Kabupaten Lampung Selatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(101 revisi perantara oleh 54 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{otheruses|Lampung (disambiguasi)}}
{{Teks Lampung}}
{{Dati2
|
|
|
|translit_lang1_type = [[Surat Lampung|Lampung]]
|translit_lang1_info = {{script/Lampung|}}
|translit_lang1_type1 = [[Aksara Jawa|Jawa]]
|translit_lang1_info1 = {{script/Java|ꦭꦩ꧀ꦥꦸꦁꦏꦶꦢꦸꦭ꧀}}
|lambang = logo Lampung Selatan Baru.jpg
|
|foto = {{multiple image|border = infobox|total_width = 300|image_style= border:1;
|image1=Bakauheni Port.jpg
|caption1=<center>[[Pelabuhan Bakauheni]]
}}
|koordinat = {{coord|-5.734707|105.593625}}
|motto = {{script/Lampung|}}<br/>'''Ragom Mupakat'''<br/>{{small|{{lang icon|Lampung}} Gemar bermufakat}}
|
|julukan = ''[[Sydney]] van Andalas''<ref>{{Cite web |url=https://travel.okezone.com/read/2020/11/09/408/2306434/segarnya-pemandian-alam-way-benteng-kedagaan-bikin-tubuh-makin-fresh |title=Salinan arsip |access-date=2021-03-10 |archive-date=2021-05-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210506121241/https://travel.okezone.com/read/2020/11/09/408/2306434/segarnya-pemandian-alam-way-benteng-kedagaan-bikin-tubuh-makin-fresh |dead-url=no }}</ref>
|propinsi = [[Lampung]]
|ibukota = [[Kalianda, Lampung Selatan|Kalianda]]
|
|luasref = <ref>{{cite book|first= BPS Kabupaten Lampung Selatan |title= Kabupaten Lampung Selatan Dalam Angka 2016 |publisher= [[Badan Pusat Statistik|BPS Kabupaten Lampung Selatan]] |date= 2016 |pages= 42|issn= 0215-4072}}</ref>
|kecamatan = 17
|kelurahan = 4
|desa = 256
|dasar hukum = UU No. 34 Tahun 2024<ref name="LAHIR">{{cite web| date = 2024-08-07 | url = https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/177276/Salinan_UU_Nomor_34_Tahun_2024.pdf | title = Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung | publisher = Lembaran Negara Republik Indonesia | access-date = 2024-08-19 | archive-date = 2024-08-19 | archive-url = https://web.archive.org/web/20240819145036/https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/177276/Salinan_UU_Nomor_34_Tahun_2024.pdf }}</ref>
|tanggal = [[4 Juli]] [[1959]]<ref name="LAHIR"/>
|hari jadi =
|kepala daerah = [[Bupati]]
|nama kepala daerah = [[Nanang Ermanto]]
|wakil kepala daerah = Wakil Bupati
|nama wakil kepala daerah = [[Pandu Kesuma Dewangsa]]
|sekretaris daerah = Thamrin
|ketua DPRD =
|penduduk = 1109649
|penduduktahun = 30 Juni 2024
|pendudukref = <ref name="DUKCAPIL">{{cite web|url=https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/|title=Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2024|website=www.dukcapil.kemendagri.go.id|accessdate=25 Juli 2024|format=visual}}</ref>
|
|
|96,70% [[Islam]]
|{{Tree list}}
* 1,76% [[Kristen]]
** 1,17% [[Protestan]]
** 0,59% [[Katolik]]
{{Tree list/end}}
|1,43% [[Hindu]] |0,09% [[Agama Buddha|Buddha]] |0,02% Kepercayaan<ref name="DUKCAPIL"/>}}
|bahasa = [[Bahasa Indonesia|Indonesia]], [[Bahasa Lampung|Lampung]], [[Bahasa Jawa|Jawa]]
|IPM = {{increase}} 69,63 ([[2023]])<br>{{fontcolor|Orange|sedang}}<ref name="IPM">{{cite web|url=https://lampung.bps.go.id/indicator/26/35/1/indeks-pembangunan-manusia.html|title=Indeks Pembangunan Manusia (IPM UHH SP2010) 2021-2023|website=www.lampung.bps.go.id|accessdate=26 Juli 2024}}</ref>
|
|
|nomor_polisi = '''BE xxxx''' D**/E*/O*
|
|pad =
|flora =
|fauna =
|zona waktu = WIB
|dau = Rp 1.065.727.241.000,- ([[2020]])<ref>{{cite web|url=http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/2.-DAU.pdf |title=Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020|website=www.djpk.kemenkeu.go.id|date=(2020)|accessdate=30 Juli 2021|format=pdf}}</ref>
|web = {{URL|http://www.lampungselatankab.go.id}}
|pertumbuhan penduduk (%) =
}}
