Sekolah menengah pertama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Naufhal Dhimas (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(31 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Suntingan yang tidak berguna secara berulang-ulang|small=yes}}
{{Pendidikan di Indonesia}}
{{Wiktionary|junior high school}}
 
[[Berkas:Siswa SMP diskusi.jpg|ka|jmpl|Siswa SMP sedang berdiskusi]]
[[Berkas:At an Indonesian school (West Sumatra).jpg|ka|jmpl|Siswa SMP sedang berpose untuk berfoto di [[Sumatera Barat]].]]
 
'''Sekolah Menengahmenengah Pertamapertama''' (disingkat '''SMP''') adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di [[Indonesia]] yang ditempuh setelah lulus [[sekolah dasar]] (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Pada tahun ajaran [[1994]]/[[1995]] hingga [[2003]]/[[2004]], sekolah ini pernah disebut '''sekolahSekolah lanjutanLanjutan tingkatTingkat pertamaPertama''' (SLTP).
 
Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti [[Ujian Sekolah]] (dahulu diwajibkan mengikuti [[Ujian Nasional]] (dahulu bernama [[Ebtanas]])) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke [[sekolah menengah atas]] atau [[sekolah menengah kejuruan]] (atau sederajat).
 
Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-1512–15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun7–15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni [[sekolah dasar]] (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
 
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh [[pemerintah]] maupun [[swasta]]. Sejak diberlakukannya [[otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]], kini menjadi tanggung jawab [[pemerintah daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]]. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai [[regulator]] dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis [[dinas pendidikan]] kabupaten/kota.
Baris 49 ⟶ 51:
 
=== Kurikulum 2013 ===
# Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
# Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
# Bahasa Indonesia
# Matematika
Baris 56 ⟶ 58:
# Ilmu Pengetahuan Sosial
# Bahasa Inggris
# Seni Budaya dan Keterampilan
# Pendidikan Jasmani, olahraga dan Kesehatan
# Prakarya<ref>[http://dl.dropboxusercontent.com/u/76277102/syadiash/syadiash_doc_down/Doc_Kurikulum_2013/kompetensi-inti-dan-kompetensi-dasar-smp-rev9feb.pdf] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150110193432/https://dl.dropboxusercontent.com/u/76277102/syadiash/syadiash_doc_down/Doc_Kurikulum_2013/kompetensi-inti-dan-kompetensi-dasar-smp-rev9feb.pdf |date=2015-01-10 }} Kurikulum SMP 2013</ref>
 
== Lihat pula ==