengenai [[Bendera negara|bendera]], [[Bahasa nasional|bahasa]], dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
 
Sedangkan perubahan berdasarkan bab adalah sebagai berikut.
* Bab IXA ditambahkan dan bernama "Wilayah Negara".
* Pada Bab X, penamaan "Warga Negara" diubah menjadi "Warga Negara dan Penduduk".
* Bab XA ditambahkan dan bernama "Hak Asasi Manusia".
* Pada Bab XII, penamaan "Pertahanan Negara" diubah menjadi "Pertahanan dan Keamanan Negara".
* Pada Bab XV, penamaan "Bendera dan Bahasa" diubah menjadi "Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan".
 
== Pasal 18 ==
Baris 9 ⟶ 47:
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(1) [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]] dibagi atas [[Provinsi di Indonesia|daerah-daerah provinsi]] dan daerah provinsi itu dibagi atas [[kabupaten]] dan [[Daftar kota di Indonesia|kota]], yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai [[Pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]], yang diatur dengan undang-undang.
 
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas [[Otonomi daerah di Indonesia|otonomi]] dan tugas pembantuan.
 
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] yang anggota-anggotanya dipilih melalui [[Pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]].
 
(4) [[Gubernur]], [[Bupati]], dan [[Wali kota]] masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
 
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah Pusat]].
 
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
 
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.}}
 
== Pasal 18A & Pasal 18B ==
 
{{cquote|sebelumnya tidak ada}}
Baris 30 ⟶ 68:
 
{{cquote|
=== Pasal 18A ===
 
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Baris 36 ⟶ 74:
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
 
=== Pasal 18B ===
 
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Baris 50 ⟶ 88:
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(1) Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] dipilih melalui pemilihan umum.
 
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
Baris 64 ⟶ 102:
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk [[Undang-undang (Indonesia)|undang-undang]].
 
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan [[Presiden Indonesia|Presiden]] untuk mendapat persetujuan bersama.
 
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Baris 110 ⟶ 148:
''menjadi''
 
{{cquote|Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri [[Nusantara]] dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.}}
 
== Pasal 26 ==
Baris 120 ⟶ 158:
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(2) Penduduk ialah [[warga negara Indonesia]] dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
 
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.}}
Baris 132 ⟶ 170:
''diubah menjadi''
 
{{cquote|(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya [[Bela negara|pembelaan negara]].}}
 
== Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28F, 28G, 28H & 28I28A–28J ==
 
{{cquote|sebelumnya tidak ada}}
Baris 141 ⟶ 179:
 
{{cquote|
=== Pasal 28A ===
 
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
 
=== Pasal 28B ===
 
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Baris 151 ⟶ 189:
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
 
=== Pasal 28C ===
 
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Baris 157 ⟶ 195:
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
 
=== Pasal 28D ===
 
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baris 167 ⟶ 205:
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya
 
=== Pasal 28E ===
 
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Baris 175 ⟶ 213:
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
 
=== Pasal 28F ===
 
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
 
=== Pasal 28G ===
 
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Baris 185 ⟶ 223:
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
 
=== Pasal 28H ===
 
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Baris 195 ⟶ 233:
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
 
=== Pasal 28I ===
 
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Baris 207 ⟶ 245:
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
 
=== Pasal 28J ===
 
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baris 223 ⟶ 261:
{{cquote|(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
 
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
 
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]], dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]], sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
 
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
 
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.}}
 
== Pasal 36A, 36B, & 36C ==
 
{{cquote|sebelumnya tidak ada.}}
Baris 238 ⟶ 276:
 
{{cquote|
=== Pasal 36A ===
 
Lambang Negara ialah [[Garuda Pancasila]] dengan semboyan [[Bhinneka Tunggal Ika]].
 
=== Pasal 36B ===
 
Lagu Kebangsaan ialah [[Indonesia Raya]].
 
=== Pasal 36C ===
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. }}
 
== Catatan ==
{{notelist}}
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
* [https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (''Dokumen Asli'')]
* [https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (''Dokumen Satu Naskah'')]
* [https://www.peraturan.go.id/common/dokumen/lain-lain/1945/UUD1945PerubahanKedua.pdf Perubahan ''Kedua'' Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]
 
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:UUDUndang-Undang 1945Dasar Republik Indonesia]]