'''Kabupaten Lampung Selatan''' adalah [[kabupaten]] di [[provinsi]] [[Lampung]], [[Indonesia]]. [[Ibu kota]] kabupaten ini terletak di kecamatan [[Kalianda, Lampung Selatan|Kalianda]]. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.109,74 km² dan penduduk sebanyak 1.109.649 jiwa ([[2024]]), dengan kepadatan 530 jiwa/km².<ref name="DUKCAPIL"/><ref>{{cite web|url=https://lampungselatankab.bps.go.id/statictable/2015/09/08/24/luas-wilayah-jumlah-penduduk-dan-kepadatan-penduduk-menurut-kecamatan-di-kabupaten-lampung-selatan-2013.html|title=Badan Pusat Statistik|website=lampungselatankab.bps.go.id|access-date=2018-12-24|archive-date=2020-06-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20200616113541/https://lampungselatankab.bps.go.id/statictable/2015/09/08/24/luas-wilayah-jumlah-penduduk-dan-kepadatan-penduduk-menurut-kecamatan-di-kabupaten-lampung-selatan-2013.html|dead-url=yes}}</ref><ref name="Permendagri">{{cite web |url= https://www.kemendagri.go.id/pages/detail/108-permendagri-no137-tahun-2017 |title= Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan |publisher= Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia |access-date= 5 Desember 2018 |archive-date= 2019-09-19 |archive-url= https://web.archive.org/web/20190919205500/https://www.kemendagri.go.id/pages/detail/108-permendagri-no137-tahun-2017 |dead-url= yes }}</ref>
Di bagian Selatan wilayah kabupaten Lampung Selatan yang juga ujung [[Sumatra|Pulau Sumatra]] terdapat sebuah [[Pelabuhan Bakauheni|Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni]], yang merupakan tempat transit penduduk dari [[Jawa|Pulau Jawa]] ke Sumatra dan sebaliknya. Dengan demikian Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu gerbang Pulau Sumatra bagian Selatan. Jarak antara Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) dengan [[Pelabuhan Merak]] (Provinsi Banten) kurang lebih 30 kilometer, dengan waktu tempuh kapal penyeberangan sekitar 1,5 jam.
== Geografis ==
Wilayah Kabupaten Lampung Selatan terletak antara 105<sup>°</sup> - 105<sup>°</sup>45<sup>'</sup> Bujur Timur dan 5<sup>°</sup>15<sup>'</sup> - 6<sup>°</sup> Lintang Selatan. Mengingat letak yang demikian ini daerah Kabupaten Lampung Selatan seperti halnya daerah-daerah lain di Indonesia merupakan daerah tropis.
== Sejarah ==
=== Terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan ===
Sejarah terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan erat kaitannya dengan
Sebagai realisasi dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dimaksud, lahirlah Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah yang pertama, antara lain mengembalikan kekuasaan pemerintah di daerah kepada aparatur yang berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi.Selain itu juga untuk menegakkan pemerintah di daerah yang rasional dengan mengikutsertakan wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
Baris 71 ⟶ 80:
* Desa (Kota Kecil) Daerah TK III
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1948 dimaksud, maka lahirlah Provinsi [[
Perkembangan selanjutnya, guna lebih terarahnya pemberian Otonomi kepada Daerah bawahannya yaitu diatur selanjutnya dengan Undang-Undang Darurat nomor 4 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan
antaranya Kabupaten Dati II Lampung Selatan beserta DPRD dan 7 (tujuh) dinas otonom yang ditetapkan tanggal 14
Selanjutnya dalam perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menjadi
Sebelum menjadi daerah otonom, wilayah
* Kewedanan Kota Agung, meliputi kecamatan Wonosobo, Kota Agung dan Cukuh Balak. (sekarang menjadi wilayah [[Kabupaten Tanggamus]])
* Kewedanan Pringsewu, meliputi Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Gadingrejo, Gedong
* Kewedanan Teluk Betung, meliputi Kecamatan Natar, Teluk Betung dan Padang Cermin. (sekarang sebagian menjadi wilayah
* Kewedanan Kalianda, meliputi Kecamatan Kalianda dan Penengahan.
Baris 107 ⟶ 115:
=== Pemindahan Ibu Kota ===
Pada Awalnya terbentuk, Lampung Selatan masih merupakan bagian dari Wilayah [[
Dengan ditingkatkannya status kota Tanjung Karang-Teluk Betung menjadi [[Kotapraja]] berdasarkan UU nomor 28 tahun 1959, praktis kedudukan ibu kota Kabupaten Dati II Lampung Selatan berada di luar Wilayah Administrasinya. Usaha-usaha untuk memindahkan ibu kota kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan dari wilayah kotamadya Daerah TK II Tanjung Karang-Teluk Betung ke wilayah administrasi kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan telah dimulai sejak tahun 1968.
Atas dasar Surat Edaran Mendagri tanggal 15 Mei 1973 nomor Pemda 18/2/6 yang antara lain mengharapkan paling lambat tahun pertama Repelita III setiap Ibu Kota Kabupaten/Kotamadya harus telah mempunyai rencana induk ''(master plan)'', maka telah diadakan Naskah Kerjasama antara Pemda TK I Lampung dan Lembaga Penelitian dan Planologi Departemen Planologi [[Institut Teknologi Bandung]] (LPP-ITB) nomor OP.100/791/Bappeda/1978 dan nomor: LPP.022/NKS/Lam/1978 tanggal 24 Mei 1978.
