Singasari Panatayuda I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan bagian [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 18:
 
Dalem Panatayuda V pada tahun 1809 dipindahan menjadi Bupati Brebes dengan gelar Dalem Singasari Panatayuda I, menjalankan pemerintahan Kabupaten Karawang sampai kekosongan Bupati diisi oleh Dalem Surialaga II (1811 – 1813 M) putra Dalem Surialaga I (Bupati [[Sumedang]] ). Sejak tahun 1813 – 1821 M pemerintah tidak mengangkat Bupati di Karawang, dan daerah Karawang dipegang oleh RA Sastradipura. Baru ada tahun 1821 M Kabupaten [[Karawang]] didirikan kembali sampai dengan sekarang.
 
== Ki Jaka Poleng ==
Bupati Brebes ( R.Adipati Aria Singasari Panatayuda) mempunyai seorang pakatik ( tukang mencari rumput untuk makanan kuda) bernama Ki Reja yang berasal dari Cikeusal. Ki Reja dan Nini Reja mengabdi membantu ''”Kanjeng Kyai Brebes”'' . Ki Reja sebagai tukang pencari rumput untuk makanan kuda ”si Gambir”,sedangkan Nini Reja sebagai pembantu rumah tangga.
 
Pada suatu hari Ki Reja mengambil rumput disebelah barat Brebes.Waktu mengambil rumput Ki Reja menemukan selongsong ular belang. Selongsong ular belang tersebut dibawa pulang ke ”Dalem Pendopo” Kabupaten. Kanjeng Kyai melihat si Gambir sedang makan rumput sedangkan Ki Reja tidak kelihatan. Kemudian Kanjeng Kyai memanggil Kireja dan Ki Reja pun datang menghampiri kehadapan Kajeng Kyai tapi Kanjeng Kyai tidak dapat melihat wujud Ki Reja. Kanjeng Kyai bertanya pada Ki Reja,”mengapa kamu tidak kelihatan?” Ki Reja pun menjawab ” saya habis menemukan selongsong ular belang ”. Karena takut diminta oleh Kanjeng Kyai, selongsong ular tersebut lalu diremas dan di telan oleh Ki Reja. Ahirnya Ki Reja selamanya tidak kelihatan(Gaib) jasadnya hanya kedengaran suaranya saja. ''”Dingin Pinasih”'' kata Kanjeng Kyai, ”Ki Reja tidak akan kelihatan lagi jasadnya”. Ki Reja lalu disediakan tempat pemandian di sumur di sebelah kanan pinggir Pendopo Kabupaten Brebes dan Ki Reja berganti nama menjadi Ki Jaka Poleng.
 
== R. Adipati Aria Singasari Panatayuda I / Bupati Brebes ==
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda jatuhnya Kaisar [[Napoleon Bonaparte]] telah memberikan banyak dampak didataran Eropah. Negri Belanda telah berhasil mandapatka kembali kemerdekaannya bahkan berdasarkan sebuah konvensi yang ditandatangani di London pada tahun 1804 daerah daerah jajahan Belanda diseberangdi seberang lautan yang sebelumnya telah dikuasai Inggris harus di kembalikan,Pulau Jawa kembali lagi menjadi jajahan Belanda. R.Adipati Aria Singasari Panatayuda I masih menjadi Bupati Brebes. Jabatan ini dikemudian hari diteruskan oleh keturunannya yang menurut sejarah mengenai [[Kabupaten Karawang]] koleksi Pleyte sama sama menggunakan nama Aria Panatayuda. Naskah sejarah tersebut juga menerangkan bahwa semua Bupati terah (keturunan) Karawang dimakamkan di daerah Brebes.R.Adipati Aria Singasari Panatayuda I selain terkenal dengan nama Kanjeng Kyai Brebes juga mempunyai sebutan Mbah Dalem Sura sedangkan kedua orang keturunannya disebut Mbah Dalem Klampok dan Mbah Dalem Karanganyar. R.Adipati Aria Singasari Panatayuda I memerintah dari tahun 1809-1936.
 
Pada naskah sejarah yang ada di [[Kabupaten Karawang]] tidak menerangkan kedudukan Bupati Brebes dipegang sampai keturunan ketiga dari R. Adipati Aria Singasari Panatayuda. Dari arsip koleksi Nasional di Jakarta kita jumpai keterangan bahwa pada tahun 1840 an jabatan Bupati Brebes masih dipegang oleh keturunan R.Adipati Aria Singosari Panatayuda. Arsip arsip tersebut lebih lanjut menerangkan bahwa Bupati Brebes telah mengajukan permohonan kepada Pemerintahan Belanda agar anaknya ya tertua dikemudian hari diperbolehkan menjadi penggantinya. Mengenai permohonan ini pemerintah Belanda berpendapat bahwa meskipun pada dasarnya pemerintahan Belanda tidak berkeberatan akan tetapi permohonan tersebut akan dapat dipenuhi dengan syarat kalau penggantinya itu memenuhi ketentuan ketentuan yang diperlukan dan berkelakuan baik.