Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Thijs!bot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: sv:Felparkering
 
(21 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:langgarparkir.jpg|thumbjmpl|200px225px|Pelanggaran parkir tepat dibawahdi bawah rambu larangan parkir di Jl. Pemuda, [[Jakarta]]]]'''Pelanggaran parkir''' adalah pelanggaran terhadap aturan [[lalu lintas]] yang ditandai dengan rambu larangan parkir, rambu larangan stop, serta marka larangan parkir dijalan. Larangan ditetapkan karena alasan [[kapasitas jalan]] lebih diutamakan daripada memberikan [[akses]], ataupun karena alasan [[keselamatan]].
 
== Tempat dimanadi mana parkir dilarang ==
 
Tempat-tempat [[dimana|di mana]] parkir dilarang, yang menjadi objek petugas [[penegak hukum]] untuk menerbitkan [[tilang]], karena alasan keselamatan adalah:
*` Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/ [[zebra cross]] atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
* Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah [[jembatan]]
Baris 10:
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah [[persimpangan]]
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran [[pemadam kebakaran]]/[[hidran]] atau sumber air sejenis
 
== Dasar penertiban ==
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</ref> UU no 14 tahntahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi:''Barangsiapa melanggarSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: mengenaihuruf rambu-rambud. berhenti dan markaParkir; jalan,dan alatpasal pemberi287 isyaratayat lalu(3) lintas,Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, berhentisebagaimana dandimaksud '''parkir''',dalam peringatanPasal dengan106 bunyiayat dan(4) sinar,huruf kecepatan maksimumd atau minimum dan tata cara penggandenganberhenti dan penempelan dengan kendaraan lainParkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23106 ayat (14) huruf d,e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginyapaling Rp.banyak 1.000Rp250.000,-00 (satudua ratus lima puluh jutaribu rupiah).
 
== Galeri ==
<gallery>
Berkas:Pelanggaranparkir.jpg|Parkir pada pada [[trotoar]] di kawasan Tanah Abang, [[Jakarta]]
Berkas:Pelanggaranparkir2.jpg|Contoh lain parkir di trotoar
Berkas:Pelanggaranparkimotor.jpg|Parkir motor di atas zebra cross pada persimpangan di Bandung
Berkas:Kegiatan parkir di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta.jpg|Kegiatan parkir di sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta
</gallery>
 
==Dasar penertiban==
Untuk menertibkan parkir didasarkan pasal 61<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</ref> UU no 14 tahn 1992 yang berbunyi:''Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan '''parkir''', peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
''
== Lihat pula ==
{{commons category|Parking tickets}}
*[[Parkir]]
* [[Parkir paralel]]
* [[GembokParkir rodaparalel]]
* [[TilangParkir dobel]]
* [[Gembok roda]]
* [[ParkirTilang]]
* [[Sanksi pelanggaran parkir]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
 
<gallery>
Berkas:Pelanggaranparkir.jpg|Parkir pada pada [[trotoar]] di kawasan Tanah Abang, [[Jakarta]]
Berkas:Pelanggaranparkir2.jpg|Contoh lain parkir di trotoar
</gallery>
 
[[Kategori:Lalu lintas]]
[[Kategori:Parkir]]
 
[[de:Parkverbot]]
[[en:Parking violation]]
[[he:דו"ח חניה]]
[[sv:Felparkering]]