Dari hasil penelitian terhadap 20 (dua puluh) ibu kota kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan, maka terpilih 2 (dua) kota yang mempunyai nilai tertinggi untuk dijadikan calon ibu kota, yaitu [[Pringsewu]] dan [[Kalianda]]. Dengan Surat Perintah Tugas tanggal 17 Mei 1980 nomor 259/V/BKT/1980 Tim Departemen Dalam Negeri melakukan Penelitian Lapangan dari tanggal 19 sampai dengan 29 Mei 1980 terhadap 6 (enam) kota kecamatan sebagai alternatif calon ibu kota baru Lampung Selatan, yaitu Kota Agung, Talang Padang, Pringsewu, Katibung, Kalianda dan Gedung Tataan.
Hasil Penelitian Tim Depdagri tersebut berkesimpulan bahwa Kalianda adalah pilihan yang tepat sebagai calon ibu kota yang baru Kabupaten Dati II Lampung Selatan. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Juli 1980 nomor 135/3009/PUOD, ditetapkan lokasi calon ibu kota Kabupaten Dati II Lampung Selatan di Desa Kalianda, Desa Bumi Agung dan Desa Way Urang.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah no 39 tahun 1981 tanggal 3 Nopember 1981, ditetapkan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah TK II Lampung Selatan dari Wilayah Kota Madya Tanjung Karang-Teluk Betung ke Kota Kalianda yang terdiri dari Kelurahan Kalianda, Kelurahan Way Urang dan Kelurahan Bumi Agung. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 135/102/PUOD tanggal 2 Januari 1982, peresmiannya dilakukan pada tanggal 11 Februari 1982 oleh Menteri Dalam Negeri yaitu Bapak Amir Machmud. Sedangkan kegiatan Pusat Pemerintahan di Kalianda ditetapkan mulai tanggal 10 Mei 1982.
== Sosial Budaya dan Agama ==
Berdasarkan data yang ada penduduk Kabupaten Lampung Selatan secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu penduduk asli Lampung dan penduduk pendatang. Penduduk asli khususnya sub suku Lampung Saibatin (Peminggir) umumnya berkediaman di sepanjang pesisir pantai. Penduduk sub suku lainnya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Penduduk pendatang yang berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari bermacam-macam suku dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Dari semua suku pendatang tersebut jumlah terbesar adalah pendatang dari Pulau Jawa. Besarnya penduduk yang berasal dari Pulau Jawa dimungkinkan oleh adanya kolonisasi pada zaman penjajahan Belanda dan dilanjutkan dengan adanya program transmigrasi pada masa setelah kemerdekaan, disamping perpindahan penduduk secara swakarsa dan spontan. Beragamnya etnis penduduk di kabupaten Lampung Selatan mungkin juga disebabkan karena Kabupaten Lampung Selatan sebagian besar adalah wilayah pantai sehingga banyak nelayan yang bersandar dan menetap.
Para nelayan ini pada umumnya mendiami wilayah pantai timur dan selatan, yang sebagian besar berasal dari pesisir selatan Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan. Dengan beragamnya etnis penduduk yang bertempat tinggal di Kabupaten Lampung Selatan, maka beragam pula budaya adat dan kebiasaan masyarakatnya sesuai dengan asal daerahnya. Budaya Adat kebiasaan penduduk asli yang saat ini masih sering terlihat adalah pada acara-acara pernikahan. Penduduk Kabupaten Lampung Selatan dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum Budaya adat tersendiri.
Hukum Budaya adat tersebut berbeda antara yang satu dengan lainnya. Secara umum penduduk asli Lampung yang terdapat di kabupaten Lampung Selatan dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu masyarakat Lampung Saibatin (Peminggir) yang merupakan mayoritas suku Lampung di Kabupaten Lampung Selatan dan kelompok kedua yaitu masyarakat Lampung Pepadun. (sumber: LSDA-2007)
== Pemerintahan ==
Baris 155 ⟶ 146:
=== Kecamatan ===
{{utama|Daftar kecamatan dan
== Perubahan Lambang Daerah ==
Baris 178 ⟶ 153:
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2011, Tentang Bentuk, Warna, dan Isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Dengan ini diberitahukan kepada masyarakat Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan terhitung sejak Tanggal 8 November 2011, Bentuk, Warna, dan Isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengalami perubahan.[[Berkas:Lambang Kabupaten Lampung Selatan.png|jmpl|150px|Lambang Lama]](logo yang baru) Lambang memiliki makna:
Warna Lambang Daerah terdiri dari biru muda, kuning emas, biru tua, merah, putih, hijau, coklat dan hitam, yang masing-masing warna melambangkan:
#
#
#
#
#
#
#
Isi Lambang Daerah mempunyai makna terdiri atas:
#
#
#
#
#
#
#
#
#
== Referensi ==
{{reflist|2}}
== Pranala luar ==
* [http://lampungselatankab.go.id/?q=node/8 Profil Kabupaten Lampung Selatan]
{{Kabupaten Lampung Selatan}}
{{lampung}}
|