Perguruan tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengelolaan PTN Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(37 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:University karaouiyine fes.jpg|jmpl|Halaman [[Universitas Al-Qarawiyyin]] di [[Fez|Fes]], Maroko.]]
{{Pendidikan di Indonesia}}▼
[[Berkas:UI 02.jpg|jmpl|Salah satu sudut [[Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia|Fakultas Ekonomi]], [[Universitas Indonesia]] pada 2013.]]
'''Perguruan tinggi''' adalah tahap akhir opsional pada [[pendidikan formal]]. Biasanya disampaikan dalam bentuk [[universitas]], [[akademi]], ''colleges'', [[seminari]], [[sekolah musik]], dan [[institut teknologi]]. Peserta didik perguruan tinggi disebut [[mahasiswa]], sedangkan tenaga pendidiknya disebut [[dosen]].▼
Di [[Indonesia]], '''perguruan tinggi''' (disingkat '''PT''' atau '''Perti''') adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan [[pendidikan]] tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.<ref>https://stimbudibakti.ac.id/2021/04/11/pengertian-kampus-perguruan-tinggi-dan-universitas/</ref>
▲
Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Baris 19 ⟶ 23:
== Satuan pendidikan penyelenggara ==
* [[Akademi]]
* [[Akademi komunitas]]
* [[Institut]]
* [[Politeknik]]
Baris 27 ⟶ 31:
== Perguruan tinggi di Indonesia ==
▲{{Pendidikan di Indonesia}}
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk [[akademi]], [[institut]], [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], dan [[universitas]]. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan [[pendidikan akademik]], [[pendidikan profesi|profesi]], dan [[pendidikan vokasi|vokasi]] dengan program pendidikan [[diploma]] (D1, D2, D3, D4), [[sarjana]] (S1), [[magister]] (S2), [[doktor]] (S3), dan [[spesialis]].▼
{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012}}
▲Di Indonesia, perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip ''Tridharma'', yaitu "kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, [[penelitian]], dan [[pengabdian masyarakat|pengabdian kepada masyarakat]]."<ref name="uu">{{cite wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012}}</ref> Perguruan tinggi di Indonesia dapat berbentuk [[akademi]], [[institut]], [[politeknik]], [[sekolah tinggi]], dan [[universitas]]. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan [[pendidikan akademik]], [[pendidikan profesi|profesi]], dan [[pendidikan vokasi|vokasi]] dengan program pendidikan [[diploma]] (D1, D2, D3, D4), [[sarjana]] (S1), [[magister]] (S2), [[doktor]] (S3), dan [[spesialis]].
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program [[doktor]] berhak memberikan gelar doktor kehormatan (''doktor honoris causa'') kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang [[ilmu pengetahuan]], [[teknologi]], [[masyarakat|kemasyarakatan]], [[agama|keagamaan]], [[kebudayaan]], atau [[seni]]. Sebutan [[guru besar]] atau [[profesor]] hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Baris 35 ⟶ 41:
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh [[Kementerian Indonesia|kementerian]] atau [[lembaga pemerintah nonkementerian]] yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya [[Sekolah Tinggi Akuntansi Negara]] yang dikelola oleh [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]].
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku,<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, ''Tentang Badan Hukum Pendidikan''.</ref>
Pada [[31 Maret]] [[2010]], Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Baris 43 ⟶ 49:
== Perguruan tinggi negeri di Indonesia ==
{{utama|Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia}}
Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
=== Perguruan tinggi agama negeri di Indonesia ===
Baris 65 ⟶ 71:
== Perguruan tinggi swasta di Indonesia ==
{{utama|Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia}}
Perguruan tinggi swasta di Indonesia
Sementara itu, pada pertengahan Juni 2023, Ditjen Diktiristek, [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kemendikbudristek]], telah membeberkan nama 23 perguruan tinggi swasta yang dicabut izinnya karena bermasalah. Alasan pencabutan izinnya beragam, mulai dari melakukan penipuan pada mahasiswa, menerbitkan diploma S1 tanpa kuliah, hingga tidak memiliki program studi (prodi) dan mahasiswa yang jelas.<ref>{{cite web|date=04-09-2024|title=Silfester Kuliah di Kampus Ilegal? - Topreneur|url=https://www.topreneur.id/silfester-kuliah-di-kampus-ilegal/|website=Topreneur.id|access-date=2024-09-04}}</ref>
=== Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia ===
Baris 75 ⟶ 83:
* [[Sejarah perguruan tinggi di Indonesia]]
* Jenis perguruan tinggi di Indonesia:
** [[Akademi Komunitas
** [[Akademi (Indonesia)|Akademi]]
**[[Politeknik]]
**[[Sekolah tinggi]]
**[[Institut]]
**[[Universitas]]<ref>
== Referensi ==
Baris 86 ⟶ 94:
== Pranala luar ==
* [http://www.kopertis4.or.id/Pages/Direktori%20Maret%202004/ptn_pts/ptn.htm Situs web daftar perguruan tinggi di Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100227043025/http://www.kopertis4.or.id/Pages/Direktori%20Maret%202004/ptn_pts/ptn.htm |date=2010-02-27 }}
* [http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_9_Tahun_2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009]
* [http://blog.umy.ac.id/nuansadunia/universitasterbaik-4icu/ Daftar Universitas Terbaik Indonesia 4ICU 2012] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120119074019/http://blog.umy.ac.id/nuansadunia/universitasterbaik-4icu/ |date=2012-01-19 }}
{{Authority control}}
|