Pemasaran syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Keseluruhan artikel Tag: menambah tag nowiki VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru |
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Pranala sama dengan teksnya) |
||
(19 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{wikify}}
{{unreferenced}}
'''[[Pemasaran]] [[Syariat Islam|syariah]]''' dapat didefinisikan sebagai kebijaksanaan untuk memenuhi kebutuhan [[pelanggan]] melalui perilaku yang baik dalam memberikan produk dan layanan [[halal]], sehat, murni, dan [[sah]] dengan persetujuan bersama dari penjual dan pembeli untuk mencapai kesejahteraan material dan [[Rohani|spiritual]] di dunia dan di akhirat dan membuat konsumen menyadarinya melalui perilaku baik pemasar dan iklan [[Etika|etis]].
Halal mempunyai tiga tingkatan yakni [[wajib]] atau [[fardu ain]] atau [[fardu kifayah]], mandub, dan [[makruh]].
*Wajib adalah tindakan yang wajib dilakukan dan apabila ditinggalkan menjadi dosa. Ini adalah kewajiban yang menjadi inti kehalalan. Dalam pemasaran Islam, perusahaan harus melakukan hal yang wajib. Mandub adalah sesuatu yang disukai tetapi tidak wajib. Hal ini dapat digambarkan sebagai kehalalan tambahan dan harus dilakukan jika memungkinkan. Makruh adalah sesuatu sebisa mungkin harus dihindari kecuali jika itu jalan terakhir yang harus dilakukan.
* Mustabih adalah tindakan yang harus dihindari oleh [[muslim]] karena kemungkinan besar bisa termasuk [[haram]]. Dalam bisnis, pelaku bisnis harus menjauhi tindakan meragukan seperti ini.
* [[Haram]] adalah tindakan yang dikutuk atau dilarang oleh agama Islam. Jika melakukan tindakan ini dinilai dosa.
== Sejarah ==
Sejarah bisnis dalam [[Islam]] telah dimulai semenjak [[Muhammad]], dan istrinya [[Khadijah binti Khuwailid|Khadijah]] yang merupakan seorang pedagang. Nabi sendiri dikenal sebagai seorang yang terpercaya. Semenjak masa awal sejarah Islam, saudagar Muslim harus mengikuti aturan dan [[syariat Islam]] ketika melakukan kegiatan produksi dan pemasaran.
Hukum syariat ini merupakan turunan berdasarkan [[Al-Qur'an|Al Qur'an]] dan [[Hadis]] yang mengatur banyak hal seperti perbankan, bisnis, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Sejak tahun 2000, pentingnya pemasaran islami mulai muncul dalam laporan konsultasi. Mayoritas 1,6 miliar populasi Muslim sangat miskin, tetapi jumlah konsumen dengan kekuatan membeli yang tinggi membuat pemasaran islami patut didiskusikan. Tujuan laporan ini adalah untuk mengedukasi perusahaan multinasional barat tentang Islam dan gaya hidup muslim.
Pada tanggal 29 sampai 30 November 2010, para praktisi, seperti mahasiswa, akademisi, pembuat kebijakan dan manajer bertemu di [[Kuala Lumpur]], [[Malaysia]] untuk mendiskusikan merek dan pemasaran Islami pada acara "Konferensi Internasional Pertama". Jurnal Pemasaran Islami diluncurkan pada tahun 2010 dan bersandar pada pendirian Pemasaran Islam sebagai disiplin terbaru.
== Etika ==
Islam memiliki empat sumber untuk sistem etika mereka, dan diantaranya adalah [[Al-Qur'an|Al Qur'an]], [[Hadis|Al Hadist]], Ijma atau kesepakatan ulama setelah Nabi saw. wafat, dan Qiyas atau menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab di antara keduanya. Sumber-sumber ini menekankan pentingnya manusia dan kehidupan yang baik, persaudaraan religius, keadilan sosioekonomi, dan keseimbangan pemuasan baik dalam hal material dan spiritual. Etika pemasaran Islami bertujuan memaksimalkan persamaan dan keadilan bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menghambat eksploitasi pelanggan, menghindari kecurangan, dan penipuan dalam bisnis. Semua tindakan yang tidak etis akan mengarah kepada ketidakadilan yang bertentangan dengan persaudaraan dan persamaan kemanusiaan sebagai inti pandangan Islam.
Dalam masyarakat hari ini, bisnis sering bergantung pada [[pasar bebas]] ekonomi di mana perusahaan mengalami tekanan kompetisi dan hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini membuat etika Islami diabaikan, yang membuat penerapan dalam [[Ihsan]] tidak mungkin dilakukan. Dalam lingkungan Islami, penerapan ihsan dapat memperkuat hubungan dengan pelanggan dan komunitas yang sekali lagi akan meningkatkan citra publik perusahaan dan membuatnya lebih kompetitif.
== Aplikasi dalam
Untuk memahami pemasaran Islam, penting sekali untuk mengingat bahwa ada empat faktor religius yang menyatakan hal ini. Pemasaran Islam mengikuti serangkaian
* Produksi dan penjualan yang dianggap najis
* Pemalsuan dengan sesuatu yang tersembunyi dalam jual beli
* Penjualan dan pemasaran semua instrumen yang dimaksudkan untuk tindakan terlarang
* Penjualan dan pemasaran senjata kepada musuh agama Islam, atau agama apa pun, dilarang saat digunakan untuk perang melawan Muslim.
*
* Pertunjukan serta belajar dan mengajar mengenai sihir
== Permasalahan ==
Ada berbagai permasalahan yang muncul ketika pemasaran Islam diperkenalkan dalam negara Barat. Pertama dalam konseptualisasi "Islam" dan "masyarakat Islam". Orang Barat
|